Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
24 Juli 2025
Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan untuk Penanggulangan Bencana.

23 Juli 2025
Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyedia menurut Perpres/16/2018
Dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Penyedia adalah mitra utama pemerintah sebagai pelaksana langsung dari kontrak pengadaan. Posisi strategis Penyedia menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, waktu, dan mutu pekerjaan. Ketentuan hukum dalam Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bagi Penyedia dalam proses pengadaan, baik melalui tender, seleksi, penunjukan langsung, maupun e-purchasing.
Ketentuan yang Mengatur Penyedia
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesepuluh: Penyedia
Pasal 17
Kualifikasi dan Tanggung Jawab Penyedia:
-
Kewajiban:
-
Memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan.
-
Bertanggung jawab atas:
-
Pelaksanaan kontrak;
-
Kualitas barang/jasa;
-
Ketepatan jumlah/volume;
-
Ketepatan waktu dan lokasi penyerahan.
-
-
BAB VII – PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pelaksanaan pemilihan (Pasal 50–51):
-
Penyedia dapat dipilih melalui:
-
E-purchasing;
-
Pengadaan Langsung;
-
Penunjukan Langsung;
-
Tender Cepat;
-
Tender;
-
Seleksi (untuk jasa konsultansi).
-
Kriteria keberhasilan Penyedia:
-
Menyampaikan dokumen penawaran yang benar;
-
Lolos evaluasi teknis dan harga;
-
Tidak terlibat persekongkolan dan KKN.
BAB VII – KONTRAK DAN PEMBAYARAN (Pasal 52–58)
Pelaksanaan kontrak oleh Penyedia:
-
Menandatangani kontrak sesuai SPPBJ.
-
Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu.
-
Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK.
-
Menerima pembayaran prestasi setelah dikurangi uang muka/retensi/denda.
Retensi dan Jaminan:
-
Jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, uang muka, dll.
-
Harus dicairkan jika Penyedia wanprestasi.
BAB VIII – PENGADAAN KHUSUS
Pasal 59 – Keadaan darurat:
Penyedia dapat ditunjuk langsung untuk menangani pengadaan dalam situasi darurat.
Pasal 63 – Pengadaan Internasional:
Penyedia luar negeri wajib bekerja sama dengan badan usaha nasional jika ikut pengadaan internasional.
BAB IX – PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68:
Penyedia bertanggung jawab atas produk/jasa yang memenuhi aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola.
BAB XII – SANKSI UNTUK PENYEDIA (Pasal 78–81)
Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif bila:
-
Menyerahkan dokumen palsu;
-
Tidak melaksanakan kontrak;
-
Menyerahkan produk tidak sesuai spesifikasi;
-
Melanggar komitmen TKDN dan penggunaan produk dalam negeri;
-
Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan.
Jenis Sanksi:
-
Digugurkan dalam pemilihan;
-
Dikenakan denda;
-
Dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional;
-
Harus mengganti kerugian negara;
-
Dapat dilaporkan pidana jika ada indikasi fraud.
Pasal 83 – Daftar Hitam Nasional
PA/KPA menayangkan nama Penyedia yang dikenai sanksi ke dalam sistem Daftar Hitam Nasional yang dikelola LKPP.
Khusus untuk e-purchasing dan katalog (Pasal 80):
-
Penyedia dapat dikenai sanksi bila:
-
Menampilkan produk dengan klaim TKDN palsu;
-
Tidak memenuhi kewajiban dalam katalog elektronik;
-
Tidak melaksanakan kontrak dengan baik.
-
Kesimpulan
Penyedia adalah mitra kerja pemerintah yang sangat menentukan keberhasilan proyek pengadaan. Namun, kerja sama ini tidak bisa berjalan semaunya — Penyedia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan standar kualifikasi, etika pelaksanaan, dan tanggung jawab kontraktual secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran.
Oleh karena itu, menjadi Penyedia bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga integritas dan kompetensi. Pemerintah membutuhkan Penyedia yang profesional, jujur, dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional dengan hasil kerja terbaik.

22 Juli 2025
Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Penyelenggara Swakelola menurut Perpres/16/2018
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.
Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola
Pasal 16
Struktur Penyelenggara Swakelola:
-
Tim Persiapan
Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. -
Tim Pelaksana
Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran. -
Tim Pengawas
Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.
"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."
BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN
Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:
-
Penetapan tipe Swakelola (I–IV)
-
Spesifikasi teknis/KAK
-
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Tipe Swakelola:
-
Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.
-
Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.
-
Tipe III: oleh Ormas.
-
Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.
BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA
Pasal 23–24
-
Penetapan Tim:
-
Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.
-
Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.
-
Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.
-
Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.
-
-
Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.
-
Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.
BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA
Pasal 47
-
Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).
-
Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.
-
Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.
-
Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.
-
Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.
BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48–49
-
Pembayaran dilakukan sesuai PPU.
-
Tim Pelaksana:
-
Melaporkan pelaksanaan ke PPK.
-
Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.
-
-
Tim Pengawas:
-
Melakukan pengawasan berkala.
-
BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 72B
"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."
BAB XII – SANKSI
Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:
-
Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.
-
Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.
Sanksi meliputi:
-
Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;
-
Penurunan pencantuman di katalog;
-
Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.
Kesimpulan
Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.
Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

21 Juli 2025
Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kelopok Kerja (POKJA) menurut Perpres/16/2018
Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam
Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:
-
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.
-
Menetapkan pemenang untuk metode:
-
Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.
-
Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.
-
Keanggotaan Pokja:
-
Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.
-
Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.
-
Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)
"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3) huruf c
"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."
BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN
Pasal 78 ayat (1)
"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."
Pasal 79 ayat (1)
"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."
Pasal 82 ayat (1)
"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."
Pasal 82 ayat (1a)
"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."
Ketentuan Tambahan Terkait Pokja
Pasal 74A ayat (2)
"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."
Pasal 74B ayat (2)
"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."
Kesimpulan
Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.
Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.

20 Juli 2025
Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018
Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan
Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:
-
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
-
Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:
-
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;
-
Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;
-
-
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.
Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3) huruf c)
"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."
BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN
Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:
-
Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;
-
Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;
-
Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.
Pasal 82 ayat (1)
"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."
Pasal 82 ayat (3)
"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88 ayat (1d)
"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."
Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B
-
Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.
-
Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).
Kesimpulan
Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.
Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

POSTINGAN TERBARU
Telah Terbit: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan)
Kabar baik! Buku terbaru karya Dr. Bonatua Silalahi, M.E. resmi terbit dengan ISBN 978-634-246-114-3 , diterbitkan oleh Widina Media Utama ...
