Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL Model Law on Public Procurement, WTO Agreement on Government Procurement, European Union Directive on Public Procurement) serta Pedoman Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik sehingga menarik dibaca, berguna bagi para Investor, Pengamat Pengadaan, Akademisi, Vendor/Supplier dari Luar Negeri, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan & Pemerintahan Indonesia.
Layanan Jasa Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
02 Agustus 2020
Ditaksir Negara kehilangan Pendapatan sekitar 600 M akibat perubahan Kebijakan Tender Konstruksi
Adalah Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia disingkat (DPP AABI) yang pertamasekali dan langsung berhasil melakukan Proses Uji Materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan menteri yang baru diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019 melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 menyatakan bahwa Kebijakan Perubahan Segmentasi diatas bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun pada tanggal 18 Mei 2020 Peraturan Menteri tersebut telah dicabut, namun pada faktanya telah mengurangi Pendapatan Negara dari Sektor Konstruksi. Perubahan segmentasi yang tidak memperhatikan ketentuan pada Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan segmentasi yang saya terangkan diawal tidak sejalan dengan ketentuan besarnya pembayaran pajak penghasilan final (PPh) jasa konstruksi dari perusahaan Pemenang Tender karena Rumusan Besaran pungutan PPh tersebut mengikat kepada kulifikasi SBU, bukan kepada Nilai Paket Pekerjaan.
Adapun ilustrasi kerugian tersebut dapat saya uraikan sebagai berikut dibawah ini.
Pada paket pekerjaan dengan Nilai Kontrak diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar berdasarkan Undang-Undang no. 20 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 dan PermenPUPR no. 31/2015 maka seharusnya Negara memperoleh pemasukan dari PPh final konstruksi sebesar :
(3% x 2,5 M) s/d (3% x 10 M)
75 jt s/d 300 jt
Namun karena PermenPUPR no. 31/2015 diganti menjadi PermenPUPR no. 07/2019 yang mengubah segmentasi paket nilai paket pekerjaan terhadap kualifikasi SBU maka pembayaran PPh final berubah menjadi sebesar :
(2% x 2,5 M) s/d (2%x10 M)
50 jt s/d 200 jt
Dari selisih skema peneriman sebelum dan sesudah perubahan peraturan tersebut diatas terdapat Kekurangan Pendapatan Negara sebesar diatas 25 juta sampai dengan 100 juta per setiap paket kecil yg nilai kontraknya antara diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar.
Sebagaimana ilustrasi pada perubahan segmentasi pakaet SBU kelas Kecil, ilustrasi yang sama juga terjadi pada perubahan Segmentasi paket SBU Kualifikasi Menengah. Dengan menggunakan Metode Pendekatan ke Harga Pagu Paket dan mengambil Data dari Rencana Umum Pengadaan Nasional tahun Anggaran 2019 pada website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah ( https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro ), saya taksir telah terjadi Kekurangan Pendapatan Negara sebesar Rp. 621,32 Milyar atas PPh Final Jasa Konstruksi.
Demikian artikel ini saya sajikan, apakah kekurangan yang saya maksud bisa dipandang sebagai Kerugian Negara tentunya diserahkan ke Lembaga yang berwenang untuk hal tersebut. Pertanyaan terpentingnya apakah kekurangan bayar tersebut masih bisa diminta kembali kepada Badan Usaha yang tidak sengaja diuntungkan pada kesalahan peraturan perundang-undangan ini ? kita berharap pemerintah berlaku adil dan merata karena tahun-tahun sebelumnya Badan Usaha lain diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang benar dan tarif yang sesuai pula.
Artikel ini tentunya adalah sebuah hasil pemikiran pribadi yang didasarkan penafsiran peraturan perundang-undangan yang ada tanpa bermaksud bertindak melawan hukum ataupun mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. Tentunya dengan catatan akan terjadi jika Kementrian Keuangan tidak melanggar Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008.
Salam Kebijakan Publik PBJ
Sumber Gambar dan Referensi: http://icconsultant.co.id/pph-pasal-4-ayat-2-pajak-atas-usaha-jasa-konstruksi/
01 Agustus 2020
KEBIJAKAN PENGADAAN LINTAS PENGUASA
KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN JOKO WIDODO
Masa jabatan
20 Oktober 2014 – sekarang
PRESIDEN JOKO WIDODO pada tanggal 28 November 2014, melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan disusul dengan 3x perubahan lagi dengan masing-masing perubahan sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disamping itu dikeluarkan pula aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) khusus:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
- Selain itu, sampai saat ini telah dikeluarkan pula kebijakan terkait PBJ antara lain:
- Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Uundang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ada kontroversi yang menurut saya merupakan pertentangan kebijakan, tepatnya tanggal 21 April 2020, PRESIDEN JOKO WIDODO mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Peraturan perundangan-undangan ini ternyata masuk mengatur Pedoman PBJ khusus Konstruksi. Selain kedudukan Hierarkinya lebih tinggi dari Peraturan Presiden, kedua-duanya juga mengatur materi yang sama, tidak seperti PP nomor 29 tahun 2000, pada pasal 70 PP yang baru ada menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata (PUPR) untuk membuat Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan. Sesuatu yang baru juga mengingat selama ini PBJ Konstruksi tidak pernah diatur tersendiri yang menugaskan Mentri PUPR membuat ketentuan PBJ Konstruksi. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 18 melalui pasal Pasal 61 ayat (1) huruf d sangat jelas menafsirkan bahwa karena Pengadaan Konstruksi sudah diatur khusus oleh PP maka seharusnya Tender Konstruksi tidak lagi mengacu ke Peraturan Presiden ini. Awalnya saya menduga hal ini dipersiapkan untuk Regulasi Pemindahan Ibukota baru yang kabarnya biaya konstruksinya senilai paling rendah 450 T namun belakangan ini PP nomor 22 tahun 20 diubah oleh PP nomor 14 tahun 2021 dimana disisipkan Pasal 74A yang menyatakan bahwa ketentuan Pemilihan penyedia diatur oleh Peraturan presiden. Tampaknya peraturan presiden yang dimaksud adalah nomor 12 tahun 2021, jika begitu maka Konstruksi kembali diatur oleh LKPP sebagai pelaksana Perpres nomor 12 tahun 21 meskipun peraturan menteri merupakan turunan dari pasal 70 PP 14/21 belum dicabut.
Mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:
A. Perubahan Peraturan Menteri.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Melalui Penyedia.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
B. Perubahan Peraturan LKPP
- Perka LKPP nomor 1 tahun 2015 tentang e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 22 tahun 2015 tentang PERUBAHAN atas Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
- Perka LKPP NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik Dan E- Purchasing
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akhirnya dicabut juga dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:
A. Perubahan Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri PUPR nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 07/19)
- Peraturan Menteri PUPR nomor 01 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 01/20)
- Peraturan Menteri PUPR nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan PM 01/20 (PM 25/20).
- Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/20) mencabut dan menggantikan PM 07/19.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan UmumPerumahan Rakyat nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan.
B. Perubahan Peraturan LKPP
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
- Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
- Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Agen Pengadaan
- Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERATURAN LKPP NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
- Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 08 tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
- PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LKPP
- Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERATURAN LKPP NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LKPP NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
- Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
- Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
- Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Saat ini Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diundangkan pertanggal 02 Feb 2021. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:
A. Perubahan Peraturan Menteri
- Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PerLKPP 12/21) yang mencabut dan menggantikan PM 14/20 dan PM 25/20
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 06 tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
B. Perubahan Peraturan LKPP
- Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
- PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia
- Surat Edaran Bersama 01/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Masa jabatan
20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014
Tidak genap setahun menjabat tepatnya pada tanggal 20 April 2005, Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO merubah Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan selanjutnya di rezim yang sama kebijakan tersebut telah berubah 5 kali sebelum akhirnya dicabut. Berikut adalah perubahanya:
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disamping itu dikeluarkan Pengadaan khusus :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP
- Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999 tentang Komisi Persaingan Usaha
- Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
- Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperiode ke-2 Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ternyata masih melakukan 2 kali perubahan serta mengeluarkan 4 peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Sebagai catatan, pergantian ini mengubah istilah Pedoman menjadi lebih umum yaitu tentang PBJ. Cakupan PBJ sangatluas yaitu dari mulai tahap perencanaan , pemilihan penyedia sampai dengan berita aacara serah terima, dimana pedoman adalah bagian tahapan PBJ dan ketentuannya selanjutnya ditetapkan oleh LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Terkhusus aturan Pedoman, Standard Dokumen dan lainnya yang terkait ke Penyedia, sebagai turunan PS 54/10, LKPP tercatat telah mengeluarkan banyak kebijakan yaitu antara lain:
- Peraturan LKPP nomor 02 tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perka LKPP nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara elektronik.
- Perka LKPP nomor 06 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 01 tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering
- Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH.
- Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
- Perka LKPP nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Perka LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG E-PURCHASING
- Perka LKPP nomor 18 tahun 2012 tentang e-Tendering
- Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP nomor 19 tahun 2014 tentang PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI.
Secara hampir bersamaan, Menteri Pekerjaan Umum ternyata turut pula mengeluarkan Kebijakan terkait Pedoman untuk Konstruksi terkait Penyedia dengan menjadikan dasar hukumnya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang pembentukan kabinet.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
- Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15/M- IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Membaca semua (11) dasar hukum diatas saya sama sekali tidak menemukan adanya penugasan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan KemenPU membuat ketentuan tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, man teman coba bantu saya siapa tahu nemu namun jika seandainya saya benar maka Peraturan Menteri PU ini tidak memiliki kekuatan hukum dan mengingat hal ini jelas diatur di Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 8 ayat 1 & 2 berbunyi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Apakah keluarnya PermenPU atas dasar kewenangannya? saya rasa tidak karena Pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP, Pasal 2, ayat (2) jelas disebutkan bahwa LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, PP 29/00 hanya menugaskan Menteri PUPR dalam menetapkan syarat-syarat pemilihan penyedia jasa terintegrasi. Apa mungkin kebijakan pengaturan kewenangan di internal Presiden terjadi tumpang tindih kewenangan?...mungkin akan kita bahas disesi khusus.Yang jelas KemenPU telah mengeluarkan PermenPU berikut ini:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang PERUBAHAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 50 huruf d Tentang Pengecualian terhadap Perjanjian dalam Rangka Keagenan
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor TENTANG PEDOMAN PASAL 5 (PENETAPAN HARGA) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PASAL 17 (PRAKTEK MONOPOLI) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Selain itu terbit pula peraturan dari kementrian lain yang terkait PBJ yaitu antara lain:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
POSTINGAN TERBARU
KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...
POSTINGAN POPULER
-
Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstr...
-
KAJIAN DASAR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat St...
-
Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruk...
-
Sumber: mediaindonesia.com Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga...
-
Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pres...
-
Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan P...
-
Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...
-
Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi. I.PE...
-
Dalam Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 ten...
-
Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender...