Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

28 September 2025

Hak Anda untuk Tahu

Hak Anda untuk Tahu

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
(Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, pernah bersidang di Komisi Informasi beberapa tahun lalu)


Latar Belakang

Pada hari Jumat, 26 September 2025, saya kembali hadir di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, saya mengajukan Sengketa Informasi terkait permohonan salinan dokumen duplikat ijazah beserta informasi yang terkandung di dalamnya. Di dinding ruang sidang terpampang slogan besar: “Hak Anda untuk Tahu.”

Slogan ini sederhana, tetapi sarat makna. Ia mengingatkan kita semua bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara. Pengalaman saya yang pernah bersidang di tempat ini beberapa tahun lalu membuat saya semakin yakin, perjuangan memperoleh informasi publik adalah jalan panjang untuk memastikan negara bekerja transparan. Dari titik inilah kita perlu memahami lebih jauh apa yang dimaksud dengan hak, publik, dokumen, informasi, dan keterbukaan itu sendiri.


Apa yang Dimaksud Hak, Publik, Informasi, Dokumen, dan Keterbukaan Informasi?

Keterbukaan informasi tidak bisa dilepaskan dari definisi dasar konsep-konsep ini:

  1. Hak: hak memperoleh informasi dijamin sebagai hak asasi manusia, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  2. Publik: menunjuk kepentingan bersama seluruh warga negara, bukan kepentingan pribadi.

  3. Informasi: segala data, keterangan, atau pesan dalam bentuk tulisan, suara, atau visual.

  4. Dokumen: bentuk fisik dari informasi—arsip, ijazah, laporan, atau data elektronik—yang dikelola Badan Publik.

  5. Keterbukaan Informasi: prinsip bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.

Namun, hak atas informasi ini tidak berhenti pada level undang-undang. Ia memperoleh kekuatan tertinggi dari konstitusi negara.


Hak atas Informasi sebagai Hak Konstitusional

UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak konstitusional.

  • Pasal 28F UUD 1945:

    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jaminan ini memberi dasar kuat bahwa negara wajib menyediakan akses informasi kepada publik. Meski begitu, UUD juga memberi batasan melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, bahwa hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi dengan undang-undang untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, moral, dan hak orang lain.

Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prinsip konstitusional yang meneguhkan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Untuk memahami lebih jauh siapa yang dimaksud “rakyat” atau “publik” dalam konteks republik, kita perlu meninjau teorinya.


Teori tentang Publik di dalam Negara Republik

Publik dalam Perspektif Konstitusional

Dalam konteks Negara Republik Indonesia, publik berarti seluruh warga negara dan penduduk yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945.

  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, publik adalah pemegang kedaulatan. Negara ada untuk melayani, bukan sebaliknya.

Publik sebagai Pemilik Kedaulatan

Konsep republik (res publica, dari bahasa Latin: “kepentingan umum”) menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik raja, bangsawan, atau elite, melainkan milik rakyat sebagai publik.

Publik dalam Perspektif UU KIP dan Pelayanan Publik

  • UU KIP: Pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (PP 96/2012): Publik adalah masyarakat, baik perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.

Publik sebagai Pengawas Negara

Publik tidak pasif. Ia memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui hak politik, hak hukum, dan hak sosial.

Perspektif Filosofis

Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762):

“Sovereignty, being nothing but the exercise of the general will, can never be alienated, and the sovereign, which is only a collective being, can be represented only by itself.”

📌 Artinya, dalam republik, publiklah yang memegang kedaulatan, bukan raja atau elite tertentu.


Kedudukan Dokumen Duplikat Ijazah

Ijazah adalah contoh konkret bagaimana dokumen pribadi bisa berubah status ketika masuk ke ranah publik.

  • Ijazah Asli → milik pribadi, bersifat privat, dilindungi Pasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi).

  • Duplikat Ijazah Asli → diserahkan ke Badan Publik (misalnya Komisi Pemilihan Umum), berubah status menjadi dokumen publik. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (PP 61/2010) menegaskan informasi pribadi dapat dibuka jika berkaitan dengan jabatan publik.

Dalam penelitian saya, fokus utamanya bukanlah subjek orangnya (pejabat yang bersangkutan), melainkan objek informasinya, yakni dokumen duplikat ijazah yang disimpan oleh Badan Publik. Penekanan ini penting agar jelas bahwa permohonan informasi tidak ada kaitannya dengan urusan personal, melainkan murni untuk kepentingan publik dan transparansi penyelenggaraan negara.

