Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Ketentuan Terhadap Pengembangan Kompetensi



        Terkait pengembangan Kompetensi ASN, awalnya sudah diatur khusus pada Bagian ketiga pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, namun kemudian diatur kembali melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Berikut kutipan langsung dari Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 :

Bagian Ketiga 
Pengembangan Kompetensi
Paragraf 1 Umum
Pasal 203

(1)  Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.

(2)  Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:

  1. instansi; dan

  2. nasional.

(3)  Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(4)  Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

(5)  Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib:

  1. menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;

  2. melaksanakan pengembangan kompetensi; dan

  3. melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.

Pasal 204

Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan.

Paragraf 2
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi

Pasal 205

(1)  Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (5) huruf a, terdiri atas:

  1. inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS; dan

  2. rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi.

(2)  Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:

  1. instansi; dan

  2. nasional.

(3)  Rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan Instansi Pemerintah.

Pasal 206

  1. (1)  Untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1), dilakukan analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja.

  2. (2)  Analisis kesenjangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki.

  3. (3)  Analisis kesenjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian kinerja PNS dengan target kinerja Jabatan yang diduduki.

Pasal 207

(1)  Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2) huruf a dilakukan oleh PyB (kepanjangan dari Pejabat yang Berwenang: pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.)
(2)  Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK (singkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian : pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.).

(3)  Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;

  2. target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya;

  3. jenis dan jalur pengembangan kompetensi;

  4. penyelenggara pengembangan kompetensi;

  5. jadwal atau waktu pelaksanaan;

  6. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina

    kompetensi; dan

  7. anggaran yang dibutuhkan.

(4) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam sistem informasi pengembangan kompetensi LAN (singkatan dari Lembaga Administrasi Negara : lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang)

.

Pasal 208

(1)  Penyusunan rencana pengembangan kompetensi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintahan serta pembangunan.
(2)  Penyusunan rencana pengembangan kompetensi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompentesi Sosial Kultural.
(3)  Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kompetensi teknis dan kompetensi fungsional.
(4)  Penyusunan rencana pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan oleh LAN.
(5)  Penyusunan rencana pengembangan kompetensi teknis dilakukan oleh instansi teknis.

(6)  Penyusunan rencana pengembangan kompetensi fungsional dilakukan oleh instansi pembina JF.

Pasal 209

(1)  Rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 disampaikan kepada LAN sebagai bahan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi nasional.
(2)  Rencana pengembangan kompetensi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Paragraf 3
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

Pasal 210

(1)  Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (5) huruf b harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2).
(2)  Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
    • pendidikan; dan/atau
    • pelatihan.

    Pasal 211

    (1)  Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf a dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)  Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
    (3)  Pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tugas belajar diatur dengan Peraturan Presiden.

    Pasal 212

    (1)  Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf b dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal.
    (2)  Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, paling kurang melalui pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
    (3)  Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta.
    (4)  Pengembangan kompetensi melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

    Pasal 213

    Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara:

    1. mandiri oleh internal Instansi Pemerintah yang bersangkutan;

    2. bersama dengan Instansi Pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; atau

    3. bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.

    Pasal 214

    (1)  Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dilakukan melalui jalur pelatihan.
    (2)  Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (3)  Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
    (4)  Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
    (5)  Pelatihan teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.

    (6) Akreditasi pelatihan teknis dilaksanakan oleh masing- masing instansi teknis dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN.

    Pasal 215

    (1)  Pelaksanaan pengembangan kompetensi fungsional dilakukan melalui jalur pelatihan.
    (2)  Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (3)  Pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang JF masing-masing.
    (4)  Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi fungsional  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina JF.
    (5)  Pelatihan fungsional diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
    (6)  Akreditasi pelatihan fungsional dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina JF dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN.

    Pasal 216

    (1)  Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan melalui jalur pelatihan.
    (2)  Pelatihan sosial kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (3)  Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan.
    (4)  Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LAN.
    (5)  Pelatihan Kompetensi Sosial Kultural diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.

    (6) Akreditasi pelatihan sosial kultural dilaksanakan oleh LAN.

    Pasal 217

    (1)  Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.
    (2)  Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan struktural.

    (3)  Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. kepemimpinan madya;

    2. kepemimpinan pratama;

    3. kepemimpinan administrator; dan

    4. kepemimpinan pengawas.

    (4)  Pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh LAN.
    (5)  Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
    (6)  Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh LAN.

    Pasal 218

    (1)  Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional dilaksanakan pelatihan di tingkat nasional yang diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, yang dilaksanakan oleh LAN.
    (2)  Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti juga oleh pejabat negara dan direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
    (3)  Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi lain.

    Pasal 219
    LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi.

    Pasal 220
    Pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

    Paragraf 4
    Evaluasi Pengembangan Kompetensi

    Pasal 221

    (1)  Evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (2)  Evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh LAN.
    (3)  Hasil evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural disampaikan kepada Menteri.

    Pasal 222

    (1)  Evaluasi pengembangan kompetensi teknis dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (2)  Evaluasi pengembangan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi teknis masing-masing.
    (3)  Hasil evaluasi pengembangan kompetensi teknis disampaikan kepada Menteri melalui LAN.

    Pasal 223

    (1)  Evaluasi pengembangan kompetensi fungsional dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi fungsional PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.
    (2)  Evaluasi pengembangan kompetensi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi pembina JF.
    (3)  Hasil evaluasi pengembangan kompetensi fungsional disampaikan kepada Menteri melalui LAN.

    Pasal 224

    Hasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

    Pasal 225
    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala LAN.

    Kebijakan SDM-PBJ

        Reformasi dari sisi Sumber Daya Manusia (disingkat SDM) para Aparatur Sipil Negara yang mengurus pengelolaan PBJ telah dibenahi. Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas PBJ, telah ditetapkan adanya jabatan fungsional Pengelola PBJ melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dan Angka Kreditnya. Untuk meningkatkan kinerja organisasi telah pula dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai jabatan fungsional pengelola PBJ sehingga dikeluarkanlah kebijakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (disingkat PerMPANRB 29/20). Peraturan ini sudah memuat ketentuan dibentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PBJ yaitu IFPI (Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia) yang bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi (pasal 54). 

        Sebelum kebijakan ini ada, keberadaan Organisasi Profesi pengawas IFPI tersebut sebenarnya sudah mulai dibuat namun mengacu kepada pasal 101 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir kali dirubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


    Berdasarkan PS 16/18, SDM Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 

      1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah, yaitu Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
      2. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau 
      3. Personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. 

    SDM Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ dan atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen disingkat dengan PPK, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ

    Para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 

    1. Pengguna Anggaran disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
    2. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat dengan KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (APBN) atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah (APBD)
    3. Pejabat Pembuat Komitmen disingkat dengan PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
    4. Pejabat Pengadaanadalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
    5. Kelompok Kerja Pemilihan disingkat dengan Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
    6. Agen Pengadaanadalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
    7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan disingkat PjPHP/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan disingkat dengan PPHPadalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PjPHP) dan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PPHP).
    8. Penyelenggara Swakelolaadalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
    9. Penyediaadalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

    Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. UKPBJ tersebut berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, UKPBJ memiliki fungsi :

    1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 
    2. pengelolaan LPSE (dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah); 
    3. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; 
    4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan 
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.


    Dalam rangka transformasi kemampuan dan kompetensi SDM PBJ, Presiden telah membuat ketentuan peralihan SDM sebagai berikut:
    1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020;

    2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh :

      1. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri  wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

      2. Personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

    3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

     


    17 Desember 2020

    Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial

     


    Tadi siang tepatnya kamis, 17 Desember 2020 jam 13:30, diruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sidang perdana, saya ditanya Majelis tentang alasan mengapa mensengketakan Penolakan Badan Publik (BP) terhadap Permintaan Informasi terkait Evaluasi Dokumen Pemenang Tender, jawaban saya intinya seperti ini :
    1. Selaku pemerhati Kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), sangat jelas Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Terkait Evaluasi Pemilihan pemenang sudah diatur oleh PS 16/2018 yaitu sebatas hasil evaluasinya diumumkan, namun faktanya BP menafsirkannya pakai kacamata UU Keterbukaan Informasi. Akibatnya saat ini ramai-ramai BP melakukan Uji Konsekuensi yang hasilnya so pasti Jangka waktu kerahasiaan melar sampai 30 tahun.......itung-itung kalolah 500-an K/L/Pemda melakukan uji kompetensi yang sama dengan hasil yg sama pula, berapa banyak pajak masyarakat yang terbuang sia-sia buat bayarin Tim Penguji 😎😎.
    2. Sebagai Akademisi, hal ini telah pula saya kaji dan karena ada penambahan umur dari seharusnya langsung terbuka menjadi nunggu 30 tahun, telah menjadikan Prosedur Evaluasi Pemilihan mirip praktek sulap yang triknya baru bisa dibukakan 30 tahun kemudian......jangan-jangan penonton sulap kalopun masih hidup pastinya da pada pikun he3x. Kajian tersebut telah saya publikasikan ke para Regulator di Republik ini dan berharap kedepannya entah apapun hasil sidang sengketa informasi ataupun tanggapan para regulator, pastinya akan memperlengkap kesempurna Karya Ilmiah saya tahun depan.
    3. Sebagai Penyedia, tender yang Evaluasinya terbuka dan transparan akan membuat persaingan yang sehat dan kamipun bisa mengembangkan diri menuju kualitas yang lebih baik. Kondisi Penyediapun bisa dipetakan dan berguna untuk strategi nasional mau dibawa kemana PBJ ini kedepannya. Saat ini kita malas mengembangkan SDM kearah profesional....untuk apa, toh ujung-ujungnya disuruh belajar sulap juga kalo tidak mau ya ga kebagian. 
    Diperjalanan pulang saya merasa percaya diri melihat para majelis yang masih muda dan tampaknya Generasi Milenial semua, belum lagi kalo saya baca tulisan Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi yang bisa dilihat di laman resmi mereka (klik saja 💙 ini ) ...nyambung dengan hasil kajian saya selama ini bahwa keterbukaan Evaluasi Tender sangat efektif mencegah korupsi. Monggo pak majelis dibaca kajian saya ini......yang pasti terimaksih buat tiket ronde berikutnya tadi semoga kita sehat-sehat selalu ditengah pandemi covid ini.

    Entah kenapa seketika saya teringat beliau, Presiden Joko Widodo ketika meminta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa.  Sistem PBJ pemerintah harus cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.....sorry bukan bermaksud kata lain tidak penting, tapi fokuskan pada kata FUNDAMENTAL ya...soalnya dari dulu kalimat selain itu sudah ada....kacamata mana kacamata mana 😛.

    Menurut terjemahan Kamus Oxford, dari beberapa arti yg tersedia maka makna paling dalam dari fundamental adalah "from which everything else made", di dalam PBJ hal itu bisa merujuk kepada "proses pemilihan Pemenang" karena sesungguhnya PBJ tidak akan terjadi kalo tidak ada Pemenang, semua Penyedia pingin jadi Pemenang dan Semua Non Penyedia pingin jadi temannya Pemenang, berbicara tentang Uang maka tanpa Pemenang, Anggaran tak bisa dicairkan. Kalo diizinkan, bisa saya simpulkan bahwa Perubahan regulasi PBJ dari tahun ketahun hanya menyentuh hal-hal yang Non Fundamental sebut saja semisal banyak-banyakin alatlah, sertifikasilah, dukunganlah, kadang sanggah pake jaminan besoknya ga lagi, ada blowing segala, aturan bongkar pasang naik turun.....sorry hampir lupa, pernah ada satu perubahan Fundamental yaitu merubah tender Manual menjadi e-Proc oleh Pak President Susilo Bambang Yudhoyono.

    Ibarat Penyelenggara Pertunjukan sulap, perubahan regulasi terjebak di otak atik perencanaan dan jadwal pertunjukan, cara jual beli tiket, memperbanyak tempat duduk penonton, siapin ruangan VIP, keamanan berlapis, pengawas berjibun, CCTV 🎥 dimana-mana kecuali dibalik layar, tim geser sana pindah sini.... Menurut saya "sesuatu"  Fundamental di PBJ adalah transparansi keterbukaan bagaimana proses Pemenang ditentukan bukan bagaimana menyajikan daftar dosa peserta lain sehingga gugur atau dikalahkan. Tak perlu disebutkan disini, faktanya banyak Pemenang ditentukan dibalik layar, bukan hanya nentuin pemenang, ngatur yang kalahpun adalah bagian dari pertunjukan. Begitu OTT, ketahuan ternyata si pemenang dimiliki si anu si ono, jagoan oknum bupati ini, arahan timses partai x,y,z, tangan kanannya menteri x, perusahaan rentalan, ga punya KD, SKN/SKP ga cukup,  gak punya tenaga ahli, peserta tender nominee semua, melanggar aturan dst... Kalo memang harus nunggu OTT dulu baru semua bisa buka-bukaan, ga ada yang bakalan takut!!  kalo kena OTT ya resiko pekerjaan pemain sulap apes kecelakaan,  lantas dimana Aksi Pencegahannya ?

    Semoga dari dalam ruang sidang nanti akan keluar keputusan Luar Biasa yang efeknya nasional, terbayang oleh saya, keputusan para majelis terhormat sedang ditunggu pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 tentang  Pengklasifikasian Informasi Publik. Semoga saja.....kita hanya butuh keputusannya, bukan informasinya....sesuatu yang kecil namun meng-Indonesia.

    Siapa Kita ? .....Indonesia

    Permisi...ada sponsor



    POSTINGAN TERBARU

    Fraud PBJ = Demokrasi Mahal, Rakyat yang Menanggung!