Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) Menurut PMK/210/2022

Dalam rangka menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran Pengguna Anggaran (PA) menjadi sentral. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) menetapkan secara tegas peran, tugas, dan tanggung jawab PA dalam setiap tahap pengelolaan keuangan negara. Artikel ini membahas ketentuan penting tentang PA sebagaimana diatur dalam PMK ini untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, terutama bagi para pelaku pengelola anggaran di kementerian/lembaga negara.


Pengertian Pengguna Anggaran (PA)

Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 210/PMK.05/2022, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. PA memiliki posisi strategis karena menjadi titik awal dalam struktur perbendaharaan negara, baik secara formal maupun materiil.


Penetapan PA dan Tanggung Jawabnya

Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga (atau pejabat lainnya ad interim) bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang menjadi kewenangannya. PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran.

  • Tanggung jawab formal: atas pengelolaan keuangan di institusinya (Pasal 4 ayat (3)).

  • Tanggung jawab materiil: atas hasil dan penggunaan anggaran (Pasal 4 ayat (4)).


Tugas dan Wewenang PA

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5), PA memiliki tugas dan wewenang berikut:

a. Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
b. Merinci anggaran ke masing-masing satuan kerja (Satker)
c. Menetapkan kepala Satker atau pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
d. Menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 menegaskan bahwa kepala Satker ditetapkan sebagai KPA oleh PA, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pejabat lain ditetapkan sebagai KPA.


Hubungan PA dengan KPA

Perlu dicatat bahwa PA dapat melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada KPA, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) (Pasal 9 dan 10). PA tetap menjadi penanggung jawab akhir atas pelaksanaan anggaran, meskipun kewenangan operasional didelegasikan.


Ketentuan Penunjukan dan Berakhirnya PA

Meskipun PMK 210/PMK.05/2022 tidak menyebutkan secara eksplisit masa jabatan PA, peran ini melekat pada jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga, dan akan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Ketentuan lanjutan terkait perubahan struktur Satker maupun pengalihan anggaran juga diatur secara teknis dalam Pasal 7–8.


Kesimpulan

Peran Pengguna Anggaran (PA) tidak hanya administratif, melainkan strategis dalam pelaksanaan APBN. Melalui PMK 210/PMK.05/2022, pemerintah mempertegas posisi PA sebagai titik sentral pengambilan keputusan anggaran dengan tanggung jawab formal dan materiil yang jelas. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, dan kepemimpinan PA menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan akuntabel.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peran dan Ketentuan tentang Pengguna Anggaran (PA) dalam PMDN/77/2020

Pengantar

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran yang sangat strategis dan menentukan. PA merupakan pejabat pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan yang didanai APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020) secara rinci menetapkan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab PA, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.


Peranan Pengguna Anggaran (PA)

1. Penetapan dan Pengelolaan Anggaran

PA adalah pejabat kepala SKPD yang bertindak atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran. Ia bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Menetapkan pelimpahan UP (Uang Persediaan) berdasarkan usulan Bendahara Pengeluaran2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

  • Menyetujui dan menandatangani SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS yang merupakan dasar pencairan dana2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat dibantu oleh pegawai kompeten atau agen pengadaan. PA berperan dalam:

  • Melakukan tindakan pengadaan,

  • Mengikat kontrak,

  • Memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan hukum2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

3. Penerbitan Perintah Membayar

Bersama dengan PPK-SKPD, PA berperan dalam:

  • Menerbitkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara,

  • Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen,

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

4. Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah

PA bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

5. Pelimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD sebagai KPA dengan kriteria tertentu, seperti besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan rentang kendali teknis atau administratif2020_77_PMDAGRI_Pedoman….


Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bukan hanya sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai tokoh sentral dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Dengan tugas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa, PA memegang kunci dalam menjamin tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap tugas dan kewenangan PA menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan bertanggung jawab.


catatan:

PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

16 Juli 2025

🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI


Dua hal yang menarik yang saya Catat yaitu:
1. Fraud PBJ ber-revolusi sangat cepat, bahkkan saat ini sudah dimulai jauh sebelum Proses Anggaran lebih tepatnya sebelum Pengguna Anggaran (PA) dilantik .
2. Anak Om Google yang di Indonesia ternyata bisa terseret pad Pusaran Proses PBJ , padahal konon katanya Google Maha Tahu .

09 Juli 2025

Konferensi Pers Update Penyidikan Perkara Dugaan TPK terkait Pengadaan Mesin EDC di BRI

POSTINGAN TERBARU

Telah Terbit: Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan)

Kabar baik! Buku terbaru karya Dr. Bonatua Silalahi, M.E. resmi terbit dengan ISBN 978-634-246-114-3 , diterbitkan oleh Widina Media Utama ...