Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

13 Juli 2023

ANALISIS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

    Menteri PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) pada tanggal 9 Januari 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA (PMPUPR1/13) dan telah diundangkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA pertanggal 13 Januari 2023. Pada ketentuan Penutupnya disebutkan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat akhir bulan Juli tahun 2023.

    Kebijakan ini sangat menarik untuk dianalisis mengingat muatan materi yang diatur beririsan antara 2 (dua) Regulator yang berwenang yaitu antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pemerintahan Pusat dalam hal ini diwakili Kementerian PUPR merupakan pelaksana dari Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU2/17sedangkan Pemda dalam hal ini Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU23/14). Kedua Undang-Undang tersebut memiliki kesamaan yaitu terakhir kali dirubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU6/23).

I. POLICY MAPPING

Jika dilihat dari Peta Kebijakan terkait Konstruksi (lihat di link berikut: https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/search/label/PETA%20KEBIJAKAN), maka posisi kebijakan PMPUPR1/23 dapat dipetakan pada gambar olahan VOSviewer sebagai berikut: 


II. BATANG TUBUH

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1 sampai dengan Pasal 2)
BAB II KEWENANGAN (Pasal 3 sampai dengan Pasal 10)
Bagian Kesatu Kewenangan Provinsi
Bagian Kedua Kewenangan Kabupaten/Kota
BAB III JENIS PENGAWASAN (Pasal 11 sampai dengan Pasal 19)
BAB IV PELAKSANA PENGAWASAN (Pasal 20)
BAB V TATA CARA PENGAWASAN (Pasal 21 sampai dengan Pasal 61)
Bagian Kesatu Umum
Paragraf 1 Tata Cara Pengawasan Rutin
Paragraf 2 Tata Cara Pengawasan Insidental
Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi
Bagian Ketiga Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Tata Cara Pengawasan Rutin Tertib Penyelengaraan Jasa Konstruksi
Paragraf 3 Tata Cara Pengawasan Insidental Tertib Penyelengaraan Jasa Konstruksi
Bagian Keempat Tata Cara Pengawasan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi
Bagian Kelima Instrumen Pemeriksaan
BAB VI PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
(Pasal 62 sampai dengan Pasal 67)
Bagian Kesatu Pelaporan Pengawasan
Bagian Kedua Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan
BAB VII PEMBINAAN PENGAWASAN (Pasal 68 sampai dengan Pasal 69)
Bagian Kesatu Pembinaan
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
BAB VIII PENDANAAN (Pasal 70)
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 71 sampai dengan Pasal 73)
Bagian Kesatu Sanksi Administratif
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 74)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 75)

Untuk mendapatkan isi peraturan secara lengkap, bisa dilihat di link berikut : https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan_13.html

III. PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

A. Uji Kekuatan Hukum Mengikat :

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/17 maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT selaku Regulator hanya ditugaskan untuk membuat:
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sumber daya material Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B dan pencatatan sumber daya peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C diatur
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (4).
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa (dihapus).
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk: a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
  14. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a.
  15. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82.
  16. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 ayat (4).
  17. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142.
  18. Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 149.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT hanya ditugaskan untuk membuat:
  1. Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada masing-masing sektor.
  2. Ketentuan mengenai evaluasi kesesuaian dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (3). 
Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT memiliki kewenangan dalam bentuk tugas & fungsi sebagai berikut:

Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
    2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
    6. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
    7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dapat saya nyatakan bahwa PMPUPR1/23 dibentuk bukan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi namun karena dibentuk berdasarkan kewenangan Presiden yang diberikan kepada Menteri PUPR dalam menjalankan fungsi Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah, dengan begitu Kebijakan ini memiliki kekuatan hukum mengikat.

B. Uji Tumpang Tindih Kewenangan.

Berdasarkan UU23/14 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan  UU6/23, maka Kewenangn Pemerintah Daerah (Pasal 12) adalah antara lain Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial

Namun berdasarkan perubahan pasal 16 (hasil perubahan) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk:

  1. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.


Dapat saya nyatakan bahwa meskipun Urusan Pekerjaan umum dan penataan ruang; serta Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman tergolong Urusan Pemerintahan yang Konkuren yang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraannya dapat dibuat sendiri oleh Pemda, namun karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bentuk PMPUPR1/23 maka berdasarkan UU6/23 sangat jelas tumpang tindih kebijakan pengawasan dapat dihindari, jikapun sudah terjadi dimana terdapat Peraturan Daerah mengatur hal yang sama dan pengaturannya terjadi pertentangan maka kedudukan PMPUPR1/23 lebih tinggi.


Kesimpulan.
  1. Dari analisis uji apakah PMPUPR1/23 memiliki Kekuatan Hukum Mengikat diperoleh fakta bahwa kebijakan ini dibuat atas dasar kewenangan Menteri PUPR yang bersumber dari Presiden dengan begitu jelas berkekuatan Hukum Mengikat. 
  2. Dari analisis uji apakah ada tumpang tindih kepentingan maka diperoleh fakta Pemda pada awalnya menurut UU23/14 memiliki kewenangan, namun oleh karena UU6/23 menurunkan PMPUPR1/23, ini menjadikan kewenangan Pusat lebih kuat.   




24 Juni 2023

PETA KEBIJAKAN terkait KONSTRUKSI

Peta Kebijakan ini dibuat sesuai dengan Teknik Pemetaan yang Jurnalnya bisa dilihat/download di https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479, hak cipta terdaftar di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia dengan nomor EC00202330099 atau dapat dipelajari lebih lanjut di https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/04/peta-kebijakan-terkait-pengadaan.html. Pemetaan ini akan tampak jauh lebih menarik seperti menunjukkan lintasan jaringan, search pertauran/keyword atau zooming apabila dibuka memakai aplikasi VOSViewer yang dapat didownload di https://www.vosviewer.com/.


I. Pemetaan Kebijakan berdasarkan Analisis Co-Occurence Keyword Model Density Visualization.

Keterangan:

Mapping berdasarkan 808-an kata/kalimat dalam Ketentuan Umum yang terdapat di setiap Peraturan Perundang-undangan (kecuali tidak memiliki ketentuan umum) yang terkait Konstruksi. Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketentuan umum berisi:
  1. batasan pengertian atau definisi;
  2. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau
  3. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab. 


II. Pemetaan Kebijakan berdasarkan Analisis Co-Author Model Network Visualization.

Legend:
  1. KMPUPR1410/2020 : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1410/KPTS/M/2020 TENTANG ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
  2. KMPUPR713/2022 : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 713 /KPTS/M/2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRU
  3. KMPUPR897/2017 : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 897/KPTS/M/2017 TENTANG BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA JENJANG JABATAN AHLI UNTUK LAYANAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
  4. PDPDKIJAKARTA1/2012 : PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030
  5. PGDKIJAKARTA178/2015 : PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 178 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN KEGIATAN DALAM PEMANFAATAN RUANG
  6. PGDKIJAKARTA28/2017 : PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH
  7. PGDKIJAKARTA31/2022 : PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
  8. PMPU207/2005 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 207 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
  9. PMPU207/2005 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 207/PRT/M/2005 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK MENTERI
  10. PMPU4/2011 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 04 / PRT / M / 2011 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
  11. PMPUPR1/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG BANGUN MELALUI PENYEDIA
  12. PMPUPR1/2022 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  13. PMPUPR1/2023 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
  14. PMPUPR11/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PETUNJUK TEKNIS DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI
  15. PMPUPR12/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
  16. PMPUPR13/2020 : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  17. PMPUPR14/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
  18. PMPUPR18/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL
  19. PMPUPR18/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
  20. PMPUPR19/2018 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PRT/M/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTR
  21. PMPUPR20/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
  22. PMPUPR25/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTE
  23. Pmpupr27/2018 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PRT/M/2018 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG DENGAN
  24. PMPUPR28/2016 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
  25. PMPUPR3/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2018 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
  26. PMPUPR6/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  27. PMPUPR7/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI DENGAN
  28. PMPUPR8/2021 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
  29. PMPUPR8/2022 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMENUHAN SERTIFIKAT STANDAR JASA KONSTRUKSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA JASA KONSTRUKSI
  30. PMPUPR9/2020 : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
  31. PP14/2021 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
  32. PP15/2005 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
  33. PP15/2021 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
  34. PP16/2021 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2OO2 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
  35. PP21/2023 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  36. PP22/2020 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
  37. PP36/2005 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang NoMOR 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  38. PP40/2009 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
  39. PP5/2021 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
  40. PP51/2008 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
  41. PP9/2022 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5I TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
  42. PPPUU2/2022 : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
  43. PS12/2021 : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  44. PS16/2018 : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  45. PS27/2020 : "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"
  46. Ps38/2015 : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DENGAN
  47. Ps7/2022 : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
  48. SEMPUPR11/2016 : SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/M/2016 TENTANG PENJELASAN PERSYARATAN KLASIFIKASI BIDANG DAN KUALIFIKASI USAHA DALAM PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 31/PRT/M/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07
  49. SEMPUPR11/2016 : SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/M/2016 TENTANG PENJELASAN PERSYARATAN KLASIFIKASI BIDANG DAN KUALIFIKASI USAHA DALAM PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 31/PRT/M/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07
  50. SEMPUPR11/2022 : SURAT EDARAN NOMOR: 11/SE/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI TERINTEGRASI
  51. SEMPUPR18/2021 : Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  52. SEMPUPR19/2021 : SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  53. SEMPUPR22/2020 : Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Mel
  54. SEMPUPR3/2022 : SURAT EDARAN NOMOR: 03 /SE/M/2022 TENTANG PEDOMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BIDANG JASA KONSTRUKSI SERTA PROSES SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
  55. SEMPUPR5/2021 : SURAT EDARAN NOMOR: 05 /SE/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 03/SE/M/2022 TENTANG PEDOMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BIDANG JASA KONSTRUK
  56. SEMPUPR6/2019 : SURAT EDARAN Nomor: 06 /SE/M/2019 TENTANG SERTIFIKAT BADAN USAHA SERTIFIKAT KEAHLIAN DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
  57. UU11/2014 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
  58. UU11/2020 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
  59. UU12/2011 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  60. UU13/2021 : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
  61. UU13/2022 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  62. UU15/2019 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  63. UU2/2017 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
  64. UU2/2022 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
  65. UU20/2011 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
  66. UU28/2002 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
  67. UU38/2004 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
  68. UU6/2017 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
  69. UU6/2021 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
  70. UU6/2023 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
  71. UUD/1945 : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

17 Mei 2023

Tersangka Korupsi Pengadaan Menara Base Transceiver Station Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan menara BTS 46 Bakti Kominfo.

Kapuskenhum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini (17/05/23) Plate diperiksa sebagai saksi.

Dipemeriksaan hari ini Plate perlu mengklarifikasi kenapa kerugian negara dari pengadaan Menara BTS 4G mencapai Rp8,32 triliun.

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 60 orang dan ada 23 orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.


16 Mei 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP PENGESAHAN ANGGARAN PROYEK PADA PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017


Jakarta, 16 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei s.d 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

12 Mei 2023

KONFERENSI PERS SUBKON FIKTIF DI BUMN KARYA PT. AMARTA KARYA (PERSERO)

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PT. AMARTA KARYA TAHUN 2018-2020


Jakarta, 11 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

14 April 2023

TEKNIK PEMETAAN KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

    Apa jadinya jika suatu Penelitian Eksplorasi Bumi tidak dapat kita visualisasikan kedalam peta? kami rasa Metodologi peneliti dalam membuat kajian akan mirip Metodologi  Vasco Da Gama yaitu sebatas meneruskan perjalanan Bartolomeu Dias mengikuti pinggiran pantai menembus Afrika hingga akhirnya sampai di Calicut, India (1498) atau Hasil Penelitiannya mirip Christopher Columbus yang semula berencana menemukan Benua Asia tapi ternyata yang ditemukan malah Benua Amerika. Keduanya tentu dianggap berhasil dari sudut pandang ukuran saat itu karena belum ada Peta Dunia, Novelty mereka beserta penjelajah setelahnya justru terletak pada Pemetaan Peneliti yang dihasilan. Kita patut bersyukur berkat teknologi Satelit, Peta Bumi yang dihasilkan mereka saat ini semakin presisi dan sempurna. 

    Lantas bagaimana dengan Penelitian Kebijakan khususnya Peraturan Perundang-Undangan (PPU) di Indonesia? saat ini tercatat 198.624 jenis PPU yang sudah dikeluarkan, sudahkah para stakeholder memiliki Peta Kebijakannya? adalah suatu keberuntungan di zaman digital ini Scientometric telah berkembang pesat. Jurnal, Buku, Undang-Undang dan sebagainya sudah dapat disajikan dalam bentuk Metada, lalu informasi tersebut dipetakan oleh VOSviewer memakai analisis Bibliometrik co-Author dan co-Occurrence terhadap Judul, Abstrak, Pengarang ataupun keyword. Namun sangat disayangkan Metadata PPU diseluruh dunia belum bisa diolah otomatis secara sempurna oleh Aplikasi Mendeley, hal ini karena Format Standar setiap PPU diseluruh Dunia tidaklah sama, bahkan untuk kasus Indonesia, setiap jenis PPU juga memiliki standar yang berbeda mengakibatkan Mendeley salah membaca Metadata dokumen PPU di Indonesia, untuk kasus ini terpaksa Metadata diperbaiki secara manual pada fitur entry manual.

    Metadata PPU yang dihasilkan dapat disetarakan dengan metadata Jurnal dan dapat dianalisis secara Bibliometrik. Dengan Prinsip dan pola yang sama pada pemetaan Jurnal oleh VOSViewer maka pemetaan Kebijakan juga dapat dapat kita lakukan, perbedaannya adalah bahwa pada pada Jurnal informasi Metadata yang dipakai sangat beragam seperti Title, Abstrak, Author dan Keyword namun untuk  PPU kita cukup menggunakan Judul yang disetarakan dengan Title, Dasar Hukum yang disetarakan dengan Author dan Ketentuan Umum yang disetarakan dengan Keyword.    

Kami telah berhasil mengembangakan suatu teknik pembuatan Metadata dari PPU Negara Indonesia memakai Aplikasi Mendeley, selanjutnya metadata tersebut diekspor ke file berbentuk Research Information System (RIS) yang kemudian diolah VOSviewer menghasilkan Pemetaan Kebijakan

    Artikel Penelitian ini telah disetujui para pakar di Social Science Research Network (SSRN) yaitu platform terkemuka untuk penyebaran cepat penelitian ilmiah di bidang ilmu sosial dan humaniora. SSRN menyediakan tempat penyimpanan tempat peneliti dapat mengunggah dan membagikan kertas kerja, pracetak, dan makalah yang diterbitkan. SSRN juga menyediakan berbagai alat bagi peneliti untuk melacak unduhan, kutipan, dan metrik lain yang terkait dengan makalah mereka. Selain makalah penelitian, SSRN juga menyelenggarakan eJournal, yaitu kumpulan makalah yang disusun berdasarkan topik atau disiplin ilmu tertentu. eJournals ini memberi para peneliti cara yang nyaman untuk terus mengikuti perkembangan terbaru di bidang minat mereka. Secara keseluruhan, SSRN berfungsi sebagai sumber yang berharga bagi para peneliti, akademisi, dan mahasiswa untuk mengakses dan berbagi penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora. SSRN merupakan salah satu brand dari sekian banyak yang dikelola oleh Elsevier, brand lainnya yang sangat terkenal adalah seperti Scopus dan takkala penting adalah Mendeley karena tools ini merupakan alat utama dalam pengembangan teknik ini. 

    Sekarang makalah ini telah diposting sebagai pracetak SSRN yang dapat diakses di https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479 atau http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4414479, hasil pemetaannya sangat luar biasa sebagaimana ditampilkan pada gambar 1 dan 2 berikut:

Gambar 1. Peta Kebijakan sebanyak 122 jenis PPU bertemakan PBJ.


Gambar 2. Peta Materi Muatan dari 122 PPU bertemakan Kebijakan PBJ.

    Generasi Kita saat ini sangat diuntungkan dengan meningkat pesatnya  Scientometric sehingga sangat membantu aplikasi Mendeley dan VOSviewer, dengan analisis kuantitatif dari metadata Jurnal, Buku dan Dokumen Legal saat ini bisa dihasilkan Pemetaan yang luar biasa yang menggambarkan informasi satu terhadap Informasi lainnya. Adapun kegunaan Peta Kebijakan yang dihasilkan memberikan informasi sebagai berikut:

1.Seluruh Nama PPU yang saling terkait pada bidang kebijakan tertentu, bermanfaat dalam memberikan:
a.PPU Network.
b.Kekuatan hubungan antar PPU.
c.Pengelompokan (Clustering) PPU.
d.Peta Jalan yang menghubungkan ke PPU bidang lain.  
2. Seluruh Muatan Materi yang dikandung dalam PPU yang saling terkait pada bidang kebijakan tertentu, informasi ini bermanfaat dalam memberikan:
a.Materi Muatan yang diatur PPU.
b.Adanya Tumpang Tindih (density) Materi Muatan.
c.Pengelompokan (Clustering) Materi Muatan.
d.Peramalan Kebijakan.

Mari para
Ahli Kebijakan, Ahli Hukum, Peneliti dan Pengambil keputusan di Indonesia, mari bergabung dalam Policy Mapping Movement dalam segala bidang kebijakan di Indonesia. 
Tercatat baru 122 Kebijakan PPU yang terpetakan dari sebanyak 2.744 PPU bertemakan PBJ dan dari 198.624 PPU seluruh tema kebijakan di Indonesia. 
Kami siap membantu membuatkan Policy Mapping untuk Penelitian Tesis dan Disertasi secara gratis dengan syarat ditayangkan di Jurnal terindeks bereputasi internasional. 

Salam Kebijakan.


Informasi Tambahan.

Artikel terkait teknik ini telah kami daftarkan Hak Ciptanya di Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia dengan nomor EC00202330099 sesuai sertifikat pada gambar dibawah.



13 April 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API


22/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 13 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK  mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

08 April 2023

KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI


21/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 7 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya pada TA 2022 s.d 2023; dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh; dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, serta DKI Jakarta. KPK juga mengamankan uang sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s.d 2024; FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; serta MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 April 2023. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kemudian MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% s.d 10% untuk setiap SKDP. Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab. Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA diantaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.

Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT. TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kab. Kepulauan Meranti.

Kemudian Tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemerian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab. Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

POSTINGAN POPULER