Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

19 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Peran dan Ketentuan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam PMDN/77/2020

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasrakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan. Dalam struktur keuangan daerah, peran PPK sering dirangkap oleh PA atau KPA, tetapi fungsinya tetap berdiri sebagai simpul utama pengikatan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Peranan dan Tanggung Jawab PPK

1. Penyiapan dan Pengikatan Komitmen

PPK melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, seperti:

  • Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa,

  • Melakukan pemilihan penyedia,

  • Menandatangani kontrak atau perjanjian kerja sama.

2. Pengujian dan Pembayaran

PPK melakukan pengujian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dan memerintahkan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan benar.

3. Penjaminan Kepatuhan terhadap Regulasi

PPK harus memastikan seluruh proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan LKPP dan standar akuntansi pemerintahan.

4. Kolaborasi dengan PPTK dan Bendahara

PPK bekerja bersama PPTK dalam memverifikasi pelaksanaan kegiatan serta menyusun dokumen SPP dan SPM, dan berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran terkait pembayaran.

5. Kualifikasi Personil

PPK adalah ASN yang memiliki kompetensi teknis dan/atau telah mengikuti pelatihan pengadaan. Jika dirangkap oleh PA atau KPA, PPK tetap dapat dibantu oleh pegawai berkompetensi atau agen pengadaan.

6. Tanggung Jawab Administratif dan Hukum

PPK bertanggung jawab penuh terhadap sahnya proses kontraktual dan dampaknya terhadap keuangan daerah, termasuk pengelolaan risiko hukum dalam pelaksanaan kontrak.


Kesimpulan

Peran PPK bukan hanya administratif, tetapi sangat strategis dalam menjamin integritas dan efisiensi keuangan daerah. Ia adalah penghubung antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan melalui kontrak atau kerja sama. Oleh sebab itu, seorang PPK harus memahami prinsip-prinsip pengadaan, akuntabilitas keuangan, serta mampu mengambil keputusan yang berdampak langsung pada reputasi dan kinerja pemerintah daerah.


catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK menurut Perpres/16/2018


BAB I – Ketentuan Umum

Pasal 1

“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.”


BAB III – Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8

“Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; ...”


Bagian Keempat – Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11 Ayat (1)
PPK bertugas:

  • a. Menyusun perencanaan pengadaan;

  • b. Melaksanakan konsolidasi pengadaan;

  • c. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;

  • d. Menetapkan HPS dan rancangan kontrak;

  • e. Menetapkan besaran uang muka;

  • f. Menetapkan perubahan jadwal pelaksanaan PBJ;

  • g. Menetapkan penggunaan e-purchasing;

  • h. Menyusun dan menetapkan e-kontrak;

  • i. Menyimpan dokumen pelaksanaan PBJ;

  • j. Melaporkan pelaksanaan dan hasil PBJ kepada PA/KPA;

  • k. Menyerahkan hasil PBJ dengan berita acara serah terima;

  • l. Menilai kinerja penyedia;

  • m. Menetapkan tim pendukung/tenaga ahli;

  • n. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Ayat (2):

"PPK melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pelimpahan dari PA/KPA."

Ayat (2a):

"PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologi pekerjaan yang ditangani."

Ayat (2b):

"Dalam hal tidak tersedia PPK untuk pengadaan melalui APBD, PA/KPA dapat menunjuk PPTK sebagai PPK dengan kompetensi sesuai ketentuan."

Ayat (2c):

"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat."


BAB IV – Perencanaan Pengadaan

Pasal 18 ayat (4):

"PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK, RAB, dan pemaketan PBJ."

Pasal 21 ayat (2):

"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


BAB V – Persiapan Pengadaan

Pasal 25 ayat (1):

"PPK menetapkan: HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, jadwal, lokasi, dan besaran uang muka."


BAB VI – Pelaksanaan Kontrak

Pasal 52:
PPK bertanggung jawab atas:

  • Penandatanganan kontrak;

  • Serah terima hasil pekerjaan;

  • Pengendalian pelaksanaan;

  • Perubahan kontrak;

  • Pengenaan sanksi;

  • Pemutusan kontrak jika wanprestasi;

  • Penanganan keadaan kahar.


BAB VIII – Swakelola

Pasal 24 ayat (2):

"PPK menetapkan rencana kegiatan Swakelola, termasuk kebutuhan barang/jasa dan SDM."


BAB IX – Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 68 ayat (3) huruf b:

"PPK bertugas menyusun spesifikasi teknis dan/atau KAK yang memenuhi aspek keberlanjutan."


BAB XII – Sanksi dan Pengawasan

Pasal 82 ayat (1):

"Sanksi administratif dikenakan kepada PPK yang lalai melakukan kewajiban."

Ayat (1a):

"Sanksi juga dikenakan bila PPK tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK/Koperasi."

Ayat (3):

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


Kesimpulan

PPK adalah aktor teknis sekaligus administratif yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan. Ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 mempertegas bahwa PPK harus kompeten dan tersertifikasi, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan. Beban tanggung jawabnya tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berisiko hukum bila terjadi wanprestasi atau pelanggaran.

Dengan demikian, keberadaan PPK menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan PBJ, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun integritas tata kelola.Pada kenyatannya, Menteri Keuangan turut mengatur PPK untuk APBN dan Menteri Dalam Negeri turut mengatur PPK untuk APBD, adapun Peran dan ketentuannya dapat di klik pada link berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
  2. Peraturan Menteri Keuangan





      POSTINGAN TERBARU

      KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PEMERASAN DI LINGKUNGAN KAB. HULU SUNGAI UTARA

      SUMMARY KONFERENSI PERS KPK – OTT Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ,  A. Identitas Konferensi Pers Lembaga : Komisi Pemberantasan...