KATA PENGANTAR
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara,
khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 210/PMK.05/2022, peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif,
tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung
pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara
eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban
pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.
1. Definisi PPK
PPK adalah
pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pasal 1 angka
12: Pejabat Pembuat Komitmen...
2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan
PPK ditetapkan
oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.
Pasal 10 ayat
(1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)
3. Tugas dan Wewenang PPK
PPK bertugas
menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan
SPP, dan lainnya.
Pasal 11 ayat
(2)
4. Tanggung Jawab PPK
PPK bertanggung
jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.
Pasal 11 ayat
(3)
5. Pembuatan Komitmen oleh PPK
PPK
menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.
Pasal 22 ayat
(2) dan Pasal 27 ayat (1)
6. Penatausahaan Data Kontrak
PPK wajib
mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.
Pasal 30 ayat
(1)-(3)
7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP
PPK menguji
tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.
Pasal 40 dan
Pasal 41
8. Penggunaan Uang Persediaan
PPK menerbitkan
SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.
Pasal 43 dan 44
9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK
PPK wajib
memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.
Pasal 17 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (2)
10. Masa Jabatan dan Pengganti
Penugasan PPK
tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat
penugasan berakhir.
Pasal 16 ayat
(1) dan (5)
KESIMPULAN
PPK memiliki
peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif
mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi
menjaga akuntabilitas keuangan negara.