Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

02 Agustus 2020

BELANJA NEGARA DALAM APBN


Belanja Negara adalah salah satu INSTRUMENT PENGGERAK EKONOMI BANGSA. Hampir 1/4 APBN dipakai untuk Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), berkisar 500 T/tahun. Seandainya untung bersih Penyedia (Pengusaha) 5%, maka 25T jadi tambahan modal Pengusaha. 

Pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) selalu terdapat sisi Pengeluaran/Belanja Negara, yang merupakan kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih yang terdiri atas :

1.     Belanja/Pengeluaran Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

a.     Belanja Pegawai

b.     Belanja Barang

c.     Belanja Modal

d.     Pembayaran cicilan Hutang dan Bunganya 

e.     Subsidi daerah otonomi

f.      Belanja Hibah

g.     Bantuan Sosial dan

h.     Pengeluaran lainnya

2.     Pengeluaran Pemerintah Daerah/Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang terdiri dari:

a.     Dana Perimbangan yang terbagi lagi menjadi:

1)    Dana Bagi Hasil

2)    Dana Alokasi Khusus

3)    Dana Alokasi Umum

b.     Dana Otonomi Khusus

c.     Dana Penyeimbang 

 

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  

Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal yang digunakan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana ini terdiri dari: 

  1. Dana Perimbangan,  

  2. Dana Insentif Daerah (DID), 

  3. Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan 

  4. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta 

  5. Dana Desa. 

Setiap tahun Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan penetapan besaran alokasi TKDD per daerah. Semua daerah di akhir bulan Oktober setiap tahun selalu menunggu dengan sedikit berharap agar alokasi yang akan diterima untuk tahun depan lebih besar dari tahun sebelumnya. 

 

Dana Transfer Umum (DTU) 

Dana ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang penggunaannya menjadi kewenangan daerah.

Daerah mempunyai diskresi untuk menggunakan Dana Transfer Umum sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Untuk mempercepat pembangunan insfrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kuantitas dan kualitas layanan publik, maka diatur minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum digunakan untuk belanja Insfrastruktur.

 

Dana Transfer Khusus (DTK) 

Dana ini terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

DAK fisik untuk mendanai insfraktruktur dan sarana/prasarana pelayanan publik dan penunjang kegiatan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah. DAK nonfisik untuk aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik. Contoh : dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM), dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan empat jenis inisiatif baru DAK Nonfisik, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya, dana Pelayanan Kepariwisataan, dan dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

 

Dana Insentif Daerah

DID adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kategori/kriteria tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja bidang pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan DIY

DOK dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi khusus baik di Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dana keistimewaan daerah Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung pembiayaan bagi penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

 

Dana Desa

Alokasi ini diperuntukan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdaya masyarakat desa.


Reference:

  1. M. Suparmoko & Eleonora Sofilda, Penghantar Ekonomi Makro, In Media, Jakarta, 2016
  2. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, https://www.kemenkeu.go.id, 2020

Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari makalah, tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER