Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

04 Maret 2026

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

 

SUMMARY KONFERENSI PERS KPK

OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

1. Identitas Perkara

Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya terkait dengan pengadaan jasa outsourcing. Konferensi pers disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi pada Rabu, 4 Maret 2026.


2. Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:

  • Selasa, 3 Maret 2026: KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini, puluhan orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Rabu, 4 Maret 2026: KPK menyampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers, menegaskan adanya bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. KPK juga menunjukkan barang bukti yang diamankan seperti kendaraan, uang tunai, dan barang elektronik.


3. Para Pihak yang Ditetapkan

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Fadia Arafiq

  • Jabatan: Bupati Pekalongan (periode 2021–2025 & 2025–2030)

  • Peran: Diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan PBJ outsourcing

  • Status hukum: Tersangka

  • Penetapan status dilakukan dalam konferensi pers KPK dan diikuti dengan penahanan.

Catatan: Pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa dan kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai tersangka setelah penyidikan lanjutan.


4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ

4.1 Identifikasi Objek Proyek

Objek perkara adalah pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing tenaga kerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama tahun anggaran 2023–2026. Pengadaan ini diduga dikondisikan sehingga pihak tertentu yang memiliki relasi dengan penyelenggara negara bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut.


4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ

Berdasarkan pernyataan KPK, proyek PBJ outsourcing dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan intervensi pejabat publik dan relasi keluarga. Fadia Arafiq diduga memiliki kepentingan terhadap perusahaan PT RNB yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang aktif sebagai penyedia jasa PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perangkat daerah kemudian dipengaruhi untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun ada penawaran dari vendor lain yang lebih rendah.


4.3 Batasan Analisis

Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers dan berita resmi, tanpa penambahan istilah atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.


4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ

Catatan Sistem Pasar PBJ:
Pola pengaturan proyek dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pasar PBJ tidak netral. Struktur pasar dan relasi aktor membuka ruang manipulasi yang tampak seolah prosedural tetapi menghambat persaingan yang sehat. Ini selaras dengan kerangka analisis pasar PBJ yang dibahas secara komprehensif dalam karya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Dr. Bonatua Silalahi.


4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)

📗 Buku: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penulis: Dr. Bonatua Silalahi
ISBN: 978-623-500-971-1

Tautan Pembelian Resmi:
Shopee: https://id.shp.ee/fqLb8HG
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/
Google Play Books (e-Book): Cari judul Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Bonatua Silalahi


5. Nilai Ekonomi Perkara

Berdasarkan pernyataan KPK, sepanjang 2023–2026 perusahaan yang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan mendapatkan transaksi kontrak senilai total ± Rp46 miliar dari proyek pengadaan outsourcing. Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji outsourcing sekitar Rp22 miliar sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sekitar Rp3 miliar, yang akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak aliran dana.


6. Pasal yang Diterapkan

Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, terhadap Fadia Arafiq diterapkan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (conflict of interest)

  • Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi)

  • Pasal lain terkait KUHP atas dasar alat bukti yang ditemukan.


7. Pernyataan Penutup KPK

KPK menyampaikan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, serta perkara akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku. KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan.


Catatan Analitis

Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan PBJ yang melibatkan pejabat publik seperti Bupati bukan semata perbuatan individu, melainkan produk dari hubungan politik, jabatan, dan hak akses terhadap pasar PBJ pemerintah yang tumpang tindih dan rentan konflik kepentingan.

Analisis yang lebih komprehensif atas pola sistemik korupsi PBJ dapat dilihat dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan oleh Dr. Bonatua Silalahi.


Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)

📘 Buku: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Shopee: https://id.shp.ee/8vnXUeK
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/
Google Play Books (e-Book): https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ

27 Februari 2026

Mengapa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Harus Dibuka:

Pelajaran dari Banyurojo dan Perjuangan Panjang Transparansi RAB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021).

Ada peristiwa kecil yang justru lebih jujur menggambarkan keadaan transparansi anggaran kita dibandingkan laporan resmi pemerintah. Peristiwa itu terjadi di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, awal Februari 2026. Saya baru tiba ketika beberapa warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, menghampiri saya dengan wajah polos dan penuh ketulusan. Mereka baru selesai sidang mediasi sengketa informasi melawan Kepala Desa Banyurojo.

Mereka mengenali saya dari tayangan edukasi di Sentana TV. Mereka berkata, “Kami belajar dari Bapak bagaimana meminta informasi. Kami jadi berani.” Pertemuan itu terekam dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vyE1X1Fxr28

Warga Banyurojo datang bukan untuk hal besar. Mereka hanya meminta dokumen anggaran desa: Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lainnya. Dokumen yang secara hukum wajib diumumkan setiap tahun. Namun dalam mediasi, Kepala Desa tetap menahan RAB.

Saya menyemangati mereka untuk melanjutkan ke ajudikasi non-litigasi. Dan benar saja, pada sidang ajudikasi kedua tanggal 10 Februari 2026, Kepala Desa akhirnya menyerah dan menyatakan bersedia membuka seluruh informasi, termasuk RAB. Dokumentasi sidang tersebut dapat dilihat di sini:
https://www.youtube.com/watch?v=hng4IYzej80&t=909s

Kemenangan itu sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menunjukkan bahwa transparansi anggaran bukanlah teori, melainkan hak yang bisa diperjuangkan.

RAB: Dokumen Kecil yang Menentukan Besarnya Kebocoran

Dalam seluruh siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), RAB adalah titik paling kritis. RAB menentukan harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, total nilai paket, batas kewajaran harga, dan ruang potensi mark-up.

RAB adalah “peta uang”. Tanpa RAB, publik tidak bisa menilai apakah suatu proyek wajar atau tidak. Tidak bisa menilai apakah harga dinaikkan. Tidak bisa menilai apakah volume dilebihkan. Tidak bisa menilai apakah spesifikasi diarahkan.

Karena itu, menutup RAB sama saja menutup pintu pengawasan publik terhadap PBJ.

Dan ketika pintu pengawasan ditutup, ruang gelap itu selalu mengundang penyimpangan.

Kisah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021): Ketika Transparansi RAB Gagal Total

Kasus Banyurojo adalah contoh kecil dari masalah besar. Tetapi pengalaman saya sendiri di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di desa—tetapi juga di ibu kota negara.

Pada 24 April 2020, saya mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh RAB proyek-proyek PBJ. Permohonan itu sederhana: saya hanya meminta dokumen anggaran yang seharusnya menjadi informasi publik.

Namun perjalanan panjang itu justru membuka wajah asli birokrasi kita.

Yang terjadi adalah rangkaian penolakan berlapis-lapis:

  • PPID menolak
  • Atasan PPID menolak
  • Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menolak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2021 juga menolak

Semua lembaga yang seharusnya menjadi penjaga transparansi justru menjadi tembok penghalang.

Padahal RAB adalah dokumen anggaran. Anggaran adalah uang publik. Dan uang publik wajib dapat diawasi publik.

Perjuangan yang dimulai pada April 2020 dan berakhir di PTUN tahun 2021 menunjukkan bahwa ketertutupan bukan kecelakaan, tetapi budaya birokrasi yang mengakar.

Dan budaya ini tidak hanya terjadi di Desa Banyurojo, tetapi juga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—pemerintah daerah dengan anggaran terbesar di Indonesia.

No Viral No Justice

Ada satu perbedaan mencolok antara dua kasus ini: sorotan publik.

1. Kasus saya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021)

Tidak ada media yang meliput. Tidak ada kamera. Tidak ada publik yang menonton. Tidak ada tekanan sosial.

Saya berjuang sendirian menghadapi PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN. Semua menolak. Semua menutup pintu. Semua menafsirkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara sempit. Semua mengabaikan prinsip keterbukaan anggaran.

Tidak ada viral, tidak ada keadilan.

2. Kasus warga Banyurojo (2026)

Berbeda total.

Warga Banyurojo datang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tengah sorotan publik. Kebetulan saat itu sidang-sidang saya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sedang ramai dibicarakan dan diliput media.

Ketika warga Banyurojo muncul di Sentana TV, publik ikut menyaksikan. Ketika mereka bercerita, publik ikut mendengar. Ketika mereka berjuang, publik ikut mengawal.

Dan hasilnya?

Kepala Desa menyerah pada sidang kedua.

Bukan karena argumen hukum berubah.
Bukan karena UU KIP berubah.
Bukan karena dokumen berubah.

Tetapi karena situasinya viral.

Inilah realitas pahit yang harus kita akui:

Di Indonesia, sering kali bukan hukum yang menentukan keadilan, tetapi sorotan publik. No viral, no justice.

Jika APBDes Saja Disembunyikan, Apa Kabar APBD dan APBN?

Pertanyaan ini bukan retorika. Ini pertanyaan struktural.

Jika APBDes ditutup oleh Kepala Desa,
Jika RAB proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN (2020–2021),
dan jika hanya kasus yang viral yang dibuka,

maka apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa dokumen PBJ bernilai triliunan rupiah dibuka sepenuhnya?

Jawabannya sudah terlihat: tidak ada jaminan.

Ketertutupan anggaran adalah pola nasional.

Pelajaran dari Banyurojo untuk PBJ Indonesia

Warga Banyurojo membuktikan bahwa:

  • Warga biasa bisa menang melawan ketertutupan
  • UU KIP bukan pajangan, tetapi alat perjuangan
  • Transparansi bukan permintaan, tetapi hak
  • RAB bukan rahasia, tetapi dokumen publik

Jika warga desa bisa membuka RAB, mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa?

