Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
19 Januari 2023
KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN KEMENTERIAN PUPR
18 Januari 2023
Kekayaan Intelektual di Dunia Konstruksi
Melihat banyaknya pihak yang terlibat dalam pembuatan Karya Arsitektur, maka siapakah yang berhak memiliki KI atas karya tersebut? apakah Owner/Pengguna Jasa Konstruksi, Perusahaan Konsultan atau Ahli Perorangan. Atas pertanyaan ini melalui wawancara langsung dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM Bapak Brigjen (pol) Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., diruang kerjanya diperoleh jawaban bahwa dalam hal ini yang berhak memeperoleh pengakuan dan mendapat perlindungan hukum pertama sekali adalah pihak yang terlebih dahulu mencatatkan KI-nya di Negara meskipun siapa yang paling berhak apabila terjadi saling klaim haruslah diputuskan melalui serangkaian penyelidikan terutama terkait hubungan perdata berbagai pihak, disarankan agar sebelum melangkah ketahap yang lebih jauh sebaiknya Karya Arsitektur itu didaftarkan dahulu guna menghindari klaim mengklaim kemudian hari ataupun terkena sanksi Pidana KI yang pada akhirnya bisa menghambat proses Pengadaan Jasa konstruksi tersebut. Bagi pihak-pihak yang belakangan mengklaim bahwa pihaknyalah yang berhak memiliki KI tersebut dapat menempuh beberapa cara seperti Proses Penyelesaian Sengketa Alternatif Mediasi di DJKI, Pengajuan ke Komisi banding di DJKI maupun Persidangan di Pengadilan Negeri.
05 Desember 2022
KONPERS TERSANGKA PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR BARAT, DURI BENGKALIS
Diduga melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (6) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan perubahannya yang berbunyi:
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/ pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
POSTINGAN TERBARU
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...