Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
30 Maret 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN DIRJEN BINA KONSTRUKSI DAN LPJK
22 Maret 2022
Tarif Resmi Pengurusan SERTIFIKASI - SBU
Besaran Biaya sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi disusun berdasarkan:
-
Biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
-
Biaya operasional;
-
Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
-
Lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
Biaya Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud
- dibedakan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
- merupakan 1 (satu) besaran biaya baik untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per-subklasifikasi.
- mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPn), honorarium Asesor Badan Usaha, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha.
- tidak termasuk biaya tinjauan lapangan apabila diperlukan.
A. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
B. RINCIAN HONORARIUM ASESOR BADAN USAHA*
* untuk 1 (satu) orang Asesor Badan Usaha per subklasifikasi
** Besaran biaya Asesor Badan Usaha ini telah tercakup dalam besaran biaya
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Tabel I pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
Sumber:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi yang telah diganti oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Tarif Resmi SERTIFIKASI - SKK
Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi dan teregistrasi disusun berdasarkan:
-
Biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
-
Biaya operasional; dan
-
Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifkasi profesi.
Besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan:
-
Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI);
-
Jenis permohonan yang terdiri atas:
-
Permohonan baru;
-
Permohonan perpanjangan; dan
-
Permohonan kenaikan jenjang atau kualifikasi, yang mengacu pada besaran biaya permohonan baru (daring atau luring); dan
-
Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang meliputi luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring), dan onsite.
Biaya tersebut mencakup:
-
Honorarium Asesor Kompetensi;
-
Biaya Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk jenjang kualifikasi 1 (satu) hingga 6 (enam) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya sewa alat dan biaya material praktek untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya transportasi dan akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode onsite;
-
Biaya paket data Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode daring;
-
Biaya pembuatan dan/atau penggandaan materi uji;
-
Biaya blanko sertifikat;
-
Biaya administrasi;
-
Biaya overhead cost;
-
Biaya pengembangan SDM; dan
-
Biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Kompetensi.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, tidak termasuk:
a. Biaya TUK untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja atas permohonan baru dengan metode luring; dan
b. Biaya sewa alat yang bersifat spesialis dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk permohonan baru dengan metode luring;
A. PERMOHONAN BARU
*) permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate) yang sudah mendapatkan kompetensi tambahan sebanyak 32 JPL dan SIBIMA Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja hanya berlaku selama 1 (satu) tahun.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
B. PERPANJANGAN SERTIFIKAT
Pelaksanaan sertifikasi untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) dapat dilakukan secara hybrid dimana ujian teori dilakukan secara daring dan praktik dilakukan secara luring.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
C. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI*)
Besaran biaya Asesor Kompetensi ini telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel I dan Tabel II pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Untuk permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate), pelaksanaan uji kompetensinya menggunakan 1 Asesor Kompetensi, sehingga honorarium Asesor Kompetensi merupakan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
Sumber:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.