Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

12 Mei 2023

KONFERENSI PERS SUBKON FIKTIF DI BUMN KARYA PT. AMARTA KARYA (PERSERO)

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PT. AMARTA KARYA TAHUN 2018-2020


Jakarta, 11 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

16 April 2023

KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PBJ WALIKOTA KOTA BANDUNG

13 April 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API


22/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 13 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK  mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

08 April 2023

KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI


21/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 7 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya pada TA 2022 s.d 2023; dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh; dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, serta DKI Jakarta. KPK juga mengamankan uang sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s.d 2024; FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; serta MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 April 2023. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kemudian MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% s.d 10% untuk setiap SKDP. Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab. Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA diantaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.

Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT. TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kab. Kepulauan Meranti.

Kemudian Tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemerian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab. Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

31 Maret 2023

KONPERS DUGAAN SUAP TERKAIT PROYEK INFRASTRUKTUR KABUPATEN BURU SELATAN_Part 4


19/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 30 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LST selaku pihak swasta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret s.d 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, IK pihak swasta/Direktur PT VCK, serta LCSS selaku Advokat.

Perkara ini bermula dari adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satunya yaitu Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp3 Miliar.

TSS diduga memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan. Di lain sisi, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang kepada TSS sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi melalui rekening bank milik JRK. Selanjutnya dilakukan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang. Kemudian pada sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang kepada TSS sejumlah sekitar Rp200 juta melalui rekening bank milik JRK.

Diketahui bahwa hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan, uang yang diberikan kepada TSS sejauh ini sejumlah sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatannya LST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

08 Maret 2023

KONFERENSI PERS TERSANGKA BUPATI SIDOARJO-GRATIFIKASI PENGADAAN INFRASTRUKTUR


Jakarta, 8 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan inisial SI Bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan (s.d) 2015 dan 2016 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dimana KPK juga menetapkan SI sebagai Tersangka bersama inisial IG dan inisial TS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp. 15 Miliar.  Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya.

21 Februari 2023

KONFRENSI PERS TERSANGKA BUPATI MAMBERAMO TENGAH


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan inisial RHP (Bupati Mamberamo Tengah 2013-2018 & 2018-2023) sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. RHP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 karena selama pemeriksaan oleh KPK tidak kooperatif & melarikan diri.
Dalam perkara ini, RHP selaku bupati diduga menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah tanpa melalui mekanisme yang benar & meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang akan dimenangkan.
RHP memenangkan inisial SP, JPP, & MT (Pihak Swasta) selaku kontraktor untuk mengerjakan paket proyek infrastruktur & atas hal tersebut RHP diduga menerima suap & gratifikasi senilai Rp. 200 Milyar.
Penangkapan DPO adalah salah satu bentuk nyata KPK dalam menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera di bawa ke persidangan. KPK tetap berkomitmen untuk menangkap DPO lainnya & berharap dukungan serta informasi dari masyarakat jika memiliki informasi mengenai DPO yang sedang KPK kejar.

04 Februari 2023

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III.

Jakarta (16/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan 3 (tiga) Terlapor. Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:

  1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
  2. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero). Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
  3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur Sumber Daya Manusi (SDM) dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
  4. Pada tender kedua, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
  5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP. Untuk mengikuti persidangan lanjutan ataupun mengetahui jadwal sidang berbagai perkara di KPPU dapat diperoleh melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

05 Desember 2022

KONPERS TERSANGKA PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR BARAT, DURI BENGKALIS



Diduga melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan (6) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan perubahannya yang berbunyi:

(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:

  1. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/ pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;

  3. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;

  1. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;

  2. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau

  3. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.

(6)  Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/ daerah. 

02 November 2022

KONPERS TERSANGKA BUPATI MIMIKA PEMBANGUNAN GEREJA KINGMI (lanjutan)

08 September 2022

KONPERS TERSANGKA BUPATI MIMIKA PEMBANGUNAN GEREJA KINGMI

KONPERS TERSANGKA PBJ BUPATI KAB. MEMBRAMO TENGAH

21 Juli 2022

KONPERS KASUS PEMBANGUNAN STADION MANDALA KRIDA YOGYAKARTA

27 Juni 2022

KONPERS PERKARA DANA PEN motIf PBJ_2

23 Juni 2022

KONPERS PERKARA DANA PEN motIf PBJ_1

21 Mei 2022

KonPers Dugaan Kolusi Penitipan Merek Pengadaan Pupuk Hayati

26 April 2022

KonPers Kasus PBJ Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang-Prov. Banten

02 Maret 2022

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA (PENYEDIA) DI KAB. BURU SELATAN_Part 2

02 Februari 2022

Launching Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI

Rabu, 2 Februari 2022


JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pada Rabu (2/2/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Dengan diluncurkannya sistem ini, Ombudsman RI berharap untuk dapat lebih hadir di tengah masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya memaparkan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 118 laporan baik di pusat maupun perwakilan. Dari 118 laporan dimaksud, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar melaporkan mengenai tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat, sebanyak 21 laporan. 

"Kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dengan baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa mengingat nilai APBN yang terserap pada kegiatan ini cukup besar. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi," tegas Yeka.

Ia menambahkan, mengingat pentingnya peran Ombudsman dalam rangka menciptakan iklim pegelolaan keuangan negara yang sehat maka diperlukan aplikasi pengaduan atas permasalahan yang timbul pada Pengadaan Barang dan Jasa. "Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat laporan atas maladministrasi pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Ombudsman serius menangani laporan barang dan jasa ini karena potensi kebocoran uang negara ada banyak di sini. Sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat," ujar Yeka.



Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto dalam pemaparannya menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless yaitu dapat diakses kapan saja dan dimana saja yaitu melalui Website Resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan, dan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial. "Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (Wizard Form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan," terang Patnuaji.

Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor. "Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan," tutup Patnuaji.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas diluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa oleh Ombudsman RI. 

Anas memaparkan orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan atau mengakses belanja pemerintah, terutama memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM-koperasi melalui program E-Katalog dan Toko Daring. "Maret ini 200.000 produk harus naik ke E-Katalog. Toko Daring LKPP bekerja sama dengan 23 market place untuk mendorong pertumbuhan produk dalam negeri dan UMKM," jelasnya.

Selain itu Anas menambahkan, LKPP juga melakukan pengurangan mata rantai proses pengadaan yang panjang. "Kami memotong banyak mata rantai yang panjang. Belum lama ini LKPP bersama Kemendagri bersama KPK melakukan sosialisasi dengan para gubernur, bupati dan walikota. Kita potong mata rantai, dari OSS langsung ke E-Katalog. Sehingga target kami, produk lebih banyak dan mata rantai tahapan dikurangi agar lebih efisien," tutupnya. 

Acara peluncuran aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini juga diisi dengan Diskusi Publik bertema "Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa" dengan narasumber Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Fridolin Berek, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan dan dimoderatori oleh Ahli Pengadaan, Khalid Mustafa. (*)


Narahubung :

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika



Catt :

Aplikasi Aduan masih belum tersedia di Google Playstore, saat ini aduan baru bisa dilakukan via website  pada https://ombudsman.go.id/pengaduan . Selamat mencoba.

26 Januari 2022

PENAHANAN TERSANGKA (BUPATI) KABUPATEN BURU SELATAN_Part 1


Jakarta, 26 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Ketiga tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar.

TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917