📊 Tabel Perbandingan

AspekIjazah Asli (Private)Duplikat Ijazah Asli (Publik)
KepemilikanDimiliki langsung oleh individu lulusanDiserahkan kepada Badan Publik
Sifat DokumenDokumen pribadiDokumen publik
Dasar HukumPasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi)Pasal 2 UU KIP & Pasal 8 ayat (3) PP 61/2010
Akses PublikTidak bisa diminta tanpa izin pemilikDapat diminta karena syarat jabatan publik
FungsiBukti sah pendidikan pribadiBukti sah persyaratan jabatan publik
Perlindungan DataPenuh sebagai rahasia pribadiTerbuka, dengan redaction untuk bagian sensitif

Contoh Informasi dan Dokumentasi yang Pernah Diminta

Sebagai peneliti dan pegiat keterbukaan informasi, saya telah mengajukan berbagai permintaan informasi publik. Beberapa di antaranya:

  • Duplikat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disimpan oleh KPU, KPUD Provinsi DKI Jakarta, dan KPUD Kota Surakarta, karena dipakai sebagai syarat pencalonan jabatan publik.

  • Dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang disimpan KPUD Kota Surakarta dan KPU, karena digunakan sebagai syarat pencalonan jabatan publik.

  • Dokumen ijazah Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, baik yang tercatat di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk. maupun di Universitas Padjajaran, beserta informasi akademik terkait. Permintaan ini diajukan karena dokumen tersebut digunakan untuk menduduki jabatan publik sekaligus menerima fasilitas dan kekayaan negara.

  • Dokumen arsip pendidikan pejabat publik yang seharusnya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Sekretariat Negara, tetapi dalam praktiknya sering masih tertahan di lembaga asal.

  • Dokumen penawaran dari pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah, karena terkait transparansi anggaran dan akuntabilitas proses lelang.

  • Dokumen Data Profil Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena memuat informasi strategis terkait kebijakan dan praktik PBJ yang wajib terbuka untuk publik.

  • Arsip buku, peta kuno, serta peraturan lama di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang penting untuk penelitian sejarah, hukum, dan kebijakan publik di Indonesia.

  • Data keuangan di Kementerian Keuangan, yang menyangkut penggunaan APBN serta alokasi anggaran negara, sebagai bentuk transparansi fiskal untuk kepentingan publik.

Contoh-contoh ini menegaskan bahwa fokus penelitian saya adalah pada objek dokumen dan informasi yang sudah masuk ranah publik, bukan pada privasi pribadi subjek pejabat.


Sengketa Informasi di Komisi Informasi

Sengketa informasi terjadi ketika permohonan informasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. UU KIP memberi jalan penyelesaiannya di Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Perbedaannya dengan pengadilan umum sangat jelas:

  • Pengadilan Negeri → perkara pidana & perdata.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) → sengketa keputusan tata usaha negara.

  • Komisi Informasi → khusus sengketa keterbukaan informasi publik (quasi peradilan).

Jika pihak tidak puas, putusan Komisi Informasi dapat dilanjutkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri sesuai objeknya.


Jumlah Majelis dan Sistem Keputusan

Setiap perkara di Komisi Informasi diputus oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari tiga orang: satu ketua majelis dan dua anggota. Komposisi ini dirancang untuk menjaga objektivitas serta memastikan keputusan diambil melalui mekanisme kolektif, bukan kehendak sepihak.

Dalam sidang, para komisioner tidak hanya bertindak sebagai hakim, tetapi juga mediator. Mereka memimpin jalannya persidangan, mendengarkan argumen para pihak, menilai bukti, dan berupaya mendorong kesepakatan damai. Jika musyawarah tidak membuahkan mufakat, maka keputusan akan ditentukan melalui pemungutan suara, dengan suara terbanyak sebagai penentu hasil.

Putusan Majelis Komisioner bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Artinya, badan publik yang diperintahkan membuka informasi wajib melaksanakannya. Meski begitu, pihak yang tidak puas tetap memiliki ruang hukum untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan, baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri.

Dengan mekanisme seperti ini, Komisi Informasi berfungsi sebagai penjaga pertama hak publik atas informasi—memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan murah, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap dihormati.


Penutup

“Hak Anda untuk Tahu” bukan sekadar slogan di dinding ruang sidang, tetapi janji konstitusional negara. Publik adalah pemilik kedaulatan, dan dokumen publik—termasuk duplikat ijazah pejabat—adalah bagian dari hak rakyat untuk mengawasi negara.

Hak itu saya ibaratkan semua Manusia tercipta memiliki Otak, Anda berhak menggunakannya meskipun lebih berhak lagi untuk tidak menggunakannya. 

Setiap sengketa informasi, sekecil apa pun, adalah bagian dari perjuangan besar menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

👉 Untuk memahami lebih jauh, saya sarankan Anda membaca langsung pengalaman aktivitas saya dalam memperjuangkan Hak untuk Tahu di blog berikut:
https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/search/label/INFORMASI%20PUBLIK

12 September 2025

Fraud PBJ = Demokrasi Mahal, Rakyat yang Menanggung!

09 September 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP TERKAIT PENGADAAN KATALIS DI PT PERTAMINA (PERSERO)

04 September 2025

🔴LIVE KONFERENSI PERS PENETAPAN TERSANGKA EKS MENTERI "NAM" PERKARA CHROMEBOOK


Sebagaimana disinggung pada buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan bahwa "Revolusi Fraud PBJ sangat cepat, bahkan sebelum Operator berganti", menteri adalah Operator Sistim PBJ, Sistim Anggaran dan Sistem Politik.

Temukan kejelasannya pada buku yang dapt diperoleh di:

  1. Shopee [https://id.shp.ee/8vnXUeK] 
  2. Tokopedia [https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/] 
  3. Google Play e-Book [https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ]]

12 Agustus 2025

Telah Terbit: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan)


Kabar baik! Buku terbaru karya Dr. Bonatua Silalahi, M.E. resmi terbit dengan ISBN 978-634-246-114-3, diterbitkan oleh Widina Media Utama (cetak perdana: Agustus 2025).

Apa keunggulannya?

  • Membedah akar, bukan gejala. Buku ini menunjukkan bahwa fraud PBJ lahir dari interaksi sistemik—politik, anggaran, jabatan, pengawasan, hingga penegakan hukum—bukan sekadar “nakal individu”. Analisisnya tajam tapi tetap aplikatif berkat perpaduan data dan pengalaman lapangan.

  • Struktur runut dari hulu ke hilir. Materi disusun progresif sehingga pembaca mudah menelusuri alur penyimpangan dan titik-titik intervensi kebijakan yang krusial.

  • Kredibel & relevan. Penulis adalah praktisi dan konsultan PBJ, anggota IAPI, sekaligus akademisi kebijakan publik—membawa sudut pandang ganda: teoretis dan teknis di lapangan.

Cocok untuk siapa?

  • Pejabat/ASN (PPK, Pokja, Inspektorat) yang butuh peta risiko dan solusi praktis.

  • Legislator & staf anggaran yang ingin memastikan fungsi budgeting/pengawasan tetap bersih.

  • Auditor, penegak hukum, LSM, jurnalis, akademisi, dan pelaku usaha yang membutuhkan kerangka baca sistemik atas PBJ, lengkap dengan implikasi kebijakan dan rekomendasi reformasi.

Spesifikasi singkat

Format cetak A5 (161 hlm, B/W) dan e-book (berwarna)

Genre: Ilmu Politik, Kebijakan Publik, Sistem Pemerintahan, Antikorupsi.

Sampel bisa dilihat di link berikut https://repository.penerbitwidina.com/publications/620669/fraud-pengadaan-barang-jasa-pbj-di-tengah-arus-politik-dan-kepentingan dan atau https://play.google.com/books/reader?id=_sF4EQAAQBAJ&pg=GBS.PP1&hl=id 

Cara mendapatkannya

  • Cetak – Shopee & Tokopedia. Cari judul Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan + nama penulis (Bonatua Silalahi) pada kolom pencarian toko; pilih produk dan checkout atau bisa langsung klik link berikut:

Shopeehttps://id.shp.ee/8vnXUeK
Tokopedia : https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/



09 Agustus 2025

Konferensi Pers Tangkap Tangan KPK di Kolaka Timur


KPK menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru investigasi korupsi, khususnya terkait kuota haji dan kasus suap di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK mengungkap penangkapan 12 orang terkait pembangunan rumah sakit daerah, yang menyoroti kekhawatiran atas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Sorotan:
01:26 Pertemuan membahas perkembangan terbaru dua kasus korupsi signifikan terkait kuota haji dan kasus suap terbaru di Sulawesi Tenggara. Para pejabat penting hadir untuk memberikan detail dan menjawab pertanyaan.
-Pertemuan ini juga menekankan peran media dalam mendukung upaya antikorupsi. Tokoh-tokoh penting menyampaikan rasa terima kasih kepada para jurnalis atas kolaborasi berkelanjutan mereka dalam menangani isu-isu ini.
-Kasus pertama membahas investigasi korupsi kuota haji 2023-2024, yang telah meningkat menjadi penyelidikan formal. Hal ini menunjukkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
-Kasus kedua melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) terbaru terkait pembangunan rumah sakit umum di Kolaka Timur. Para pejabat diharapkan menguraikan peristiwa yang mengarah pada operasi ini dan mengidentifikasi para tersangka.
06:11 Operasi baru-baru ini berhasil menangkap sejumlah individu yang terlibat dalam korupsi pembangunan rumah sakit umum di Kolaka Timur, Indonesia. Hal ini menyoroti kebutuhan mendesak akan transparansi dalam pendanaan layanan kesehatan.
-Sektor layanan kesehatan merupakan prioritas nasional di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di daerah-daerah yang kurang terlayani, khususnya di Indonesia Timur. Ini merupakan bagian dari rencana strategis yang lebih luas.
-Anggaran untuk peningkatan rumah sakit dari tipe D ke tipe C sangat signifikan, mencapai Rp4,5 triliun yang dialokasikan untuk berbagai daerah. Pendanaan ini krusial untuk meningkatkan infrastruktur layanan kesehatan.
-Korupsi dalam pendanaan rumah sakit tidak hanya menyalahgunakan sumber daya tetapi juga membahayakan layanan kesehatan masyarakat, yang menyebabkan penurunan kualitas layanan bagi masyarakat. Tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi dana ini.
12:12 Sebanyak 12 orang ditangkap dalam operasi penyamaran terkait pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur. Operasi ini melibatkan banyak tim di berbagai lokasi, yang menyoroti kompleksitas situasi. Operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di tiga lokasi: Kendari, Jakarta, dan Makassar, masing-masing dengan target dan tantangan spesifik. Hal ini menunjukkan upaya terkoordinasi untuk memberantas korupsi.

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas desain rumah sakit, memastikan desain dasar yang seragam meskipun konstruksi ditangani oleh berbagai kabupaten. Pendekatan terpusat ini bertujuan untuk menjaga kualitas.

Pertemuan antara pejabat pemerintah dan konsultan swasta menimbulkan kecurigaan adanya korupsi, terutama terkait manipulasi proses tender pembangunan rumah sakit. Hal ini menyoroti permasalahan yang masih berlangsung dalam pengadaan umum.

18:16 Kasus korupsi yang signifikan melibatkan banyak pihak terkait pembangunan proyek rumah sakit senilai 126,3 miliar, yang mengakibatkan penangkapan dan investigasi yang masih berlangsung. Kasus ini menyoroti permasalahan sistemik dalam pengadaan umum dan tata kelola.

Proyek tersebut mencakup biaya komitmen sebesar 8%, yang berjumlah sekitar 9 miliar, yang merupakan bagian substansial dari dugaan korupsi. Biaya ini dituntut oleh para pemangku kepentingan utama proyek.

KPK menangkap sejumlah tokoh kunci yang terlibat, termasuk AGD, ALH, dan ABZ, yang menunjukkan keseriusan tuduhan korupsi tersebut. Bukti yang terkumpul membenarkan peningkatan investigasi.
-Langkah-langkah proaktif KPK bertujuan untuk mencegah korupsi di masa mendatang di sektor kesehatan masyarakat dengan menilai risiko korupsi dan merekomendasikan perbaikan. Hal ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
24:20 Diskusi berpusat pada keberhasilan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yang melibatkan beberapa lokasi dan dukungan masyarakat. Operasi ini menyoroti kekhawatiran yang berkelanjutan terkait korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan proyek-proyek publik.
-Keterlibatan masyarakat memainkan peran penting dalam keberhasilan operasi ini, menunjukkan pentingnya kewaspadaan publik terhadap korupsi. Dukungan lokal dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas upaya penegakan hukum.
-OTT KPK menargetkan seorang pejabat pemerintah daerah yang terlibat korupsi terkait proyek rumah sakit umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengadaan umum.
-Pertanyaan muncul selama sesi tanya jawab tentang potensi koneksi politik yang melibatkan pendanaan partai terkait dengan kasus korupsi tersebut. Hal ini menunjukkan implikasi yang lebih luas terhadap akuntabilitas politik dan pendanaan kampanye. 31:08 Penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan seorang bupati masih berlangsung, dengan fokus pada aliran dana dan progres pembangunan rumah sakit di

