Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.
Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."
BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8
"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."
Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:
-
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
-
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;
-
Menetapkan perencanaan pengadaan;
-
Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);
-
Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
-
Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
-
Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;
-
Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;
-
Menyatakan tender/seleksi gagal;
-
Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:
-
Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;
-
Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.
-
Pelimpahan Wewenang:
-
PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;
-
PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).
Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:
-
Menjawab sanggah banding tender konstruksi;
-
Menugaskan PPK untuk:
-
Mengakibatkan pengeluaran anggaran;
-
Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;
-
-
Dibantu Pengelola PBJ;
-
Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3)
"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."
BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN
Pasal 79 ayat (1)
"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."
Pasal 83
"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."
Kesimpulan
Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.
Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.