Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

04 Maret 2026

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

 

SUMMARY KONFERENSI PERS KPK

OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

1. Identitas Perkara

Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya terkait dengan pengadaan jasa outsourcing. Konferensi pers disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi pada Rabu, 4 Maret 2026.


2. Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:

  • Selasa, 3 Maret 2026: KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini, puluhan orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Rabu, 4 Maret 2026: KPK menyampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers, menegaskan adanya bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. KPK juga menunjukkan barang bukti yang diamankan seperti kendaraan, uang tunai, dan barang elektronik.


3. Para Pihak yang Ditetapkan

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Fadia Arafiq

  • Jabatan: Bupati Pekalongan (periode 2021–2025 & 2025–2030)

  • Peran: Diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan PBJ outsourcing

  • Status hukum: Tersangka

  • Penetapan status dilakukan dalam konferensi pers KPK dan diikuti dengan penahanan.

Catatan: Pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa dan kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai tersangka setelah penyidikan lanjutan.


4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ

4.1 Identifikasi Objek Proyek

Objek perkara adalah pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing tenaga kerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama tahun anggaran 2023–2026. Pengadaan ini diduga dikondisikan sehingga pihak tertentu yang memiliki relasi dengan penyelenggara negara bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut.


4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ

Berdasarkan pernyataan KPK, proyek PBJ outsourcing dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan intervensi pejabat publik dan relasi keluarga. Fadia Arafiq diduga memiliki kepentingan terhadap perusahaan PT RNB yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang aktif sebagai penyedia jasa PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perangkat daerah kemudian dipengaruhi untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun ada penawaran dari vendor lain yang lebih rendah.


4.3 Batasan Analisis

Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers dan berita resmi, tanpa penambahan istilah atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.


4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ

Catatan Sistem Pasar PBJ:
Pola pengaturan proyek dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pasar PBJ tidak netral. Struktur pasar dan relasi aktor membuka ruang manipulasi yang tampak seolah prosedural tetapi menghambat persaingan yang sehat. Ini selaras dengan kerangka analisis pasar PBJ yang dibahas secara komprehensif dalam karya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Dr. Bonatua Silalahi.


4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)

📗 Buku: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penulis: Dr. Bonatua Silalahi
ISBN: 978-623-500-971-1

Tautan Pembelian Resmi:
Shopee: https://id.shp.ee/fqLb8HG
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/
Google Play Books (e-Book): Cari judul Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Bonatua Silalahi


5. Nilai Ekonomi Perkara

Berdasarkan pernyataan KPK, sepanjang 2023–2026 perusahaan yang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan mendapatkan transaksi kontrak senilai total ± Rp46 miliar dari proyek pengadaan outsourcing. Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji outsourcing sekitar Rp22 miliar sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sekitar Rp3 miliar, yang akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak aliran dana.


6. Pasal yang Diterapkan

Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, terhadap Fadia Arafiq diterapkan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (conflict of interest)

  • Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi)

  • Pasal lain terkait KUHP atas dasar alat bukti yang ditemukan.


7. Pernyataan Penutup KPK

KPK menyampaikan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, serta perkara akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku. KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan.


Catatan Analitis

Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan PBJ yang melibatkan pejabat publik seperti Bupati bukan semata perbuatan individu, melainkan produk dari hubungan politik, jabatan, dan hak akses terhadap pasar PBJ pemerintah yang tumpang tindih dan rentan konflik kepentingan.

Analisis yang lebih komprehensif atas pola sistemik korupsi PBJ dapat dilihat dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan oleh Dr. Bonatua Silalahi.


Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)

📘 Buku: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Shopee: https://id.shp.ee/8vnXUeK
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/
Google Play Books (e-Book): https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ

27 Februari 2026

Mengapa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Harus Dibuka:

Pelajaran dari Banyurojo dan Perjuangan Panjang Transparansi RAB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021).

Ada peristiwa kecil yang justru lebih jujur menggambarkan keadaan transparansi anggaran kita dibandingkan laporan resmi pemerintah. Peristiwa itu terjadi di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, awal Februari 2026. Saya baru tiba ketika beberapa warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, menghampiri saya dengan wajah polos dan penuh ketulusan. Mereka baru selesai sidang mediasi sengketa informasi melawan Kepala Desa Banyurojo.

Mereka mengenali saya dari tayangan edukasi di Sentana TV. Mereka berkata, “Kami belajar dari Bapak bagaimana meminta informasi. Kami jadi berani.” Pertemuan itu terekam dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vyE1X1Fxr28

Warga Banyurojo datang bukan untuk hal besar. Mereka hanya meminta dokumen anggaran desa: Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lainnya. Dokumen yang secara hukum wajib diumumkan setiap tahun. Namun dalam mediasi, Kepala Desa tetap menahan RAB.

Saya menyemangati mereka untuk melanjutkan ke ajudikasi non-litigasi. Dan benar saja, pada sidang ajudikasi kedua tanggal 10 Februari 2026, Kepala Desa akhirnya menyerah dan menyatakan bersedia membuka seluruh informasi, termasuk RAB. Dokumentasi sidang tersebut dapat dilihat di sini:
https://www.youtube.com/watch?v=hng4IYzej80&t=909s

Kemenangan itu sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menunjukkan bahwa transparansi anggaran bukanlah teori, melainkan hak yang bisa diperjuangkan.

RAB: Dokumen Kecil yang Menentukan Besarnya Kebocoran

Dalam seluruh siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), RAB adalah titik paling kritis. RAB menentukan harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, total nilai paket, batas kewajaran harga, dan ruang potensi mark-up.

RAB adalah “peta uang”. Tanpa RAB, publik tidak bisa menilai apakah suatu proyek wajar atau tidak. Tidak bisa menilai apakah harga dinaikkan. Tidak bisa menilai apakah volume dilebihkan. Tidak bisa menilai apakah spesifikasi diarahkan.

Karena itu, menutup RAB sama saja menutup pintu pengawasan publik terhadap PBJ.

Dan ketika pintu pengawasan ditutup, ruang gelap itu selalu mengundang penyimpangan.

Kisah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021): Ketika Transparansi RAB Gagal Total

Kasus Banyurojo adalah contoh kecil dari masalah besar. Tetapi pengalaman saya sendiri di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di desa—tetapi juga di ibu kota negara.

Pada 24 April 2020, saya mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh RAB proyek-proyek PBJ. Permohonan itu sederhana: saya hanya meminta dokumen anggaran yang seharusnya menjadi informasi publik.

Namun perjalanan panjang itu justru membuka wajah asli birokrasi kita.

Yang terjadi adalah rangkaian penolakan berlapis-lapis:

  • PPID menolak
  • Atasan PPID menolak
  • Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menolak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2021 juga menolak

Semua lembaga yang seharusnya menjadi penjaga transparansi justru menjadi tembok penghalang.

Padahal RAB adalah dokumen anggaran. Anggaran adalah uang publik. Dan uang publik wajib dapat diawasi publik.

Perjuangan yang dimulai pada April 2020 dan berakhir di PTUN tahun 2021 menunjukkan bahwa ketertutupan bukan kecelakaan, tetapi budaya birokrasi yang mengakar.

Dan budaya ini tidak hanya terjadi di Desa Banyurojo, tetapi juga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—pemerintah daerah dengan anggaran terbesar di Indonesia.

No Viral No Justice

Ada satu perbedaan mencolok antara dua kasus ini: sorotan publik.

1. Kasus saya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021)

Tidak ada media yang meliput. Tidak ada kamera. Tidak ada publik yang menonton. Tidak ada tekanan sosial.

Saya berjuang sendirian menghadapi PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN. Semua menolak. Semua menutup pintu. Semua menafsirkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara sempit. Semua mengabaikan prinsip keterbukaan anggaran.

Tidak ada viral, tidak ada keadilan.

2. Kasus warga Banyurojo (2026)

Berbeda total.

Warga Banyurojo datang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tengah sorotan publik. Kebetulan saat itu sidang-sidang saya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sedang ramai dibicarakan dan diliput media.

Ketika warga Banyurojo muncul di Sentana TV, publik ikut menyaksikan. Ketika mereka bercerita, publik ikut mendengar. Ketika mereka berjuang, publik ikut mengawal.

Dan hasilnya?

Kepala Desa menyerah pada sidang kedua.

Bukan karena argumen hukum berubah.
Bukan karena UU KIP berubah.
Bukan karena dokumen berubah.

Tetapi karena situasinya viral.

Inilah realitas pahit yang harus kita akui:

Di Indonesia, sering kali bukan hukum yang menentukan keadilan, tetapi sorotan publik. No viral, no justice.

Jika APBDes Saja Disembunyikan, Apa Kabar APBD dan APBN?

Pertanyaan ini bukan retorika. Ini pertanyaan struktural.

Jika APBDes ditutup oleh Kepala Desa,
Jika RAB proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN (2020–2021),
dan jika hanya kasus yang viral yang dibuka,

maka apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa dokumen PBJ bernilai triliunan rupiah dibuka sepenuhnya?

Jawabannya sudah terlihat: tidak ada jaminan.

Ketertutupan anggaran adalah pola nasional.

Pelajaran dari Banyurojo untuk PBJ Indonesia

Warga Banyurojo membuktikan bahwa:

  • Warga biasa bisa menang melawan ketertutupan
  • UU KIP bukan pajangan, tetapi alat perjuangan
  • Transparansi bukan permintaan, tetapi hak
  • RAB bukan rahasia, tetapi dokumen publik

Jika warga desa bisa membuka RAB, mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa?

Jika Kepala Desa akhirnya tunduk pada hukum, mengapa pejabat di ibu kota justru kebal terhadap hukum?

Jika desa bisa transparan, mengapa pemerintah provinsi tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh negara.

Penutup: Transparansi RAB adalah Fondasi Demokrasi Anggaran

Transparansi RAB bukan soal teknis. Ini soal hak publik untuk tahu, hak publik untuk mengawasi, dan hak publik untuk memastikan uangnya tidak diselewengkan.

Ketika RAB ditutup, demokrasi anggaran mati. Ketika RAB dibuka, demokrasi anggaran hidup.

Banyurojo menunjukkan bahwa demokrasi bisa hidup dari akar rumput.
DKI Jakarta (2020–2021) menunjukkan bahwa demokrasi bisa mati di tangan birokrasi.
Dan fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa demokrasi kita masih rapuh.

05 Januari 2026

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis di Pertamina (Persero)


SUMMARY KONFERENSI PERS KPK

Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero)
Periode Anggaran 2012–2014

A. Identitas Perkara
  • Jenis Perkara : Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang/jasa
  • Objek Pengadaan : Katalis Residue Catalytic Cracking (RCC)
  • Instansi : PT Pertamina (Persero)
  • Periode Anggaran : 2012–2014
  • Tanggal Konferensi Pers : Senin, 5 Januari 2026
B. Tersangka dan Tindakan Penegakan Hukum

KPK melakukan penahanan terhadap:

CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 5 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena kondisi kesehatan, namun telah dinyatakan layak secara medis untuk diperiksa dan ditahan.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain:
  1. GW – Direktur PT MP
  2. FAG – Manajer Operasi PT MP
  3. APA – Pihak swasta
C. Kronologi Singkat Peristiwa
  1. PT MP, sebagai agen lokal katalis, gagal lolos uji teknis (S-Test/ACE Test) dalam tender pengadaan katalis Pertamina.
  2. Melalui relasi personal dan struktural, terjadi permintaan pengkondisian kebijakan kepada pejabat pengambil keputusan di internal Pertamina.
  3. Kewajiban uji teknis dihapuskan melalui kebijakan direktoral.
  4. PT MP ditetapkan sebagai pemenang pengadaan katalis RCC di RU VI Balongan.
  5. Nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.
  6. Setelah penetapan pemenang, terjadi pemberian fee kepada pejabat terkait sebesar ± Rp1,7 miliar.
D. Konstruksi Perkara

Perkara ini menunjukkan bahwa keputusan strategis dalam pengadaan tidak semata ditentukan oleh prosedur, melainkan oleh:
  • relasi kekuasaan,
  • diskresi jabatan,
  • dan pengaruh kepentingan bisnis.
Penghapusan syarat teknis merupakan titik kunci fraud, karena:
  • mengubah desain persaingan,
  • menutup mekanisme objektivitas,
  • dan mengarahkan pemenang sejak awal.
E. Pasal yang Disangkakan

Tersangka CD disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

F. Analisis Kebijakan Publik (Perspektif Buku Fraud PBJ)

Kasus pengadaan katalis Pertamina ini secara utuh merepresentasikan tesis utama buku Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, yaitu:
  1. Fraud bukan penyimpangan individual, melainkan produk sistem pengadaan yang dikunci oleh jabatan dan kepentingan.
  2. Diskresi pejabat menjadi instrumen utama untuk mengubah hasil pasar PBJ tanpa harus melanggar prosedur formal secara kasat mata.
  3. Pengawasan internal dan eksternal gagal bekerja karena berada dalam sistem politik dan kelembagaan yang sama.
  4. Biaya kekuasaan dan relasi bisnis mendorong PBJ menjadi alat distribusi rente, bukan instrumen pelayanan publik.
Dengan kata lain, kasus ini bukan anomali, melainkan pola berulang sebagaimana dipetakan secara sistemik dalam buku tersebut.

G. Implikasi dan Penegasan

Penindakan KPK penting, namun tidak akan memutus mata rantai fraud PBJ jika:
  1. sistem jabatan tetap transaksional,
  2. diskresi tidak dikontrol secara struktural,
  3. dan pembiayaan politik dibiarkan mahal.
Kasus ini menegaskan bahwa reformasi PBJ harus dimulai dari hulu, bukan hanya dari penindakan di hilir.

H. Penutup & Rujukan Bacaan

Untuk memahami pola, motif, dan desain sistemik di balik perkara seperti ini, publik dan pemangku kebijakan perlu merujuk pada buku:

📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Karya: Dr. Bonatua Silalahi
Tersedia dalam versi cetak dan e-book melalui kanal resmi Shopee, Tokopedia, dan Google Play Books.

21 Desember 2025

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PEMERASAN DI LINGKUNGAN KAB. HULU SUNGAI UTARA


SUMMARY KONFERENSI PERS KPK – OTT Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan

A. Identitas Konferensi Pers

  • Lembaga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Perkara: Tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum
  • Lokasi Perkara: Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
  • Waktu OTT: Kamis, 18 Desember 2025
  • Konferensi Pers: Jumat, 19 Desember 2025 (pagi hari)
  • Pimpinan Konpers: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

B. Kronologi Singkat Peristiwa

  1. Sumber awal: Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
  2. Operasi: KPK melakukan OTT di HSU pada 18 Desember 2025.
  3. Pengamanan: Total 21 orang diamankan; 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
  4. Eskalasi: Setelah ekspos perkara dan kecukupan alat bukti, kasus naik ke penyidikan.
  5. Penahanan: Dilakukan 19 Desember 2025 untuk 20 hari pertama (hingga 8 Januari 2026).

C. Pihak yang Diamankan & Peran

  • APN – Kepala Kejaksaan Negeri HSU (Agustus 2025–sekarang)
  • ASB – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
  • TAR – Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
  • RHM – Kepala Dinas Pendidikan HSU
  • YND – Kepala Dinas Kesehatan HSU
  • HE & RR – Pihak lainnya

D. Konstruksi Perkara (Inti)

  • Modus: Pemerasan terhadap SKPD dengan ancaman penanganan laporan LSM (atau seolah-olah ada perkara) agar tidak diproses hukum.
  • Sasaran: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD.
  • Periode: Utama November–Desember 2025 (dengan penerimaan lain sebelumnya).
  • Aliran dana:
    • APN menerima ≥ Rp804 juta (langsung/ melalui perantara ASB dan TAR).
    • ASB diduga menerima Rp63,2 juta (Februari–Desember 2025).
    • TAR diduga menerima ± Rp1,07 miliar (akumulasi penerimaan 2022 & 2024).
  • Tambahan: Dugaan pemotongan anggaran internal Kejari (TUP ± Rp257 juta) tanpa SPPD, serta penerimaan lain ± Rp50 juta (termasuk transfer ke rekening istri APN).

E. Barang Bukti

  • Uang tunai: Rp318 juta disita dari kediaman APN.


F. Penetapan Tersangka & Penahanan

  • Tersangka (3 orang): APN, ASB, TAR.
  • Ditahan: APN dan ASB (20 hari pertama).
  • Status TAR: Melarikan diri saat OTT, melakukan perlawanan; akan diterbitkan DPO dan dilakukan pencarian.

G. Pasal yang Disangkakan

  • Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    jo. Pasal 64 KUHP


H. Klarifikasi Kunci KPK (Tanya–Jawab)

  • Perlawanan saat OTT: Benar; tersangka TAR melarikan diri—diproses pencarian dan DPO.
  • Apakah ada perkara/pengadaan riil di SKPD?

    Tidak; ancaman pengadaan dipakai sebagai modus pemerasan.

  • TPPU: Sedang didalami kemungkinan aliran ke aset/barang.
  • Pendalaman perkara lain: Terbuka bila ditemukan peristiwa pidana lain dalam penyidikan.

I. Makna Sistemik (Kacamata Kebijakan PBJ)

Kasus ini menunjukkan fraud berbasis pemerasan yang menyandera SKPD melalui ketakutan penegakan hukum, bukan karena pengadaan bermasalah. Pola ini sejalan dengan temuan bahwa ruang PBJ kerap dijadikan alat tekan oleh aktor berkuasa, meskipun tidak ada proyek yang sedang diperiksa.

Pendalaman analitis mengenai bagaimana PBJ dijadikan instrumen pemerasan dan rente dapat dibaca pada buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan.


J. Ajakan Literasi Publik (Wajib – Promosi Buku)

Untuk memahami akar sistemik praktik seperti kasus HSU—mulai dari biaya politik, relasi jabatan, hingga pembajakan fungsi PBJ—pembaca disarankan membaca:

20 Desember 2025

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK TERKAIT SUAP PROYEK DI KABUPATEN BEKASI


SUMMARY KONFERENSI PERS KPK

OTT Dugaan Suap/Ijon Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Bekasi


1. Identitas Perkara

Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengaturan dan ijon proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sektor PBJ konstruksi/infrastruktur. Konferensi pers disampaikan oleh KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.


2. Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:

  • Desember 2024 – Desember 2025: Setelah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, ADK menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam periode tersebut, ADK meminta ijon paket proyek meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia, dan baru direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. Permintaan dilakukan melalui HMK dan pihak lainnya.
  • Kamis, 18 Desember 2025: KPK melakukan kegiatan penangkapan tertangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap/ijon proyek PBJ di Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Sabtu, 20 Desember 2025: Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyampaikan status perkara tersebut kepada publik melalui konferensi pers ini.

3. Para Pihak yang Ditetapkan

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • ADK
    Jabatan: Bupati Kabupaten Bekasi (periode 2025–sekarang)
    Peran: Penerima hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ
    Status hukum: Tersangka

  • HMK
    Jabatan: Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
    Peran: Perantara dan pihak penerima dalam aliran ijon proyek PBJ
    Status hukum: Tersangka

  • SRJ
    Jabatan: Pihak swasta
    Peran: Pemberi hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ
    Status hukum: Tersangka


4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ

4.1 Identifikasi Objek Proyek

Objek perkara adalah paket-paket proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersifat konstruksi/infrastruktur, yang menurut keterangan KPK belum tersedia pada saat uang ijon diminta dan diberikan. Proyek berada pada tahap perencanaan, sebelum proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak.


4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ

Berdasarkan keterangan KPK, proyek PBJ dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan komitmen pemberian uang sebelum siklus formal PBJ berjalan. Relasi antara penyelenggara negara, perantara, dan pihak swasta menunjukkan adanya akses proyek yang ditentukan melalui komunikasi dan permintaan uang di luar mekanisme formal PBJ, dengan pengambilan keputusan terpusat pada pihak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam konstruksi perkara oleh KPK.


4.3 Batasan Analisis

Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers, tanpa penambahan istilah, kategori, atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.


4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ

Catatan Sistem Pasar PBJ:
Pola pengaturan proyek dalam perkara ini menunjukkan bahwa proyek PBJ beroperasi sebagai sebuah pasar yang tidak netral, di mana struktur pasar, relasi aktor, dan desain kebijakan membuka ruang manipulasi yang tampak prosedural. Kerangka analisis mengenai bagaimana proyek pemerintah bekerja sebagai pasar PBJ dibahas secara komprehensif dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karya Dr. Bonatua Silalahi.


4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)

📗 Buku: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penulis: Dr. Bonatua Silalahi
ISBN: 978-623-500-971-1

Tautan Pembelian Resmi:
Shopee: https://id.shp.ee/fqLb8HG
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSBBW7T7Y/
Google Play Books (e-Book):
(Cari judul Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Bonatua Silalahi)


5. Nilai Ekonomi Perkara

Berdasarkan pernyataan KPK:

  • Total ijon proyek yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan.
  • Sepanjang tahun 2025, ADK juga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
  • Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK sebagai sisa setoran ijon keempat.

6. Pasal yang Diterapkan

Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers:

  • Penerima (ADK dan HMK):
    Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pemberi (SRJ):
    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


7. Pernyataan Penutup KPK

KPK menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026, dan perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.


Catatan Analitis

Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari sistem politik, anggaran, jabatan, dan pengawasan yang saling mengunci. Analisis sistemik atas pola tersebut dibahas lebih lanjut dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan karya Dr. Bonatua Silalahi.


Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)

📘 Buku: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Shopee: https://id.shp.ee/8vnXUeK
Tokopedia / TikTok Shop: https://tk.tokopedia.com/ZSStBCQdN/
Google Play Books (e-Book): https://play.google.com/store/books/details?id=_sF4EQAAQBAJ

15 Desember 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGA DUGAAN TPK DI DJKA WILAYAH MEDAN

KPK Bongkar Pengaturan Lelang Proyek Jalur Kereta DJKA Medan 2021–2024: Modus “Pemenang Sudah Ada”, Bocor HPS, hingga Setoran Miliaran

Video yang Anda tonton di halaman ini adalah penjelasan resmi KPK tentang update penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan pada tahun anggaran 2021–2024.

Kasus ini penting karena memperlihatkan pola yang sangat khas dalam fraud PBJ sektor infrastruktur: pemenang sudah dikondisikan sejak awal, proses lelang dibuat seolah formal, lalu aliran “imbal balik” berjalan rapi dari rekanan ke pejabat kunci.


Ringkas Perkara: DJKA Medan, PPK, dan Penahanan Tersangka

Dalam video, KPK menyampaikan penahanan seorang tersangka:

  • MC, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian utara/Medan (periode 2021–2024), dan juga disebut memiliki jabatan teknis lain pada 2024–sekarang.

KPK juga menyebut sebelumnya telah dilakukan penahanan tersangka lain, sehingga penahanan MC adalah rangkaian pengembangan.


Modus yang Dibuka KPK: “Pemenang Sudah Ditentukan” Sebelum Lelang

Bagian terpenting dari video ini adalah konstruksi modus yang disampaikan secara gamblang, antara lain:

1) Pengondisian pemenang lelang sejak awal

KPK menyebut sebelum lelang dilaksanakan, pemenang sudah dikondisikan untuk paket proyek pembangunan jalur tertentu.

2) Paket dibagi-bagi dan diatur agar tidak saling “mengganggu”

Disebutkan paket pekerjaan dipecah/bagi-bagi dan pelaksanaannya dibuat multi years (tahun jamak), sehingga antar rekanan “sudah dapat jatah” dan tidak saling mengganggu pada saat pelelangan.

3) Kebocoran dokumen kunci: HPS dan spesifikasi teknis

Ini poin krusial dalam dunia PBJ. KPK menyebut HPS dan spesifikasi teknis diberikan kepada rekanan tertentu agar mereka bisa “memenuhi kualifikasi” dan memastikan dokumen lelang mereka terlihat paling sesuai.

4) Koordinasi dengan Pokja: “beri perhatian” ke rekanan tertentu

Dalam proses lelang, MC disebut berkoordinasi agar rekanan tertentu “diberi perhatian” sehingga unsur administratifnya aman dan tidak gugur.

5) Ada “lurah” sebagai pengumpul setoran

KPK menyebut DRS ditunjuk sebagai semacam “lurah” untuk mengumpulkan dan mengoordinir permintaan kepada rekanan, lalu uang diserahkan ke MC.


Angka Kunci: Total Penerimaan Disebut Rp12,12 Miliar

KPK menyampaikan total penerimaan MC sekitar Rp12,12 miliar, dengan rincian besar:

  • dari DRS sekitar Rp7,2 miliar, dan

  • dari rekanan pelaksana lainnya sekitar Rp4,8 miliar (rincian per perusahaan disebut akan disusulkan dalam penjelasan lanjutan).

Bagi pembaca, angka ini penting karena menunjukkan bahwa fraud PBJ bukan “kecil-kecilan”, melainkan mekanisme pendapatan sistemik yang berlangsung beberapa tahun.


Mengapa Kasus DJKA Medan Ini Relevan bagi Publik?

Kasus perkeretaapian bukan hanya soal uang negara. Ia menyangkut:

  • keselamatan publik (kualitas jalur),

  • layanan transportasi massal,

  • dan logistik nasional.

Ketika jalur kereta dibangun dalam sistem yang “dibajak”, publik menanggung risiko ganda: biaya mahal dan kualitas yang bisa turun.


Mengaitkan ke Kerangka Buku Saya: Dari “Pasar PBJ” ke “Fraud PBJ”

A) Perspektif Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam kacamata Pasar PBJ, kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek publik berubah menjadi pasar tertutup:

  • pemenang “ditentukan”,

  • informasi inti (HPS & spesifikasi) menjadi “modal dagang”,

  • dan keberlanjutan proyek tahunan menciptakan hubungan ketergantungan: siapa patuh, dia dipelihara.

B) Perspektif Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa fraud PBJ tidak berdiri sendiri. Ia berjalan karena:

  • ada jaringan aktor (PPK, rekanan, perantara),

  • ada desain penguncian (paket dibagi, tahun jamak, “jatah”),

  • ada imbal balik berulang (setoran untuk proyek berikutnya),

  • dan ada legitimasi semu (lelang tetap tampak berjalan).

Dengan kata lain: bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan arsitektur fraud.


Tentang Buku yang Menjadi Kerangka Analisis Tulisan Ini

📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Buku ini membedah fraud PBJ sebagai produk sistem—politik, anggaran, jabatan, dan kelembagaan—yang membuat penyimpangan tampak legal dan berulang. Informasi identitas buku serta kanal penjualan (termasuk Shopee dan Tokopedia/TikTok) tercantum pada dokumen resensi resmi.

🔗 Link pembelian:


📘 Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Buku ini membangun fondasi analisis PBJ sebagai pasar kebijakan: aktor, struktur, regulasi, mekanisme, dan insentif—untuk memahami mengapa “pengaturan pemenang” bisa muncul sebagai gejala yang berulang. Kanal penjualan Shopee dan Tokopedia/TikTok tercantum pada resensi resmi.

🔗 Link pembelian:


Penutup: Fraud PBJ Infrastruktur Bukan Sekadar “Kasus”, tetapi Pola

Kasus DJKA Medan menunjukkan pola yang jelas: pengondisian pemenang, kebocoran informasi kunci, koordinasi internal, dan setoran berulang. Selama sistem PBJ masih memberi ruang besar bagi jaringan seperti ini, penindakan akan selalu datang terlambat—karena transaksi sudah terjadi lebih dulu.

📌 Tonton videonya. Pahami modusnya. Dan baca kerangka sistemnya melalui dua buku di atas.

11 Desember 2025

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK DI KAB. LAMPUNG TENGAH

OTT PBJ Lampung Tengah: Modus Fee Proyek 15–20% dan Biaya Politik di Balik Pengadaan Pemerintah


Video yang Anda tonton di halaman ini adalah penjelasan resmi KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fraud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena nilai uang yang disebutkan, tetapi karena kembali membuka fakta lama: PBJ kerap dijadikan sumber pembiayaan politik, bukan lagi instrumen pelayanan publik.

Fenomena ini dibahas secara sistemik dalam dua buku saya:
Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan dan Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Mengapa OTT PBJ Lampung Tengah Penting untuk Publik?

Dalam video tersebut, KPK mengungkap beberapa poin krusial:

  • Fee proyek 15–20% sebagai komitmen pemenangan,

  • Pengondisian pemenang PBJ melalui penunjukan langsung dan e-katalog,

  • Aliran dana yang dikaitkan dengan biaya kampanye dan operasional politik.

Ini bukan kasus tunggal. Pola serupa berulang di banyak daerah dan menandakan adanya masalah struktural dalam sistem PBJ dan sistem politik lokal.


PBJ sebagai Pasar: Perspektif Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saya menjelaskan bahwa PBJ pada hakikatnya adalah pasar yang diatur negara.

Di dalam pasar ini terdapat:

  • Aktor: politisi, ASN, penyedia, pengawas,

  • Komoditas: paket proyek,

  • Harga: fee, komitmen, dan setoran.

Ketika proyek dimenangkan bukan karena kualitas dan efisiensi, melainkan karena kemampuan membayar fee, maka PBJ telah berubah menjadi pasar transaksional kekuasaan.

E-katalog dan penunjukan langsung, yang seharusnya mempercepat pelayanan, justru menjadi jalur cepat pengondisian proyek.


Fraud PBJ dan Biaya Politik: Akar Masalah yang Berulang

Buku Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan menunjukkan bahwa fraud PBJ bukan kejahatan individual, melainkan hasil dari sistem yang saling mengunci:

  1. Biaya politik mahal,

  2. Utang kampanye menumpuk,

  3. Jabatan publik diraih,

  4. PBJ dijadikan alat pengembalian modal,

  5. Fraud terjadi meski prosedur tampak legal.

OTT KPK hanyalah ujung hilir. Selama sistem pembiayaan politik tidak dibenahi, praktik fraud PBJ akan terus berulang di daerah mana pun.


Mengapa Video Ini Wajib Ditonton Sampai Selesai?

Video OTT PBJ Lampung Tengah penting untuk:

  • Memahami modus pengondisian proyek pemerintah,

  • Melihat bagaimana biaya politik memengaruhi pengadaan,

  • Menyadari bahwa pencegahan administratif kalah cepat dari transaksi politik.

Kasus ini bukan soal siapa yang tertangkap, tetapi bagaimana sistem bekerja.


Rekomendasi Bacaan: Memahami PBJ dari Hulu ke Hilir

📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Buku ini membedah fraud PBJ sebagai produk sistem politik, anggaran, jabatan, dan kelembagaan. Ditujukan bagi:

  • pembuat kebijakan,

  • aparat pengawas,

  • akademisi,

  • jurnalis,

  • dan publik yang ingin memahami akar korupsi PBJ.

🔗 Beli Buku:


📘 Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Buku ini menjadi fondasi analisis PBJ sebagai pasar kebijakan, lengkap dengan kerangka ekonomi, regulasi, aktor, dan risiko.

🔗 Beli Buku:


Penutup: OTT Akan Terus Terjadi Jika Sistem Tidak Diubah

OTT Lampung Tengah hanyalah satu episode.
Selama biaya politik tetap mahal dan PBJ dijadikan bahan bakar kekuasaan, maka kasus serupa akan terus muncul—berganti daerah, berganti nama, tetapi dengan pola yang sama.

26 November 2025

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP (Persero)

14 November 2025

Dinamika Sistem dan Fraud PBJ: Refleksi Wawancara Saya di The Daily Buzz

Menjelaskan Akar Sistemik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tengah Arus Politik dan Kepentingan

Video ini menampilkan dua karya penting yang saya tulis untuk membuka pemahaman publik mengenai bagaimana sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bekerja, bagaimana ia dibentuk oleh kebijakan, dan bagaimana ia rentan ditarik masuk ke dalam kepentingan politik dan ekonomi. Narasi ini dilengkapi dengan wawancara saya di acara The Daily Buzz oleh Okezone bersama Bernadeta Ginting dan Kahfid Mardiansyah, sebagai konteks langsung diskusi publik.

Buku pertama, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bagaimana ruang PBJ bukan hanya sekadar mekanisme belanja negara, tetapi merupakan pasar besar yang memengaruhi efisiensi pembangunan, ruang fiskal, kualitas pelayanan publik, dan bahkan stabilitas politik. Buku ini membahas fondasi hukum, dinamika pasar PBJ, kompetisi penyedia, serta bagaimana regulasi—dari undang-undang hingga peraturan presiden—menciptakan struktur yang menentukan siapa yang bisa berkompetisi dan siapa yang tidak. Saya menulisnya untuk memberikan kacamata analitis bagi ASN, penyedia, akademisi, dan masyarakat agar memahami bahwa PBJ adalah sektor strategis yang seharusnya transparan dan melayani publik, bukan alat untuk memperkuat oligarki kekuasaan.

Buku kedua, Fraud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, melanjutkan pembahasan dengan fokus pada akar masalah paling sensitif: intervensi politik, biaya politik, dan celah regulasi yang membuka ruang terjadinya fraud yang sistemik. Buku ini lahir dari pengalaman penelitian saya atas ratusan kasus, tumpang tindih regulasi, dan pola-pola penyalahgunaan kewenangan yang muncul ketika PBJ dijadikan arena kompromi politik. Mulai dari kebijakan pengecualian, manipulasi skema penunjukan langsung, sampai desain peraturan yang sengaja melumpuhkan fungsi pengawasan—semuanya dibahas dengan data, contoh, dan kerangka analisis kebijakan publik yang ketat.

Dalam wawancara saya di acara The Daily Buzz bersama Okezone, saya menyampaikan secara langsung bagaimana temuan-temuan dalam kedua buku ini sudah diserahkan ke Presiden, Menteri, partai politik, MPR, dan pers sebagai masukan penting. Dalam diskusi tersebut, saya juga menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa bukan hanya persoalan teknis atau administratif — tetapi sudah menembus ranah politik dan kepentingan yang memerlukan keberanian rakyat dan lembaga negara untuk mendorong reformasi.

Kedua buku ini saling melengkapi. Buku pertama menjelaskan sistemnya, sementara buku kedua membedah penyimpangannya. Video dan wawancara ini menunjukkan bagaimana keduanya menjadi rujukan dalam diskusi publik dan bagaimana saya sebagai peneliti berinteraksi langsung dengan media untuk membawa agenda reformasi PBJ ke level nasional.

Tujuan saya sederhana: menghadirkan pengetahuan yang jernih agar bangsa ini tidak lagi terjebak pada siklus pengadaan yang penuh kepentingan. Kita membutuhkan sistem PBJ yang transparan, akuntabel, dan kuat menghadapi godaan politik—karena PBJ bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen negara untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil bagi semua.

Tonton juga Video versi lengkap ini agar dapat melihat secara utuh: 
 






10 November 2025

KONPERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PENGELOLAAN DANA PEN & PBJ DI PEMKAB SITUBONDO

08 November 2025

KONPERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERKAIT DUGAAN TPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. PONOROGO

05 November 2025

KONPERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERKAIT DUGAAN TPK DI PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2025

30 Oktober 2025

WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?

(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009) 

oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Peneliti Independen)


Pendahuluan Pada 27 Oktober 2025, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan ditujukan untuk mencari laba, melainkan sebagai investasi sosial bagi masyarakat.¹

“Prinsip dasar transportasi massal itu layanan publik, bukan mencari laba. Jadi, transportasi umum tidak diukur dari keuntungan finansial, tetapi dari keuntungan sosial.”²



Pernyataan ini menggambarkan semangat sosial negara, tetapi dalam praktik kebijakan, Whoosh tidak diformulasikan sebagai pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009), melainkan sebagai proyek investasi bisnis antar-BUMN dengan mitra Tiongkok.

Artikel sebelumnya: Whoosh dalam Perspektif UU Pelayanan Publik: Antara Misi Negara dan Pengecualian Pengadaan

Artikel ini menelusuri salah formulasi kebijakan (policy misformulation) Whoosh dengan menggunakan tahapan kebijakan publik menurut Thomas R. Dye, serta menguraikan solusi kebijakan melalui pendekatan William N. Dunn dalam kerangka Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik.

  1. Identifikasi Masalah 
Pemerintah mendefinisikan masalah utama sebagai kemacetan Jabodetabek–Bandung yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp64 triliun per tahun.³ Namun, masalah tersebut dikonstruksi secara teknokratis, bukan sosial: kemacetan dianggap hanya persoalan kecepatan dan kapasitas moda, bukan ketimpangan akses terhadap transportasi publik.

Padahal UU/25/2009 menekankan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas keterjangkauan, pemerataan, dan akuntabilitas.⁴ Masalah publik seharusnya didefinisikan sebagai kesenjangan akses dan pelayanan, bukan sekadar lambatnya mobilitas antarwilayah.

    1. Penyusunan Agenda 
    2.1. Landasan Awal: Perpres/38/2015 Pada 20 Maret 2015, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres/38/2015) sebagai dasar hukum public–private partnership (KPBU).⁵ Regulasi ini seharusnya menjadi payung proyek Whoosh karena membuka peluang investasi badan usaha dengan tetap menjamin prinsip keterbukaan, kompetisi, dan akuntabilitas.

    2.2. Kronologi Agenda Politik 25 September 2015: Pemerintah memilih proposal Tiongkok dengan skema business to business (B2B) tanpa jaminan pemerintah.⁶

    6 Oktober 2015: Terbit Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung (Perpres/107/2015).⁷

    Keputusan ini mendahului Perpres/107/2015, menjadikannya legitimasi ex post facto, bukan hasil formulasi kebijakan yang mengikuti prinsip pelayanan publik sebagaimana Pasal 5 ayat (4) huruf a UU/25/2009.⁸

      1. Perumusan Kebijakan 
      Perpres/107/2015 menetapkan penugasan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan dukungan PMN dan opsi penjaminan pemerintah (Pasal 3A).⁹ Namun perumusan ini tidak berlandaskan penugasan pelayanan publik, melainkan pada logika investasi.

      Bila mengacu pada Perpres/38/2015, proyek seperti Whoosh semestinya dikategorikan KPBU sektor transportasi dengan kontrak berbasis kinerja dan pembagian risiko yang jelas. Namun pemerintah justru menempatkannya di luar mekanisme KPBU dan PBJ, menjadikannya proyek komersial berwajah publik.

        1. Legitimasi Kebijakan 
        Legitimasi hukum diperoleh melalui Perpres/107/2015, bukan melalui UU/25/2009. Padahal asas pelayanan publik—kepentingan umum, keterjangkauan, keterbukaan, dan akuntabilitas—harus melekat pada setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.¹⁰

        Tarif Whoosh sebesar Rp250–350 ribu per penumpang tidak memenuhi asas keterjangkauan, sementara restrukturisasi dan PMN justru memperluas beban fiskal negara.

        Dengan demikian, legitimasi Whoosh bersifat politik, bukan administratif pelayanan publik.

          1. Implementasi Kebijakan 
          Pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan komposisi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (60%) dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (40%).¹¹ Pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar ±US$4,55 miliar (75%) dan ekuitas Indonesia–Tiongkok ±US$1,52 miliar (25%), ditambah PMN 2021 sebesar Rp4,3 triliun ke PT KAI.¹²

          Namun proyek ini dikecualikan dari sistem PBJ nasional sebagaimana Perlem LKPP/5/2021 tentang pengadaan yang dikecualikan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik tidak berlaku penuh.¹³ Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi ini membuat negara kehilangan mekanisme kontrol sosial yang melekat pada setiap penyelenggaraan layanan publik.

          baca juga PBJ yg tidak tunduk pada PS 16/18 

            1. Evaluasi Kebijakan 

            Evaluasi menunjukkan bahwa Whoosh menghadapi restrukturisasi tenor pinjaman menjadi 60 tahun (PMK/89/2023)—indikasi debt stress dan lemahnya proyeksi fiskal.¹⁴ Selain itu, indikator “keuntungan sosial” yang dijadikan justifikasi kebijakan tidak pernah didefinisikan secara terukur, sehingga evaluasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara obyektif.
            1. Analisis Monitoring dan Evaluasi (Pendekatan William N. Dunn) 

            7.1. Posisi dalam Siklus Kebijakan Menurut William N. Dunn, siklus kebijakan publik terdiri atas: agenda setting → policy formulation → policy adoption → implementation → evaluation → termination.¹⁵ Berdasarkan tahapan ini, proyek Whoosh kini telah memasuki tahap evaluasi, karena kebijakan sudah diimplementasikan, tetapi efektivitas dan dampaknya kini dipertanyakan.

            7.2. Kerangka Analisis Dunn dalam Monev Dunn memandang monitoring dan evaluation sebagai fase analisis kebijakan yang mencakup lima aspek:

                1. Effectiveness – sejauh mana kebijakan mencapai tujuan;
                2. Efficiency – perbandingan antara manfaat dan biaya;
                3. Adequacy – kecukupan kebijakan menjawab masalah;
                4. Equity – keadilan sosial dalam distribusi manfaat;
                5. Responsiveness – daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.¹⁶

              7.3. Evaluasi Terhadap Whoosh 

              KriteriaTemuanImplikasi
              EffectivenessDampak terhadap penurunan kemacetan belum signifikan; load factor rendah.Tujuan sosial belum tercapai.
              EfficiencyBiaya tinggi, restrukturisasi utang menunjukkan ketidakefisienan.Menambah beban fiskal antar-generasi.
              AdequacyTidak menjawab kebutuhan mobilitas berbiaya terjangkau.Kebijakan kurang relevan bagi masyarakat luas.
              EquityTarif Rp250–350 ribu membuat akses terbatas bagi kelas menengah ke bawah.Tidak sejalan dengan asas keterjangkauan (UU/25/2009).
              ResponsivenessPartisipasi publik dalam perumusan dan evaluasi minim.Kurang memenuhi asas partisipatif dan keterbukaan.

              7.4. Rekomendasi Solusi Dunn 

                1. Restrukturisasi Kebijakan (Restructuring): Kembalikan Whoosh dalam kerangka penugasan pelayanan publik sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf a UU/25/2009.
                2. Redesain Kebijakan (Redesign): Terapkan Public Service Obligation (PSO) agar tarif sosial dan subsidi negara memiliki dasar hukum.
                3. Redefinisi Tujuan (Redefinition): Ubah indikator “keuntungan sosial” menjadi parameter terukur—misalnya jumlah pengguna, penghematan waktu, penurunan emisi, dan dampak kesejahteraan.
                4. Integrasi dan Diversifikasi: Gabungkan Whoosh dengan moda KRL–MRT–LRT, serta kembangkan pendapatan non-tiket (TOD, logistik, dan iklan) agar berkelanjutan.
                5. Audit dan Keterbukaan: Laksanakan policy audit oleh BPK dan publikasi laporan kinerja serta risiko fiskal secara terbuka.

              1. Kesimpulan Kronologi kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah menyimpang dari kerangka KPBU (Perpres/38/2015) ketika menetapkan proyek Whoosh sebagai investasi BUMN–Tiongkok melalui Perpres/107/2015. Akibatnya, proyek ini kehilangan karakter pelayanan publik sebagaimana amanat UU/25/2009.

              Dalam kerangka Thomas R. Dye, kesalahan terjadi pada tahap agenda setting dan formulasi kebijakan. Sedangkan dalam pendekatan William N. Dunn, reformasi kebijakan harus dilakukan melalui restructuring, redesign, dan redefinition agar proyek kembali ke jalur layanan publik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

              Catatan 

              1. Tribun-Video.com, “Presiden Jokowi: Transportasi Umum Diukur dari Keuntungan Sosial, Bukan Finansial,” 27 Oktober 2025.
              2. Ibid.
              3. Sekretariat Kabinet RI, “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat,” 21 Agustus 2015.
              4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009), Pasal 3–4.
              5. Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres/38/2015).
              6. Sekretariat Kabinet RI, “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat.”
              7. Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung (Perpres/107/2015).
              8. UU/25/2009, Pasal 5 ayat (4) huruf a.
              9. Perpres/107/2015, Pasal 1, 3A, dan 4.
              10. UU/25/2009, Pasal 4.
              11. PT KCIC, Struktur Kepemilikan, 2023.
              12. PwC Indonesia, Infrastructure News, Oktober 2021.
              13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan (Perlem LKPP/5/2021).
              14. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Penjaminan Pemerintah atas Kewajiban PT KAI (Persero) (PMK/89/2023).
              15. William N. Dunn, Public Policy Analysis: An Integrated Approach, 6th ed. (New York: Routledge, 2018), 50–52.
              16. Ibid., 221–225.

              Info: 
              Artikel ini adalah bagian Working Paper Penelitian saya berjudul "WHOOSH IN THE PERSPECTIVE OF PUBLIC SERVICE: Between State Mission and Policy Misformulation" yang sedang dalam tahap UNDER REVIEW (30/10/2025) by SSRN (Social Science Research Network) dan dapat didownload dengan mengklik judul artikelnya (huruf biru).

              POSTINGAN TERBARU

              KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

                SUMMARY KONFERENSI PERS KPK https://www.youtube.com/live/6Pyip2Tp1Eg?si=BQGnqxPHfAfKJYDJ  OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerin...