Dalam rangka menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran Pengguna Anggaran (PA) menjadi sentral. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) menetapkan secara tegas peran, tugas, dan tanggung jawab PA dalam setiap tahap pengelolaan keuangan negara. Artikel ini membahas ketentuan penting tentang PA sebagaimana diatur dalam PMK ini untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, terutama bagi para pelaku pengelola anggaran di kementerian/lembaga negara.
Pengertian Pengguna Anggaran (PA)
Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 210/PMK.05/2022, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. PA memiliki posisi strategis karena menjadi titik awal dalam struktur perbendaharaan negara, baik secara formal maupun materiil.
Penetapan PA dan Tanggung Jawabnya
Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga (atau pejabat lainnya ad interim) bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang menjadi kewenangannya. PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran.
-
Tanggung jawab formal: atas pengelolaan keuangan di institusinya (Pasal 4 ayat (3)).
-
Tanggung jawab materiil: atas hasil dan penggunaan anggaran (Pasal 4 ayat (4)).
Tugas dan Wewenang PA
Berdasarkan Pasal 4 ayat (5), PA memiliki tugas dan wewenang berikut:
a. Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
b. Merinci anggaran ke masing-masing satuan kerja (Satker)
c. Menetapkan kepala Satker atau pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
d. Menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 menegaskan bahwa kepala Satker ditetapkan sebagai KPA oleh PA, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pejabat lain ditetapkan sebagai KPA.
Hubungan PA dengan KPA
Perlu dicatat bahwa PA dapat melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada KPA, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) (Pasal 9 dan 10). PA tetap menjadi penanggung jawab akhir atas pelaksanaan anggaran, meskipun kewenangan operasional didelegasikan.
Ketentuan Penunjukan dan Berakhirnya PA
Meskipun PMK 210/PMK.05/2022 tidak menyebutkan secara eksplisit masa jabatan PA, peran ini melekat pada jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga, dan akan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Ketentuan lanjutan terkait perubahan struktur Satker maupun pengalihan anggaran juga diatur secara teknis dalam Pasal 7–8.
Kesimpulan
Peran Pengguna Anggaran (PA) tidak hanya administratif, melainkan strategis dalam pelaksanaan APBN. Melalui PMK 210/PMK.05/2022, pemerintah mempertegas posisi PA sebagai titik sentral pengambilan keputusan anggaran dengan tanggung jawab formal dan materiil yang jelas. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, dan kepemimpinan PA menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan akuntabel.
Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.