Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

20 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksanaannya tidak melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Peran Pejabat Pengadaan sangat krusial untuk menjaga kelancaran belanja pemerintah dalam skala operasional, baik di pusat maupun daerah. Artikel ini menyajikan rangkuman seluruh pasal dan ayat dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang menyebut secara langsung ketentuan mengenai Pejabat Pengadaan.


Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan

Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

  2. Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:

    • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;

    • Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;

  3. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.

Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c)

"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:

  • Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;

  • Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;

  • Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."

Pasal 82 ayat (3)

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 ayat (1d)

"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."


Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B

  • Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.

  • Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).


Kesimpulan

Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.

Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

19 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Peran dan Ketentuan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam PMDN/77/2020

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasrakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan. Dalam struktur keuangan daerah, peran PPK sering dirangkap oleh PA atau KPA, tetapi fungsinya tetap berdiri sebagai simpul utama pengikatan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Peranan dan Tanggung Jawab PPK

1. Penyiapan dan Pengikatan Komitmen

PPK melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, seperti:

  • Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa,

  • Melakukan pemilihan penyedia,

  • Menandatangani kontrak atau perjanjian kerja sama.

2. Pengujian dan Pembayaran

PPK melakukan pengujian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dan memerintahkan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan benar.

3. Penjaminan Kepatuhan terhadap Regulasi

PPK harus memastikan seluruh proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan LKPP dan standar akuntansi pemerintahan.

4. Kolaborasi dengan PPTK dan Bendahara

PPK bekerja bersama PPTK dalam memverifikasi pelaksanaan kegiatan serta menyusun dokumen SPP dan SPM, dan berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran terkait pembayaran.

5. Kualifikasi Personil

PPK adalah ASN yang memiliki kompetensi teknis dan/atau telah mengikuti pelatihan pengadaan. Jika dirangkap oleh PA atau KPA, PPK tetap dapat dibantu oleh pegawai berkompetensi atau agen pengadaan.

6. Tanggung Jawab Administratif dan Hukum

PPK bertanggung jawab penuh terhadap sahnya proses kontraktual dan dampaknya terhadap keuangan daerah, termasuk pengelolaan risiko hukum dalam pelaksanaan kontrak.


Kesimpulan

Peran PPK bukan hanya administratif, tetapi sangat strategis dalam menjamin integritas dan efisiensi keuangan daerah. Ia adalah penghubung antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan melalui kontrak atau kerja sama. Oleh sebab itu, seorang PPK harus memahami prinsip-prinsip pengadaan, akuntabilitas keuangan, serta mampu mengambil keputusan yang berdampak langsung pada reputasi dan kinerja pemerintah daerah.


catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

POSTINGAN TERBARU

WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?

(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009)  oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Pen...