06 Agustus 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA (BUMN) DUGAAN TPK PENGADAAN LAHAN JTTS TA 2018-2020 (Lanjutan-BREAKING NEWS)

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA (BUMN) DUGAAN TPK PENGADAAN LAHAN JTTS TA 2018-2020

03 Agustus 2025

A Self Declare

30 Juli 2025

Buku PASAR PBJ

Kabar gembira bagi kita semua!!! telah terbit.

Setelah lebih dari 6(enam) tahun melakukan penelitian dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kini sudah saatnya kami menyajikan Buku tentang Pengadaan secara Komprehensif dari sudut pandang Ilmu Ekonomi, Ilmu Kebijakan Publik dan Hukum Administrasi.

Adapun keterangan terkait buku termasuk cara memperolehnya bisa dibaca di resensi berikut:


RESENSI BUKU

A.     Identitas Buku:

  • Judul: PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  • Penulis: Dr. Bonatua Silalahi, M.E.
  • Tahun Terbit: 2025
  • ISBN: 978-623-500-971-1
  • Genre: Ilmu Ekonomi, Kebijakan Publik, Hukum Administrasi
  • Book:

o   Cover Warna, Isi Hitam Putih, Ukuran Kertas A5, Tebal 2,7 cm, Isi 364 halaman.

o   Channel Penjualan: Shopee & Tokopedia

  • e-Book:

o   Size 5,7 MB, Berwarna, Isi 364 halaman.

o   Channel Penjualan: Google Play dan Google Books

B.     Ringkasan Isi:

Secara keseluruhan, "Pasar PBJ Pemerintah" adalah panduan menyeluruh bagi para praktisi, akademisi, dan masyarakat yang tertarik memahami dinamika pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan. Buku ini tidak hanya menyajikan kerangka teoritis dan regulasi pendukung, tetapi juga menyentuh aspek praktis dan etis yang sangat relevan dalam konteks pembangunan nasional. Dengan pemaparan yang sistematis dan didukung oleh studi kasus yang nyata, buku ini menawarkan wawasan mendalam yang dapat menjadi acuan bagi perbaikan dan inovasi dalam sistem pengadaan.

Selain sebagai sumber pengetahuan komprehensif bagi para profesional di bidang administrasi dan kebijakan publik, buku ini juga sangat menarik bagi mereka yang ingin memahami bagaimana setiap kebijakan dan sistem pengadaan berdampak langsung pada pembangunan dan tata kelola negara. Pembaca yang haus akan pemahaman mendalam dan solusi inovatif di sektor publik akan menemukan nilai tambah yang signifikan dari setiap halaman buku ini.

C.      Resensi

Buku "Pasar PBJ Pemerintah" merupakan karya yang menyeluruh dalam membahas dinamika pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Dengan bahasa yang lugas dan sistematika yang terstruktur, buku ini menyajikan analisis dari berbagai dimensi—mulai dari kerangka hukum, mekanisme operasional, hingga penerapan teknologi dan pendekatan kuantitatif dalam evaluasi kinerja pengadaan.

C.1       Struktur dan Penyajian Materi

Buku ini disusun secara sistematis, dimulai dengan pengenalan mendasar mengenai konsep pengadaan dan relevansinya dalam pembangunan nasional, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai regulasi, struktur organisasi, dan aktor-aktor utama dalam sistem pengadaan. Di bagian selanjutnya, penulis menyajikan tahapan-tahapan proses pengadaan secara rinci, yang memberikan pemahaman komprehensif kepada pembaca, baik bagi praktisi maupun akademisi. Penyajian materi yang berurutan ini membantu pembaca dalam menangkap konteks dan alur kerja yang kompleks dalam pengadaan publik.

