Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

01 Agustus 2020

KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Masa jabatan
20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014

Tidak genap setahun menjabat tepatnya pada tanggal 20 April 2005, Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO merubah Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan selanjutnya di rezim yang sama kebijakan tersebut telah berubah 5 kali sebelum akhirnya dicabut. Berikut adalah perubahanya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Disamping itu dikeluarkan Pengadaan khusus : 

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP
  3. Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999 tentang Komisi Persaingan Usaha
  4. Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
  7. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara

Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperiode ke-2 Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ternyata masih melakukan 2 kali perubahan serta mengeluarkan 4 peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 
  2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  5. Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
  6. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Sebagai catatan, pergantian ini mengubah istilah Pedoman menjadi lebih umum yaitu tentang PBJ. Cakupan PBJ sangatluas yaitu dari mulai tahap perencanaan , pemilihan penyedia sampai dengan berita aacara serah terima, dimana pedoman adalah bagian tahapan PBJ dan ketentuannya selanjutnya ditetapkan oleh LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Terkhusus aturan Pedoman, Standard Dokumen dan lainnya yang terkait ke Penyedia, sebagai turunan PS 54/10, LKPP tercatat telah mengeluarkan  banyak kebijakan yaitu antara lain:

  1. Peraturan LKPP nomor  02 tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perka LKPP nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  2. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah  secara elektronik.
  3. Perka LKPP nomor 06 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  4. Peraturan LKPP nomor  01 tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering
  5. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH.
  6. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
  7. Perka LKPP nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  8. Perka LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG E-PURCHASING
  9. Perka LKPP nomor 18 tahun 2012 tentang e-Tendering
  10. Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
  11. Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Peraturan LKPP nomor  19 tahun 2014 tentang PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI.

Secara hampir bersamaan, Menteri Pekerjaan Umum ternyata turut pula mengeluarkan Kebijakan terkait Pedoman untuk Konstruksi terkait  Penyedia dengan menjadikan dasar hukumnya sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
  8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang pembentukan kabinet.
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15/M- IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Membaca semua (11) dasar hukum diatas saya sama sekali tidak menemukan adanya penugasan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan KemenPU membuat ketentuan tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, man teman coba bantu saya siapa tahu nemu namun jika seandainya saya benar maka Peraturan Menteri PU ini tidak memiliki kekuatan hukum dan mengingat hal ini jelas diatur di Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 8 ayat 1 & 2 berbunyi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.  Apakah keluarnya PermenPU atas dasar kewenangannya? saya rasa tidak karena Pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP, Pasal 2, ayat (2) jelas disebutkan bahwa LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, PP 29/00 hanya menugaskan Menteri PUPR dalam menetapkan syarat-syarat pemilihan penyedia jasa terintegrasi. Apa mungkin kebijakan pengaturan kewenangan di internal Presiden terjadi tumpang tindih kewenangan?...mungkin akan kita bahas disesi khusus.Yang jelas KemenPU telah mengeluarkan PermenPU berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang PERUBAHAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Pada periode ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah mengeluarkan Pedoman agar PBJ terhindar dari praktek persekongkolan maupun praktek lain yang dilarang dalam proses pemilihan penyedia. Adapun regulasi yang dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
  2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli
  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
  4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan
  5. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 50 huruf d Tentang Pengecualian terhadap Perjanjian dalam Rangka Keagenan
  6. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor TENTANG PEDOMAN PASAL 5 (PENETAPAN HARGA) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
  7. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor  11 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PASAL 17 (PRAKTEK MONOPOLI) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

Selain itu terbit pula peraturan dari kementrian lain yang terkait PBJ yaitu antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER