Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

21 Agustus 2021

Bolehkah menyebut MEREK pada TENDER ? dan apa SANKSI-nya ?


Hallo para pelaku PBJ khususnya para pembaca, kali ini saya tertarik mengkaji dalam rangka menjawab pertanyaan salah satu member FB Group LKPP (Barang dan Jasa) - Ekosystem PENGADAAN Indonesia. Adapun pertanyaan tersebut adalah apakah dalam spesifikasi teknis boleh merujuk/mensyaratkan ke merek tertentu?, sekilas ini pertanyaan gampang dijawab namun bila dikaji dengan kacamata Kebijakan Publik ternyata tidak, dan penjelasannya coba saya jabarkan pada artikel ini.

Terkait artian Merek, menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 13/16) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau Jasa. Merek tersebut dilindungi Hukum setelah Hak atas Merek tersebut terdaftar pada Berita Resmi Merek yaitu media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek.

Terkait bagaimana Merek tersebut dipasarkan di Indonesia khususnya pada metode pemilihan Tender sudah diatur melalui Undang- Undang nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 05/99) yang terakhir diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 118 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Selanjutnya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (PerKPPU 02/2010) sebagai aturan pelaksanaan UU 05/99 jelas menyebutkan bahwa salah satu Indikasi Persekongkolan dalam Tender adalah dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.

Terkait PBJ, penyebutan merek juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18') sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. PS 16/18' menyebutkan bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

  1. komponen barang/jasa;
  2. suku cadang;
  3. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
  4. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Dan khusus untuk Metode Tender Cepat, penyebutan dimungkinkan hanya untuk Suku Cadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada.

Selanjutnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PerLKPP 12/21) sebagai pelaksanaan dari PS 16/18 menyebutkan bahwa Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Pada Lampiran PerLKPP 12/21 juga sudah sangat jelas bahwa merek yang diusulkan Peserta dalam penawarannya termasuk unsur yang dievaluasi/dinilai.

Dapat disimpulkan baik UU 05/99 maupun PS 16/18 membolehkan penyebutan merek namun UU 05/99 ada Larangan bahwa Merek tersebut "tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut". Untuk lebih jelas dapat dibaca di Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.  PS 16/18' dibuat atas dasar pertimbangan adanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 tentang perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/14') dimana disebutkan asas penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan antara lain asas Legalitas dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Secara legalitas Merek diatur oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sedangkan salah satu prinsip pelaksanaan PBJ adalah Akuntabel maka dengan sendirinya Merek yang dimaksud pada PS 16/18' adalah yang sudah terdaftar di Berita Resmi Merek Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk memeriksa apakah Merek tersebut sudah terpenuhi aspek legalitasnya maka bisa dilakukan pengecekan pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Meskipun tidak melarang pembatasan satu atau beberapa jenis merek, namun batasannya jelas diatur di PerKPPU 02/10 yaitu sepanjang tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut. Berdasarkan PerKPPU 02/10 dan penelitian saya, indikasi pelanggaran batasan tersebut adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya kesepakatan dengan pelaku usaha tertentu mengenai merek barang dan jasa yang akan ditender.
  2. Pemilik Merek hanya mau bekerjasama atau memberikan dukungan kepada Penyedia tertentu sehingga penyedia lain tidak bisa ikut apalagi memenangkan tender.
  3. Pemilik Merek memberikan discount khusus kepada penyedia tertentu sehingga bisa menawar lebih rendah dari Penyedia lain yang diberikan dukungan yang sama.
  4. Pemilik merek mencabut dukungannya dengan alasan sedemikian rupa pada tahap evaluasi sehingga menggugurkan penawaran penyedia tersebut.

 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Indikasi tersebut terpenuhi, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mengetahui maupun penyedia yang dirugikan. Untuk ini setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU, dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. Selain itu Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. Apabila terbukti maka dapat dijatuhkan sanksi administratif yaitu printah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan


Contoh Kasus Penyimpangan terkait Merek:

  1. Tidak ditetapkannya Merek Cat KAK. Dalam penyusunan HPS, dasar perhitungan memakai Cat Merek Mahal, namun saat pemilihan, merek yang dipakai tidak ditetapkan akibatnya timbul multi tafsir di seluruh penawar. Adalah penawar A yang memakai harga ekstrim yaitu menawarkan harga cat oplosan sedangkan penawar lain pakai vinilex dan Jotun serta merek lainnya. Karena harga jauh beda, si A bisa menawar dibawah 80% dan memenangkan tender dan bekerja. Pelaksanaannya tentulah berdasarkan apa yang diperjanjikan di dokumen penawaran dan akibatnya pengawas dan auditor tidak memiliki dasar hukum untuk melarang pemakaian cat oplosan. Jadilah Bangunan dengan Cat yang seumur jagung, tak berapa lama setelah batas waktu masa pemeliharaan habis maka mulai warna berubah, luntur, terkelupas dll.

  1. Pencantuman Merek mengarah ke Penyedia tertentu. Pada persyaratan dicantumkan merek lampu A, dimana merek ini cuman import lampu dari china lalu dilabelin merek tertentu yang belum terkenal dan tidak terdaftar di Kemenkumham. Meskipun merek lampu sangat banyak bahkan terdaftar, terpaksa semua penyedia meminta dukungan ke pemilik merek A, untungnya dikasih namun khusus penyedia tertentu diberi harga sangat murah akibatnya penawaran bisa paling rendah dan menang. Ada juga kasus si pemilik Merek menarik dukungannya sedemikian rupa pada saat klarifikasi sehingga memenangkan penawaran penyedia tertentu yang mendapat dukungan.

  2. Ditetapkan merek namun pilihan tidak ditetapkan di dokumen penawaran.
    Bahan Atap di dokumen penawaran disyaratkan merek Genteng Benton A, B, C,  Si Penawar yang dimenangkan juga memilih merek A,B,C di spesifikasi teknisnya. Saat pelaksanaan, Konsultan/PPK memaksa pakai merek C karena sudah punya deal dengan produsen merek tersebut. Akibatnya harga C naik (markup) dan kontraktor menanggung beban, jadilah kontraktor mesan merek C tapi minta KW1 Kw2. Selesai tuh bangunan, namun belum habis masa pemeliharaannya... atapnya rubuh.

  3. Ditetapkan namun dikasih celah spesifikasi “setara”. Di dokumen KAK disyaratkan U Ditch merek A atau setara, penyedia yang dimenangkan juga ikut memberi penawaran merek A atau setara. Pas dilapangan ada celah seputar definisi setara ”ukurannya apa”, jadilah persamaan persepsi berbayar di lapangan dan U Ditch cetak sendiri ataupun cor ditempat. Yang terjadi selanjutnya bisa ditebak sendiri. 

27 Juni 2021

ANGGOTA DPR RI (TSK) PBJ KERJA SAMA PENGANGKUTAN BIDANG PELAYARAN

Transparansi Tahap Evaluasi sebagai Upaya Mencegah Kecurangan

Semalam, sportifitas sebuah kompetisi terselamatkan, harga diri ajang sepak bola sekelas Benua Biru EURO 2020 antara timnas Itali-vs-Austria (27 Juni 2021) terlindungi oleh Video Assistan Referee (VAR), pasalnya kecurangan yang berbuah GOLL oleh pemain Austria dibongkar oleh VAR, bagaimana salah satu pemain menyusup dengan melanggar aturan OFFSIDE dibukakan ke publik sehingga Gollnya dibatalkan wasit. Bagaimana peristiwa itu sesungguhnya terjadi bisa disaksikan pada video berikut  ini pada menit 06:00.



Lantas apa hubungannya dengan PBJ? 

Pada siklus tahunan APBN/APBD, perencanaan belanja PBJ yang disetujui DPR/DPRD (RKA-K/L/Pemda) akan lanjut ke proses sesuai ketentuan PS 16/18 yaitu tahapan persiapan pengadaan; persiapan pemilihan; pelaksanaan pemilihan; pelaksanaan kontrak hingga akhirnya Serah terima PBJ. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling menjadi pusat perhatian adalah proses pelaksanaan pemilihan penyedia, bagaimana tidak, ini adalah proses kunci hasil monitoring para oknum penyedia terdepan, eksekutif dan legislator yang dilakukan sebelum RKA-K/L/Pemda ditetapkan. Paket-paket itu nantinya akan seperti Bola yang digiring sampai terjadi GOLL dan Penyedia terdepan keluar sebagai pemenang.

Proses penggiringan bola biasanya mempersiapkan berbagai skenario kecurangan, berbagai cara disusun pada proses persiapan termasuk mengeluarkan jurus dan kunci andalan demi memastikan pada saat pelaksanaan pemilihan terjadi goll yang diharapkan. Jika di breakdown, proses pelaksanaan pemilihan metode tender pascakualifikasi secara garis besarnya dimulai dari tahapan pengumuman; penjelasan; upload penawaran; evaluasi; penetapan pemenang; sanggah; SPPBJ dan terakhir tahap penyelesaian Kontrak. Dari keseluruhan tahapan ini maka yang paling krusial adalah tahapan Evaluasi, tahapan ini ibarat satu atau dua langkah sebelum bola memasuki gawang lawan. Sangking krusial-nya, skenario kecurangan wajib dijalankan demi memastikan penggiringan sesuai keinginan para pemonitor....tak ada cerita, harus GOLLLLLL.

Anti kecurangan yang paling efektif pada kompetisi penggiringan bola saat ini adalah VAR, dimana rekaman dibukakan dan diputar ulang secara detil untuk membuktikan apakah proses terjadinya Goll tersebut benar-benar sah. Bukan hanya pemain, wasit, juri, hakim maupun penonton dilapangan namun masyarakat-pun diluar arenapun bisa melihat kualitas evaluasi penetapan Goll tersebut. 

VAR-nya PBJ dimana?
Proses Penetapan pemenang adalah peristiwa Goll-nya sebuah bola, VAR-nya adalah pembukaan Rekamanan Elektronik Dokumen Penawaran yang telah diupload Pemenang melalui aplikasi SPSE. Rekaman ini dipakai pokja sebagai bahan dasar melakukan evaluasi, tidak bisa ditambah kurang karena segala aktivitas tercatat di LOG SERVER dan dijamin oleh Undang-undang ITE.

Kondisi Evaluasi Pemilihan Penyedia PBJ saat ini bagaimana?

Harus kita akui prinsip transparansi telah diterapkan diseluruh proses/tahapan Pelaksanaan Pemilihan PBJ kecuali pada Tahapan Evaluasi pemilihan penyedia. Rusak Susu sebelanga hanya karena Nila setitik, implementasi transparansi PBJ tercemar hanya karena satu proses yang tidak transparan sehingga mengakibatkan Proses evaluasi pemilihan saat ini lebih mirip SULAP, tiba-tiba keluar  Pemenang yang merupakan suatu hasil akhir dari kompetisi. Tak ada yang tahu kebenaran evaluasi tersebut kecuali POKJA selaku pendownload dokumen penawaran dan LPSE selaku pemilik server tempat rekaman upload penawaran peserta dikirimkan ataupun para Auditor yang memliki akses ke LPSE.
Para peserta hanya mendapat Berita Acara (BA) yang berisikan nilai raport masing-masing bahkan kadang BA hanya diperlihatkan saja pada halaman LPSE kegiatan paket berlangsung. Isinya adalah suatu Kesimpulan akhir serangkaian prosedur evaluasi yang telah dilakukan evaluator yang pada umumnya mempertunjukkan kekurangan "Looser" atau bahasa kerennya "dikuliti" namun tidak dibarengi pembuktian bahwa dokumen si "Winner" benar-benar sempurna, tidak seperti peserta lainnya yang memiliki kekurangan ataupun kesalahan yang menggugurkan penawaran. Kelompok kerja biasanya berlindung dibalik ULP, dan ULP yang bernaung pada UKPBJ merasa tidak memiliki hak membukakan rekaman tersebut, UKPBJ juga beralasan bahwa terkait Informasi, peserta harus memintanya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rekaman ini adalah barang mahal, sangat dilindung mengingat isinya besar kemungkinan merekam kecurangan-kecurangan setidaknya asumsi ini berdasarkan hasil pembuktikan pada persidangan kasus OTT KPK ataupun persidangan KPPU.


Upaya yang dilakukan bagaimana?  

Pelaksanaan Prinsip Transparansi PBJ yang dimaksudkan pasal 6 PS 16/18 serasa menyempit, boleh terbuka seluas-luasnya asal jangan bukti rekaman berisi Informasi yang dievaluasi. Berharap adanya keterbukaan Informasi pada sistem PBJ adalah kesia-siaan meskipun saat ini telah terbit PerLKPP 12/21, diperparah  lagi bahwa ternyata upaya meminta rekaman tersebut diluar sistim PBJ jauh lebih rumit lagi, selain butuh waktu sangat lama juga menghabiskan biaya terbilang lumayan. Faktanya, Upaya meminta ke PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta makan waktu 71 hari, upaya sidang Ajudikasi non Litigasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta makan waktu 220 hari dan terakhir upaya PTUN Provinsi DKI Jakarta makan waktu 92 hari dan semua institusi tersebut sepakat menolaknya. Total waktu yang saya habiskan untuk memperjuangkan keterbukaan Informasi memakan waktu setahun lebih tepatnya 12,7 bulan dan oleh karena itu untuk aksi #savePBJ pada upaya ini cukup sampai disini saja.

Saya tidak kecewa, hasil studiku setidaknya membuktikan bahwa prosedur dan persidangan yang saya jalani dan yakin bisa menyelamatkan PBJ dari praktek-praktek kecurangan ternyata butuh Komitmen Besar dari Negara, bukan hanya dari Pemerintah, Pelaku PBJ, KPK, Komisi Informasi, Hakim atau bahkan seorang teoritis seperti saya. Semoga kedepannya makin banyak pegiat PBJ maupun pegiat Hak Informasi tertarik melanjutkan upaya saya tentunya dengan belajar dari kesalahan penyusunan permohonan yang saya jalani, beberpa orang sudah ada yang tertarik dan untuk itu akan saya dukung penuh.

Dalam pandangan saya, setidaknya telah berusaha menunjukkan kepada para stakeholder negara ini bahwa keterbukaan Rekaman Pemenang mampu menghemat waktu dan biaya proses pemilihan, menguragi keterlibatan para penggiring paket, meringankan kerja APIP/D dan Auditor, serta mencegah masuknya oknum APH main proyek. Tentunya harapan terbesar dan terpenting kita mampu menutup kebocoran anggaran PBJ yang ditaksir sebesar 10% setiap tahunnya. Perhitungan saya, kita bisa menghemat sekitar 100 Triliun pertahun dari APBN/APBD yang biaya PBJ-nya bisa sampai 1.000 T. Ini bisa melunasi hutang negara bahkan serasa air setitik ditengah kekeringan akibat pandemi yang membuat cashflow negara berkontraksi hebat.

Harapannya bahwa dengan membukakan rekaman dokumen penyedia, kemenangan yang diperoleh melalui proses kecurangan bisa dibatalkan. Akibatnya celah kesempatan berbuat curang tertutup. Jika tidak ada jaminan penggiringan paket akan berhasil maka Penyedia Terdepan pasti berhenti menggiring dan tidak ikut-ikut membuat jurus kuncian dalam persyaratan tender. Tidak ada juga oknum-oknum yang menjadikan kecurangan sebagai bahan perasan yang ujungnya minta paket juga. Saya rasa Value For Money pasti bukanlah angan-angan semata.

Salam Kebijakan Publik PBJ    

Artikel terkai lainnya :



20 Juni 2021

LKPP - vs - KemenPUPR (Jilid-II)

-vs- 


Kebijakan terkait Pemilihan Penyedia sangat seksi dibicarakan bahkan bukan hanya pelaku PBJ saja namun ramai juga dikalangan Legislator maupun APH, pasalnya kebijakan ini memuat syarat-syarat bagaimana Penyedia dapat memenangkan suatu kontrak pemerintah pada proses pemilihan. Kontrak tersebut terkait paket yang berproses panjang mulai sejak perencanaan penganggaran bahkan disinyalir sejak tahap pengusulan oleh masyarakat, legislatif maupun eksekutif. Pemilihan penyedia menjadi proses kunci apakah orang/penyedia yang telah memantau sejak awal bakal bisa mendapatkan kue APBN/APBD tersebut atau tidak.

Sebelumnya, pedoman, tata cara, standar atau metode terkait Pemilihan Penyedia diatur oleh KemenPUPR dan LKPP dimana pada implementasi kebijakannya menimbulkan polemik yang saya sebut Jilid-I (lebih lanjut baca artikel: Masukan dan Aspirasi Draft PeraturanPemerintah terkait Jasa Konstruksi). Kita tadinya berharap bahwa dengan perombakan besar-besaran berbagai kebijakan yang diistilahkan dengan Omnibuslaw dimana Jasa Konstruksi dan PBJ termasuk kedalam kluster yang terimbas maka polemik diatas tidak muncul lagi, namun siapa sangka pasca terbitnya Pasal 52 UU 11/20; PP 14/21; PS 12/21 dan PerLKPP 12/21 ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan dalam Pemilihan Penyedia yang saya sebut Jilid-II. Meskipun begitu Patut disyukuri bahwa Jilid II ini sudah menjurus ke permasalahan lebih spesifik yaitu kedalam sub bagian dalam Pemilihan Penyedia yang akan coba saya jabarkan dibawah ini.

Menurut UU 02/17 yang telah diubah oleh pasal 52 UU 11/20, Pasal 45 menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya sebagai pelaksanaan pasal 45 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP 14/21 jo PP 22/20. Ruang lingkup jasa konstruksi pada UU ini tidak spesifik diatur pada pasal tertentu namun berdasarkan ketentuan umumnya jelas disebut bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dimana lebih lanjut ditentukan bahwa yang dimaksud Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan dan yang dimaksud Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Sedangkan yang dimaksud Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Kurang jelas apakah yang dimaksud Pemilihan Penyedia termasuk rangkaian kegiatan sebagaimana yang dimaksud tentang konstruksi.

Namun faktanya PP 14/21 melalui Pasal 74A-nya menyebutkan bahwa Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden. Apakah yang dimaksud peraturan presiden tersebut adalah PS 12/21 ? hal ini sangat berdasar dipertanyakan mengingat belum ada PS lain yang mengatur pemilihan penyedia selain PS 12/21, disamping itu PP 14/21 sama sekali tidak menjadi dasar hukum pembentukannya. Pasal 74A ini telah pula menimbulkan multitafsir lain apakah setiap sumber pembiayaan konstruksi berasal dari keuangan negara harus mengikuti peraturan presiden ini, maknanya meluas jika dibandingkan PS 12/21 yang hanya dipakai jika sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD (lebih lanjut baca artikel BUMN/BUMD/BUMDES/BLU/BLUD wajib "memakai" PS 12/21). 

Multitafsir lainnya adalah tidak jelasnya ruang lingkup atau batasan pemilihan penyedia Jasa konstruksi tersebut sampai sejauh mana, hal ini dikarenakan terjadinya persinggungan ruang lingkup atau batasan PBJ dimana sama-sama kita ketahui bahwa Jasa Konstruksi adalah bagian dari PBJ. Namun apabila dibolehkan mendefinisikan ruang lingkup pemilihan penyedia dengan melakukan pendekatan struktur pasal per pasal, maka ruang lingkup Pemilihan Penyedia berada pada Bagian Ketiga (Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa) PP 14/21 jo PP 22/20 khususnya dari pasal 60 s/d 72, yaitu Metode Pemilihan Penyedia Jasa meliputi sistem penilaian Kualifikasi, sistem evaluasi penawaran. Dari pasal 73 s/d 74A (paragraf 3) sebenarnya sudah berbicara Penetapan Penyedia Jasa namun ternyata masih mengatur ketentuan pemilihan penyedia. Lantas pasal 70 dan 74A yang benar yang mana ya.?

Presiden berdasarkan kewenangannya melaksanakan UU 01/04 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh UU 11/20 (UU 30/14') dengan mengeluarkan PS 16/18 jo PS 12/21. Berdasarkan UU 30/14', Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan kewenangannya, Presiden menugaskan LKPP yang merupakan satu-satunya lembaga pemerintah untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu diketahui bahwa Presiden hanya memerintahkan LKPP, bukan KemenPUPR ataupun lembaga lain. Ruang Lingkup kegiatan PBJ cukup luas yaitu kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. PBJ yang diatur meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Dapat disimpulkan bahwa LKPP juga berwenang mengatur PBJ konstruksi dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai Serah terima hasil pekerjaan.

Sesuai dengan ketentuan UU 12/11 jo UU UU 15/19, Pasal 8 disebutkan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

yaitu mencakup peraturan yang ditetapkan oleh (nomor 9) Menteri, dan (nomor 10) badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Maka Peraturan Perundang-undangan (PUU) sebagaimana dimaksud diatas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sampai disini jelas terlihat baik PP 14/21 maupun PS 12/21 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lantas bagaimana dengan peraturan menteri dan peraturan lembaga sebagai pelaksanaan PP dan PS diatas dalam mengatur kebijakan Pemilihan Penyedia ? Mari kita uraikan satu per satu :

1. Peraturan Lembaga.

Apakah ada penugasan PUU yang lebih tinggi?

Sangat jelas berdasarkan PUU yang lebih tinggi yaitu PS 12/21 menugaskan LKPP dalam mengatur terkait Pemilihan Penyedia. Menjadi pertanyaan besar apakah penugasan tersebut sampai-sampai mengatur kebijakan mulai dari penerbitan SPPBJ, penandatangan Kontrak hingga berita acara serah terima ke-dua (FHO)? Penugasan PS 12/21 terhadap LKPP pasca tahapan pemilihan selesai dapat dilihat pada pasal 91 huruf v, w, x, y yaitu bahkan sampai ke pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Apakah dibentuk berdasarkan kewenangannya?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP sebagaimana diubah Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 tentang LKPP disebutkan bahwa LKPP adalah Satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Salah satu fungsi lembaga ini adalah dalam penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

Kesimpulan 1: 

Tidak diragukan lagi bahwa Kebijakan LKPP yang mengatur dari identifikasi pengadaan sampai berita acara serah terima, dalam hal ini PerLKPP 12/21 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

2. Peraturan Menteri.

Apakah ada penugasan PUU yang lebih tinggi?

PUU yang lebih tinggi yaitu PP 14/21 tidak menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melainkan mengaturnya dalam bentuk Peraturan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 74A.

Apakah dibentuk berdasarkan kewenangannya?

Apabila kita cermati Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka kita tidak menemukan kewenangan kementrian ini dalam mengatur pemilihan penyedia. Salah satu fungsinya yang bisa disambung-sambungkan adalah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, dan mungkin saja ini yang dimaksud adalah fungsi pembuatan kebijakan terkait pemilihan penyedia. Jika benar dugaan itu, maka saya mengusulkan agar surat penetapan presiden terkait fungsi tambahan tersebut dibukakan ke Publik.

Kesimpulan:

Menteri PUPR berhak membuat kebijakan terkait Pelaksanaan PP 14/21 kecuali Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dengan asumsi Peraturan Presiden yg dimaksud pada pasl 74A PP 14/21 adalah PS 12/21 dan satu-satunya lembaga yang berwenang terkait kebijakan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah LKPP. Dalam hal ini, materi PM 14/20 dan PM 25/20 yang mengatur Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi jelas tidak dapat diakui keberadaannya karena justru bertentangan dengan PP 14/21.

Dari penjabaran tersebut justru saya menemukan masalah yang sebenarnya adalah terdapatnya ruang lingkup/pekerjaan yang tumpang tindih (overlapping) antara pelaksanaan PP 14/21 oleh KemenPUPR dan pelaksanaan PS 12/21 oleh LKPP dimana kedua instansi ini sama- sama berhak mengatur Ketentuan PBJ Konstruksi terkait tahapan pasca pemilihan penyedia. Pada perLKPP 12/21, faktanya turut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia diantaranya: f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia. Meskipun pelaksanaan PP 14/21 sampai saat ini belum ada yang keluar, namun sangat jelas menugaskan menteri PUPR untuk membuat Kebijakan antara lain terkait Kontrak Kerja Konstruksi (Bagian Keempat) dan Penyelesaian Sengketa (Bagian Ketujuh), artinya ini pasti jadi PR KemenPUPR kedepannya.

Ketentuan tentang Pemilihan Penyedia pada PM 14/20 dan PM 25/20 pasti tidak berlaku karena bertentangan dengan PP 14/21, namun ketentuan lain diluar itu masih berlaku karena menteri PUPR juga belum mencabutnya malahan justru Hierarkinya lebih tinggi karena diperintahkan oleh PP atas dasar perintah UU sebagaimana yang dimaksud pada pasal 70, sedangkan PerLKPP 12/21 diperintahkan oleh PS atas dasar kewenangan menjalankan UU. Permasalahan satu-satunya pada kedua PM tersebut apakah isinya dapat dianggap sebagai pelaksanaan PP 14/21 mengingat kedua aturan tersebut tidak menjadikan PP 14/21 jo PP 22/20 sebagai dasar hukumnya. Salah satu contoh materi yang mesih berlaku adalah Ketentuan terhadap  PjHP & PPHP yang dihapus di PerLKPP 12/21, karena pelaku ini jelas diluar dari urusan pemilihan.

Overlapping pekerjaan tersebut sangat jelas merugikan keuangan negara dan menjadi ciri khas bahwa manajemen organisasi pemerintahan tidak berjalan secara value for Money (ekonomi, efektif dan efisien). Kasus diatas akan sangat membingungkan Publik dalam implementasi kebijakannya. Contoh lain yang saat ini membingungkan publik khususnya dalam hal pengembangan Penyedia Konstruksi yaitu munculnya aplikasi yang mirip-mirip seperti Sistim Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) oleh LKPP dan Sistim Informasi Pengalaman (SIMPAN) oleh KemenPUPR, menurut saya pengembangan kedepannya kedua aplikasi ini akan tidak jauh berbeda. Semoga kedepannya untuk pekerjaan Overlapping kedua instansi ini mampu mengeluarkan peraturan bersama sehingga kepatuhan pelaksanaan perintah sama-sama terlaksana dan kepentingan Publik tidak terganggu.


Salam Kebijakan Publik

02 Juni 2021

Polemik ALPALHANKAM 1,7 kuadriliun, PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN.


Beberapa hari belakangan ramai dibahas pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam*) pada Kementerian Pertahanan yang menelan biaya Rp 1.773 T, selain karena jumlahnya yang fantastis yang hampir 2x lipat total Biaya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) nasional pertahun ternyata proses penunjukan Penyedianya diduga sarat dengan kepentingan. Beredar kabar bahwa PT Teknologi Militer Indonesia (PT. TMI) telah ditunjuk langsung sebagai kontraktornya meskipun hal itu telah dibantah dan pihak PT. TMI yang menegaskan bahwa mereka tidak ditugaskan untuk pembelian atau pengadaan oleh Kementerian Pertahanan. Sebagai pengamat PBJ yang fokus pada Kebijakan Publiknya (No Politics, No SARA) maka sangat dirasa perlu menggambarkan duduk persoalan polemik ini dari sudut Kebijakan PBJ.

Sebagai pengetahuan bersama, ketentuan tentang Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan alpalhankam ada diatur di bagian ketujuh dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (UU16/12) sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 74, bahkan untuk pelaksanaanya, pada pasal 44 angka (4) disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diatur dengan Peraturan Presiden dan Peraturan yang dimaksud telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG (PS27/19).

Peraturan presiden yang dimaksud diatas ternyata bukanlah Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS16/18), secara umum pastinya masyarakat menduga itu adalah PS16/18 karena Peraturan Perundang-Undangan (PPU) tersebut khusus mengatur ketentuan Pengadaan Pemerintah namun ternyata berdasarkan keterangan pihak terkait di media bahwa Peraturan Presiden yang dimaksud justru belum keluar karena saat ini masih dalam tahap penyusunan, mungkin maksudnya adalah perubahan ataupun pergantian PS27/19?  apapun maksudnya celakanya draftnya belum lagi final namun sudah bocor duluan ke publik sehingga menimbulkan perhatian masyarakat luas dari berbagai kalangan.

Mengingat PS16/18 adalah PPU yang spesial mengatur PBJ di negara kita, lantas perntanyaannya apakah diperbolehkan pengadaan tersebut tidak mengikuti Pedoman yang diatur oleh PS16/18? jawabannya ternyata ada terdapat pada pasal 61 PS16/18 yang menegaskan bahwa ada PBJ yang dikecualikan dari PS16/18, salah satunya adalah PBJ yang diatur dengan ketentuan PPU lainnya, lebih lanjut aturan pelaksanaanya telah dikeluarkan PeraturanLKPP nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan padaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PLKPP05/21).

Pada PLLKPP05/21, lampiran II, angka 3 disebutkan bahwa DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH kategori Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan PPU Lainnya salah satunya adalah bidang Industri Pertahanan karena telah diatur oleh UU16/12 yaitu Pengadaan alparhankam dengan keterangan sebagai berikut:

  • Pasal 43 mengatur pengadaan alparhankam untuk produk luar negeri melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
  • Pasal 44 mengatur mengenai pengadaan alparhankam dengan kontrak jangka panjang, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Perpres
  • Pasal 45 mengatur Pengadaan untuk Kebutuhan mendesak dilakukan melalui pembelian langsung.

Jadi sampai disini sudah sangat jelas bahwa syarat dan tata cara pengadaan ALPARHANKAM nantinya akan diatur oleh peraturan presiden tersendiri. Namun jangan keliru, hal ini khusus hanya alparhankam sedangkan PBJ lain yang tidak terkait alparhankam tetap mengacu ke PS16/18.

Syarat dan Tata cara pengadaanya sudah diatur, lantas bagaimana ketentuan Imbal Dagang jika Alpalhankam didatangkan dari luar negeri? ternyata telah diatur pula pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI (PP76/14). Pada pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan dan/atau pemeliharaan dimana Pengadaan Alpalhankam dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Lebih lanjut Imbal Dagang dilakukan melalui barter dan/atau imbal beli. 

Sedangkan tentang Perizinan Produksi, Ekspor Alpalhankam, dan Impor Alpalhankam juga telah diatur pada PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN, PERIZINAN PRODUKSI, EKSPOR, DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN. Bagi yang kepo syarat-syarat administrasi dan teknis Impor Alpalhankam maka saya sarankan membaca aturan ini dengan begitu bisa dipakai menilai PT TMI.

Sambil menunggu keluarnya perubahan/pergantian PS27/19 tersebut saya rasa tidak salah jika kita mengutip apa sih hebatnya PS16/18 yang bisa saja kita jadikan sebagai pembanding nantinya. Syarat dan tata cara pengadaan yang diatur pada PS16/18 pelaksanaan PBJ-nya haruslah berprinsipkan kepada efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel. Persyaratan yang harus dipenuhi dan tata cara pemilihan penyedianya juga sudah sangat lengkap diatur pada peraturan tururunan yang dikeluarkan LKPP dan Menteri PUPR. Biasanya metode pemilihan penyedianya dipakai adalah metode seleksi/tender dan dilakukan secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) secara terbuka dan transparan (kecuali terkait informasi dokumen penawaran pemenang). Dilain sisi, asas Penyelenggaraan Industri Pertahanan berdasarkan UU16/12 sendiri adalah prioritas; keterpaduan; berkesinambungan; efektif dan efisien berkeadilan; akuntabilitas; visioner; prima; profesional; kualitas; kerahasiaan; tepat waktu; tepat sasaran; tepat guna; pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan kemandirian. Dengan membandingkan prinsip PS16/18 dan azas UU16/12 terdapat perbedaan yang kontradiksi. Pada Peraturan Presiden yang dipakai adalah prinsip transparan; terbuka dan bersaing sedangkan pada UU16/12 justru azas yang dipakai adalah kerahasiaan, jadi sangat wajar publik bereaksi beraneka ragam karena adanya Asimetris Informasi tersebut.

Meskipun begitu Publik tetap berharap Peraturan Presiden yang akan keluar nantinya sesuai dengan tujuan dikeluarkannya PLKPP05/21 yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money. Peraturan Presiden tersebut kiranya tetap juga menyamakan pelaku PBJ sesuai Lampiran I pada PLKPP05/21, pada angka 1.3 tentang Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:

  1. Penguna Anggaran (PA)/Kuasa Penguna Anggaran (KPA);

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

  3. Pejabat Pengadaan;

  4. Pokja Pemilihan;

  5. Penyedia; dan

  6. Pihak lainnya, meliputi:

1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 

2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD.

Demikianlah kajian ini saya sampaikan, bila ada kekeliruan mohon dimaklumi dan akan dilakukan perbaikan.

catt: 

* Media, UU, PP dan PS27/19 menyebut istilah alpalhankam namun PL 05/21 mengistilahkannya dengan alparhankam

POSTINGAN TERBARU

Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan untuk Penanggulangan Bencana.

Part II: Peta Kebijakan Peraturan Perundang-undangan. Tercatat sampai saat ini sudah terdapat 3.478  Judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU...

POSTINGAN POPULER