Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Berita selanjutnya bisa dilihat di  https://news.detik.com/berita/d-7570649/kpk-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-apd-kemenkes

Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKSI NYATA. Tampilkan semua postingan

24 Februari 2021

Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.

Presiden dan DPR RI sepakat berpandangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik penting dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi (pertimbangan  UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ). Atas dasar itu timbul niat saya melakukan gerakan/aksi-aksi perjuangan Hak Publik khususnya terkait PBJ. 

Sebagai Aksi nyata demi pemenuhan hak konstitusional selaku bagian dari publik, salah satunya saya telah menempuh jalan persidangan Ajudikasi Non Litigasi Informasi terkait Evaluasi Tender yang diadakan di Badan Publik dalam hal ini  Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya terkait proses sidang tersebut telah pula saya tuangkan pada artikel berikut:

1. SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER

2. Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID

Sebagai proses yang memiliki awal maka pastilah memiliki ujung juga, dimana pada akhirnya Majelis Komisioner "Menolak permohonan Sengketa", meskipun pahit namun demi Hak-hak Publik maka saya tetap akan melanjutkan upaya hukum melalui PTUN dalam mencari keadilan. 

Sedikit membahas alasan saya melakukan gugatan ke Pengadilan nantinya, selain karena telah diatur di BAB X tentang GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI pada UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, saya juga menilai bahwa seharusnya Majelis Komisioner memperdalam tentang status hukum terhadap Informasi yang saya mohonkan, bukan mengkorek-korek alasan pribadi pemohon serasa ini adalah peradilan umum. Selain terbukti bahwa pemohon adalah Publik kewarganegaraan Indonesia yang memiliki hak konstitusi, pada putusan Majelis sendiri sudah menyatakan bahwa Legal Standing Pemohon terpenuhi. 

Agak aneh rasanya permohonan saya ditolak dengan didasari pendapat majelis yang menyebut "pemohon tidak mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik". Perlu saya terangkan bahwa pada awalnya memang permohonan tersebut saya mintakan terkait tesis S-2 Kebijakan Publik yaitu untuk menguji kepatuhan Badan Publik terhadap salah satunya UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (24/04/2020). Sejak Pendaftaran Sidang Sengketa per tanggal 29 Juli 2020 faktanya persidangan perdana baru bisa dilakukan pada tanggal 17 Desember 2020...lamanya proses peradilan tersebut membuat alasan awal saya meminta informasi menjadi tidak kredibel lagi untuk dipertahankan. 

Bicara Kesungguhan dan itikad baik, justru harusnya saya yang meragukan apakah persidangan ini akan berjalan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, karena pada Faktanya ketiga Majelis Komisioner ternyata anggota partai pendukung Gubernur DKI sekarang (termohon) malah salah satunya adalah Caleg Gagal (jejak digitalnya dimana-mana), Operasional lembaga ini juga dibiayai APBD dan Pengurusnya pun dilantik oleh Gubernur yg notabene adalah termohon pula.....hmmm mohonlah Pak Presiden dan DPR-RI terhormat agar UU 14/2008 diubah entah dengan mensyaratkan calon anggota Komisi tidak boleh anggota partai apalagi sempat Caleg atau dibukakan pintu bagi pemohon untuk memilih persidangan di Komisi Informasi Pusat....kalo sudah begini siapa sebenarnya yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik?.

Harusnya majelis fokus di Pokok Perkara Informasinya, bukan ngurusin motivasi pribadi pemohon....terbukti di persidangan bahwa termohon tidak bisa membuktikan hasil Uji Konsekuensi, terbukti juga tidak ada peraturan perundang-undangan manapun menyebut kerahasian Informasi yang saya minta jangka waktunya 30 tahun.....ini namanya tindakan semena-mena penguasa tanpa berdasar hukum. 

Akhir kata, mungkin upaya saya memperjuangkan Hak-hak Informasi Publik baik di Pemerintahan Provinsi maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah kandas, namun saya yakin Lembaga Peradilan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Negara akan memberikan keadilan bagi Hak-hak Publik.


Berikut adalah putusan Komisi Informasi provinsi DKI Jakarta.


































03 Februari 2021

Final Sengketa Informasi Bona Silalahi melawan atasan PPID

Foto: Pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024
( www.kumparan.com)

Setelah melakukan serangkaian persidangan Ajudikasi Sengketa informasi, ternyata pemberitaan saya tentang proses SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER  memperoleh atensi yang cukup tinggi dari kalangan masyarakat PBJ se-Indonesia, tercatat pembacanya sudah 759 orang belum lagi dukungan via japri yang menanyakan perkembangan maupun sekedar diskusi guna menambah wawasan.

Dari sisi pribadi, Aksi konstitusional saya kali ini cukup menarik dan berbeda, karena selain beban pikiran, memakan waktu yang cukup lama, juga ternyata menelan biaya yang lumayan tapi aku rasa itu semua tak sebanding jika hasilnya besok (04 Februari 2021) bisa mengubah Proses Evaluasi Tender yang saat ini serasa Proses Sulap menjadi terang benderang. Ya sembari berharap kiranya para Majelis Komisioner kaum Milenial besok memutuskan sesuai harapan, namun jika tidak.... terpaksa demi menegakkan Peraturan Presiden agar Badan Publik mematuhinya maka saya pastikan akan melanjutkan Aksi ini ke PTUN.

Kalo boleh bercerita kebelakang, proses ini dimulai dari pendaftaran sebagai  peserta pada kegiatan tender, membuat permohonan Informasi di PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut ke Permohonan Sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya diarahkan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah mengikuti seluruh ketentuan pada PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (disingkat PerKI 02/2010), persidangan kami telah tiba pada tahap kesimpulan akhir sebagaimana yang diatur pada Pasal 58 PerKI 02/2010 yang berbunyi "Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, para pihak dapat diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis kecuali Majelis Komisioner menentukan hal tersebut tidak diperlukan", dalam hal ini majelis memerlukan kesimpulan yang dimaksud (lampiran dibawah) dan softcopy-nya telah pula saya kirimkan kemarin ke Panitera. Menurut keterangan majelis disidang kemarin, besok agendanya adalah Keputusan Majelis Komisioner yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan rencananya akan saya buat Live di Facebook...semoga tidak ada halangan.

Apa sebenarnya motivasi pribadi saya? beberapakali anggota majelis bertanya...  mungkin jawabannya bisa lebih dari satu tapi yang pasti keputusan sederhana dari ruang sidang kecil ini jelas Efeknya Nasional terutama dalam mengawal penggunaan Belanja Negara yang ditaksir jumlahnya bisa 500 Trilliun per tahunnya. Keterbukaan dan Transparansi proses Evaluasi Tender akan menimbulkan persaingan yang sehat, setiap Individu maupun Badan Usaha akan mampu mengembangkan Potensi dan Sumber Daya-nya kearah yang benar karena Ukuran Pemenang bisa dibuktikan, tidak seperti proses saat ini dimana pembuktian kehebatan Dokumen Pemenang hanya Evaluator dan Tuhan yang tahu.

Jika teman-teman pembaca adalah para Majelis Komisioner, dan kesimpulan Fakta yang saya buat dibawah adalah benar.....apa keputusan Anda ?


Lampiran Kesimpulan sisi Pemohon








Saran:
Untuk lebih memperdalam, silahkan klik tulisannya pada peraturan perundang-undangan dibawah ini:


25 Januari 2021

SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER



Sebagai kelanjutan cerita dan harapan kita pada artikel sebelumnya yang berjudul Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial, pada hari Kamis, 21 Januari 2021 yang lalu, kami yaitu saya (Pemohon) dan Atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon) telah bersidang perkara Sengketa Informasi untuk keempat kalinya ....lengkapnya klik disini

Sidang kali ini sangat menarik karena Majelis bertanya kepada saya bahwa dari 2 kelompok besar dokumen yang pemohon mintakan yaitu Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi Teknis milik Pemenang agar lebih diperinci lagi, saya jawab dari 50-an jenis dokumen cukup hanya 3 dokumen saja yaitu: 
1. Daftar Tenaga Ahli 
2. Daftar Pengalaman Pekerjaan  dan 
3. Daftar Pekerjaan yang sedang berjalan saat penawaran diberikan.
Beberapa kali majelis memastikan apakah yakin hanya itu, saya yakinkan iya, lantas majelis menanyakan kepada kuasa hukum termohon "apakah Dokumen tersebut termasuk dikecualikan?" dan dengan cepat dijawab "iya"....semua terdiam sejenak, majelis yang generasi milenial inipun memastikan apakah ketiga dokumen tersebut dikecualikan karena alasannya sudah dilakukan uji konsekuensi? kembali dijawab termohon "iya", majelispun kembali bertanya apakah ada bukti hasil uji konsekuensinya ? ternyata tidak ada, sangat disayangkan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh kuasa termohon dengan coba dibantu pake alasan lain bahwa Pemerintah Daerah  (Penguasa) harus minta ijin dulu ke Penyedia apakah bersedia memberikan atau tidak....what the f*ck is !@#$%, akhirnya jadilah kekurangan tersebut masuk kedalam agenda sidang berikutnya, Kamis, 28 Januari 2021 untuk pembuktian hasil uji konsekuensi dan keterangan saksi ahli termohon yang menguatkan bahwa ketiga jenis dokumen yang saya minta adalah "rahasia sampai 30 tahun kedepannya". 

Semoga saja Hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa dibuktikan dan benar adanya karena Uji tersebut sangat penting dan dipakai sebagai dasar dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Kominfo & Statistik nomor 36 tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dimana pada lampirannya disebutkan bahwa Surat Penawaran Harga termasuk Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) selama 30 tahun kedepan, pingin tahu juga siapa yak Dosen Pengujinya hi3x kalo mengikutkan akal sehat....apa iya 3 daftar tersebut rahasia?...aya aya wae coba publik tafsirkan sendiri....lebih detail keputusan kepala dinas tersebut bisa diklik huruf biru ini

Sebagai Informasi saja, saat ini ramai-ramai Badan Publik menawar Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Evaluasi tender dari sebatas selama Process Tender hasilnya belum diumumkan menjadi sampai rentang 15 ke 30 tahun kedepan. Seharusnya sebagai Badan Publik yang taat hukum langkah awal yang diambil adalah melakukan Uji di Mahkamah Agung, bukan melakukan Uji Konsekuensi yang dilakukan sendiri yang hasilnya sudah pastilah menguntungkan Badan Publik itu sendiri. Tindakan ini seakan-akan menyatakan PS 16/2018 telah "SALAH" dalam mengatur kerahasian Informasi PBJ khususnya terkait evaluasi dan telah dikoreksi oleh Hasil Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Oh iya....siapa tahu teman-teman ingin melakukan Aksi Perjuangan menuntut keterbukaan dan transfaransi Informasi terkait Evaluasi tender, memastikan trik-trik sulap tidak terjadi, ataupun mengedukasi masyarakat PBJ akan Sidang Ajudikasi Keterbukaan informasi....silahkan meniru contoh permohonan saya dibawah ini (kalo mau softcopy silahkan di japri). 
















POSTINGAN POPULER