Jika Kepala Desa akhirnya tunduk pada hukum, mengapa pejabat di ibu kota justru kebal terhadap hukum?

Jika desa bisa transparan, mengapa pemerintah provinsi tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh negara.

Penutup: Transparansi RAB adalah Fondasi Demokrasi Anggaran

Transparansi RAB bukan soal teknis. Ini soal hak publik untuk tahu, hak publik untuk mengawasi, dan hak publik untuk memastikan uangnya tidak diselewengkan.

Ketika RAB ditutup, demokrasi anggaran mati. Ketika RAB dibuka, demokrasi anggaran hidup.

Banyurojo menunjukkan bahwa demokrasi bisa hidup dari akar rumput.
DKI Jakarta (2020–2021) menunjukkan bahwa demokrasi bisa mati di tangan birokrasi.
Dan fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa demokrasi kita masih rapuh.

05 Januari 2026

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis di Pertamina (Persero)


SUMMARY KONFERENSI PERS KPK

Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero)
Periode Anggaran 2012–2014

A. Identitas Perkara
  • Jenis Perkara : Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang/jasa
  • Objek Pengadaan : Katalis Residue Catalytic Cracking (RCC)
  • Instansi : PT Pertamina (Persero)
  • Periode Anggaran : 2012–2014
  • Tanggal Konferensi Pers : Senin, 5 Januari 2026
B. Tersangka dan Tindakan Penegakan Hukum

KPK melakukan penahanan terhadap:

CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 5 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena kondisi kesehatan, namun telah dinyatakan layak secara medis untuk diperiksa dan ditahan.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain:
  1. GW – Direktur PT MP
  2. FAG – Manajer Operasi PT MP
  3. APA – Pihak swasta
C. Kronologi Singkat Peristiwa
  1. PT MP, sebagai agen lokal katalis, gagal lolos uji teknis (S-Test/ACE Test) dalam tender pengadaan katalis Pertamina.
  2. Melalui relasi personal dan struktural, terjadi permintaan pengkondisian kebijakan kepada pejabat pengambil keputusan di internal Pertamina.
  3. Kewajiban uji teknis dihapuskan melalui kebijakan direktoral.
  4. PT MP ditetapkan sebagai pemenang pengadaan katalis RCC di RU VI Balongan.
  5. Nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.
  6. Setelah penetapan pemenang, terjadi pemberian fee kepada pejabat terkait sebesar ± Rp1,7 miliar.
D. Konstruksi Perkara

Perkara ini menunjukkan bahwa keputusan strategis dalam pengadaan tidak semata ditentukan oleh prosedur, melainkan oleh:
  • relasi kekuasaan,
  • diskresi jabatan,
  • dan pengaruh kepentingan bisnis.
Penghapusan syarat teknis merupakan titik kunci fraud, karena:
  • mengubah desain persaingan,
  • menutup mekanisme objektivitas,
  • dan mengarahkan pemenang sejak awal.
E. Pasal yang Disangkakan

Tersangka CD disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

F. Analisis Kebijakan Publik (Perspektif Buku Fraud PBJ)

Kasus pengadaan katalis Pertamina ini secara utuh merepresentasikan tesis utama buku Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, yaitu:
  1. Fraud bukan penyimpangan individual, melainkan produk sistem pengadaan yang dikunci oleh jabatan dan kepentingan.
  2. Diskresi pejabat menjadi instrumen utama untuk mengubah hasil pasar PBJ tanpa harus melanggar prosedur formal secara kasat mata.
  3. Pengawasan internal dan eksternal gagal bekerja karena berada dalam sistem politik dan kelembagaan yang sama.
  4. Biaya kekuasaan dan relasi bisnis mendorong PBJ menjadi alat distribusi rente, bukan instrumen pelayanan publik.
Dengan kata lain, kasus ini bukan anomali, melainkan pola berulang sebagaimana dipetakan secara sistemik dalam buku tersebut.

G. Implikasi dan Penegasan

Penindakan KPK penting, namun tidak akan memutus mata rantai fraud PBJ jika:
  1. sistem jabatan tetap transaksional,
  2. diskresi tidak dikontrol secara struktural,
  3. dan pembiayaan politik dibiarkan mahal.
Kasus ini menegaskan bahwa reformasi PBJ harus dimulai dari hulu, bukan hanya dari penindakan di hilir.

H. Penutup & Rujukan Bacaan

Untuk memahami pola, motif, dan desain sistemik di balik perkara seperti ini, publik dan pemangku kebijakan perlu merujuk pada buku:

📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Karya: Dr. Bonatua Silalahi
Tersedia dalam versi cetak dan e-book melalui kanal resmi Shopee, Tokopedia, dan Google Play Books.

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

  SUMMARY KONFERENSI PERS KPK https://www.youtube.com/live/6Pyip2Tp1Eg?si=BQGnqxPHfAfKJYDJ  OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerin...