Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Translate
SEKILAS PANDANG
14 Juni 2022
02 Juni 2022
Masukan Perubahan kedua PS 16/18
Presiden kembali akan merubah peraturannya untuk yang kedua kalinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18). Meskipun perubahan pertamanya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ((PS 16/18') baru diundangkan tanggal 2 Februari 202, namun sepertinya Regulator masih kurang puas dan memandang perlu tuk segera melakukan perubahan.
Yang patut kita apresiasi bahwa ternyata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membudayakan kegiatan Serap Aspirasi Publik terhadap segala pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Sepanjang ingatan saya, kegiatan ini telah dibudayakan oleh Pemerintah sejak pembentukan PUU turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP sendiri telah melakukan kegiatan ini untuk perubahan pertama PS 16/18 dan pergantian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan saat ini melakukannya lagi.
Sebagai warga negara yang baik saya rasa kita perlu ikut berperan serta berkontribusi memberi masukan, meskipun sebagai orang kebijakan publik saya meyakini bahwa Kebijakan adalah kepentingan dan kepentingan tertinggi pengaturan PBJ adalah APBN/APBD yang volumenya mencapai 1.000 T pertahun. Namun kita harus yakin bahwa masih banyak regulator yang kepentingannya adalah untuk kemakmuran rakyat dan mencegah bocornya Anggaran PBJ yang ditaksir 10% pertahun. Saya merasa perlu menyampaikan saran saya ini demi memperbaiki Sistim PBJ Indonesia yang banyak celahnya, semoga saja didengar.
Berikut adalah salah satu sumbangsih saya demi masa depan indonesia, demi generasi berikutnya. Salam.
Update 03/06/2022:
Saran sudah kami sampaikan langsung secara Live via zoom dalam acara Serap Aspirasi dalam rangka Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rekamannya bisa ditonton pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ygKhGwj5cgE
Langganan:
Postingan (Atom)
POSTINGAN TERBARU
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...