Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola merupakan metode pelaksanaan yang tidak menggunakan penyedia, tetapi dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Untuk melaksanakannya, dibentuk Penyelenggara Swakelola, yaitu tim-tim khusus yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan swakelola. Artikel ini menguraikan seluruh ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur tugas, struktur, dan tanggung jawab Penyelenggara Swakelola.
Ketentuan yang Mengatur Penyelenggara Swakelola
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola."
BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kesembilan: Penyelenggara Swakelola
Pasal 16
Struktur Penyelenggara Swakelola:
-
Tim Persiapan
Menyusun: sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. -
Tim Pelaksana
Bertugas: melaksanakan kegiatan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan progres dan serapan anggaran. -
Tim Pengawas
Bertugas: mengawasi pelaksanaan fisik dan administrasi.
"Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa."
BAB IV – PERENCANAAN PENGADAAN
Pasal 18 ayat (5)–(6)
PPK menyusun perencanaan Swakelola yang meliputi:
-
Penetapan tipe Swakelola (I–IV)
-
Spesifikasi teknis/KAK
-
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Tipe Swakelola:
-
Tipe I: oleh K/L/PD sendiri.
-
Tipe II: dilaksanakan K/L/PD lain.
-
Tipe III: oleh Ormas.
-
Tipe IV: oleh Kelompok Masyarakat.
BAB V – PERSIAPAN SWAKELOLA
Pasal 23–24
-
Penetapan Tim:
-
Tipe I: ditetapkan oleh PA/KPA.
-
Tipe II: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh K/L/PD lain.
-
Tipe III: Persiapan & Pengawas oleh PA/KPA; Pelaksana oleh Ormas.
-
Tipe IV: seluruhnya oleh Kelompok Masyarakat.
-
-
Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK.
-
Biaya Swakelola dihitung berdasar komponen riil. PA dapat mengusulkan standar biaya ke Kemenkeu/Kepala Daerah.
BAB VI – PELAKSANAAN SWAKELOLA
Pasal 47
-
Tipe I: PA/KPA dapat gunakan pegawai internal atau ahli (maks. 50% dari tim pelaksana).
-
Tipe II: kerja sama antar K/L/PD, kontrak ditandatangani PPK.
-
Tipe III dan IV: kontrak antara PPK dengan Ormas atau Kelompok Masyarakat.
-
Dalam Swakelola, jika butuh barang/jasa tambahan, digunakan e-purchasing.
-
Pembelian material wajib menggunakan produk dalam negeri dan UMK/Koperasi, dilakukan melalui e-katalog.
BAB VI – PEMBAYARAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48–49
-
Pembayaran dilakukan sesuai PPU.
-
Tim Pelaksana:
-
Melaporkan pelaksanaan ke PPK.
-
Menyerahkan hasil kerja ke PPK dengan berita acara.
-
-
Tim Pengawas:
-
Melakukan pengawasan berkala.
-
BAB X – PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 72B
"Katalog elektronik dapat digunakan oleh pelaksana Swakelola."
BAB XII – SANKSI
Pasal 80A
Sanksi untuk calon pelaksana Swakelola:
-
Jika tidak memenuhi syarat katalog → sanksi administratif.
-
Jika wanprestasi kontrak → sanksi pembatalan dan penalti sesuai kontrak.
Sanksi meliputi:
-
Penghentian dari sistem transaksi e-purchasing;
-
Penurunan pencantuman di katalog;
-
Pembatalan sebagai penyelenggara swakelola.
Kesimpulan
Penyelenggara Swakelola adalah tim ad hoc yang menjalankan fungsi penting dalam sistem pengadaan alternatif selain penyedia. Peraturan Presiden memberikan struktur yang tegas, tanggung jawab yang rinci, dan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan. Penyelenggara Swakelola bertanggung jawab dari perencanaan hingga pelaporan akhir, dan seluruh prosesnya tunduk pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada ketentuan anggaran negara.
Dengan kemudahan ini, Swakelola membuka ruang partisipasi luas, khususnya bagi masyarakat dan organisasi non-pemerintah. Namun di sisi lain, tanggung jawab administratif, pelaporan, serta risiko sanksi tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.