C.2       Pendekatan Kuantitatif dan Metodologi

Salah satu keunggulan buku ini terletak pada penggunaan pendekatan kuantitatif. Penulis tidak hanya mengandalkan paparan kualitatif dan studi kasus, tetapi juga menyajikan data empiris seperti analisis statistik, evaluasi indikator kinerja, dan perhitungan cost-benefit untuk mengukur efektivitas kebijakan pengadaan. Integrasi analisis numerik ini memberikan kekuatan argumentasi yang lebih objektif serta membantu pembaca memahami dampak kebijakan dalam angka. Namun, di sisi lain, penjabaran mengenai metodologi riset—seperti teknik pengumpulan data dan detail analisis statistik—masih bisa diperdalam untuk meningkatkan transparansi dalam proses evaluasi.

C.3       Kredensial Penulis dan Integrasi Pengalaman Lapangan

Salah satu nilai tambah yang mencolok dari karya ini adalah kredensial penulis yang berbasis pada pengalaman kerja nyata di sektor pengadaan dan latar belakang akademik (S-2 dan S-3 di bidang kebijakan publik). Kombinasi antara pengalaman praktis dan riset akademis memungkinkan penulis untuk menghadirkan wawasan yang seimbang antara teori dan praktik. Hal ini tidak hanya memperkuat keabsahan data yang disajikan, tetapi juga memberikan perspektif autentik mengenai tantangan dan solusi dalam pengadaan pemerintah. Penulis mengaitkan pengalaman lapangan dengan konsep dan kebijakan publik, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang mendalam dan aplikatif. Meskipun demikian, buku ini akan semakin kuat jika integrasi antara pengalaman praktis dan teori terpampang lebih eksplisit di setiap bab, terutama dalam bagian metodologis.

C.4       Analisis Kritis dan Relevansi Kebijakan

Dalam pembahasan mengenai etika, tantangan korupsi, dan praktik tidak etis, buku ini menunjukkan sikap kritis yang kuat. Penulis mengidentifikasi berbagai kendala dalam sistem pengadaan dan menghadirkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pembahasan kontekstual yang menggabungkan data empiris dengan evaluasi komparatif merupakan upaya strategis dalam menguatkan argumentasi. Meski demikian, analisis mengenai praktik internasional dan benchmarking antar negara dalam hal pengadaan publik dapat diperluas untuk menawarkan perspektif yang lebih global, sehingga pembaca dapat membandingkan efektivitas sistem pengadaan di tingkat internasional.

C.5       Kontribusi dan Implikasi Kebijakan

Buku "Pasar PBJ Pemerintah" memiliki kontribusi signifikan sebagai referensi bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi. Dengan menyajikan analisis berbasis data dan pendekatan empiris, buku ini tidak hanya menawarkan pemahaman mendalam atas pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyediakan dasar bagi perumusan strategi reformasi yang realistis. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan cukup aplikatif dan didukung oleh bukti kuantitatif, sehingga menjadi acuan penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pengadaan publik agar lebih efisien dan transparan.

D.    Kesimpulan

Secara keseluruhan, "Pasar PBJ Pemerintah" adalah karya yang komprehensif dan mengakar pada realitas lapangan, didukung oleh pendekatan kuantitatif yang kuat serta kredensial penulis yang mumpuni di bidang kebijakan publik. Buku ini berhasil mengintegrasikan analisis teoritis dengan studi empiris yang relevan, meskipun di beberapa bagian metodologi dan perbandingan internasional dapat diperluas untuk memperkaya wawasan pembaca. Bagi para profesional, akademisi, dan pengambil kebijakan di sektor publik, buku ini menawarkan panduan yang objektif dan aplikatif dalam memahami serta mengoptimalkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Pemesanan

Untuk Pemesanan bisa menghubungi Rumahbuku (Call/WA) @ 0878-3663-5470 atau langsung melalui online pada channel berikut:

Versi Buku Cetak:

1. Shoppe: Pastikan telah memiliki Akun Shoppe

Masuk ke Shopee (aplikasi maupun Browser), ketik Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) dan nama penulis (Bonatua Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan muncul buku yang sesuai, klik Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait buku termasuk modul pembelian atau klik tautan berikut: https://id.shp.ee/fqLb8HG

2. Tokopedia/Tiktok: Pastikan telah memiliki Akun Toko Pedia

Masuk ke Toko Pedia (aplikasi maupun Browser), ketik Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) dan nama penulis (Bonatua Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan muncul buku yang sesuai, klik Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait buku termasuk modul pembelian atau klik tautan berikut: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/



POSTINGAN TERBARU

WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?

(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009)  oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Pen...