Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan
Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:
-
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
-
Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:
-
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;
-
Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;
-
-
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.
Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3) huruf c)
"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."
BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN
Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:
-
Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;
-
Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;
-
Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.
Pasal 82 ayat (1)
"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."
Pasal 82 ayat (3)
"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88 ayat (1d)
"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."
Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B
-
Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.
-
Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).
Kesimpulan
Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.
Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.