Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan

14 November 2020

Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi



Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani

Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan  termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.

Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀. 

Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x,  selamat membaca.   

Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah    
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR",  Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2.  Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.

Lampiran :









Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham. 






11 Oktober 2020

The New LPJK





        LPJK versi now ini (versi UU 02/2017)  sepertinya  bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat  .     

Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU  ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁


Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:

Pasal 7

LPJK mempunyai tugas melaksanakan :

  1. Registrasi, 
  2. Akreditasi,
  3. Penetapan penilai ahli, 
  4. Pembentukan LSP, 
  5. Pemberian lisensi, dan 
  6. Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan registrasi terhadap :

  • Badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan 
  • Penilai ahli;

2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :

  • Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, 
  • Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan 
  • Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;

3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;

4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;

5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;

6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang  

        dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;

7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU

8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan

9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi. 

        


Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi  terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam. 


btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2 

14 Agustus 2020

VALUASI PASAR SBU/SKA/SKT

Melanjutkan artikel singkat saya tentang BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI , kita semua jadi kepo seberapa besar Market Value bisnis  yang dikelola LPJK di Indonesia. 

Berikut ini adalah hasil dan olahan datanya



Ternyata penjualan Kotornya dari kedua hal diatas saja sudah sebesar Rp. 338.639.566.667/tahun....wah besar banget pantesan saja banyak pihak ribut bahkan sampai ke meja hijau segala, ternyata gitu yang direbutkan, ini belum lagi penghasilan lain-lain loh... seperti biaya-biaya yang dikenakan ke penyedia untuk hal-hal berikut :
  1. Konversi bentuk Portrait ke Landscape
  2. Konversi bentuk Landscape ke Barcode
  3. Konversi bentuk Barcode ke Elektronik
  4. Daftar ulang dari LPJK Non pemerintah ke LPJK binaan KemenPUPR
pastinya setelah ini pada kepo juga kira-kira pengeluaran LPJK berapa dan kemana saja, untung bersihnya berapa....bukan bermaksud aneh-aneh cuman pikiran nakalku pingin buat usaha sejenis hi3x.

Btw sebenarnya menurut saya biaya-biaya ini sudah layak digratiskan mengingat:
  • Proses Penerbitan Izin-izin di OSS dan PTSP saja gratis, sudah Layanan ditempatnya OK (ber AC, sofa empuk, teratur, jelas SOP-nya), dilindungi Peraturan Perundang-undangan, Bahan Sertifikat yang dihasilkan berkualitas tinggi & punya pengaman hologram, Hebatnya lagi layanannya Online yang bisa dimonitoring penyedia bahkan menguruspun bisa tanpa tatap muka. Kalopun ada biaya...ya masuknya ke PNBP.
  • Secara Teori dan Praktek, Proses perolehan Sertifikat di PTSP -vs- LPJK bedanya dimana sih ? malah menurutku lebih hebat PTSP yang assesornya memeriksa AKTA, KTP, SKA, SKK, NPWP, SPT, IJAZAH, DOMISILI, KANTOR. 
  • Keahlian mana yang tidak diurus PTSP,  IPTB dan Izin praktek dokterpun dikeluarkan.
Cukup sekian dulu man teman, semoga artikel ini sampai ke KemenPUPR khususnya Dirjen Binakon, saya tidak butuh popularitas, terkenal, dianggap ahli atau apalah itu. Mari kita sama-sama membangun PBJ khususnya Konstruksi lebih bermartabat dan biarkan saya sebagai penyedia mampu bersaing dan menjalankan usaha dengan berprinsip Value for Money juga seiring dengan prinsip PS 16/18.

Mohon maaf ada iklan dikit dibawah ini....siapa tahu ada yg butuh Jasa Pasar Informal...Express, saya bantu neruskan doang ya....



Salam Kebijakan Publik PBJ

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER