Pengantar
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran yang sangat strategis dan menentukan. PA merupakan pejabat pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan yang didanai APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020) secara rinci menetapkan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab PA, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Peranan Pengguna Anggaran (PA)
1. Penetapan dan Pengelolaan Anggaran
PA adalah pejabat kepala SKPD yang bertindak atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran. Ia bertanggung jawab penuh terhadap:
-
Menetapkan pelimpahan UP (Uang Persediaan) berdasarkan usulan Bendahara Pengeluaran2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
-
Menyetujui dan menandatangani SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS yang merupakan dasar pencairan dana2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
2. Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam hal pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat dibantu oleh pegawai kompeten atau agen pengadaan. PA berperan dalam:
-
Melakukan tindakan pengadaan,
-
Mengikat kontrak,
-
Memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan hukum2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
3. Penerbitan Perintah Membayar
Bersama dengan PPK-SKPD, PA berperan dalam:
-
Menerbitkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara,
-
Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen,
-
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
4. Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah
PA bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
5. Pelimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD sebagai KPA dengan kriteria tertentu, seperti besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan rentang kendali teknis atau administratif2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
Kesimpulan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bukan hanya sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai tokoh sentral dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Dengan tugas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa, PA memegang kunci dalam menjamin tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap tugas dan kewenangan PA menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan bertanggung jawab.
catatan:
PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah