Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan

17 Januari 2021

ASPIRASI KEBIJAKAN PBJ

Akhirnya....setelah cukup lama menjadi  Penyedia dan Pemerhati Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, datang juga kesempatan untuk bisa memberi masukan kepada Pemerintah yang sebentar lagi melakukan perubahan terhadap PS 16/2018. 

Terimakasih buat Kementerian Kordinator Ekonomi yang telah membudayakan Public Hearing dalam Formulasi Kebijakan Publik khususnya dalam rangka UU Cipta Kerja, dan terimakasih juga buat LKPP atas Acaranya yang telah pula membuka Ruang Aspirasi Publik sebesar-besarnya sehingga kami dapat menyampaikan Aspirasi baik secara langsung maupun bersurat.




untuk mengakses tautannya....klik kalimat ini


yang namanya kebijakan apalagi menampung banyak aspirasi berbagai pihak maka sangat dimungkinkan terjadi pertentangan kepentingan dan aspirasi yang berseberangan, jadi sangat dimaklumi apabila ada aspirasi yang tidak ditindaklanjuti dan sebaliknya, namun meskipun begitu besar harapan saya agar kajian saya ini ditindaklanjuti karena selain telah melalui penelitian yang sangat lama juga mampu menjawab mengapa Penyelenggaraan Pelayanan Publik PBJ jauh dibawah standar. 


"DENGAN MEMBUAT KEBIJAKAN PBJ YANG MENCEGAH KECURANGAN BERARTI IKUT MEMBANTU PEMERINTAH MENGAWAL ANGGARAN BELANJA DITAKSIR BEKISAR 500 TRILLIUN /TAHUN SEHINGGA TERWUJUD PBJ YANG VALUE FOR MONEY."


Besar harapan aspirasi yang disampaikan (gambar dibawah) bisa memberi sumbangan untuk kemajuan PBJ kedepannya.....Salam Kebijakan Publik 




Up Date: 
Good News terhadap usulan kita pada nomor 5 diatas ☝, pagi ini 21/01/21 beredar berita bahwa Pak Roni DS, kepala LKPP melalui Press Releasenya pasca Acara Serap Aspirasi bahwa Rencana yang 5 M diangkat menjadi 15 M....kita tunggu pengesahannya saja ya gaesss.



02 Januari 2021

PBJ Pemprov DKI Jakarta sejak 2014

    Pada saat kampanye Pilkada, image masyarakat terhadap Jokowi-Ahok adalah sosok tokoh Antikorupsi yang tercermin dari pengelolaan PBJ kota Solo. Begitu nyagub di DKI, sebagai Penyedia saya sebenarnya sempat gusar gundah gulana 😟😟😟, namun harapan Jakarta akan lebih baik tetaplah yang terpenting. Ternyata mayoritas Warga DKI seperti saya, demi Jakarta yang lebih baik berhasil memilih Jokowi-Ahok memimpin Jakarta. Image Anti Korupsi tersebut akhirnya membuat mereka terpilih memimpin DKI Jakarta, bahkan saat ini telah menghantarkan Pak Jokowi menjadi Presiden.



    Mereka sangat meng-inspirasi dan membakar semangat saya untuk turut membantu meskipun hanya melalui tulisan dan pemikiran untuk memberi masukan terkait Pencegahan Korupsi di Pemda DKI Jakarta kala itu. Tindakan itu saya realisasikan dengan mengirim hasil Pengamatan dalam bentuk surat (gambar dibawah), ternyata bertemu dan menyampaikan surat ke mereka tidak sesusah bertemu pejabat publik lainnya di republik ini, publik diterima dengan baik di balai kota termasuk saya dan surat saya.... senangnya luar biasa, setidaknya hasil olah pikir saya tersampaikan.




    Pada saat itu sedang dilakukan pembenahan PBJ secara besar-besaran yang sangat menyentuh hal-hal yang fundamental meskipun secara regulasi Pemda DKI memiliki otonomi khusus dalam mengelola keuangannya belum lagi terkait Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota yang disandangnya. Faktanya Platform Dasar Pengelolaan PBJ Pemprov. DKI yang dibangun mereka sangatlah kokoh dan memperoleh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Dibawah pemerintahan mereka PBJ dalam kondisi terbaik, bahkan oleh para penerusnya tetap dikembangkan lebih baik lagi termasuk sekarang oleh Pak Anies Baswedan yang sering mendapat penghargaan seperti dari BPK, KPK maupun LKPP.




    Berdasarkan Data dari KPK, tindak pidana Korupsi yang tertinggi ditanganinya sejak tahun 2014 sampai sekarang konsisten berasal dari SUMBANGSIH Pemerintahan Daerah.


Mungkin Pemimpin Daerah lain perlu belajar bagaimana kondisi PBJ di Pemda DKI 7 tahun silam dan perubahannya sekarang, atau para pembuat kebijakan PBJ bisa menjadikannya sebagai masukan, atau apakah dibeberapa K/L/Pemda masih ada yang berpraktek seperti Siklus Korupsi Anggaran yang saya simpulkan pada gambar terakhir dibawah....mari kita sikapi menjadi Aksi Pencegahan Korupsi kedepannya.  



Salam Pencegahan Korupsi

btw sebelum membaca surat saya, silahkan ditonton dulu buka-bukaan Pak Ahok tentang PBJ di DKI Jakarta 18 Maret 2015 silam pada Youtube berikut :

isinya seru karena isinya cerminanan surat saya 17 Februari 2014, setahun sebelumnya.....ini membuktikan mereka serius memperbaiki Bangsa dan Negara.

















17 Desember 2020

Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial

 


Tadi siang tepatnya kamis, 17 Desember 2020 jam 13:30, diruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sidang perdana, saya ditanya Majelis tentang alasan mengapa mensengketakan Penolakan Badan Publik (BP) terhadap Permintaan Informasi terkait Evaluasi Dokumen Pemenang Tender, jawaban saya intinya seperti ini :
  1. Selaku pemerhati Kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), sangat jelas Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Terkait Evaluasi Pemilihan pemenang sudah diatur oleh PS 16/2018 yaitu sebatas hasil evaluasinya diumumkan, namun faktanya BP menafsirkannya pakai kacamata UU Keterbukaan Informasi. Akibatnya saat ini ramai-ramai BP melakukan Uji Konsekuensi yang hasilnya so pasti Jangka waktu kerahasiaan melar sampai 30 tahun.......itung-itung kalolah 500-an K/L/Pemda melakukan uji kompetensi yang sama dengan hasil yg sama pula, berapa banyak pajak masyarakat yang terbuang sia-sia buat bayarin Tim Penguji 😎😎.
  2. Sebagai Akademisi, hal ini telah pula saya kaji dan karena ada penambahan umur dari seharusnya langsung terbuka menjadi nunggu 30 tahun, telah menjadikan Prosedur Evaluasi Pemilihan mirip praktek sulap yang triknya baru bisa dibukakan 30 tahun kemudian......jangan-jangan penonton sulap kalopun masih hidup pastinya da pada pikun he3x. Kajian tersebut telah saya publikasikan ke para Regulator di Republik ini dan berharap kedepannya entah apapun hasil sidang sengketa informasi ataupun tanggapan para regulator, pastinya akan memperlengkap kesempurna Karya Ilmiah saya tahun depan.
  3. Sebagai Penyedia, tender yang Evaluasinya terbuka dan transparan akan membuat persaingan yang sehat dan kamipun bisa mengembangkan diri menuju kualitas yang lebih baik. Kondisi Penyediapun bisa dipetakan dan berguna untuk strategi nasional mau dibawa kemana PBJ ini kedepannya. Saat ini kita malas mengembangkan SDM kearah profesional....untuk apa, toh ujung-ujungnya disuruh belajar sulap juga kalo tidak mau ya ga kebagian. 
Diperjalanan pulang saya merasa percaya diri melihat para majelis yang masih muda dan tampaknya Generasi Milenial semua, belum lagi kalo saya baca tulisan Keterbukaan Informasi Publik Cegah Korupsi yang bisa dilihat di laman resmi mereka (klik saja 💙 ini ) ...nyambung dengan hasil kajian saya selama ini bahwa keterbukaan Evaluasi Tender sangat efektif mencegah korupsi. Monggo pak majelis dibaca kajian saya ini......yang pasti terimaksih buat tiket ronde berikutnya tadi semoga kita sehat-sehat selalu ditengah pandemi covid ini.

Entah kenapa seketika saya teringat beliau, Presiden Joko Widodo ketika meminta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa.  Sistem PBJ pemerintah harus cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.....sorry bukan bermaksud kata lain tidak penting, tapi fokuskan pada kata FUNDAMENTAL ya...soalnya dari dulu kalimat selain itu sudah ada....kacamata mana kacamata mana 😛.

Menurut terjemahan Kamus Oxford, dari beberapa arti yg tersedia maka makna paling dalam dari fundamental adalah "from which everything else made", di dalam PBJ hal itu bisa merujuk kepada "proses pemilihan Pemenang" karena sesungguhnya PBJ tidak akan terjadi kalo tidak ada Pemenang, semua Penyedia pingin jadi Pemenang dan Semua Non Penyedia pingin jadi temannya Pemenang, berbicara tentang Uang maka tanpa Pemenang, Anggaran tak bisa dicairkan. Kalo diizinkan, bisa saya simpulkan bahwa Perubahan regulasi PBJ dari tahun ketahun hanya menyentuh hal-hal yang Non Fundamental sebut saja semisal banyak-banyakin alatlah, sertifikasilah, dukunganlah, kadang sanggah pake jaminan besoknya ga lagi, ada blowing segala, aturan bongkar pasang naik turun.....sorry hampir lupa, pernah ada satu perubahan Fundamental yaitu merubah tender Manual menjadi e-Proc oleh Pak President Susilo Bambang Yudhoyono.

Ibarat Penyelenggara Pertunjukan sulap, perubahan regulasi terjebak di otak atik perencanaan dan jadwal pertunjukan, cara jual beli tiket, memperbanyak tempat duduk penonton, siapin ruangan VIP, keamanan berlapis, pengawas berjibun, CCTV ðŸŽ¥ dimana-mana kecuali dibalik layar, tim geser sana pindah sini.... Menurut saya "sesuatu"  Fundamental di PBJ adalah transparansi keterbukaan bagaimana proses Pemenang ditentukan bukan bagaimana menyajikan daftar dosa peserta lain sehingga gugur atau dikalahkan. Tak perlu disebutkan disini, faktanya banyak Pemenang ditentukan dibalik layar, bukan hanya nentuin pemenang, ngatur yang kalahpun adalah bagian dari pertunjukan. Begitu OTT, ketahuan ternyata si pemenang dimiliki si anu si ono, jagoan oknum bupati ini, arahan timses partai x,y,z, tangan kanannya menteri x, perusahaan rentalan, ga punya KD, SKN/SKP ga cukup,  gak punya tenaga ahli, peserta tender nominee semua, melanggar aturan dst... Kalo memang harus nunggu OTT dulu baru semua bisa buka-bukaan, ga ada yang bakalan takut!!  kalo kena OTT ya resiko pekerjaan pemain sulap apes kecelakaan,  lantas dimana Aksi Pencegahannya ?

Semoga dari dalam ruang sidang nanti akan keluar keputusan Luar Biasa yang efeknya nasional, terbayang oleh saya, keputusan para majelis terhormat sedang ditunggu pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 tentang  Pengklasifikasian Informasi Publik. Semoga saja.....kita hanya butuh keputusannya, bukan informasinya....sesuatu yang kecil namun meng-Indonesia.

Siapa Kita ? .....Indonesia

Permisi...ada sponsor



POSTINGAN POPULER