Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

16 Agustus 2022

PM PUPR 08/22 serta Perpanjangan Masa berlaku SBU/SKK

KAJIAN DASAR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21). Namun implementasi Kebijakan terhadap penerapan Standar tersebut berada dalam situasi dan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mengakibatkan ketentuan pada PMPUPR 06/21 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya sehingga Menteri PUPR perlu kembali menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Terkait materi muatan Jasa konstruksi sendiri ada diatur oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 02/17'), dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 (PP 22/20').

Kebijakan ini (PMPUPR 08/22) mengatur 22 (dua puluh dua) ketentuan umum yang terdiri dari 4 (empat) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 05/21 yaitu Sertifikat Standar (SS), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Hari kerja, 11 (sebelas) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 22/20' yaitu Jasa Konstruksi, Lisensi, Klasifikasi, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Sistem Informasi Jasa Konstruksi dan Menteri, dan sisanya 7 (tujuh) ketentuan umum yang belum diatur baik pada PP 05/21 maupun PP 22/20' yaitu  Subklasifikasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Kantor Perwakilan BUJK Asing dan Kementerian. Keseluruhan ketentuan umum tersebut tertuang didalam 5 BAB yang terdiri atas:

  • BAB II.SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Permohonan, Pembayaran Biaya, Verifikasi dan Validasi, sampai akhirnya Persetujuan/Penolakan Permohonan SBU Konstruksi
  • BAB III. SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Permohonan, Verifikasi dan Validasi, Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai akhirnya Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
  • BAB IV. LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Pendaftaran, Validasi, sampai akhirnya Penerbitan Lisensi LSBU.
  • BAB V LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Kedua Permohonan Lisensi LSP, Rekomendasi Lisensi LSP, Penilaian Permohonan Lisensi LSP, sampai akhirnya Pencatatan LSP Terlisensi.
  • BAB VI KETENTUAN PERALIHAN.

Selain berisikan keputusan/tindakan Pengaturan, ternyata Menteri juga melakukan Kebijakan Diskresi dan Dispensasi terhadap beberapa hal yaitu:

A. Diskresi, 

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/14), Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bentuk diskresi tersebut berupa perpanjangan masa berlaku sertifikat yang telah habis masa berlakunya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SBU Konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022 (Pasal 56 ayat 3).
  2. Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 3).
  3. Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 4).
  4. Sertifikat keahlian pada kualifikasi jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan latar belakang pendidikan diploma-III (D-III) dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi kepada LPJK paling lambat tanggal 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 6).

B. Dispensasi 

Menurut UU 30/14, Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Dispensasi tersebut adalah 

A. Pengecualian ketentuan perintah PP 05/21 (relaksasi) tentang syarat Penilaian Dokumen dalam rangka penerbitan SBU/SKK yaitu terhadap: 

  1. penjualan tahunan <--- klik melihat kajian
  2. kemampuan keuangan <--- klik melihat kajian
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi <--- klik melihat kajian  
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi <--- klik melihat kajian.

B. Pengecualian terhadap tata cara evaluasi Pemilihan Penyedia:

  1. BUJK yang telah memiliki SBU namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku (Pasal 56 ayat 5).
  2. BUJK yang telah memiliki NIB namun Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan (Pasal 56 ayat 6).
  3. BUJK yang telah memiliki SBU dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi, wajib melakukan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 56 ayat 7)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak 01 Agustus 2022. Dengan berlakunya PMPUPR ini maka Diskresi yang lalu terhadap perpanjangan masa berlaku SBU/SKK-K melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor bk0310-Mn/2289 Tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Masa Transisi yang mestinya sudah berakhir tanggal 31 Juli 2022 kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Lantas bagaimana nasib 26.629 BUJK yang harusnya dikenakan sanksi pencabutan status SBU dari Aplikasi Sisitim Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK jika belum berhasil menyediakan TKK sampai batas akhir tanggal 09 Juni 2022 sebagaimana yang tertuang pada Surat Ketua LPJK nomor 610_BK0401-Lk dan 609_BK0401-Lk, ternyata masih diberi kesempatan sampai tanggal 31 Desember 2022.

 


10 Agustus 2022

Upaya Hukum Administratif versi Peraturan Presiden 16/2018

 

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh Pasal 175 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/14') bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara/Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Apabila ada masyarakat merasa dirugikan atas putusan tersebut maka bisa dilakukan Upaya Administratif yaitu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang  merugikan.

Dalam hal Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), terdapat beberapa keputusan Administrasi diantaranya keputusan Penetapan Dokumen Pemilihan dan Penetapan Pemenang. Kebijakannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18') yang merupakan wujud Wewenang Presiden untuk melaksanakan UU 30/14'. Terkhusus Upaya Administratif masyarakat pada Penyelenggaraan PBJ  ada diatur pada PS 16/18' sebagai berikut:

I. PENGADUAN MASYARAKAT.

BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kedua
Pengaduan oleh Masyarakat

Pasal 77 
(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 
(2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. 
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 
(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 
(5) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. 

II. SANGGAH (APPEAL/STANSTILL).

Terhadap Upaya Administratif Sanggah dan Sanggah Banding, Kepala LKPP melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia menentukan sebagai berikut:
A. LAMPIRAN 1. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/ JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
i.Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

4.2 Pelaksanaan Pemilihan 
4.2.13 Sanggah 

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat 
mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 

B. LAMPIRAN 2. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi

i. Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

4.2 Pelaksanaan Pemilihan
4.2.12 Sanggah 

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka :
1) Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 
2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding. 
4.2.13 Sanggah Banding 
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban anggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. 
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. 
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, diakhiri pada jam kerja dan hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.2 
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang. 
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/ditolak, maka: 
1. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 
2. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; 
g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

C. LAMPIRAN 3. PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN MELALUI PENYEDIA.
IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.1 Pelaksanaan Kualifikasi 
4.1.1. Pelaksanaan Prakualifikasi
i. Sanggah Kualifikasi 
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah masa sanggah berakhir, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses pemilihan penyedia. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
4.2 Pelaksanaan Pemilihan
4.2.10 Sanggah 
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: 
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi; 
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau 
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 
4.2.11 Sanggah Banding 
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban anggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. 
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. 
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, diakhiri pada jam kerja dan hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.2 
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang. 
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/ditolak, maka: 
1. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 
2. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; 
g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

    Masih menurut PS 16/18'Sanksi administratif dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Sanksi tersebut diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang terbukti melanggar Pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Peradilan Umum (PN/PT/MA), atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Izin, Dispensasi, dan Konsesi menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

 


Izin, Dispensasi, dan Konsesi
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 
tentang 
perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


BAB VII 
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kelima
Izin, Dispensasi, dan Konsesi

Pasal 39

(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan 

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi.

(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan 

b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. 

(5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: 

a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; 

b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan 

c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. 

(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

(7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar. 

(8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara. 

 

Pasal 39A

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. 

(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan. 

(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. 


BAB IX 
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan


Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak  pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara (Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah).


Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur (Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar operasional prosedur).; atau

b. terdapat kesalahan substansi (Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan).

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan  dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.

(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


Pasal 72

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Untuk Upaya Administrasi jika Keputusan tersebut diduga menimbulkan kerugian bisa dibaca di Artikel berikut : Upaya Administratif terhadap Keputusan PBJ yang merugikan Masyarakat. : PTUN 


POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER