Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan

17 Desember 2020

Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial

 


Tadi siang tepatnya kamis, 17 Desember 2020 jam 13:30, diruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sidang perdana, saya ditanya Majelis tentang alasan mengapa mensengketakan Penolakan Badan Publik (BP) terhadap Permintaan Informasi terkait Evaluasi Dokumen Pemenang Tender, jawaban saya intinya seperti ini :
  1. Selaku pemerhati Kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), sangat jelas Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Terkait Evaluasi Pemilihan pemenang sudah diatur oleh PS 16/2018 yaitu sebatas hasil evaluasinya diumumkan, namun faktanya BP menafsirkannya pakai kacamata UU Keterbukaan Informasi. Akibatnya saat ini ramai-ramai BP melakukan Uji Konsekuensi yang hasilnya so pasti Jangka waktu kerahasiaan melar sampai 30 tahun.......itung-itung kalolah 500-an K/L/Pemda melakukan uji kompetensi yang sama dengan hasil yg sama pula, berapa banyak pajak masyarakat yang terbuang sia-sia buat bayarin Tim Penguji 😎😎.
  2. Sebagai Akademisi, hal ini telah pula saya kaji dan karena ada penambahan umur dari seharusnya langsung terbuka menjadi nunggu 30 tahun, telah menjadikan Prosedur Evaluasi Pemilihan mirip praktek sulap yang triknya baru bisa dibukakan 30 tahun kemudian......jangan-jangan penonton sulap kalopun masih hidup pastinya da pada pikun he3x. Kajian tersebut telah saya publikasikan ke para Regulator di Republik ini dan berharap kedepannya entah apapun hasil sidang sengketa informasi ataupun tanggapan para regulator, pastinya akan memperlengkap kesempurna Karya Ilmiah saya tahun depan.
  3. Sebagai Penyedia, tender yang Evaluasinya terbuka dan transparan akan membuat persaingan yang sehat dan kamipun bisa mengembangkan diri menuju kualitas yang lebih baik. Kondisi Penyediapun bisa dipetakan dan berguna untuk strategi nasional mau dibawa kemana PBJ ini kedepannya. Saat ini kita malas mengembangkan SDM kearah profesional....untuk apa, toh ujung-ujungnya disuruh belajar sulap juga kalo tidak mau ya ga kebagian. 
Diperjalanan pulang saya merasa percaya diri melihat para majelis yang masih muda dan tampaknya Generasi Milenial semua, belum lagi kalo saya baca tulisan Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi yang bisa dilihat di laman resmi mereka (klik saja 💙 ini ) ...nyambung dengan hasil kajian saya selama ini bahwa keterbukaan Evaluasi Tender sangat efektif mencegah korupsi. Monggo pak majelis dibaca kajian saya ini......yang pasti terimaksih buat tiket ronde berikutnya tadi semoga kita sehat-sehat selalu ditengah pandemi covid ini.

Entah kenapa seketika saya teringat beliau, Presiden Joko Widodo ketika meminta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa.  Sistem PBJ pemerintah harus cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.....sorry bukan bermaksud kata lain tidak penting, tapi fokuskan pada kata FUNDAMENTAL ya...soalnya dari dulu kalimat selain itu sudah ada....kacamata mana kacamata mana 😛.

Menurut terjemahan Kamus Oxford, dari beberapa arti yg tersedia maka makna paling dalam dari fundamental adalah "from which everything else made", di dalam PBJ hal itu bisa merujuk kepada "proses pemilihan Pemenang" karena sesungguhnya PBJ tidak akan terjadi kalo tidak ada Pemenang, semua Penyedia pingin jadi Pemenang dan Semua Non Penyedia pingin jadi temannya Pemenang, berbicara tentang Uang maka tanpa Pemenang, Anggaran tak bisa dicairkan. Kalo diizinkan, bisa saya simpulkan bahwa Perubahan regulasi PBJ dari tahun ketahun hanya menyentuh hal-hal yang Non Fundamental sebut saja semisal banyak-banyakin alatlah, sertifikasilah, dukunganlah, kadang sanggah pake jaminan besoknya ga lagi, ada blowing segala, aturan bongkar pasang naik turun.....sorry hampir lupa, pernah ada satu perubahan Fundamental yaitu merubah tender Manual menjadi e-Proc oleh Pak President Susilo Bambang Yudhoyono.

Ibarat Penyelenggara Pertunjukan sulap, perubahan regulasi terjebak di otak atik perencanaan dan jadwal pertunjukan, cara jual beli tiket, memperbanyak tempat duduk penonton, siapin ruangan VIP, keamanan berlapis, pengawas berjibun, CCTV ðŸŽ¥ dimana-mana kecuali dibalik layar, tim geser sana pindah sini.... Menurut saya "sesuatu"  Fundamental di PBJ adalah transparansi keterbukaan bagaimana proses Pemenang ditentukan bukan bagaimana menyajikan daftar dosa peserta lain sehingga gugur atau dikalahkan. Tak perlu disebutkan disini, faktanya banyak Pemenang ditentukan dibalik layar, bukan hanya nentuin pemenang, ngatur yang kalahpun adalah bagian dari pertunjukan. Begitu OTT, ketahuan ternyata si pemenang dimiliki si anu si ono, jagoan oknum bupati ini, arahan timses partai x,y,z, tangan kanannya menteri x, perusahaan rentalan, ga punya KD, SKN/SKP ga cukup,  gak punya tenaga ahli, peserta tender nominee semua, melanggar aturan dst... Kalo memang harus nunggu OTT dulu baru semua bisa buka-bukaan, ga ada yang bakalan takut!!  kalo kena OTT ya resiko pekerjaan pemain sulap apes kecelakaan,  lantas dimana Aksi Pencegahannya ?

Semoga dari dalam ruang sidang nanti akan keluar keputusan Luar Biasa yang efeknya nasional, terbayang oleh saya, keputusan para majelis terhormat sedang ditunggu pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 tentang  Pengklasifikasian Informasi Publik. Semoga saja.....kita hanya butuh keputusannya, bukan informasinya....sesuatu yang kecil namun meng-Indonesia.

Siapa Kita ? .....Indonesia

Permisi...ada sponsor



16 November 2020

Misi saya tentang The New LPJK tidak bisa berhenti sampai disini




        Iseng-iseng nompang lewat.....ikutan seleksi Calon Pengurus LPJK 2020-2024 ehhhh malah bisa lolos tahap administrasi. Selaku generasi muda yang vokal akan perubahan rasanya pesimis bisa lolos assesment yang bersaing diantara para Pejabat (ex) KemenPUPR, Pengurus (ex) LPJK dan para Pakar lainnya sekelas Direksi BUMN dan Guru Besar, ibarat kata orang Medan, apalah awak ni.....tukang ganggu lapak orang aja hahahaha...sudah kritikannya jejaknya dimana-mana, pas interview-pun lebih mirip protes ke assesor..... Quo Vadis LPJK ?.
        Benar saja...Gak lolos bro...alasannya  score rendah.....ya elah kok bisa... untungnya semua terukur jadi ga kecewa-kecewa amat, sebagai peserta termuda bisa saja ini menyelamatkan diri dari situasi yang selalu ingin kencang berlari  ditengah tim yang diprediksi bakal diisi para veteran yang telah melukis wajah dunia konstruksi +62 selama ini......yang jembatan runtuhlah, gedung kebakaranlah,  atap rumah sakit rubuhlah.....weleh weleh weleh apa lagi yak. Jadi mohon maaf ibu kami bu Megawati Soekarnoputri, bukan kami yang muda tidak ingin bersumbangsih membangun negeri tapi sepertinya teman-teman segenerasi ibu masih pada kuat berlari dalam panggung bertajuk eksistensi.
    Okelah itu sudah terjadi, lantas bagaimana...apakah misi saya akan The New LPJK juga terhenti.....barusan saya uji response teman-teman di Group Facebook LKPP (Barang dan Jasa) - Ekosystem PENGADAAN Indonesia tempat kumpulan para profesional PBJ ngobras, tes pasar salah satu misi saya yaitu menggratiskan SBU, SKA dan SKT, ternyata saya tidak sendiri...banyak yag berpendapat dan merasakan hal yg sama, ada masyarakat konstruksi yang selama ini tersakiti dan dieksploitasi oleh Praktek Monopoli berkedok Registrasi. 
        Sepanjang yang saya amati, LPJK cs dulunya ibarat tukang parkir liar, melihat banyak kendaraan parkir di tanah negara langsung kreatif ngadain pungutan parkir, namun belakangan oleh penguasa dikasih seragam dan dibuat Badan Pengelolanya.  Tak jelas laporan si tukang parkir, tak jelas pula tanggungjawabnya, kerjaanya cuman melihat roda kendaraan berapa dan parkir berapa lama. Hebatnya lagi kalo mau maju mundur ada lagi calonya....kena charge dimana-mana edannnnn yak. Kendaraan, spion bolong, logo, mobil hilang,  kebaret dan helm hilang ga ada urusan yg penting "Bayar".  
    KemenPUPR adalah penyelenggaranya, LPJK adalah Pengelolanya, Asosiasi adalah tukang parkirnya, sertifikat itu tiket parkirnya.....pemilik kendaraanya siapa? ya kami pengusaha dan tenaga kerjalah. The Biq Question is.....bisa ga kami parkir sendiri...ya bisalah orang sejarahnya dulu kami parkir sendiri dan gratis...upss bisa-bisa orang se-RW ngga ngomongin gue hi3x. Tapi gak papa cuek aja biar viral, biar jangan dikirain kita selamanya bodoh dan senang diginiin.
        Dulu saya sempat senang melihat ada niat baik di UU 02/17, memasukkan penghasilan parkir ke PNBP, tapi kok hampir 5 tahun ga ada realisasinya ? .....trus cerita lama akan bagaimana, sudah berapa banyak kendaraan yg parkir....ayo ngaku eMbernya dikasih kemana....laporan keuangan Pengelola parkir baru nanti gimana, mulai dari nol kah? jangan-jangan masih nombok ujung-ujungnya APBN juga dipelorotin.  Jadi ingat Ahok....kapok deh si tukang parkir dipasangin Meteran Parkir. 

        MISI saya bisa saja tenggelam diajang ini, namun tidak dengan Misi KITA pemilik kendaraan, bisa saja tetap bayar parkir tapi benarin tuh lokasi parkir, jelaskan kenapa hanya parkir saja bayarnya mahal sementara ditetangga bisa gratis malah ada service tambahan jok dan kaca ditutupin kardus jika panas. Misi KITA tidak boleh berhenti, tidak dijalanan, tidak di media sosial, tidak di Presiden, tidak di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak di kampus-kampus, tidak di surat kabar, tidak pula diperkumpulan pemerhati,   .....mari kita gaungkan kata-kata ini

JANGAN ADA BIAYA LAGI  !!!!!

JANGAN ADA CALO LAGI  !!!!!

 JANGAN DUKUNG KUNCIAN TENDER LAGI!!!!!

LAYANI KAMI SESUAI STANDAR UU 25/2009!!!!!


sederhana tapi merakyat....bayangkan ada 677.999 Badan Usaha Jasa Konstruksi, 267.686 Tenaga Ahli (asumsi satu SKA perorang) dan Tenaga terampil 705.302 (asumsi 1 SKT/orang) ...itu kalo data KemenPUPR benar ya sambil batuk...uhukuhuk



Pada Intinya kita ingin Biaya Tender murah-semurahnya, caranya gratisin SBU, dihapuspun sebenarnya ga masalah!! toh ada SIUJK. Gratisin juga SKK...dihapuspun ga masalah wong hanya kasih Foto copy KTP, Ijazah, CV, Pasfoto, BAYAR.....minggu depan jadi deh Tukang Gojek nyambi Tenaga Ahli Madya ….Kementrian ATR / BPN saja da bantu Petani menggratiskan sertifikat tanah, Gubernur/Bupati/ walikota melalui PTSP juga gratisin ngurus SIUP, Izin Praktek dll……Kepala BKPM melalui OSS nya juga sudah tuk yg namanya NIB dan SIUJK….semua berlomba-lomba merangsang pertumbuhan usaha dengan menekan biaya UMKM, sudah saatnya KemenPUPR memperhatikan nasib kami kontraktor, belum lagi Kondisi covid praktis membuat SBU/SKA/SKT tidak produktif dipakai sementara masa berlakunya tetap berkurang setahun 😭😭😭😭😭. Pilih mana Pak Menteri terhormat……kontraktor+tenaga kerja atau setoran PNBP LPJK+Asosiasi?


Sekian dulu Pidato Pembukaannya tentang LPJK ini, nantikan banyak cerita yang lebih seru dan lebih dalam lagi.

14 November 2020

Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi



Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani

Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan  termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.

Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀. 

Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x,  selamat membaca.   

Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah    
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR",  Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2.  Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.

Lampiran :









Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham. 






POSTINGAN POPULER