Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

18 Februari 2023

SWAKELOLA, MENGHAMBAT UMK MASUK PASAR BELANJA NEGARA!

——————————   ◆   ——————————

1. PENDAHULUAN                                                                     
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang terdiri dari belanja Barang/Jasa (Barjas) serta Belanja Modal. Kebijakan Pengadaan di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/18'). Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres ini meliputi: Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; dan Jasa Lainnya. 

PBJ sendiri dilaksanakan dengan dua cara yaitu Swakelola; dan/atau Penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barjas yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi masyarakat (Ormas), atau kelompok masyarakat (Pokmas) sedangkan Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barjas berdasarkan kontrak.

Penelitian ini dilakukan dalam rangka menjawab keluhan Penyedia golongan Usaha Mikro Kecil (UMK). Mereka mempertanyakan maraknya Pengadaan yang dibiayai oleh Belanja Negara/Daerah yang dilakukan tanpa diketahui publik secara meluas, pengadaan ini juga dilaksanakan tanpa melalui Proses Tender karena langsung dikerjakan oleh Aparat Sipil Negara (ASN), Ormas dan Pokmas. Pengadaan tersebut antara lain pekerjaan pembangunan, rehab maupun  pemeliharaan gedung, pengadaan pakaian, tenaga cleaning services/keamanan dan lainnya. Terjadi kecemburuan sosial dan Ekonomi antara UMK yang merupakan Badan Usaha yang mengeluarkan modal kerja (Peralatan, Tenaga Kerja dan Perizinan berusaha) terhadap ASN, Ormas dan Pokmas yang bukanlah Badan Usaha sama sekali namun mendapat perhatian khusus dari Negara dengan porsi yang sangat besar. Kecemburuan tersebut diperparah Pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi UMK semakin terpuruk karena sektor Swasta harapan terakhir pengguna barang/jasa-nya ternyata berhenti total, disisi lain alokasi Belanja Negara/Daerah untuk porsi Penyedia ternyata juga banyak yang stop maupun dialihkan ke Penanganan Covid. Dengan kajian ini, besar harapan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang dialami mereka.

Berdasarkan Laporan Kinerja Pelaksanaan PBJ K/L/PD tahun 2022 data end year 2022 (https://monev.lkpp.go.id/flipbookkl/) yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Barang/Jasa Pemerintah tahun 2022 yang diumumkan di Sistem RUP  sebesar Rp. 1.204,97 Triliun (T). Dari Total RUP barjas tersebut, Rp. 410,37 T(34,10%) direncanakan dikerjakan melalui swakelola murni tanpa penyedia dan selebihnya dikerjakan melalui Penyedia Rp. 794,6  T (65,9%). Dari total alokasi penyedia, hanya Rp. 181,25 T (22,8%) diperuntukkan bagi UMK. Berdasarkan olahan data dari Overview RUP 2022 LKPP (https://lookerstudio.google.com/embed/u/0/reporting/4482ff4e-f62b-4454-98eb-7ebae94e3401/page/IjAmC), total jumlah paket dialokasikan untuk Swakelola adalah sebanyak 1.790.215 (35,8%)  dengan rata-rata nominal per paket swakelola adalah sebesar Rp. 229.229.450,-(diolah).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah maka ambang batas nilai hasil penjualan tahunan paket pengadaan barang jasa yang bisa dikerjakan UMK adalah paling banyak Rp. 2.500.000.000, -(Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), namun oleh Pasal 85 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, nilai tersebut telah dinaikkan menjadi Rp. 15.000.000.000, -(Lima Belas Milyar Rupiah) yang diberlakukan sejak tanggal 20 November 2020. Rata-rata Nominal Paket Swakelola masih berada dibawah ambang batas nilai hasil penjualan tahunan paket pengadaan barang jasa yang bisa dikerjakan UMK.

Berdasarkan data resmi Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2020-2024 (https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1600168483_RENSTRA%202020-2024%20OK.pdf) bahwa pada tahun 2018 terdapat jumlah UMK sebanyak 64.283.132 Unit (olahan data). Berdasarkan LKPP dalam surat jawaban permohonan Informasi publik nomor 21327/Ses.3/10/2021 bahwa pertanggal 28 September 2021 terdapat sebanyak 429.868 Penyedia yang terdaftar di LPSE. Dengan asumsi bahwa Penyedia seluruhnya adalah UMK maka dapat dikatakan hanya 0,27% saja UMK yang ikut berpartisipasi langsung pada pasar PBJ. Untuk dapat mengikuti kegiatan Pengadaan Pemerintah, setiap penyedia diwajibkan memiliki Akun Elektronik dengan cara mendaftar di LPSE tentunya setelah memenuhi persyaratan dasar seperti Perizinan dan Legalitas badan usaha, tanpa akun LPSE maka UMK hanya dapat berpartisipasi sebagai subpenyedia.

Di level Internasional terdapat Dua Pedoman Pengadaan yaitu World Trade Organization (WTO) dengan pedoman Agreement on Government Procurement (GPA 2012) dan United Nations (UN) dengan pedoman UNCITRAL Model Law on Public Procurement of Goods, Construction and Services (2011). Meskipun begitu, kebijakan PBJ Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi satupun pedoman tersebut dan menggunakan Peraturan Presiden sebagai kebijakan tertinggi dalam mengatur PBJ-nya.

Indonesia resmi memperkenalkan Swakelola sebagai Metode/Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan masih tetap dipakai hingga saat ini, di European Union (EU), Swakelola (In-House) pertama sekali diperkenalkan pada kebijakan Directive 2004/18/EC, namun aturan ini telah dicabut oleh Directive 2014/24/EU dan dinyatakan sebagai pengadaan pengecualian yang dilaksanakan secara sangat ketat.

PBJ di Indonesia yang tunduk kepada Perpres 16/18' dilaksanakan sesuai prinsip Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka; Bersaing; Adil; dan Akuntabel. PBJ menurut GPA 2012 hanya berdasarkan prinsip Non-discrimination, Transparency and Procedural fairness. PBJ menurut Model Law (2011) mengacu kepada prinsip Objectivity, Fairness, Participation, Competition, and Integrity. Terkait Swakelola, baik GPA 2012 maupun Model Law (2011) tidak menyarankan dilakukan pada PBJ yang nilainya berada diatas Nilai Ambang Batas namun untuk yang nilainya dibawah ambang batas maka kebijakannya diserahkan kepada negara masing-masing. Sebagai perbandingan, kami mengacu ke Jerman mengingat 90% dari total jumlah PBJ-nya (75% dari total nilai pagu) berada di bawah ambang batas EU (2018), disamping itu Negara ini juga terkenal memiliki sistem pengadaan yang cepat, fleksibel, efisien, dan rendah birokrasi. PBJ yang dibawah Ambang batas EU harus mematuhi kebijakan Unterschwellen-vergabeordnung Edisi 2017. Prinsip mereka adalah Transparansi, Persaingan, non diskriminasi, Perlakuan yang sama, Kepentingan untuk usaha kecil dan menengah, Keberlanjutan dan e-Procurement. Swakelola di Jerman adalah prosedur yang dikecualikan dan pengawasannya sangat ketat yang tidak boleh melanggar prinsip Kepentingan untuk Usaha Kecil dan Menengah, meskipun tidak ada larangan namun pada prakteknya Swakelola hampir mustahil ditemukan. 


Tata cara swakelola di Indonesia diatur Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP 03/21). Swakelola dilaksanakan manakala barjas yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barjas yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh K/L/PD yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Pokmas. Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari: Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Untuk Jenis Tipe Swakelola dan penetapan Penyelenggaranya sendiri adalah sebagai berikut:  
a. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran; Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
b. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain pelaksana Swakelola; Tim Persiapan dan Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh K/L/PD pelaksana Swakelola. Tim Pelaksana pada K/L/PD pelaksana Swakelola dapat ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
c. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan calon pelaksana Swakelola. 
d. tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Pokmas, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana Swakelola. Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan Pokmas pelaksana Swakelola. 

Dalam menganalisa Implementasi Kebijakan terkait Swakelola maka kami mencoba mengukur apakah ketujuh prinsip PBJ yang diatur di Perpres 16/18' tidak dilanggar, sebagai pembanding hasil pengukuran maka di bagian akhir kami juga akan menampilkan hasil penelitian yang mendukung kajian kami ini. Pada bagian pembahasan akan dijabarkan pengukuran kepatuhan Swakelola terhadap tujuh prinsip PBJ di Indonesia, sebagai catatan mengingat pada Perpres 16/18' tidak memiliki bagian penjelasan maka definisi setiap prinsip diambil dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meskipun telah dicabut namun masih dianggap valid karena ketentuan tentang prinsip PBJ tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
1) Efisien yaitu Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. 
2) Efektif yaitu Harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. 
3) Transparan yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barjas yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. 
4) Terbuka, yaitu Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barjas yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. 
5) Bersaing, berarti PBJ harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barjas yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barjas yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam PBJ. 
6) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barjas dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. 
7) Akuntabel yaitu Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

2. METODE RISET/KAJIAN
Penelitian ini dilakukan dengan Metode Kualitatif yaitu dengan melakukan studi literatur terhadap kebijakan Nasional dan Internasional di bidang Pengadaan. Pendekatan dilakukan dengan Pendekatan Deskriptif Normatif yaitu Norma Kebijakan dideskripsikan lalu dibandingkan terhadap Implementasi di lapangan baik terhadap Peraturan Petunjuk Teknis Pelaksanaan maupun Praktek yang terjadi dilapangan.

3. PEMBAHASAN
Terhadap implementasi tujuh prinsip PBJ pada swakelola di Indonesia, kami menemukan bahwa:
1) Terhadap Prinsip Efisien: Berdasarkan ketentuan Kontrak swakelola pada PLKPP 03/21, ternyata untuk Type I tidak ada Negosiasi harga dan untuk Type II sampai IV dilakukan Negosiasi Harga antara PPK dan Tim Pelaksana. Prosedur Negosiasi yang dilakukan keduanya akan kental bernuansa Korupsi Kolusi Nepotisme karena prosesnya diadakan tertutup, seleksi Tim Pelaksanaanya tidak transparan dan para pihak berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi. Kehadiran Ormas/Pokmas juga disinyalir atas dasar pertemanan dan hubungan tidak profesional yang cenderung terjadi barter kepentingan. Hal ini sangat berbeda apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia yang melakukan penawaran harga yang sangat kompetitif dan transparan melalui LPSE.
2) Terhadap Prinsip Efektif: Pelaksanaan dan Pengawas berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi yang berpotensi membuat capaian sasaran kualitas barjas tidak sesuai harapan, hal ini disinyalir menjadi transaksional yang saling menguntungkan akibat tidak efektifnya pengawasan. Berbeda jika dilakukan melalui penyedia karena pengawasannya dilakukan oleh penyedia yang lain.
3) Terhadap Prinsip Transparan: Pada deskripsi transparan jelas menyebutkan kata Penyedia, jadi sedari awal memang PBJ diperuntukkan hanya untuk Penyedia. Swakelola bisa saja menggunakan jasa penyedia namun pelaksanaan PBJ-nya sudah mengacu ke Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. 
a. Sebagai masyarakat, ketersediaan Informasi tentang Swakelola ini sangat minim, dengan mengambil penyajian informasi terkait swakelola pada LPSE (gambar 1), terlihat tidak ada informasi Spesifikasi, Kualitas dan Kuantitas barjas yang diadakan, tidak pula tercantum siapa Penyelenggara swakelolanya dan berapa efisiensi harga yang ditawarkannya terhadap Nilai Pagu. 
b. Pada tahun anggaran 2020, dari realisasi Belanja sebesar 390,08 T, terdapat 328,8 T diadakan melalui Penyedia dan sisanya 61,70 T dilakukan secara Swakelola dan hanya 4 T yang dilaporkan di LPSE sedangkan sisanya 57,70 T tidak jelas Informasinya, ini terjadi karena Pimpinan K/L/PD tidak mencatatkan realisasi belanja Swakelolanya di LPSE. Dalam hal ini LKPP hanya mensyaratkan kepada PA/KPA melakukan pencatatan saja namun meskipun hanya begitu tetap laporan pencatatannya tidak Transparan.

Gambar 1. Contoh screenshoot informasi paket 
swakelola yang ditayangkan di LPSE

4) Terhadap Prinsip Terbuka, Bersaing dan Adil: Tidak dapat diukur mengingat 3 prinsip ini sudah pasti tidak terpenuhi karena tidak melibatkan Penyedia.
5) Terhadap Prinsip Akuntabel:
a. Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan secara swakelola bertentangan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor PUPR. Seharusnya pekerjaan Konstruksi dikerjakan oleh Badan Usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU) karena Jasa Konstruksi merupakan pekerjaan beresiko Menengah Tinggi, dan untuk memperoleh SBU, Menteri mewajibkan pelaksanaanya memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Keterampilan Kerja Konstruksi. Penyelenggara Swakelola jelas tidak bisa memenuhi perizinan seperti ini dan tindakannya yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tanpa memiliki perizinan standar jelas tidak akuntabel.
b. Pemberdayaan UMK pada pasar PBJ belum maksimal sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 85 tentang perubahan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah junto Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Paket-paket pekerjaan Swakelola rata-rata dibawah Lima Belas Milyar rupiah adalah lahan yang dapat disediakan dan sangat diminati UMK. Belanja Negara/Daerah semestinya berfungsi sebagai perangsang pasar dari produk UMK sehingga Pemberdayaannya haruslah semaksimal mungkin. Dengan memberdayakan ASN/Ormas/Pokmas melalui Swakelola maka secara otomatis akan mengucilkan partisipasi UMK pada penggunaan Dana Publik dan Pelaksanaan PBJ menjadi tidak akuntabel terhadap PPU diatas. Untuk tahun 2022 saja Pemerintah mengalokasikan 415,00 T untuk Swakelola sedangkan UMK hanya 265,19 T. Ratio Swakelola yang 1,65 kali lebih besar dari UMK, ini menandakan bahwa PBJ kita sebenarnya lebih memberdayakan ASN/ormas/pokmas ketimbang UMK, padahal PPU memerintahkan yang diberdayakan semaksimal mungkin harusnya adalah UMK.

Terhadap implementasi prinsip Pengadaan negara lain pada swakelola telah pula diteliti oleh Virginijus Kanapinskas dan kawan-kawan (dkk) pada artikelnya berjudul In-House Procurement exception: threat for sustainable procedure of public procurement? karena Negara Lithuania adalah anggota EU maka sistem PBJ-nya terikat pada Directive 2014/24/EU. Statement mereka menunjukkan bagaimana Swakelola harusnya dijadikan pengecualian dari sistem PBJ serta diawasi secara ketat karena dampaknya terhadap moral hazard dan tidak ekonomis. Mereka menekankan bahwa setiap Penerapan "pengecualian" pada pengadaan publik patut dipertanyakan karena setiap penyimpangan dari aturan umum sering menciptakan prasyarat untuk pelanggaran prinsip pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kesetaraan hak pemasok. Hal tersebut juga berlaku untuk pengecualian Swakelola karena penggunaannya dapat menimbulkan korupsi, pembelian yang tidak transparan, serta mengancam efisiensi pengadaan dan persaingan yang sehat. Swakelola pada dasarnya menghilangkan persaingan yang merupakan sifat dasar dari Undang-Undang pengadaan publik EU. Kebutuhan dan manfaat persaingan untuk pengadaan publik tidak diragukan lagi karena hanya persaingan yang memungkinkan pemasok untuk meniru kekuatan satu sama lain dan untuk memperebutkan pasar, yang berarti harga barjas yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, hanya persaingan dalam pengadaan publik yang dapat memastikan penggunaan dana publik secara efektif.

4. PENUTUP
Keberadaan Swakelola pada PBJ sejak awal telah melanggar prinsip Transparan, Terbuka, Bersaing dan Adil karena memang prinsip-prinsip ini didesain hanya untuk PBJ melalui Penyedia. Meskipun tetap dipaksakan, pada pelaksanaannya juga masih melanggar prinsip Efisien, Efektif dan Akuntabel sehingga pada akhirnya Swakelola telah melanggar keseluruhan prinsip PBJ. Indonesia tidak seperti negara Jerman yang telah meratifikasi GPA 2012 sehingga para UMK-nya terlindungi bahkan menjadi prioritas sebagai Penyedia pengadaan negaranya.

Pembiaran Swakelola tanpa pengawasan yang ketat akan membuat PA/KPA semakin leluasa menghindari Penyedia karena sesungguhnya prinsip tersebut mengekang PA/KPA dalam "mengendalikan" Anggaran secara makna sempit, dengan memilih Swakelola mereka terbebas dari kewajiban yang mengekang, swakelola justru jalan melegalkan pelanggaran prinsip PBJ seperti tanpa perlu mempertimbangkan asas efisiensi penggunaan Dana Publik yang tentunya berakibat terjadinya pemborosan Belanja Negara/Daerah. 

Sistem Belanja Negara/Daerah yang seharusnya diharapkan sebagai tools pemerataan kesejahteraan ekonomi rasanya tidak berlaku dikalangan UMK. Keberadaan Swakelola di pasar PBJ justru menjadi saingan yang tak seimbang bagi mereka, meskipun para PA/KPA selalu berdalih tidak seperti itu namun dengan kewenangan dan fasilitas yang diberikan negara terbukti telah berhasil menyingkirkan produk UMK, tercatat Partisipasi para UMK terhadap Pasar PBJ sangatlah rendah yaitu hanya 0,27%. Pemerintah seharusnya mengedepankan Pembinaan terhadap Penyedia agar berminat dan tertarik bukan sebaliknya malah menjadi saingan berusaha dalam menyediakan barjas, akibat selanjutnya para penyedia tidak berminat memasuki pasar Belanja Negara/Daerah karena paket yang disediakan sangat sedikit.

REFERENSI
  1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  2. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 
  4. Undang-Undang nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  5. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  6. Peraturan Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  7. Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Instruksi Presiden nomor 02 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  9. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  11. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 06 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor PUPR.
  13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 03 tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
  14. Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2020 yang dirilis tanggal 28 Desember 2020.
  15. Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2022 yang dirilis tanggal 11 April 2022.
  16. UNCITRAL Model Law on Public Procurement of Goods, Construction and Services (2011).
  17. WTO Agreement on Government Procurement (GPA 2012).
  18. Directive 2014/24/EU of the European Parliament and of The Council of 26 February 2014 on public procurement and repealing Directive 2004/18/EC.
  19. Federal ministry for business and energy, the rules of procedure for the award public supply and service contracts below the EU thresholds (Unterschwellenvergabeordnung - UVgO) – Edition 2017.
  20. Silalahi, B., Rustam, R., Siagian, V., 2021, "Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money", SSRN Indexing., diakses pada 31 Januari 2023 melalui http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3988798.
  21. Ionel PREDA., 2019, "Comparative Analysis of the Characteristics of Public Procurement Systems in Germany, France and Romania. Review of International Comparative Management Volume 20.
  22. Virginijus Kanapinskas, Žydrūnas Plytnikas, Agnė tvaronavičienė., 2014, "in-House Procurement exception: threat for Sustainable Procedure of Public Procurement?" journal of Security and Sustainability Issues ISSN 2029-7017/ISSN 2029-7025 online 2014 Volume 4(2): 147–158 http://dx.doi.org/10.9770/jssi.2014.4.2(4).

Informasi Tambahan:









04 Februari 2023

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III.

Jakarta (16/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan 3 (tiga) Terlapor. Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:

  1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
  2. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero). Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
  3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur Sumber Daya Manusi (SDM) dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
  4. Pada tender kedua, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
  5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP. Untuk mengikuti persidangan lanjutan ataupun mengetahui jadwal sidang berbagai perkara di KPPU dapat diperoleh melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

28 Januari 2023

RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI V DPR RI DENGAN ESELON I (Cipta Karya, Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Kepala BPIW) Kementerian PUPR

Komisi V DPR RI RAPAT DENGAR PENDAPAT dengan Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Marga, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, dengan agenda : 1. Evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022; 2. Membahas Program Kerja Tahun 2023; 3. Dan Lain-lain Selasa, 24 Januari 2023. #Komisi5

RDP KOMISI V DPR RI DENGAN ESELON I (Dirjen Sumber Daya Air & Dirjen Perumahan) KEMENTERIAN PUPR

Komisi V DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian PUPR : 1. Dirjen Sumber Daya Air (turut menghadirkan secara virtual Kepala Balai Wilayah Sungai Seluruh Indonesia) 2. Dirjen Perumahan (turut menghadirkan secara virtual Kepala Balai Pelaksana Perumahan Penyediaan Seluruh Indonesia) 1. Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022; 2. Membahas Program kerja tahun 2023 3. Dan lain-lain Rabu, 25 Januari 2023. #Komisi5

19 Januari 2023

KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN KEMENTERIAN PUPR

Komisi V DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian PUPR, terkait: 1. Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR; 2. Membahas Program Kerja Tahun 2023; 3. Dan Lain-lain. Selasa, 17 Januari 2023

18 Januari 2023

Kekayaan Intelektual di Dunia Konstruksi

    Pada Dunia Konstruksi, pengadaan Jasa-nya terbagi atas beberapa item pengadaan yang saling terkait yaitu Pengadaan Konsultan Perencana, Pengadaan Pelaksana dan Pengadaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi, dimana dalam hal tertentu item Perencanaan dan pelaksanaan dapat digabung menjadi pekerjaan terintegrasi konstruksi. Terkhusus dalam hal item perencanaan, pekerjaannya juga sangat bervariatif mulai dari pemeriksaan lokasi semisal uji tanah, Karya Arsitektur, penyusunan Rencana Anggaran Biaya hingga akhirnya proses Perizinan. Kompleksnya pekerjaan ini membuat tak jarang membutuhkan keahlian/spesialisasi yang dikuasai perorangan ataupun badan usaha tertentu sebagai contoh dalam hal Karya Arsitektur biasanya membutuhkan keahlian perorangan seperti Arsitek dan Insinyur, analisa tanah yang membutuhkan Perusahaan yang memiliki Peralatan dan pengurusan perizinan  biasanya membutuhkan Biro Jasa Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Layak Fungsi. 
    Di dalam Karya Arsitektur, ternyata terkandung Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat berupa Paten yaitu hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten ataupun berupa Hak Cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/14).
    Lantas Karya Arsitektur bagaimanakah yang dapat dijadikan Paten dan mana yang Hak Cipta? menurut UU 28/14 yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan, penjelasan lanjut teman-teman yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa jika Karya Arsitektur tersebut megandung Invensi yang baru, mengandung langkah inventif atau pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri, yang bisa saja  deskripsinya dibantu dengan Gambar maka KI sebaiknya berupa Paten namun jika tidak mengandung teknologi maka “karya arsitektur” dapat dijadikan Hak Cipta. Namun kesimpulan ini masih terlalu umum sehingga perlu pengkajian lebih khusus mengingat KI sangat bervariatif tergantung kekhususan objek pokok yang dicatatkan yang berbeda dengan KI yang sudah ada sebelumnya dengan membandingkan kemiripan satu sama lain.
    Dalam hal terdapat Pekerjaan Konstruksi yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah maka Pekerjaan tersebut tergolong kegiatan dalam keadaan tertentu yang Metode pemilihannya dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


    Melihat banyaknya pihak yang terlibat dalam pembuatan Karya Arsitektur, maka siapakah yang berhak memiliki KI atas karya tersebut? apakah Owner/Pengguna Jasa Konstruksi, Perusahaan Konsultan atau Ahli Perorangan. Atas pertanyaan ini melalui wawancara langsung dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM Bapak Brigjen (pol) Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., diruang kerjanya diperoleh jawaban bahwa dalam hal ini yang berhak memeperoleh pengakuan dan mendapat perlindungan hukum pertama sekali adalah pihak yang terlebih dahulu mencatatkan KI-nya di Negara meskipun siapa yang paling berhak apabila terjadi saling klaim haruslah diputuskan melalui serangkaian penyelidikan terutama terkait hubungan perdata berbagai pihak, disarankan agar sebelum melangkah ketahap yang lebih jauh sebaiknya Karya Arsitektur itu didaftarkan dahulu guna menghindari klaim mengklaim kemudian hari ataupun terkena sanksi Pidana KI yang pada akhirnya bisa menghambat proses Pengadaan Jasa konstruksi tersebut. Bagi pihak-pihak yang belakangan mengklaim bahwa pihaknyalah yang berhak memiliki KI tersebut dapat menempuh beberapa cara seperti Proses Penyelesaian Sengketa Alternatif Mediasi di DJKIPengajuan ke Komisi banding di DJKI maupun Persidangan di Pengadilan Negeri. 
    Untuk Pendaftaran KI sendiri saya telah membuktikan ternyata cukup gampang, mudah dan sederhana. Sebagai contoh saya mencoba mendaftarkan Hak Cipta, karena dilakukan secara online maka pendaftaran saya lakukan dari kantor dengan terlebih dahulu membuat akun login, mempersiapkan data-data secara elektronik termasuk surat-surat yang template-nya sudah tersedia (tinggal download) upload data lalu lakukan proses pembayaran secara online dengan biaya murah dan terjangkau (dalam hal ini untuk hak cipta hanya dikenakan Rp. 600.000) dan prosesnya tidak lebih dari 10 menit sampai Sertifikat Surat Pencatatan terbit. 

Semoga artikel ini membantu dan menjadikan Sobat Jasa Konstruksi melek Kekayaan Intelektual. 

26 Desember 2022

SWAKELOLA, masih perlukah dipertahankan?



I. PENDAHULUAN


Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan Negara/Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan (PUU), efisien, ekonomis, efektif, transparan & bertanggungjawab. Secara garis besar, Anggaran memiliki komponen Pendapatan & Hibah, Belanja Negara, & Pembiayaan. 

Belanja barang adalah pembelian barang & jasa (barjas) yang habis pakai untuk memproduksi barjas yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat & belanja perjalanan. Belanja barang ini terdiri dari belanja pengadaan barjas, belanja pemeliharaan, & belanja perjalanan. Belanja pengadaan barjas merupakan pengeluaran yang antara lain Alat Tulis Kantor, biaya pelatihan & penelitian. Belanja pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja seperti pemeliharaan gedung & bangunan kantor. Belanja perjalanan merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi & jabatan Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap & aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah seperti Belanja modal tanah, peralatan & mesin, gedung & bangunan. 

Pengadaan Barjas Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang terdiri dari Belanja Barjas serta Belanja Modal pada APBN/APBD. Kebijakan Publik Pengadaan di Indonesia saat ini diatur Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18'). Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres ini meliputi: Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; & Jasa Lainnya. Selain tunduk pada PS 16/18', PBJ di Indonesia juga tunduk pada beberapa PUU lain yang diistilahkan sebagai Pengadaan yang dikecualikan misalnya pengadaan alat peralatan pertahanan & keamanan yang tunduk pada UU no. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. PBJ sendiri dilaksanakan dengan 2 cara yaitu Swakelola; dan/atau Penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barjas yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi masyarakat (ormas), atau kelompok masyarakat (pokmas) sedangkan Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang rnelakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barjas berdasarkan kontrak.

Di level Internasional terdapat 2 Pedoman Pengadaan yaitu World Trade Organization (WTO) dengan Agreement on Government Procurement (GPA 2012) & United Nations (UN) dengan UNCITRAL Model Law on Public Procurement of Goods, Construction and Services (2011). Meskipun begitu, kebijakan PBJ Indonesia sampai saat ini belum menyepakati satupun pedoman itu sehingga bebas membuat standar sisitim PBJ tersendiri. Sebagai informasi tambahan, dikawasan Asia Tenggara tercatat hanya Negara Singapura yang telah menandatangani GPA 2012.

Berdasarkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2022 (LKPPBJ 2022), total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Barang/Jasa Pemerintah tahun 2022 sebesar 1.039,74 Triliun rupiah (T), namun yang diumumkan di Sistim RUP (SiRUP) hanya sebesar 971,60 T. Berdasarkan data Kementrian Koperasi & UKM tahun 2018 terdapat Usaha Mikro & Kecil (UMK) sebanyak 64.283.132 Unit, namun sangat disayangkan hanya 0,27 % ikut berpartisipasi pada pasar PBJ dengan cara mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari Total RUP barjas tersebut, 415,00 T (39,91%) direncanakan dikerjakan melalui swakelola murni tanpa penyedia & 556,6 T (53,53%) direncanakan dikerjakan melalui Penyedia & sisanya 68,14 T (6,56%) tanpa keterangan. 


II. ANALISA


Indonesia resmi memperkenalkan Swakelola sebagai Metode/Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan & Jasa lainnya melalui Kerpres No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & masih tetap dipakai hingga saat ini, di Eropen Union (EU), Swakelola (In-House) pertamasekali diperkenalkan pada kebijakan Directive 2004/18/EC, namun aturan ini telah dicabut oleh Directive 2014/24/EU & dinyatakan sebagai pengadaan pengecualian yang dilaksanakan secara sangat ketat.

PBJ di Indonesia yang tunduk kepada PS 16/18' dilaksanakan sesuai prinsip Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka; Bersaing; Adil; & Akuntabel. PBJ menurut GPA 2012 hanya berdasarkan prinsip Non-discrimination, Transparency and Procedural fairness. PBJ menurut Model Law (2011) mengacu kepada prinsip Objectivity, Fairness, Participation, Competition, and Integrity. Terkait Swakelola, baik GPA 2012 maupun Model Law (2011) tidak menyarankan dilakukan pada PBJ yang nilainya berada diatas Nilai Ambang Batas namun untuk yang nilainya dibawah ambang batas maka kebijakannya diserahkan kepada negara masing-masing. Sebagai perbandingan, kami mengacu ke Jerman mengingat 90% dari total jumlah PBJ-nya (75% dari total nilai pagu) berada di bawah ambang batas UE(2018), disamping itu Negara ini juga terkenal memiliki sistem pengadaan yang cepat, fleksibel, efisien, & rendah birokrasi. PBJ yang dibawah Ambang batas EU harus mematuhi kebijakan Unterschwellenvergabeordnung (UVgO) Edisi 2017. Prinsip mereka adalah Transparansi, Persaingan, Non diskriminasi, Perlakuan yang sama, Kepentingan untuk usaha kecil & menengah, Keberlanjutan & e-Procurement. Swakelola di Jerman adalah prosedur yang dikecualikan & pengawasannya sangat ketat yang tidak boleh melanggar prinsip Kepentingan untuk Usaha Kecil & Menengah, meskipun tidak ada larangan namun pada prakteknya Swakelola hampir mustahil ditemukan.

Tata cara swakelola di Indonesia diatur Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP 03/21). Swakelola dilaksanakan manakala barjas yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barjas yang bersifat rahasia & mampu dilaksanakan oleh K/L/PD yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas & Pokmas. Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari: Tim Persiapan,Tim Pelaksana, & Tim Pengawas. Untuk Jenis Tipe Swakelola & penetapan Penyelenggaranya sendiri adalah sebagai berikut:  

  1. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran; Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA

  2. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD lain pelaksana Swakelola; Tim Persiapan & Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, & Tim Pelaksana ditetapkan oleh K/L/PD pelaksana Swakelola. Tim Pelaksana pada K/L/PD pelaksana Swakelola dapat ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

  3. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran & dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; Tim Persiapan & Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, & Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan calon pelaksana Swakelola. 

  4. tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Pokmas, & dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana Swakelola. Tim Persiapan, Tim Pelaksana, & Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan Pokmas pelaksana Swakelola. 

Dalam menganalisa Implementasi Kebijakan terkait Swakelola maka kami mencoba mengukur apakah ketujuh prinsip PBJ yang diatur di PS 16/18' tidak dilanggar, sebagai pembanding hasil pengukuran maka dibagian akhir kami juga akan menampilkan hasil penelitian yang mendukung kajian kami ini. Berikut adalah pengukuran beserta pembahasan kepatuhan Swakelola terhadap tujuh prinsip PBJ di Indonesia, sebagai catatan mengingat pada PS 16/18' tidak memiliki bagian penjelasan maka Definisi setiap prinsip diambil dari Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meskipun telah dicabut namun masih dianggap valid karena ketentuan tentang prinsip PBJ tidak mengalami perubahan. 

  1. Prinsip Efisien yaitu Harus diusahakan dengan menggunakan dana & daya yang minimum untuk mencapai kualitas & sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil & sasaran dengan kualitas yang maksimum. 

Pembahasan: Berdasarkan ketentuan Kontrak swakelola pada PLKPP 03/21, ternyata untuk Type I tidak ada Negosiasi harga & untuk Type II sampai IV dilakuan Negosiasi Harga antara PPK & Tim Pelaksana. Prosedur Negosiasi yang dilakukan keduanya akan kental bernuansa Korupsi Kolusi Nepotisme karena prosesnya diadakan tertutup, seleksi TIM Pelaksananya tidak transparan & para pihak berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi. Kehadiran Ormas/Pokmas juga disinyalir atas dasar pertemanan & hubungan tidak profesional yang cenderung terjadi barter kepentingan. Hal ini sangat berbeda apabila pengaadaan tersebut dilakukan melalui penyedia yang melakukan penawaran harga yang sangat kompetitif & transparan secara elektronik.

  1. Prinsip Efektif yaitu Harus sesuai dengan kebutuhan & sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. 

Pembahasan: Pelaksanaan & Pengawas berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi yang berpotensi capaian sasaran kualitas barjas tidak sesuai harapan, hal ini disinyalir menjadi transaksional yang saling menguntungkan akibat tidak efektifnya pengawasan. Berbeda jika dilakukan melalui penyedia karena pengawasannya dilakukan oleh penyedia yang berbeda.

  1. Prinsip Transparan yaitu Semua ketentuan & informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas & dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barjas yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. 

Pembahasan: 

1). Pada deskripsi transparan jelas menyebutkan kata Penyedia, jadi sedari awal memang PBJ diperuntukkan hanya untuk Penyedia. Swakelola bisa saja menggunakan jasa penyedia namun pelaksanaan PBJ-nya sudah mengacu ke Peraturan LKPP no. 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Sebagai masyarakat, ketersediaan Informasi tentang Swakelola ini sangat minim, dengan mengambil informasi swakelola (gambar 1), terlihat tidak ada informasi Spesifikasi, Kualitas & Kuantitas barjas yang diadakan, tidak pula tercantum siapa Penyelenggara swakelolanya & berapa efisiensi harga yang ditawarkannya terhadap Nilai Pagu. 





Gambar 1. Contoh screenshoot informasi paket swakeloal yang ditayangkan di LPSE 

2) Pada tahun anggaran 2020, dari realisasi Belanja Barjas sebesar 390,08 T, terdapat 328,8 T diadakan melalui Penyedia & sisanya 61,70 T dilakukan secara Swakelola & hanya 4 T yang dilaporkan di LPSE sedangkan sisanya 57,70 T tidak jelas Informasinya, ini terjadi karena Pimpinan K/L/PD tidak mencatatkan realisasi belanja Swakelolanya di LPSE. Meskipun dalam hal ini LKPP hanya mensyaratkan cukup pencatatan saja namun tetap Pengguna Anggaran bertindak tidak Transparan.

  1. Untuk Prinsip Terbuka, Bersaing & Adil tidak dapat diukur mengingat 3 prinsip ini sudah pasti tidak terpenuhi karena tidak melibatkan Penyedia.

  2. Akuntabel yaitu Harus sesuai dengan aturan & ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

Pembahasan: 

  1. Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan secara swakelola bertentangan dengan UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan UU no. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo. PP no. 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko jo. Peraturan Menteri PUPR no. 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha & Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor PUPR. Seharusnya pekerjaan Konstruksi dikerjakan oleh Badan Usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU) karena Jasa Konstruksi merupakan pekerjaan beresiko Menengah Tinggi, & untuk memeperoleh SBU, Menteri mewajibkan pelaksananya memiliki Nomor Induk Berusaha & Sertifikat Keterampilan Kerja Konstruksi (SKK). Penyelenggara Swakelola jelas tidak bisa memenuhi perizinan seperti ini & tindakannya yang mengerjakan pekerjaan konstruksi jelas tidak akuntabel.

  2. Pemberdayaan UMK pada pasar PBJ belum maksimal sebagaimana yang diperintahkan UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 85 tentang perubahan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, & Menengah jo. PP no. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, & Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro, Kecil, & Menengah jo. Instruksi Presiden no. 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri & Produk Usaha Mikro Kecil & Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Paket-paket pekerjaan Swakelola rata-rata adalah lahan yang dapat disediakan & sangat diminati UMK. Belanja Negara semestinya berfungsi sebagai perangsang pasar dari produk UMK sehingga Pemberdayaannya semaksimal mungkin. Dengan memberdayakan Aparat Sipil Negara (ASN)/Ormas/Pokmas melalui Swakelola maka secara otomatis akan mengucilkan partisipasi UMK pada penggunaan Dana Publik & Pelaksanaan PBJ menjadi tidak akuntabel terhadap PUU diatas. Untuk tahun 2022 saja Pemerintah mengalokasikan 415,00 T untuk Swakelola sedangkan UMK hanya 265,19 T. Ratio Swakelola yang 1,65 kali lebih besar dari UMK, ini menandakan bahwa yang diberdayakan PBJ kita sebenarnya lebih memberdayakan ASN/ormas/pokmas, padahal PUU memerintahkan yang diberdayakan semaksimal mungkin harusnya adalah UMK.

Dari hasil pengukuran kepatuhan prinsip diatas jelas bahwa Swakelola melanggar prinsip PBJ di Indonesia, ini sesuai dengan hasil penelitian Virginijus Kanapinskas dkk pada artikelnya berjudul In-House Procurement exception: threat for sustainable procedure of Public procurement? Negara Lituania sebagai anggota EU maka sistim PBJ-nya terikat pada Directive 2014/24/EU. Statemen mereka menunjukkan bagaimana Swakelola harusnya dijadikan pengecualian dari sistim PBJ, diawasi secara ketat karena dampaknya terhadap moral hazard & tidak ekonomis. Mereka menekankan bahwa setiap Penerapan "pengecualian" pada pengadaan publik patut dipertanyakan karena setiap penyimpangan dari aturan umum sering menciptakan prasyarat untuk pelanggaran prinsip pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, & kesetaraan hak pemasok. Hal tersebut juga berlaku untuk pengecualian Swakelola karena penggunaannya dapat menimbulkan korupsi, pembelian yang tidak transparan, serta mengancam efisiensi pengadaan & persaingan yang sehat. Swakelola pada dasarnya menghilangkan persaingan yang merupakan sifat dasar dari UU pengadaan publik EU. Kebutuhan & manfaat persaingan untuk pengadaan publik tidak diragukan lagi karena hanya persaingan yang memungkinkan pemasok untuk meniru kekuatan satu sama lain & untuk memperebutkan pasar, yang berarti harga barjas yang lebih rendah & kualitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, hanya persaingan dalam pengadaan publik yang dapat memastikan penggunaan dana publik secara efektif.

 

 

III. KESIMPULAN & SARAN


III.1. Kesimpulan.

  1. Keberadaan Swakelola pada PBJ sejak awal telah melanggar prinsip Transparan, Terbuka, Bersaing & Adil karena memang prinsip-prinsip ini didesain hanya untuk PBJ melalui Penyedia. Meskipun tetap dipaksakan, pada pelaksanaannya juga masih melanggar prinsip Efisien, Efektif & Akuntabel sehingga pada akhirnya Swakelola telah melanggar keseluruhan prinsip PBJ

  2. Pembiaran Swakelola tanpa pengawasan yang ketat akan membuat Pengguna Anggaran semakin leluasa menghindari Penyedia karena sesungguhnya prinsip tersebut mengekang Pengguna Anggaran dalam "mengendalikan Anggaran" secara makna sempit, dengan memilih Swakelola mereka terbebas dari kewajiban malah dapat dilegalkan melanggar implementasi prinsip PBJ bahkan tanpa mempertimbangkan azas efisiensi penggunanaan Dana Publik. 

  3. Sistim Belanja Negara yang seharusnya diharapakan sebagai tools pemerataan kesejahteraan ekonomi rasanya tidak berlaku dikalangan UMK. Keberadaan Swakelola dipasar PBJ justru menjadi saingan yang tak seimbang bagi mereka, meskipun para Pengguna Anggaran selalu berdalih tidak seperti itu namun dengan kewenangan & fasilitas yang diberikan negara terbukti telah berhasil menyingkirkan produk UMK, tercatat Partisipasi para UMK terhadap Pasar PBJ sangatlah rendah yaitu hanya 0,27%. Pemerintah seharusnya mengedepankan Pembinaan terhadap Penyedia agar berminat & tertarik bukan sebaliknya malah menjadi saingan dalam memenuhi PBJ sehingga para penyedia tidak berminat memasuki pasar PBJ.


III.2. Saran.

  • Untuk Jangka Pendek : 

Swakelola di Indonesia sudah seharusnya digolongkan Pengadaan yang dikecualikan & Pelaksanaanya harus diawasi secara ketat & transparan karena dapat mempengaruhi pertumbuhan Ekonomi pelaku usaha khususnya UMK. Pengawasnya juga harus dari unsur pelaku Usaha guna menghindari konflik kepentingan apabila dilakukan sesama unsur pemerintah.

  • Untuk Jangka Menengah: 

Kualitas Penyedia sering menjadi alasan untuk meninggalkan penyedia & memilih swakelola, menjadi pertanyaan besar bagaimana mengukur kualitas yang dimaksud mengingat PBJ kita pada kenyataanya tidak menjalankan prinsip persaingan yang sehat, diluar itu bukankan ini menandakan kegagalan Pemerintah dalam melakukan Pembinaan yang terhadap pelaku usaha khususnya UMK. Sebaiknya Pengguna Anggaran jangan terburu-buru memilih swakelola namun mengedepankan Pemberdayaan Penyedia bila perlu diadakan pembinaan simultan dari Kementrian Koperasi & UMK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, LKPP & Pemerintahan Daerah. Diberdayakan pula peran serta Asosiasi dalam pembinaan anggotanya. Diterapkan Punishment and Reward Management sehingga progress pembinaan memiliki target & batasan, kalo tidak bisa dibina ya sebaiknya dibinasakan.

  • Untuk Jangka Panjang: 

PBJ Indonesia sebaiknya mengikuti GPA 2012 ataupun Model law (2011) & merubah PLKPP 03/21. Penelitian Virginijus Kanapinskas dkk pada tahun 2014 telah berhasil merubah UU Pengadaan Lituania pada tahun 2018 dengan memasukan Swakelola sebagai PBJ yang dikecualikan serta pelaksanaannya diawasi secara ketat. Kajian kami pada tulisan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai Research Base untuk merubah kebijakan sistim PBJ di Indonesia menjadi setara negara maju. 



IV. REFERENSI


  1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  2. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 

  4. Undang-Undang nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  5. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  6. Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  7. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, & Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  8. Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  9. Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

  10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  11. Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  12. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  13. Peraturan Menteri PUPR nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha & Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor PUPR.

  14. Peraturan LKPP Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.

  15. Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2020 yang dirilis tanggal 28 Desember 2020.

  16. Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2022 yang dirilis tanggal 11 April 2022.

  17. UNCITRAL Model Law on Public Procurement of Goods, Construction and Services (2011).

  18. WTO Agreement on Government Procurement (GPA 2012).

  19. DIRECTIVE 2014/24/EU OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 26 February 2014 on public procurement and repealing Directive 2004/18/EC.

  20. Federal ministry for business and energy, the rules of procedure for the award public supply and service contracts below the EU thresholds (Unterschwellenvergabeordnung - UVgO) – Edition 2017 –.

  21. Silalahi, B., Rustam, R., Siagian, V., (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk Meningkatkan Value for Money. Elsevier. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3988798&fbclid=IwAR306AjLhVBER32QvsFeEfnrnAQ0RV5hjcq8Nhgt9_qjJVhxnBqFyUcV_RQ (diakses tanggal 27 Januari 2022).

  22. Ionel PREDA.,(2019). Comparative Analysis of the Characteristics of Public Procurement Systems in Germany, France and Romania. Review of International Comparative Management Volume 20.

  23. Virginijus Kanapinskas, Žydrūnas Plytnikas, Agnė tvaronavičienė., (2014). in-House Procurement exception: threat for Sustainable Procedure of Public Procurement? journal of Security and Sustainability Issues ISSN 2029-7017/ISSN 2029-7025 online 2014 Volume 4(2): 147–158 http://dx.doi.org/10.9770/jssi.2014.4.2(4)


catt:

Artikel Paper ini dibuat dalam rangka tugas mata kuliah Regulasi dan Politik Ekonomi padaProgram Doktor Kebijakan Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada salah satu Universitas di Jakarta , mohon bijak apabila hendak mengutip seluruh atau sebagian dari isinya.

05 Desember 2022

KONPERS TERSANGKA PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR BARAT, DURI BENGKALIS



Diduga melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (6) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan perubahannya yang berbunyi:

(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:

  1. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/ pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;

  3. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;

  1. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;

  2. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau

  3. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.

(6)  Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/ daerah. 

POSTINGAN POPULER