Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

19 Juni 2022

Sejarah Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)


    
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dilakukan secara elektronik (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yaitu suatu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Kebijakan SPSE sendiri diatur khusus oleh Bab X tentang PBJ secara Elektronik pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Alat Elektronik.

Secara Global, United Nations Commision on International TradeLaw (UNCITRAL) yaitu salah satu komisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperkenalkan sistim Electronic Data Interchange (EDI) pada Pedoman Sistim PBJ Dunia Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services (1994), secara hampir bersamaan World Trade Organization (WTO) melalui Agreement on Government Procurement 1994 (GPA 1994) telah pula menggunakan email untuk media pemasukan Penawaran peserta. Indonesia sendiri, procurementnya baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meskipun baru sebatas pada tahapan pengumuman paket tender yang dapat dimuat secara Elektronik/internet.

Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, telah berhasil membuat dan mengembangkan e-Procurement. Keberhasilannya ini tak lepas dari kesuksesannya mempelopori modernisasi sistem koordinasi pemerintahan kota Surabaya yaitu e-Government yang kemudian dilanjut dengan e-Budgeting, e-Procurement, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi. PBJ di kota Surabaya telah tersentuh teknologi Informasi, dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana pelaksanaan e-Proc perdana tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.

Pada tahun 2005, Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah secara Elektronik. Dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Menteri saat itu dijabat Bapak Djoko Kirmanto, telah mengembangkan SPSE secara meluas ke berbagai tahapan meskipun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja. 

Pada tahun 2006, pertama kalinya ketentuan tentang SPSE baru diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memuat ketentuan pengembangan e-Proc dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo. Namun setelah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur salah satu fungsi lembaga ini yaitu pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan PBJ secara elektronik (electronic procurement) maka Pengembangan SPSE beralih dari Bappenas ke LKPP yang kebetulan juga dikepalai Bapak Agus Rahardjo

Pada tahun 2010, akhirnya melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menjadi lembaga yang dominan mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. SPSE yang dikembangkan LKPP saat ini dipakai 672 LPSE  aktif diseluruh K/L/PD di Indonesia termasuk yang di Kementrian Pekerjaan Umum (saat ini bernama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang awalnya telah mengembangkan SPSE sendiri. Namun masih terdapat juga beberapa lembaga yang tidak menggunakan SPSE hasil pengembangan LKPP seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Kita berharap kedepannya ada standarisasi SPSE dibawah LKPP agar para penyedia tidak pusing dan bingung, disamping itu pastilah terjadi efisiensi penggunaan uang rakyat.
    
Jadi jelaslah jika dilihat runtutan sejarah kebijakan diatas, terdapat empat institusi yang berperan dalam pengembangan SPSE dimulai dari Pemerintah Daerah Kota Surabaya yang dilakukan Ibu Tri Rismaharini (Kabag Bina Pembangunan, 2002) dan Pemerintah Pusat yang dilakukan Bapak Djoko Kirmanto (KemenPU, 2005), Bapak Agus Raharjo (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan PBJ-Bappenas, 2006) dan (LKPP, 2007), dengan asumsi kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan penggunaan sarana elektronik berbasis internet seperti email, websites ataupun aplikasi lainnya. Kajian ini terbatas pada studi kebijakan terkait e-proc yang pernah dikeluarkan secara resmi, dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan apabila ditemukan fakta baru dikemudian hari.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

02 Juni 2022

Masukan Perubahan kedua PS 16/18

    Presiden kembali akan merubah peraturannya untuk yang kedua kalinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18). Meskipun perubahan pertamanya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ((PS 16/18') baru diundangkan tanggal  2 Februari 202, namun sepertinya Regulator masih kurang puas dan memandang perlu tuk segera melakukan perubahan. 
    Yang patut kita apresiasi bahwa ternyata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membudayakan kegiatan Serap Aspirasi Publik terhadap segala pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Sepanjang ingatan saya, kegiatan ini telah dibudayakan oleh Pemerintah sejak pembentukan PUU turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP sendiri telah melakukan kegiatan ini untuk perubahan pertama PS 16/18 dan pergantian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan saat ini melakukannya lagi.   
    Sebagai warga negara yang baik saya rasa kita perlu ikut berperan serta berkontribusi memberi masukan, meskipun sebagai orang kebijakan publik saya meyakini bahwa Kebijakan adalah kepentingan dan kepentingan tertinggi pengaturan PBJ adalah APBN/APBD yang volumenya mencapai 1.000 T pertahun. Namun kita harus yakin bahwa masih banyak regulator yang kepentingannya adalah untuk kemakmuran rakyat dan mencegah bocornya Anggaran PBJ yang ditaksir 10% pertahun. Saya merasa perlu menyampaikan saran saya ini demi memperbaiki Sistim PBJ Indonesia yang banyak celahnya, semoga saja didengar.
Berikut adalah salah satu sumbangsih saya demi masa depan indonesia, demi generasi berikutnya. Salam.

Update 03/06/2022: 
Saran sudah kami sampaikan langsung secara Live via zoom dalam acara Serap Aspirasi dalam rangka Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rekamannya bisa ditonton pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ygKhGwj5cgE  


























14 Mei 2022

SBU terancam Sanksi dan Solusi dari LPJK


    Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruksi (BU) yang terancam diberi sanksi karena Sertifikat BU (SBU) yang dimiliki-nya saat ini sudah tidak memiliki Tenaga Kerja (TK) lagi yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana yang ditur pada Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21). Adapun ketentuan TK tersebut dapat dibaca pada artikel Ketentuan perizinan SBU (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

    Para TK tersebut dapat menjadi PJSKBU sepanjang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) minimal jenjang 5 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil, jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Menengah dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi Besar. Sedangkan untuk menjadi PJTBU, TK harus memiliki SKK minimal jenjang jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi menengah dan  jenjang 8 (Ahli Madya) untuk Kualifikasi Besar. Untuk lebih jelasnya tentang jenjang dan konversi kualifikasi dapat dibaca diartikel Ketentuan perizinan SKK (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

Berdasarkan kajian kami, TK tersebut sudah tidak menjadi penanggungjawab BU lagi disebabkan oleh beberapa hal utamanya dikarenakan:

  1. SKK nya sudah habis masa berlakunya.
  2. TK (orang) tersebut bekerja sebagai penanggungjawab di beberapa BU secara bersamaan.
  3. TK tersebut telah pindah ke BU lain.
Untuk mengetahui secara pasti penyebab diatas dapat ditempuh dengan langkah berikut:
  1. Download (file) Excell Daftar nama-nama perusahaan.
  2. Cari apakah nama BU yang dicari ada dalam daftar.
  3. Jika ternyata terdapat, maka masuk ke https://siki.pu.go.id/search/search_badan_usaha, ketik nama BU tersebut.
  4. Jika menemukan hasil maka klik menu Detail (lambang printer warna biru).
  5. Setelah muncul tampilan Detail Badan Usaha, klik menu (tulisan) Tenaga Kerja maka akan tampil nama-nama TK perusahaan tersebut.
  6. Klik satu persatu TK tersebut untuk mengetahui apakah masa berlakunya telah habis atau tidak.
  7. Buka link https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/pengecekan_tenaga_kerja_dibadan_usaha.
  8. Pada Kolom Search, checklist bagian Nama lalu isikan satu nama TK yang terdaftar pada angka 5 lalu tekan tombol Search.
  9. Akan muncul Nama Badan Usaha tempat TK tersebut dipakai termasuk jabatannya PJT;PJK; PJSK untuk KBLI 2017 atau PJBU; PJTBU; PJSKBU untuk KBLI 2020.

Lantas bagaimana solusinya jika TK bermasalah ? Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat selaku Pembina Konstruksi melalui Lembaga Kebijakan Jasa Konstruksi (LPJK) memberikan relaksasi (tempo) bagi BU untuk mengganti TK nya sampai tanggal 9 Juni 2022. Apabila tidak dilakukan perbaikan maka BU bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 415 PP 05/21 yaitu berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. pengenaan denda administratif;

    3. penghentian sementara kegiatan berusaha;

    4. daftar hitam; dan/atau

    5. pencabutan Perizinan Berusaha. 

Langkah ini harus kita  apresiasi dan harus dukung demi memperbaiki wajah konstruksi kita yang kembali tercoreng oleh robohnya Gedung Manusia Purbakala di Kabupaten Brebes (12 Mei 2022) padahal baru selesai dibangung, sebelumnya ada juga kejadian serupa dimana Ruko tiga lantai yang digunakan toko ritel modern Alfamart di Kabupaten Banjar ambruk dan memakan banyak korban (19 April 2022).

    Untuk terhindar dari sanksi dan dalam rangka pembinaan Pekerjaan Konstruksi, LPJK telah mengeluarkan surat nomor BK0401-Lk/614 pertanggal 09 Mei 2022  tentang Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja yang isinya sebagai berikut:

  1. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2017 disampaikan kepada LPJK menggunakan format sebagaimana terlampir.

  2. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK dan LSBU, dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Tanggung Jawab Mutlak.

  3. Dalam hal telah tersedia menu penyampaian perubahan data SBU KBLI 2020 pada aplikasi OSS, maka Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti mekanisme di OSS dan Portal Perizinan PUPR.

  4. Untuk layanan pencabutan/penghapusan/penggantian PJBU/PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap tidak dipungut biaya. 

dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:


Selamat mencoba dan semoga BU anda tidak termasuk didalamnya. Tentunya kita juga berharap dengan langkah ini maka kedepannya Potret Konstruksi kita semakin baik.


 

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER