Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
30 Desember 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
01 November 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN-Lanjutan
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
08 Oktober 2024
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor dan Magister Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Sainstis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pemikir Bangsa dari Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa–Megawati Institute, Konsultan PBJ, serta aktif sebagai anggota Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Insan Pengadaan Antikorupsi, Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Ikatan Alumni USU/Usakti, dan Batak Center sertah pernah di Relawan Perjuangan Demokrasi, namun Publik lebih mengenal sebagai Peneliti Independen terkait isu Publik dan Politik.
Langganan:
Komentar (Atom)
POSTINGAN TERBARU
WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?
(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009) oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Pen...