1. Kedudukan dan Penunjukan PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran.
Pasal 53 ayat (2) menyebutkan:
“PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.”
PPK dapat berasal dari ASN yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, tidak merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran, dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Tugas dan Wewenang PPK
PPK memiliki tanggung jawab teknis dan administratif dalam pelaksanaan anggaran, termasuk:
-
Menyusun dan menetapkan dokumen pelaksanaan kegiatan.
-
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
-
Menandatangani kontrak kerja.
-
Melakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.
-
Menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Pasal 54 ayat (1) secara rinci menjabarkan tugas dan wewenang tersebut:
“PPK mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a) menyusun dan menetapkan dokumen pelaksanaan kegiatan; b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD…”
3. Hubungan PPK dengan PA/KPA
PA/KPA bertanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan anggaran, termasuk menunjuk dan mengawasi kinerja PPK.
Pasal 51 ayat (3):
“KPA dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran.”
Namun, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan PA/KPA.
4. Larangan dan Batasan Jabatan PPK
Agar integritas dan akuntabilitas terjaga, PMDN 77/2020 juga menetapkan batasan:
-
PPK tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran atau PPSPM.
-
PPK tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan penyedia barang/jasa.
Pasal 53 ayat (4) menegaskan:
“PPK tidak dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan PPSPM.”
5. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
PPK bertanggung jawab terhadap:
-
Keabsahan dokumen perikatan.
-
Kepatuhan atas peraturan pengadaan barang/jasa.
-
Ketepatan pencairan anggaran berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 55 ayat (1):
“PPK bertanggung jawab atas kebenaran dokumen, pelaksanaan kegiatan, serta penyampaian hasil kegiatan kepada PA/KPA.”
6. Sertifikasi dan Kompetensi
Meskipun PMDN 77/2020 tidak secara eksplisit menyebutkan sertifikat kompetensi, namun dalam praktik, PPK wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan LKPP dan peraturan teknis lainnya.
Penutup
PPK memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan APBD, menjadi penghubung antara perencanaan dan realisasi anggaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur kewenangan, tanggung jawab, dan batasan etika jabatan ini. Dengan demikian, peran PPK tidak hanya administratif, tetapi juga mengandung beban akuntabilitas tinggi atas keuangan publik.