Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

17 Mei 2021

PENGUSAHA TIDAK PERLU ASOSIASI & TARIF RESMI PENGURUSAN SBU/SKK

    Aturan terbaru, pengusaha konstruksi kini tidak berurusan dengan Asosiasi untuk mengurus sertifikasi. Ini bisa dilihat dengan hilangnya Asosiasi dari alur pengurusan Sertifikasi pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha

Hal tersebut telah pula dikonfirmasi oleh Ketua LPJK 2020-2024, Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. (via whatsapps" seizin beliau isi konfirmasinya sebagai berikut:

"Dengan adanya lsp dan lsbu (maka) sudah tidak ada (lagi) kewajiban pemohon (sertifikasi harus) melalui asosiasi, bahkan tidak wajib menjadi anggota asosiasi. 

Jika nanti OSS sudah berfungsi.. maka Pemohon Langsung mendaftar.

Asosiasi punya kewajiban membina anggotanya dalam mengembangkan profesi. Anggotanya hanya wajib membayar iuran anggota dan itu diatur oleh asosiasi."

Seru juga, akhirnya keluhan masyarakat konstruksi benaran (pengusaha) didengar juga sama pemerintah.

Memang kalo kita baca SE terbaru ini, hilangnya proses di Asosiasi ternyata dibarengi bertambahnya proses di LSP/LSBU, setidaknya dengan adanya lisensi dari BNSP sangat diharapkan pengurusan sertifikasi nantinya tidak terkesan seperti jual kertas berlogo LPJK semata sebagaimana praktek-praktek terdahulu. 

Berikut adalah alur terbaru pembuatan SKK, SBU dan LSBU:

Disamping itu, terdapat pula perubahan pada Tempate SBU menjadi seperti berikut:




Bersamaan dengan SE tersebut tepatnya 07 Mei 2021 terbit pula Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Harus diapresiasi transparansi proses pengurusan Sertifikasi melalui KepMen ini sangat jelas terlihat total biaya berapa, komponennya apa saja, dan yang terpenting ada masuk ke kas negara. Berikut besaran tarif pengurusan SBU dan SKK.




Melihat gebrakan KemenPUPR, kemudahan berusaha di sektor Konstruksi tampak nyata. Dari sisi perizinan sudah dipermudah, kita tinggal menunggu dari sisi Regulasi apakah Sistem Transparansi dan keterbukaan Evaluasi Pemilihan masih gitu-gitu saja. Kalo ternyata iya maka sia-sia juga gampang mendapatkan perizinan namun pas tender gak bisa menang, ujung-ujungnya Perusahaan dan Tenaga Ahlinya tetap jadi Rentalan menyokong bisnis para Mafia PBJ.

Mari para pelaku Konstruksi, kita lakukan Uji Publik apakah Alur tersebut masih menyulitkan ataukah Biayanya masih kebangetan.....Publik sangat berhak memberikan masukan.

#savePBJ 




Artikel terkait:

  1. PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN
  2. IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH
  3. SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi
  4. SE 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi
  5. SEMenPUPR 02/2021 : perubahan SE No. 30/2020 : Transisi Layanan SBU & SKK Jasa Konstuksi
  6. SE KemenPUPR no. 30/SE/M/2020 tentangTransisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstruksi

05 Mei 2021

Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ

#savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ



    Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.  

    Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu 

  1. Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan 
  2. Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control
Mari kita nantikan Hakim PTUN menentukan Pejabat Publik mana yang tidak sesuai aturan.

    Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.

    Menurut saya, Aksi kedua tokoh publik tersebut diataslah yang jelas mengimplementasikan Transparansi yang dimaksud oleh  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Meskipun saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, namun ketentuan tentang Transparansi tetap sama termasuk pada aturan turunannya seperti Peraturan Kepala LKPP maupun Peraturan Menteri PUPR.

Video Wawancara Exclusif Gubernur Ahok dengan Aiman (Kompas)

Sedikit intermezo, Video diatas adalah jejak digital bagaimana perjuangan tokoh PBJ tersebut dalam menghadapi para Mafia PBJ, ini sekaligus menjawab keraguan Pejabat Publik lainnya apakah membuka seluruh dokumen tender para penawar pasca penetapan pemenang adalah melanggar hukum. Saya meyakini justru ini adalah implementasi hukum yang sebenarnya mengingat sampai detik ini tidak ada orang maupun badan usaha yang melakukan gugatan atas tindakan tersebut......jadi jangan Ragu para Pejabat Publik hasil pemilu kemarin...bisa dipastikan Rakyat bersamamu dan Anda-lah pemimpin masa depan.

catt: Video tersebut disunting dari aslinya ( https://youtu.be/RRbohP-4FG0 )



Semoga Yang Mulia Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta bisa memandang permohonan saya ini dari kacamata Penyelamatan Keuangan Negara khususnya terkait PBJ karena menurut pengamatan saya, Kondisi PBJ saat ini harusnya sudah layak dikategorikan membahayakan sehingga  perlu diselamatkan mengingat adanya fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan. 
  2. Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
  3. Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
  4. Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang  tersembunyi rapat selama 30 tahun.
  5. Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.  
Jadi rasanya tidak salah kalo kita bersama-sama menggaungkan aksi #savePBJ demi tercapainya Value for Money yang diamanatkan bapak Presiden.

Sekian, 
Salam PBJ


Gambar Bukti pemanggilan Sidang perdana.

Artikel terkait:
2. Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.


26 April 2021

PMPUPR 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN


 

    Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT (disingkat PM 06/2021).

Peraturan terbaru ini sangat penting kita ketahui dan pahami mengingat:

Beberapa hal yang cukup menarik dari kebijakan terbaru ini adalah:

  1. Terjadi penyesuaian dengan KBLI.
  2. Berubahnya Klasifikasi/Sub Klasifikasi beserta ruang lingkupnya.
  3. Telah mengakomodir SBU Usaha Perorangan meskipun jumlahnya sangat sedikit.
  4. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi (LSP/LSBU) memiliki SBU juga.
  5. Terdapatnya pasal 3 yang berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

  • Untuk pembahasan angka 1 s/d 3 telah saya rangkum pada tabel (gambar) dibagian bawah.
  • Untuk poin 3, kira-kira SBU LSP/LSBU yang bikin siapa ya? apakah Asosiasi sementara disisi lain Asosiasi berada dalam supervisi LSP/LSBU. Lantas SBU-nya Asosiasi Apa dan Usahanya diatur oleh Kebijakan mana. Jangan sampai terjadi pertukaran kepentingan antara LSP/LSBU dengan Asosiasi.
  • Untuk pembahasan angka 5, maka ini perlu hati-hati karena diperlukan kajian mendalam apakah materi yang diatur pada peraturan menteri yang lama bertentangan dengan PM 06/2021. Berdasarkan sepengetahuan penulis maka kebijakan yang mengatur ataupun terkait standar SBU diatas adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/2014)
    2. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/2020)
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 25/2020)
    4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi BadanUsaha (SE 10/21).....Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    5. Surat Edaran  Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi nomor 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi. (SE DJBK 04/2021) Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    6. Update 06/11/21, Masa Transisi telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang berlaku pertanggal 06 November 2021. 
Catt:
Untuk melihat lebih detail aturan tersebut dapat dilihat dengan meng-klik tulisan masing-masing kebijakan

Dari perbandingan memakai metode "apple to apple", sepertinya PM 19/2014 dan SE DJBK 04/2021 jelas bertentangan sehingga harus mengalah ikut PM 06/2021. Lantas bagaimana nasib SBU yang masih mengikuti aturan tersebut mengingat aturan baru PM 06/2021 telah berlaku pertanggal 01 April 2021, tentunya akan masalah ini kita berharap ada kejelasan lebih lanjut dari Pihak KemenPUPR.

     Pada PM 14/2020 dan PM 25/2021, khususnya pada lampiran mereka yaitu pada BAB LDK dan Tata Cara Evaluasi Kualifikasi masihlah mempersyaratkan IUJK dan SBU. Terkait IUJK mungkin sudah final sebagaimana yang telah dibahas pada artikel saya terdahulu berjudul IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH. Namun untuk isian Standar SBU dan Ruang Lingkup pekerjaan, sangat banyak menyisakan pertanyaan antara lain: 
  1. Pelaku PBJ akan mengacu kemana mengingat saat ini SBU yang ada masih mengacu ke PM 19/2014. Mungkin saja masih dipakai keduanya tapi tentunya harus ada dasar hukumnya. 
  2. Apakah akan terjadi Konversi lagi atau masih tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
  3. SBU yang dalam proses pengurusan bagaimana, apakah bisa langsung mengikuti PM 06/2021.
Untuk jawaban pertanyaan diatas kita berharap kebijakan baru dari Regulator segera dikeluarkan agar tidak membingungkan masyarakat.

UPDATE: 10/08/2022
Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.

Tabel Matrix SBU berdasarkan PM 06/2021:










Sekian, matrix ini adalah hasil saduran sendiri, mohon pembaca bijak dengan langsung check-recheck ke sumber aslinya. Thanks


23 April 2021

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) RESMI DIHENTIKAN & SErtifikat Badan Usaha (SBU) BERUBAH

    IUJK menurut Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU2/17) adalah adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya IUJK diatur khusus pada pasal 28 dan 29. Namun oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU6/23), kedua pasal tersebut diubah dimana nomenklatur dan definisi Izin Usaha (IUJK) dirubah menjadi Perizinan Berusaha yaitu legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko penyelenggaraannya melalui layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.    
    Selanjutnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (PP5/21), pasal 14 maka Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berupa: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan b. Sertifikat Standar (SS) yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha, pada Pasal 99 diperjelas lagi bahwa SS Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi: a. SBU konstruksi; b. SKK konstruksi; dan c. lisensi. NIB dan SS yang belum terverifikasi dikeluarkan oleh Lembaga OSS dan harus segera mendapatkan verifikasi sesuai jangka waktu yang diberikan.
    Sebelum UU2/17 dirubah, ketentuan IUJK juga ada diatur pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU23/14), berdasarkan LAMPIRAN-nya tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, disebutkan bahwa:

I. MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, huruf c tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tabel angka 10 Sub Urusan Jasa Konstuksi, dengan matriks sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan.
b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional.
c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing
d. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi,
e. Pengemnbangan pasar dan kerjasama kontraktor luar negeri

Daerah Provinsi:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi
b. Pengembangan informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi Daerah cakupan kabupaten/kota.
c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Namun UU23/14 juga dirubah oleh UU2/23, pada Pasal 402A disebutkan bahwa Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Sepertinya ini bisa diartikan bahwa IUJK telah dihapus dan diganti dengan SS, kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga dicabut digantikan dengan Lembaga OSS dan Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

      Perubahan Perizinan Berusaha tersebut ternyata ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 6/21) dengan salinan sebagai berikut (dapat didownload di https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2863/1 ).




Selanjutnya dalam lampiran PM 06/2021 tersebut banyak perubahan terkait SBU akibat penyesuaian KLBI pada BKPM diantaranya:
1. Ruang Lingkup, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Kode pada SBU berubah
2. Terdapat Nomenklatur baru pada Klasifikasi KLBI
3. Persyaratan-persyaratan baru dalam pengurusan SBU.
lebih lengkapnya bisa diakses dengan klik disini dan disini.

Menindaklanjuti PMPUPR6/21 tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara resmi menyatakan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak dikeluarkan lagi dan selanjutnya menyesuaikan terhadap standar yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat bernomor BK 04.01-Dk/349 dengan salinan yang terverifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai berikut:


26 Maret 2021

#savePBJ#Transparansi tender Anti Demokrasi dan Alergi Kontrol Masyarakat

Selamat buat POLRI yang telah berhasil melakukan Peresmiannya Etle di indonesia.


    Meskipun kalo dipikir-pikir sangat banyak Privasi Individu yang akan terganggu karena dipantau CCTV namun memang selayaknya kepentingan Bangsa jauh lebih tinggi ketimbang kepentingan Evaluasi Transaksional Pelanggaran Lalu Lintas di jalanan sehingga PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dari Biaya Denda dipastikan 100% masuk ke Kas Negara....sekali lagi selamat buat POLRI PRESISI.  

    Next-nya bagaimana dengan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) kita, ibarat Panggang, masih jauh dari Api, Tender PBJ  di APBN/D justru semakin melibatkan Transaksi Elektronik justru hasilnya makin tertutup dari Kontrol Masyarakat dan meredam ciri Demokrasi di Indonesia. INFORMASI adalah Hak Asasi Manusia (HAM) apalagi informasi yang diminta terkait pengelolaan Dana Publik. 
    Bagaimana tidak, perintah Keterbukaan Informasi yang diatur pada pasal 17b UU 14/2008 dan Prinsip PBJ yang Terbuka dan Transparansi yang diatur pada pasal 6 PS 16/2018 kalah dengan Kepentingan Individu Pengusaha dan Hasil Uji Konsekuensi Badan Publik pelaksana Tender. Implementasi Peraturan perUndang-undangan tersebut GATOT (GAgal TOTal) dengan alasan Privasi dan Peraturan PPID....tidak tanggung-tanggung, kerahasian Dokumen Tender mereka buat berlaku 30 tahun kedepan, akibatnya secara praktis kecurangan PBJ hanya bisa diketahui setelah Pengadilan membukakannya itupun jika terjerat Aparat penegak Hukum. 
"Kalo sistim PBJ puluhan tahun terjadi pembiaran begini, bisa jadi para Pelaku yang terjerat Hukum justru adalah "KORBAN SISTEM".
"lantas dimana UPAYA PENCEGAHAN-nya 

Secara Keuangan Negara, rasanya pemasukan Kas Negara dari para Pelanggar Lalu Lintas sangat jauh jumlahnya dari pembiayaan PBJ yang alokasinya di APBN rata-rata 500 Triliun pertahun, ini belum lagi yang bersumber dari APBD, BUMN, BUMD dan BLU Pusat dan Daerah....jika sudah begini Para Pengguna Anggaran apa masih mikir kepentingan lain selain Value for Money-nya PBJ.

Catatan kecil saya bahwa dulu ada 2 Pejabat Publik yang telah melakukan keterbukaan transparansi total terhadap PBJ yaitu Gubernur Jokowi dan Gubernur Ahok, namun saya terus terang menjadi bingung melihat regulasi PBJ saat ini. Berikut adalah bukti bahwa mereka telah menanamkan transparansi dokumen peserta lelang : 





Salam #savePBJ#
 

16 Maret 2021

BUMN/BUMD/BUMDES/BLU/BLUD wajib "memakai" PS 12/21


 

    Sampai detik ini saya sangat meyakini bahwa Pemerintah melalui Kementrian PUPR dan didukung LPJK tidak main-main dalam mengubah Wajah Konstruksi Indonesia yang corat marut. Salah satu gebrakan besarnya adalah merevolusi sumber awal permasalahan yaitu Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Tidak main-main, Pemerintah mengubah 2 pasal lama dan menambah 9 Pasal baru pada Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa dengan melakukan Perubahan PP 22/20 menjadi PP 14/21. Dari 9 tambahan pasal tersebut, yang menjadi Pusat Perhatian kita adalah adanya tambahan pasal 74A yang berbunyi :


“Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden”


Pasal ini sangat-sangat menarik mengingat:

  1. PP 14/21 telah mengatur Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaannya dari keuangan negara sebagaimana yang dikutip dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang meliputi:
    • hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
    • kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
    • Penerimaan Negara;
    • Pengeluaran Negara;
    • Penerimaan Daerah;
    • Pengeluaran Daerah;
    • kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
    • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
    • kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 
  2. PP kekuatan hukumnya lebih tinggi dari PS, artinya meskipun di PS 12/21 hanya mengatur PBJ yang dibiayai APBN/APBD namun untuk Jasa Konstruksi harus tunduk pada PP 14/21, jadi bukan Hanya yang dibiayai APBN/APBD saja namun semua Jasa Konstruksi yang Sumber pembiayaannya dari Keuangan Negara seperti BUMN, BUMD, BLU, BLUD, BUMDes, Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri  yang memakai Fasilitas Pemerintah dll.
  3. PP 14/21 berkekuatan hukum dan mengikat karena diperintahkan PUU yang lebih tinggi yaitu UU 02/17 dan juga memiliki ketentuan Sanksi Pidana.  (Pasal 8 ayat 2 UU 12/11 tentang Pembentukan PUU). 
Untuk lebih jelasnya, khusus untuk Kajian Pasal 74A terhadap Pengguna Jasa bentuk BUMN telah saya tuangkan dalam bentuk surat terbuka yang ditujukan kepada K/L terkait (gambar). Semoga saja telinga-telinga para Pejabat Publik di Media Elektronik ini bekerja dengan baik dan mau mendengar demi kemajuan Bangsa dan Negara.

Saya juga berharap untuk BUMD, BUMDES, BLU, BLUD, Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri  yang memakai Fasilitas Pemerintah dll bisa melakukan pendekatan yang sama.


btw...mundur kebelakang pada surat masukan saya sebelumnya terhadap Draft perubahan PP 22/20, ternyata ada beberapa masukan tersebut yang menjadi kenyataan salah satunya munculnya Pasal 74A ini.....silahkan klik disini untuk membaca surat saya terdahulu. Terimakasih Pemerintah, ternyata betul bukan anti kritik loh.....thanks pak Presiden Jokowi. 


Berikut Isi Surat Terbuka saya beserta ulasannya






Keren KemenBUMN, surat email langsung dikonfirmasi telah diterima, berikut bukti terimanya :



KemenKeu juga gak kalah, malah surat masuk langsung jadi tiket, kalo begini tata kelola informasi publik aku rasa Publik benar-benar Raja-nya





10 Maret 2021

LIVE STREAMING - Komisi V DPR RI RDPU dengan Pengurus LPJK


Komisi V DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Membahas Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2021 dan Proyeksi sampai dengan Tahun 2024, Rabu, 10 Maret 2021.


Apabila tidak bisa diputar otomatis, silahkan di klik di kalimat warna merah ini  

Melihat dan mendengar Apa kata Parlemen tentang PBJ Konstruksi pada RDPU antar Komisi V dengan LPJK pada Live streaming recorded diatas , saya menjadi yakin "Wajah konstruksi Indonesia" kedepannya akan berubah. Selain besarnya harapan dan kepercayaan Anggota Dewan terhadap LPJK yang kewenangannya bersumber dari Undang-undang, ternyata figur Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc selaku Ketua LPJK selain sangat terbuka akan kritik dan masukan masyarakat dan juga sangat berpengalaman di Kementrian PUPR dengan Jabatan terakhir sebagai Sekjen tahun 2014-2016. Meskipun begitu Publik tetap butuh bukti dan itu akan mulai bisa diukur setelah melewati masa transisi nanti.
        
Dari segala hal yang dipertanyakan wakil kita di DPR, kira-kira saya kasih nilai 80 lah dari skala 100 buat mereka karena dalam banyak hal saya sepakat dengan fakta dilapangan seperti:
  1. Pungutan mempersulit kemudahan berusaha. 
  2. Perencanaan Anggaran yang perlu dipertanyakan.
  3. Keresahan Proses pemilihan Penyedia di DJBK.
  4. Kualitas Konstruksi Indonesia yang rendah.
Namun sebagai seorang Praktisi dan sedikit memahami Teori Kebijakan PBJ, izinkan saya berpendapat sebagai berikut:

"Pungutan mempersulit kemudahan berusaha"
Kita berterimakasih buat Pemerintah dan DPR yang telah menggratiskan pengurusan Sertifkasi di tahun ini dengan skema pembiayaan ditanggung APBN. Tapi mohonlah diperiksa apa yang terjadi dilapangan, faktanya justru makin digratiskan justru Biaya yang dipungut Asosiasi jauh lebih tinggi dari total biaya pengurusan sertifikasi sebelum digratiskan. Kalo sudah begini mendingan gak usah ditalangin APBN, kembalikan saja ke biaya sebelumnya. Sebagai yang memahami Kebijakan Publik, harusnya LPJK selaku pembina Asosiasi menerapkan Standar Biaya yang mengikuti semangat UU Cipta Kerja....memperluas kemudahan berusaha.
"Perencanaan Anggaran yang perlu dipertanyakan"
Ini pangkalnya karena banyaknya Penyedia yang mampu menawar sampai dibawah 80% dari HPS. Perlu dipahami, Pengguna Anggaran dalam membuat Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), pada umumnya di KemenPUPR memakai Indeks SNI, meskipun di Instansi lain ada juga yang memakai Analisa BOW namun Uniknya Penyedia memakai analisa pendekatan Harga Pasar. Jelas ada ketimpangan pendekatan penentuan AHSP, satu sisi perencanaan anggaran pakai ilmu Teoritis karena sifatnya meramal dan sisi lain Penyedia lebih realistis karena harga yang dipakai pada saat tender tidak jauh berbeda dengan saat berkontrak. Dipandang dari sudut Cara berpikir, Pengguna Anggaran sudah pasti lebih baik "lebih" daripada kurang atau pas-pasan, sedangkan Penyedia dalam berkompetisi pastilah makin menawar murah makin pasti dapat kerja. Memang untung bisa jadi pas-pasan,kalo mau lebih ya pintar-pintar dilapangan, yang pasti roda usaha tetap berputar...gaji karyawan, cicilan kredit dan fasilitas kredit dari Bank bisa terpakai.
"Keresahan Proses pemilihan Penyedia di DJBK"

Terhadap trend nawar rendah-rendahan saya punya analisa sendiri, kalo kuperhatikan disetiap RDP Komisi V, pertanyaan/protes terkait hal ini hanya rame pada RDP dengan Dirjen PU untuk Pekerjaan Umum dan Dirjen SDA untuk Pekerjaan Sumber Daya Air belum lagi adanya pengakuan beberapa Anggota Dewan yang ternyata mereka sebagian adalah Kontraktor bahkan Pengurus Asosiasi. Harus diakui, sangat sulit membuat syarat kuncian pada pekerjaan Umum dan SDA, tidak seperti pekerjaan Gedung dan Mekanikal Elektrikal yang bisa membutuhkan sangat banyak Tenaga Ahli/Terampil, Peralatan Kerja, Metode Kerja yang kompleks belum lagi ragam jenis, merek dan spesifikasi material. Mayoritas pemilihan penyedia di DJBK karakteristik pekerjaannya adalah Umum dan SDA, jenis ini konstruksi ini banyak peminat karena pekerjaannya simple sehingga tidak butuh tenaga ahli berbagai disiplin ilmu, variasi peralatan sedikit, teknologinya itu-itu saja apalagi metode kerjanya. Material/bahan yang dipakaipun mayoritas bahan alam, pabrikan palingan bahan pracetak seperti Uditch yg sangat banyak produsennya. Semua kondisi tersebut menimbulkan kesusahan yang sangat besar untuk mengatur Jurus/kuncian maut pertarungan Tender pada dokumen pemilihan, akibatnya banyak Penyedia yang lolos bertarung di tahapan Evaluasi Harga.

"Kualitas Konstruksi Indonesia yang rendah"

Kalo boleh jujur, yg kerja disana emang-nya siapa? apa semuanya tenaga ahli/terampil yang ditawarkan disaat tender.....yg nggaklah. Perkiraan saya kebanyakan SKA yang dipakai adalah rental, malah pernah nemu tenaga Ahli SKA Utama namun pekerjaan Utamanya tukang gojek, belum lagi pemilik SKA/T yang pekerjaannya sebagai ASN, Pegawai Administrasi. Ada juga SKAnya sama tapi fotonya beda.....bayar ahli/terampil benaran pasti mahal, belum lg bayarin BPJS, THR dll kalo dijadikan karyawan tetap....kalo sudah begini lantas konstruksi tersebut siapa yg ngerjain yak....jangan-jangan buat campuran beton ga ngitung-ngitung porsi split, air, semen...pantesan belum seminggu jalan da langsung rusak. Guwe nemu juga nih, tenaga ahli perusahaan bahkan penangungjawab Bidang dan atau Teknik yang diajukan untuk menerbitkan SBU juga semu dalam artian hanya sebatas administrasi doang namun orangnya bekerja di perusahaan lain malahan sering saling claim empunya TA.....ada juga yang justru Orang yang bersangkutan tidak tahu menahu punya SKA/SKT dan dipakai sebagai tenaga ahli perusahaan yang bersangkutan....kalo sudah begini, saranku LPJK harus mengatur semua Bisnis pendukung yang ada di jasa konstruksi jangan sampai karena terlalu dieksploitasi cetak sertifikat sebanyak-banyaknya jadi lupa tujuan utamanya adalah KONSTRUKSI BERKUALITAS.  

Menariknya dari sekian banyak kalimat dilontarakan di banyak RDP Komisi V dengan jajaran KemenPUPR, saya hanya baru mendengar satu kali saja yang keluar kata KORUPSI itupun dari satu anggota dewan, tidak pernah ada peembahasan agar DJBK transparan dengan membuka seluas-luasnya Informasi terkait proses evaluasi pemilihan pemenang. Sepertinya semangat pencegahan Korupsi belum bergaung disana meskipun UU 14/2008 adalah produk konstitusi but it's OK-lah mungkin Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI hanya bahasa kerennya kalangan Eksekutif.  

Berdasarkan ulasan RDP dan pengamatan saya sangat jelas Tugas dan Tanggungjawab Pengurus LPJK 2021-2024 & Kementrian yang menangani Bidang Konstruksi (mungkin KemenPUPR, soalnya saya belum pernah dengar Kepres penetapannya) memang berat karena harus  menghasilkan potret KONSTRUKSI di Indonesia yang berkualitas dan setara dengan Konstruksi minimal Negara tetangga Singapura.


"SELAMAT BEKERJA KERAS LPJK"    

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER