Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

24 Juni 2022

Peranan teknologi e-Procurement dalam Pembangunan Ekonomi Kota Surabaya.

Bersama Pelopor Modernisasi PBJ di Indonesia


Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan nilai dan jumlah produksi barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu. Pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Untuk meningkatkan kesejahteraan maka produksi harus dirangsang, salah satu Instrumen yang digunakan negara adalah Procurement/pengadaan barang/jasa dan modal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) yang selalu dilakukan setiap setahun sekali. Beberapa indikator dari adanya pertumbuhan ekonomi adalah naiknya pendapatan nasional, pendapatan perkapita, jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari jumlah pengangguran, serta berkurangnya tingkat kemiskinan.


Pertumbuhan ekonomi dapat diukur secara nominal atau riil (disesuaikan dengan inflasi). Pertumbuhan ekonomi dilihat dan diukur dengan cara membandingkan komponen yang dapat mewakili keadaan ekonomi suatu wilayah masa kini dan periode sebelumnya. Komponen yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu wilayah adalah angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Ekonomi suatu wilayah dapat dikatakan bertumbuh jika kegiatan ekonomi masyarakatnya berdampak langsung kepada kenaikan produksi barang dan jasanya. 


Menurut Prof. M. Suparmoko, terdapat 4 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu Penduduk dan Tenaga Kerja, Kapital, Sumber Daya Alam, dan terakhir Teknologi dan Wiraswasta. Penduduk dan tenaga Kerja adalah individu produktif yang berperan sebagai penggerak suatu organisasi, baik dalam perusahaan maupun institusi, karena manusialah yang kemudian akan mengendalikan faktor lainnya tersebut. Cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana SDM selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pertumbuhan ekonomi. Kapital/modal sebagai proses penambahan stok modal fisik buatan manusia berupa peralatan, mesin dan bangunan. Modal dibutuhkan manusia untuk mengolah sumber daya alam dan meningkatkan kualitas IPTEK, modal berupa barang-barang sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena juga dapat meningkatkan produktivitas. Sumber daya alam, yaitu sesuatu yang berasal dari alam, mencakup kesuburan tanah, letak dan susunannya, kekayaan alam, mineral, iklim, sumber air, hingga ke sumber kelautan. Bagi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan sumber daya alam yang melimpah sangat baik dalam menunjang pembangunan. Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong percepatan proses pembangunan. Pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas. 


Kota Surabaya merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia memiliki luas sekitar 326,37 km2. Sebagian besar wilayah Surabaya merupakan dataran rendah dengan ketinggian 3 – 6 meter di atas permukaan air laut, kecuali di sebelah Selatan dengan ketinggian 25 – 50 meter di atas permukaan air laut. Populasi penduduk Kota Surabaya sampai dengan bulan Juni 2005 mencapai 2.701.312 jiwa, dengan tingkat kepadatan 8.277 jiwa/km2. Secara administrasi pemerintahan kota Surabaya (Pemkot) dikepalai oleh Walikota yang juga membawahi koordinasi atas wilayah administrasi Kecamatan yang dikepalai oleh Camat. Jumlah Kecamatan yang ada di kota Surabaya sebanyak 31 Kecamatan dan jumlah Kelurahan sebanyak 163 Kelurahan dan terbagi lagi menjadi 1.363 RW (Rukun Warga) dan 8.909 RT (Rukun Tetangga). Secara topografi Kota Surabaya merupakan dataran rendah yaitu 80,72 % (25.919,04 Ha) dengan ketinggian antara -0,5 – 5m SHVP atau 3 – 8 m LWS, sedang sisanya merupakan daerah perbukitan yang terletak di Wilayah Surabaya Barat (12,77%) dan Surabaya Selatan (6,52%).


Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) saat ini dilakukan secara elektronik/e-Procurement (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik yaitu suatu layanan pengelolaan Teknologi Informasi (TI) untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Secara Global,  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan World Trade Organization telah memperkenalkan TI Media Elektronik di dalam Sistem PBJ Dunia, namun Indonesia sendiri baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2000 itupun sebatas papan pengumuman pada media elektronik atas nama-nama paket yang ditenderkan.


Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini (akrab dipanggil Risma) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, berhasil membuat dan mengembangkan e-Proc.  PBJ di kota Surabaya saat itu telah memasuki era digital dimana sebelumnya dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah/warnet. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana selengkapnya pelaksanaan e-Proc tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Proc.


Dalam satu kesempatan sesi Focus Group Discussion (FGD) mini pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, kami dapat berdiskusi langsung dengan narasumber yaitu Ibu Risma dan didampingi Bapak Robben Ricco dimana kedua orang ini merupakan pihak yang terlibat langsung penerapan TI di Pemkot, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Kondisi pengelolaan Kota Surabaya sebelum tahun 2000 sangatlah kacau sehingga berakibat buruknya kualitas Fasilitas maupun Pelayanan Publik, diperparah kondisi hampir 75% wilayahnya terkena banjir.
  2. Permasalahan pokok adalah rendahnya anggaran untuk membiayai pembangunan Infrastruktur maupun pendukung pelayanan Publik, belum lagi permasalahan Moral Hazard yang membuat anggaran belanja yang sangat sedikit menjadi semakin tidak efisien. 
  3. Kondisi ini membuat beliau harus mencari solusi koordinasi Pembangunan yang bisa mengatasi kedua masalah diatas secara bersamaan. Untungnya berkat bantuan pakar IT yaitu Profesor Richardus Eko Indrajit lahirlah solusi pembuatan aplikasi e-Proc berbasis web pertama di Indonesia.
  4. Tantangan berikutnya dan paling berat adalah pada saat tahapan implementasi, bisa dibayangkan akibat tender manual dirubah e-Proc maka proses pemilihan menjadi transparan dan dapat diketahui masyarakat secara luas dan tentunya ini menjadi ancaman bagi orang-orang yang selama ini nyaman bermain di sistem yang manual, bahkan hambatan dari SDM internal unsur pemkot juga terjadi, sebagai wujud resistensi, bu Risma dan keluarga pernah mendapatkan ancaman nyawa.
  5. Hasil nyata dari tender yang transparan adalah terciptanya persaingan yang sehat dan memasuki sistem pasar sempurna yang dapat diikuti siapa dan dimana saja tentunya. 
  6. Persaingan sehat memaksa para Penyedia (wiraswasta) menjadi kreatif menciptakan dan menawarkan metode kerja yang efisien. Pernah penawar untuk tender Pekerjaan Penimbunan lahan rendah dimenangkan dengan harga dibawah 75% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), setelah diklarifikasi ternyata meskipun harga sangat murah namun karena penawar adalah Developer dan tanahnya bersumber dari lahan yang tanahnya berbukit yang akan dijadikan perumahan maka yang seharusnya penawar mengeluarkan ongkos tempat pembuangan tanah malah bisa dialokasikan dan dibeli oleh pemerintah. Sistim teknologi memotong rantai pasok tanah timbunan dari seharusnya melalui broker tanah menjadi langsung dari penjual tanah ke pembeli.
  7. Penerapan IT berefek terjadinya Efisiensi biaya Pagu disetiap paket lelang, akibatnya ada dana menganggur (sisa harga pagu terhadap harga penawaran) yang saat itu regulasinya membolehkan pemanfaatan kembali sepanjang masih di kode rekening dan tahun anggaran yang sama. Sistem PBJ yang cepat membuat proses pemilihan penyedia bisa berlangsung dengan cepat pula tanpa harus melewati tahun anggaran. Dalam hal ini Pemkot langsung belanja barang/jasa dan modal untuk membangun jalan dan memperbaiki saluran agar tidak banjir. Pembangunan infrastruktur kota bisa dipercepat tanpa menunggu tahun anggaran berikutnya. Pak Robben juga menjelaskan bagaimana strategi saat itu agar pemanfaatan hasil efisiensi tender bisa segera digunakan kembali untuk belanja berikutnya dalam tahun anggaran yang sama, pemkot melakukan tender dini yaitu dibulan Oktober sebelum tahun anggaran berjalan, gak perlu menunggu pengesahan APBD tentunya setelah ada pernyataan tidak keberatan dari penyedia apabila anggaran tidak disetujui. 
  8. Terjadi multiplier effect, akibat infrastruktur jalan dan saluran dapat dengan cepat diadakan/diperbaiki, maka akses yang bebas banjir lekas dibangun dan tak lama setelah itu di sepanjang lokasi tersebut bertumbuh pusat-pusat bisnis baru dan effect selanjutnya harga tanah mahal, nilai jual objek pajak  pun naik dan kesemuanya menambah pemasukan daerah. Sebagai contoh adalah lokasi di jalan Mayjen. Sungkono, saat ini telah berdiri Ciputra World Surabaya dan Rumah sakit Mayapada.
  9. Kesuksesan Penerapan teknologi pada e-Proc ternyata menjadi raw model penerapan e-Government terintegrasi yang menghubungkan e-Budgeting, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance dan lainnya.

Foto : Kegiatan FGD dikantor Kementerian Sosial


Data primer hasil FGD tersebut telah kami uji dengan pertama sekali mengetahui kondisi yang terjadi diera sebelum diterapkannya teknologi e-Proc di Surabaya. Menurut penelitian Hayati Hehamahua yang berjudul Analisis APBD Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektivitas Keuangan Daerah, yang dimuat pada Jurnal Media Trend Vol. 9 No. 1 edisi Maret 2014, bahwa Kondisi keuangan Pemkot saat itu berdasarkan Perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2000 – 2002 (dalam Juta Rupiah) adalah sebagai berikut :   

Hayati Hehamahua menyimpulkan bahwa kondisi sebagian besar pendapatan Pemkot masih diperuntukkan bagi pengeluaran rutin (75,46%), belanja pembangunan maupun untuk pelayanan kepada masyarakat hanya memperoleh bagian yang relatif kecil (14,54%). Ada kesan seolah-olah APBD hanya untuk membiayai gaji/honor, dan perjalanan dinas pegawai Kota Surabaya. Hasil FGD yang menyebutkan kondisi keuangan pemkot yang serba kekurangan sebelum penerapan teknologi e-proc (tahun 2000 s/d 2001) sejalan dengan hasil penelitian.


Dalam hal kebaruan teknologi, kami juga telah menguji dengan meneliti periodisasi kebijakan Pemanfaatan TI pada K/L/PD diseluruh Indonesia. Hasil pencarian menunjukkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) baru menerapkan e-Proc di tahun 2005 itupun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo baru menerapkan e-Proc pada tahun 2006,  hingga akhirnya pada tahun 2007, Presiden resmi menunjuk LKPP sebagai satu-satunya institusi pengembang e-Proc dan hasil pengembangan SPSE-nya diterapkan secara Nasional pada seluruh K/L/PD dimulai pada tahun 2010. Penerapan Teknologi e-Proc di Pemkot 3 tahun lebih awal dari KemenPU, ini menjadi klaim kebaruan penerapan teknologi elektronik di sistim PBJ Indonesia.


Dalam hal apakah benar terjadi pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya, maka salah satu komponen yang kami pilih untuk mengujinya adalah angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara lengkap gambaran tentang PDRB dan nilai PDRB perkapita di Kota Surabaya selama tiga periode (2002-2004) dapat dilihat pada Tabel  berikut:  


Sumber : Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2005


Penggunaan teknologi e-Proc pada tahun 2002 terbukti secara significant meningkatkan PDRB perkapita masyarakat Surabaya menjadi naik sebesar 5 juta rupiah di tahun 2004. Besaran nilai PDRB ini secara nyata mampu memberikan gambaran mengenai nilai tambah bruto yang dihasilkan unit-unit produksi pada suatu daerah dalam periode tertentu. Lebih jauh, perkembangan besaran nilai PDRB merupakan salah satu indikator yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai keberhasilan pembangunan suatu daerah, atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat tercermin melalui pertumbuhan nilai PDRB. Meskipun dalam tulisan ini kami hanya membahas komponen PDRB, namun berdasarkan komponen lain seperti angka Inflasi yang bisa dilihat pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2005, juga menunjukan benar telah terjadi pertumbuhan ekonomi.


Keberhasilan pembangunan ekonomi Kota Surabaya dapat juga diukur secara kualitatif dari berbagai prestasi yang relevan yang diterima oleh Kota Surabaya maupun tokoh Sentral yang berperan didalamnya. Secara personal, Ibu Risma yang semula Kepala Bagian Bina Pembangunan (2002) dan mempelopori e-Proc diangkat menjadi Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (2005), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (2008), Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya (2010), Wali Kota Surabaya (2010—2015 ; 2016—2020) hingga akhirnya menjadi Menteri Sosial RI (2020—sekarang). Secara institusi, kota Surabaya juga diberi penghargaan e-Proc dari LKPP pada tanggal 20 November 2013 karena Kota Surabaya adalah pelopor penerapan sistem lelang elektronik di tahun 2002. Penggunaan TI pada sistim Pemkot seperti e-Government, e-Budgeting, e-Proc, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi lainnya banyak diadopsi oleh K/L/PD lain seperti LKPP dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi wilayah Surabaya melalui penerapan teknologi sangat sesuai dengan teori ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari segala tingkah laku dan aktivitas manusia untuk mendapatkan sesuatu dengan sumber daya yang terbatas. Berawal dari terbatasnya alokasi Anggaran untuk pembangunan Kota Surabaya, diciptakanlah teknologi e-Proc untuk mengatasi sifat Moral Hazard birokrasi yang merupakan SDM pengelola PBJ. Teknologi tersebut terbukti menghasilkan efisiensi anggaran sehingga tercapai Nilai Value for Money secara maksimal dan output selanjutnya adalah ketersediaan infrastruktur seperti jalan dan saluran. Teknologi e-Proc juga meningkatkan kualitas dari PBJ, hanya penyedia yang benar-benar menguasai metode pekerjaan yang berani menawarkan harga ketat tanpa mengurangi kualitas. Kompetisi memaksa efisiensi produksi dengan cara penggunaan SDM tepat jumlah dan tepat guna, peralatan yang masih kondisi Prima dan material yang memangkas rantai pasok ataupun hal-hal yang tidak perlu yang menyebabkan pemborosan dan pembengkakan biaya produksi termasuk melayani pungli. Teknologi e-Proc juga terbukti meningkatkan kuantitas frekuensi tender, monitoring waktu tender dapat diamati bersama dan mampu mengidentifikasi dini potensi keterlambatan. Dengan bantuan sistem, SDM pengelola PBJ menjadi berubah dari Hardworker menjadi smartworker. Hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui aplikasi, pertemuan fisik hanya untuk bagian-bagian yang tidak dapat digantikan teknologi saja seperti klarifikasi alat dan penandatangan kontrak.


Sebagai outcomenya dari teknologi e-Proc adalah terciptanya bisnis dan investasi di suatu wilayah yang berdampak multiplier effect berkelanjutan termasuk bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, terbelinya produksi barang/jasa para wiraswasta hingga akhirnya menaikkan PDRB masyarakat Kota Surabaya. Dengan meningkatnya parameter PDRB perkapita tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Pertumbuhan Perkembangan Ekonomi Surabaya saat itu telah berhasil.

 

 

Daftar Referensi: 


  1. Hayati Hehamahua, Analisis APBD Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektivitas Keuangan Daerah, Jurnal Media Trend Vol. 9 No. 1 Maret 2014.
  2. Irawan dan Suparmoko. 2002. Ekonomika Pembangunan. Yogyakarta:BPTE Yogyakarta.
  3. Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
  4. Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2002-2004, link : https://www.surabaya.go.id/uploads/attachments/profilpemerintah/rpjm/Bab2.pdf.
  6. Wikipedia, link : https://id.wikipedia.org/wiki/Tri_Rismaharini.




Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

23 Juni 2022

KONPERS PERKARA DANA PEN motIf PBJ_1

19 Juni 2022

Sejarah Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)


    
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dilakukan secara elektronik (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yaitu suatu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Kebijakan SPSE sendiri diatur khusus oleh Bab X tentang PBJ secara Elektronik pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Alat Elektronik.

Secara Global, United Nations Commision on International TradeLaw (UNCITRAL) yaitu salah satu komisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperkenalkan sistim Electronic Data Interchange (EDI) pada Pedoman Sistim PBJ Dunia Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services (1994), secara hampir bersamaan World Trade Organization (WTO) melalui Agreement on Government Procurement 1994 (GPA 1994) telah pula menggunakan email untuk media pemasukan Penawaran peserta. Indonesia sendiri, procurementnya baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meskipun baru sebatas pada tahapan pengumuman paket tender yang dapat dimuat secara Elektronik/internet.

Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, telah berhasil membuat dan mengembangkan e-Procurement. Keberhasilannya ini tak lepas dari kesuksesannya mempelopori modernisasi sistem koordinasi pemerintahan kota Surabaya yaitu e-Government yang kemudian dilanjut dengan e-Budgeting, e-Procurement, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi. PBJ di kota Surabaya telah tersentuh teknologi Informasi, dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana pelaksanaan e-Proc perdana tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.

Pada tahun 2005, Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah secara Elektronik. Dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Menteri saat itu dijabat Bapak Djoko Kirmanto, telah mengembangkan SPSE secara meluas ke berbagai tahapan meskipun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja. 

Pada tahun 2006, pertama kalinya ketentuan tentang SPSE baru diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memuat ketentuan pengembangan e-Proc dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo. Namun setelah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur salah satu fungsi lembaga ini yaitu pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan PBJ secara elektronik (electronic procurement) maka Pengembangan SPSE beralih dari Bappenas ke LKPP yang kebetulan juga dikepalai Bapak Agus Rahardjo

Pada tahun 2010, akhirnya melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menjadi lembaga yang dominan mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. SPSE yang dikembangkan LKPP saat ini dipakai 672 LPSE  aktif diseluruh K/L/PD di Indonesia termasuk yang di Kementrian Pekerjaan Umum (saat ini bernama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang awalnya telah mengembangkan SPSE sendiri. Namun masih terdapat juga beberapa lembaga yang tidak menggunakan SPSE hasil pengembangan LKPP seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Kita berharap kedepannya ada standarisasi SPSE dibawah LKPP agar para penyedia tidak pusing dan bingung, disamping itu pastilah terjadi efisiensi penggunaan uang rakyat.
    
Jadi jelaslah jika dilihat runtutan sejarah kebijakan diatas, terdapat empat institusi yang berperan dalam pengembangan SPSE dimulai dari Pemerintah Daerah Kota Surabaya yang dilakukan Ibu Tri Rismaharini (Kabag Bina Pembangunan, 2002) dan Pemerintah Pusat yang dilakukan Bapak Djoko Kirmanto (KemenPU, 2005), Bapak Agus Raharjo (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan PBJ-Bappenas, 2006) dan (LKPP, 2007), dengan asumsi kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan penggunaan sarana elektronik berbasis internet seperti email, websites ataupun aplikasi lainnya. Kajian ini terbatas pada studi kebijakan terkait e-proc yang pernah dikeluarkan secara resmi, dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan apabila ditemukan fakta baru dikemudian hari.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

14 Juni 2022

LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENTERI PUPR

02 Juni 2022

Masukan Perubahan kedua PS 16/18

    Presiden kembali akan merubah peraturannya untuk yang kedua kalinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18). Meskipun perubahan pertamanya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ((PS 16/18') baru diundangkan tanggal  2 Februari 202, namun sepertinya Regulator masih kurang puas dan memandang perlu tuk segera melakukan perubahan. 
    Yang patut kita apresiasi bahwa ternyata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membudayakan kegiatan Serap Aspirasi Publik terhadap segala pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Sepanjang ingatan saya, kegiatan ini telah dibudayakan oleh Pemerintah sejak pembentukan PUU turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP sendiri telah melakukan kegiatan ini untuk perubahan pertama PS 16/18 dan pergantian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan saat ini melakukannya lagi.   
    Sebagai warga negara yang baik saya rasa kita perlu ikut berperan serta berkontribusi memberi masukan, meskipun sebagai orang kebijakan publik saya meyakini bahwa Kebijakan adalah kepentingan dan kepentingan tertinggi pengaturan PBJ adalah APBN/APBD yang volumenya mencapai 1.000 T pertahun. Namun kita harus yakin bahwa masih banyak regulator yang kepentingannya adalah untuk kemakmuran rakyat dan mencegah bocornya Anggaran PBJ yang ditaksir 10% pertahun. Saya merasa perlu menyampaikan saran saya ini demi memperbaiki Sistim PBJ Indonesia yang banyak celahnya, semoga saja didengar.
Berikut adalah salah satu sumbangsih saya demi masa depan indonesia, demi generasi berikutnya. Salam.

Update 03/06/2022: 
Saran sudah kami sampaikan langsung secara Live via zoom dalam acara Serap Aspirasi dalam rangka Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rekamannya bisa ditonton pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ygKhGwj5cgE  


























21 Mei 2022

KonPers Dugaan Kolusi Penitipan Merek Pengadaan Pupuk Hayati

14 Mei 2022

SBU terancam Sanksi dan Solusi dari LPJK


    Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruksi (BU) yang terancam diberi sanksi karena Sertifikat BU (SBU) yang dimiliki-nya saat ini sudah tidak memiliki Tenaga Kerja (TK) lagi yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana yang ditur pada Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21). Adapun ketentuan TK tersebut dapat dibaca pada artikel Ketentuan perizinan SBU (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

    Para TK tersebut dapat menjadi PJSKBU sepanjang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) minimal jenjang 5 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil, jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Menengah dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi Besar. Sedangkan untuk menjadi PJTBU, TK harus memiliki SKK minimal jenjang jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi menengah dan  jenjang 8 (Ahli Madya) untuk Kualifikasi Besar. Untuk lebih jelasnya tentang jenjang dan konversi kualifikasi dapat dibaca diartikel Ketentuan perizinan SKK (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

Berdasarkan kajian kami, TK tersebut sudah tidak menjadi penanggungjawab BU lagi disebabkan oleh beberapa hal utamanya dikarenakan:

  1. SKK nya sudah habis masa berlakunya.
  2. TK (orang) tersebut bekerja sebagai penanggungjawab di beberapa BU secara bersamaan.
  3. TK tersebut telah pindah ke BU lain.
Untuk mengetahui secara pasti penyebab diatas dapat ditempuh dengan langkah berikut:
  1. Download (file) Excell Daftar nama-nama perusahaan.
  2. Cari apakah nama BU yang dicari ada dalam daftar.
  3. Jika ternyata terdapat, maka masuk ke https://siki.pu.go.id/search/search_badan_usaha, ketik nama BU tersebut.
  4. Jika menemukan hasil maka klik menu Detail (lambang printer warna biru).
  5. Setelah muncul tampilan Detail Badan Usaha, klik menu (tulisan) Tenaga Kerja maka akan tampil nama-nama TK perusahaan tersebut.
  6. Klik satu persatu TK tersebut untuk mengetahui apakah masa berlakunya telah habis atau tidak.
  7. Buka link https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/pengecekan_tenaga_kerja_dibadan_usaha.
  8. Pada Kolom Search, checklist bagian Nama lalu isikan satu nama TK yang terdaftar pada angka 5 lalu tekan tombol Search.
  9. Akan muncul Nama Badan Usaha tempat TK tersebut dipakai termasuk jabatannya PJT;PJK; PJSK untuk KBLI 2017 atau PJBU; PJTBU; PJSKBU untuk KBLI 2020.

Lantas bagaimana solusinya jika TK bermasalah ? Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat selaku Pembina Konstruksi melalui Lembaga Kebijakan Jasa Konstruksi (LPJK) memberikan relaksasi (tempo) bagi BU untuk mengganti TK nya sampai tanggal 9 Juni 2022. Apabila tidak dilakukan perbaikan maka BU bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 415 PP 05/21 yaitu berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. pengenaan denda administratif;

    3. penghentian sementara kegiatan berusaha;

    4. daftar hitam; dan/atau

    5. pencabutan Perizinan Berusaha. 

Langkah ini harus kita  apresiasi dan harus dukung demi memperbaiki wajah konstruksi kita yang kembali tercoreng oleh robohnya Gedung Manusia Purbakala di Kabupaten Brebes (12 Mei 2022) padahal baru selesai dibangung, sebelumnya ada juga kejadian serupa dimana Ruko tiga lantai yang digunakan toko ritel modern Alfamart di Kabupaten Banjar ambruk dan memakan banyak korban (19 April 2022).

    Untuk terhindar dari sanksi dan dalam rangka pembinaan Pekerjaan Konstruksi, LPJK telah mengeluarkan surat nomor BK0401-Lk/614 pertanggal 09 Mei 2022  tentang Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja yang isinya sebagai berikut:

  1. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2017 disampaikan kepada LPJK menggunakan format sebagaimana terlampir.

  2. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK dan LSBU, dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Tanggung Jawab Mutlak.

  3. Dalam hal telah tersedia menu penyampaian perubahan data SBU KBLI 2020 pada aplikasi OSS, maka Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti mekanisme di OSS dan Portal Perizinan PUPR.

  4. Untuk layanan pencabutan/penghapusan/penggantian PJBU/PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap tidak dipungut biaya. 

dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:


Selamat mencoba dan semoga BU anda tidak termasuk didalamnya. Tentunya kita juga berharap dengan langkah ini maka kedepannya Potret Konstruksi kita semakin baik.


 

08 Mei 2022

PRAKTEK KOLUSI PADA TENDER


 
   Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 05/99) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah pertama kali oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 2 tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU 05/99 Larangan Persekongkolan Tender bahwa prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU 05/99 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22.


Pasal 22

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 


    Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan- kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.

    Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.

Pengaturan pemenang tender tersebut banyak ditemukan pada pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (government procurement), BUMN, dan perusahaan swasta. Untuk itu Pasal 22 UU No. 5/1999 tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh perusahaan negara (BUMN/BUMD) dan perusahaan swasta.

    Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Dalam hal ini tidak disebut jumlah yang mengajukan penawaran (oleh beberapa atau oleh satu pelaku usaha dalam hal penunjukan/pemilihan langsung). Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk:
  1. Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan.
  2. Mengadakan barang dan atau jasa.
  3. Membeli suatu barang dan atau jasa.
  4. Menjual suatu barang dan atau jasa.
Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan pasal 22 UU No. 5/1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui;
  1. Tender terbuka,
  2. Tender terbatas,
  3. Pelelangan umum, dan
  4. Pelelangan terbatas.
Berdasarkan cakupan dasar penerapan ini, maka pemilihan langsung dan penunjukan langsung yang merupakan bagian dari proses tender/lelang juga tercakup dalam penerapan pasal 22 UU No. 5/1999. 

Indikasi Persekongkolan dalam Tender

Tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha adalah:
  • Tender yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
  • Tender bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama;
  • Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Untuk mengetahui telah terjadi tidaknya suatu persekongkolan dalam tender, berikut dijelaskan berbagai indikasi persekongkolan yang sering dijumpai pada pelaksanaan tender. Perlu diperhatikan bahwa, hal- hal berikut ini merupakan indikasi persekongkolan, sedangkan bentuk atau perilaku persekongkolan maupun ada tidaknya persekongkolan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa atau Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

1. Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, antara lain meliputi:
  • Pemilihan metode pengadaan yang menghindari pelaksanaan tender/lelang secara terbuka.
  • Pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan/atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau dijual atau dilelang yang hanya dapat disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu.
  • Tender/lelang dibuat dalam paket yang hanya satu atau dua peserta tertentu yang dapat mengikuti/melaksanakannya.
  • Ada keterkaitan antara sumber pendanaan dan asal barang/ jasa.
  • Nilai uang jaminan lelang ditetapkan jauh lebih tinggi dari pada nilai dasar lelang.
  • Penetapan tempat dan waktu lelang yang sulit dicapai dan diikuti.
2. Indikasi persekongkolan pada saat pembentukan Panitia, antara lain meliputi:
  • Panitia yang dipilih tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sehingga mudah dipengaruhi.
  • Panitia terafiliasi dengan pelaku usaha tertentu.
  • Susunan dan kinerja Panitia tidak diumumkan atau cenderung ditutup-tutupi.
3. Indikasi persekongkolan pada saat prakualifikasi perusahaan atau pra lelang, antara lain meliputi:
  • Persyaratan untuk mengikuti prakualififasi membatasi dan/ atau mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
  • Adanya kesepakatan dengan pelaku usaha tertentu mengenai spesifikasi, merek, jumlah, tempat, dan/atau waktu penyerahan barang dan jasa yang akan ditender atau dilelangkan.
  • Adanya kesepakatan mengenai cara, tempat, dan/atau waktu pengumuman tender/lelang.
  • Adanya pelaku usaha yang diluluskan dalam prakualifikasi walaupun tidak atau kurang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Panitia memberikan perlakukan khusus/istimewa kepada pelaku usaha tertentu.
  • Adanya persyaratan tambahan yang dibuat setelah pra- kualifikasi dan tidak diberitahukan kepada semua peserta.
  • Adanya pemegang saham yang sama diantara peserta atau Panitia atau pemberi pekerjaan maupun pihak lain yang terkait langsung dengan tender/lelang (benturan kepentingan).
4. Indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender/lelang maupun pada saat penyusunan dokumen tender/lelang, antara lain meliputi adanya persyaratan tender/ lelang yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu terkait dengan sertifikasi barang, mutu, kapasitas dan waktu penyerahan yang harus dipenuhi.

5. Indikasi persekongkolan pada saat pengumuman tender atau lelang, antara lain meliputi:
  • Jangka waktu pengumuman tender/lelang yang sangat terbatas.
  • Informasi dalam pengumuman tender/lelang dengan sengaja dibuat tidak lengkap dan tidak memadai. Sementara, informasi yang lebih lengkap diberikan hanya kepada pelaku usaha tertentu.
  • Pengumuman tender/lelang dilakukan melalui media dengan jangkauan yang sangat terbatas, misalnya pada surat kabar yang tidak dikenal ataupun pada papan pengumuman yang jarang dilihat publik atau pada surat kabar dengan jumlah eksemplar yang tidak menjangkau sebagian besar target yang diinginkan.
  • Pengumuman tender/lelang dimuat pada surat kabar dengan ukuran iklan yang sangat kecil atau pada bagian/lay-out surat kabar yang seringkali dilewatkan oleh pembaca yang menjadi target tender/lelang.

6. Indikasi persekongkolan pada saat pengambilan dokumen tender/ lelang, antara lain meliputi:
  • Dokumen tender/lelang yang diberikan tidak sama bagi seluruh calon peserta tender/lelang.
  • Waktu pengambilan dokumen tender/lelang yang diberikan sangat terbatas.
  • Alamat atau tempat pengambilan dokumen tender/lelang sulit ditemukan oleh calon peserta tender/lelang.
  • Panitia memindahkan tempat pengambilan dokumen tender/lelang secara tiba-tiba menjelang penutupan waktu pengambilan dan perubahan tersebut tidak diumumkan secara terbuka.
7.Indikasi persekongkolan pada saat penentuan Harga Perkiraan Sendiri atau harga dasar lelang, antara lain meliputi:
  • Adanya dua atau lebih harga perkiraan sendiri atau harga dasar atas satu produk atau jasa yang ditender/dilelangkan.
  • Harga perkiraan sendiri atau harga dasar hanya diberikan kepada pelaku usaha tertentu.
  • Harga perkiraan sendiri atau harga dasar ditentukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas dan tidak wajar.
8. Indikasi persekongkolan pada saat penjelasan tender atau open house lelang, antara lain meliputi:
  • Informasi atas barang/jasa yang ditender atau dilelang tidak jelas dan cenderung ditutupi.
  • Penjelasan tender/lelang dapat diterima oleh pelaku usaha yang terbatas sementara sebagian besar calon peserta lainnya tidak dapat menyetujuinya.
  • Panitia bekerja secara tertutup dan tidak memberi layanan atau informasi yang seharusnya diberikan secara terbuka.
  • Salah satu calon peserta tender/lelang melakukan pertemuan tertutup dengan Panitia.

9. Indikasi persekongkolan pada saat penyerahan dan pembukaan dokumen atau kotak penawaran tender/lelang, antara lain meliputi:
  • Adanya dokumen penawaran yang diterima setelah batas waktu.
  • Adanya dokumen yang dimasukkan dalam satu amplop bersama-sama dengan penawaran peserta tender/lelang yang lain.
  • Adanya penawaran yang diterima oleh Panitia dari pelaku usaha yang tidak mengikuti atau tidak lulus dalam proses kualifikasi atau proses administrasi.
  • Terdapat penyesuaian harga penawaran pada saat-saat akhir sebelum memasukkan penawaran.
  • Adanya pemindahan lokasi/tempat penyerahan dokumen penawaran secara tiba-tiba tanpa pengumuman secara terbuka.
10. Indikasi persekongkolan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang tender/lelang, antara lain meliputi:
  • Jumlah peserta tender/lelang yang lebih sedikit dari jumlah peserta tender/lelang dalam tender atau lelang sebelumnya.
  • Harga yang dimenangkan jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tender/lelang sebelumnya oleh perusahaan atau pelaku usaha yang sama.
  • Para peserta tender/lelang memasukkan harga penawaran yang hampir sama.
  • Peserta tender/lelang yang sama, dalam tender atau lelang yang berbeda mengajukan harga yang berbeda untuk barang yang sama, tanpa alasan yang logis untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
  • Panitia cenderung untuk memberi keistimewaan pada peserta tender/lelang tertentu.
  • Adanya beberapa dokumen penawaran tender/lelang yang mirip.
  • Adanya dokumen penawaran yang ditukar atau dimodifikasi oleh Panitia.
  • Proses evaluasi dilakukan ditempat yang terpencil dan tersembunyi.
  • Perilaku dan penawaran para peserta tender/lelang dalam memasukkan penawaran mengikuti pola yang sama dengan beberapa tender atau lelang sebelumnya.
11. Indikasi persekongkolan pada saat pengumuman calon pemenang, antara lain meliputi:
  • Pengumuman diumumkan secara terbatas sehingga pengumuman tersebut tidak diketahui secara optimal oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, misalnya diumumkan pada media massa yang tidak jelas atau diumumkan melalui faksimili dengan nama pengirim yang kurang jelas.
  • Tanggal pengumuan tender/lelang ditunda dengan alasan yang tidak jelas.
  • Peserta tender/lelang memenangkan tender atau lelang cenderung berdasarkan giliran yang tetap.
  • Ada peserta tender/lelang yang memenangkan tender atau lelang secara terus menerus di wilayah tertentu.
  • Ada selisih harga yang besar antara harga yang diajukan pemenang tender/lelang dengan harga penawaran peserta lainnya, dengan alasan yang tidak wajar atau tidak dapat dijelaskan.
12. Indikasi persekongkolan pada saat pengajuan sanggahan, antara lain meliputi:
  • Panitia tidak menanggapi sanggahan peserta tender/lelang.
  • Panitia cenderung menutup-nutupi proses dan hasil evaluasi.
13. Indikasi persekongkolan pada saat penunjukan pemenang tender/ lelang dan penandatanganan kontrak, antara lain meliputi:
  • Surat penunjukan pemenang tender/lelang telah dikeluarkan sebelum proses sanggahan diselesaikan.
  • Penerbitan surat penunjukan pemenang tender/ lelang mengalami penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Surat penunjukan pemenang tender/lelang tidak lengkap.
  • Konsep kontrak dibuat dengan menghilangkan hal- hal penting yang seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak.
  • Penandatanganan kontrak dilakukan secara tertutup.
  • Penandatanganan kontrak mengalami penundaan tanpa alasan yang tidak dapat dijelaskan.
14. Indikasi persekongkolan pada saat pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan, antara lain meliputi:
  • Pemenang tender/lelang mensub-contractkan pekerjaan kepada perusahaan lain atau peserta tender/lelang yang kalah dalam tender atau lelang tersebut;
  • Volume atau nilai proyek yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan awal, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Hasil pengerjaan tidak sesuai atau lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam spesifikasi teknis, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Referensi : 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah pertama kali oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

28 April 2022

KONPERS OTT BUPATI BOGOR & AUDITOR BPK : OPINI WTP PBJ KONSTRUKSI

26 April 2022

KonPers Kasus PBJ Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang-Prov. Banten

25 April 2022

Tindak Pidana dalam Barang dan Jasa

23 April 2022

UMK Di Anaktirikan ???

22 April 2022

Kemudahan Usaha Mikro Kecil dalam Pengupahan

    


    Masih terkait tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan 
Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagaimana pernah saya bahas di artikel Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMK dalam PBJ-P dan KAJIAN INPRES 02/2021 : PERCEPATAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK UMK DAN KOPERASI DALAM RANGKA MENYUKSESKAN GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA PADA PELAKSANAAN PBJ-P, maka kali ini saya akan kupas bagaimana Kemudahan UMK dalam hal Upah Pekerja sebagai salah satu urusan yang masuk di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Upah Kerja secara khusus diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun tentang Pengupahan yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 36 merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh pasal 81 pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

    Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.     Pemerintah dalam merencanakan Pagu ataupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belanja Barang/Jasa-nya membutuhkan besaran Upah sebagai salah satu komponen selain Harga Material/barang, transportasi dan lain-lain. Penyedia dalam hal menyusun Harga juga memakai besaran Upah dalam memberikan harga penawaran. 

    Standar upah yang dipakai Penyedia Konstruksi lebih fleksible karena tergantung kesepakatan dengan calon pekerja, pimpinan pekerja atau bahkan pemborong upah. Kesepakatan itu biasanya membicarakan biaya transportasi, tempat tinggal, makanan, lembur, safety tools seperti baju, helm, sepatu, sarung tangan. Dalam banyak hal, pengupahan pada Jasa Konstruksi tidak bisa disamaratakan dengan pengupahan Buruh di Industri lain seperti Pabrik, Kantor dan lainnya mengingat durasi pekerjaan Industri Konstruksi yang pendek. Mungkin bisa saja proyek berlangsung 2 tahun atau lebih, namun setiap tahapan pekerjaan sudah harus selesai untuk masuk ke tahap berikutnya. Sebagai contoh Tahapan Struktur akan bisa dilakukan jika tahapan pekerjaan tanah telah rampung, dalam hal ini pekerja tanah akan diputus karena keahliannya tidak dapat dipakai di pekerjaan struktur. Oleh karena itu sangat penting membicarakan dan menyepakati segala hal terkait Upah yang diberikan kepada pekerja.

    Sebagai pemerhati nasib UMK di Pasar Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (PBJ), ternyata filosofi kebijakan pemberian Kemudahan bagi UMK tetap tercermin di Peraturan ini bahkan sangking khususnya dimuat pada satu bab khusus yaitu Bab VI yang terdiri dari pasal 36, 37 dan 38 yang berbunyi sebagai berikut: 

  1. BAB VI
    UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

    Pasal 36

  1. (1)  Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

  2. (2)  Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:

    1. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan

    2. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

  3. (3)  Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

  4. Pasal 37

  5. Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Pasal 38

  7. Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:

  8. a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau

  9. b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal. 

  10. Bagaimana penjelasan atas pasal tersebut diatas ternyata pada Penjelasan atas PP 36 dinyatakan "Cukup Jelas" sehingga seharusnya tidak perlu ditafsirkan kembali.

Lantas bagaimana kaitannya pada PBJ ? 

 Dalam hal penyusunan harga pemerintah pada PBJ, selalu mengacu kepada standar upah minimum dimana selanjutnya setelah memasuki tahap pemilihan penyedia seperti tender, maka salah satu komponen yang dievaluasi adalah upah pekerja yang ditawarkan. Berbeda dengan penyedia, upah yang dipakai justru memakai harga yang disepakati dengan para pekerjanya, kesepakatan ini biasanya cenderung jauh lebih murah karena adanya sistem borongan upah/mandoran atau bahkan ada  yang malahan dikerjakan langsung oleh pemilik/keluarga pengusaha tersebut.

Khusus untuk Jasa konstruksi, sifat pekerjaannya adalah Padat Karya sehingga apabila pekerjaannya dilakukan oleh UMK maka pengecualian pada Bab VI PP 36 memenuhi syarat sehingga tidak harus mengikuti ketentuan tentang upah minimum provinsi. Ini berdampak kepada penerapan prosedur analisa harga satuan pekerjaan pada penawaran yang diajukan oleh UMK tidak dapat diterapkan. Tentunya ini demi kepastian hukum tentang pemberian pemberian kemudahan dalam berusaha khususnya penggunaan produk dalam negeri yang dikerjakan oleh pengusaha mikro dan kecil.

21 April 2022

Procurement System in Indonesia

    The highest policy governing procurement in Indonesia is regulated by Regulation of The President of The Republic of Indonesia number 12 of 2021 on Amendment to Regulation of the President of The Republic of Indonesia Number 16 of 2018 On Government Procurement.  For the official translation, please by pressing the active sentence in the following article:
  1. The President of The Republic of Indonesia number 12 of 2021 
  2. The Republic of Indonesia Number 16 of 2018
    These regulations have changed and replaced the previous regulations a lot, besides that the latest regulations also lowered many implementing regulations. To find out the early history of the emergence of applicable regulations and implementing rules, you can read the article on PBJ's Public Policy from time to time by pressing the active sentence.

12 April 2022

Sistem pengadaan publik di Prancis


Perundang-undangan yang relevan di Perancis terdiri dari Ordinance no. 2015-899 23.07.2015 yang berisi kerangka hukum keseluruhan untuk pengadaan publik di Perancis, Decree no. 2016-360 tanggal 25.03.2016, yang berisi rincian dan aturan untuk penerapan Ordinance dan Decreen no.2017-516 tanggal 10.04.2017 yang mengubah Decree 2016-360 tanggal 25.03.2016. Seperti negara-negara lain di UE, undang-undang pengadaan Prancis mengubah aturan di tingkat Eropa. Ketentuan hukum ini mengacu pada UE dan perjanjian internasional di mana UE menjadi bagiannya (Holterbach, K., Dubrulle, J., B., 2018). Masih menurut penulis yang sama, prinsip-prinsip pengadaan publik di Prancis adalah:

  1. Transparansi dimana otoritas kontraktor harus mengkomunikasikan terlebih dahulu semua elemen penting dari pengadaan;
  2. Perlakuan yang sama di mana otoritas kontraktor akan menyediakan informasi yang sama kepada calon peserta tender;
  3. Akses terbuka dan tidak terbatas ke prosedur pengadaan: pengumuman publik dan kompetisi adalah wajib untuk memungkinkan calon tender bersaing; 
  4. Efisiensi penggunaan dana publik 

Aspek ini penting karena ketika terjadi situasi/masalah tertentu (yang tidak diatur), harus diselesaikan sesuai dengan prinsip. Dengan kata lain, prinsip-prinsip harus selalu dihormati, dalam kondisi di mana tujuan dapat dicapai atau tidak, tergantung pada kasusnya. Dari sudut pandang ini, undang- undang di Prancis bertujuan untuk mendapatkan efek maksimum untuk sumber daya yang dikonsumsi (dana anggaran).

Di Prancis, peraturan dan keputusan tersebut berlaku jika otoritas kontrak ingin membeli layanan, pekerjaan atau produk yang nilainya melebihi 25.000 Euro. Ambang nilai (tidak termasuk PPN) untuk prosedur pengadaan di Prancis adalah sebagai berikut:

  1. 25.000 Euro (sekitar 412 jt) untuk Pengadaan langsung (bukan prosedur)
  2. 135.000 Euro (sekitar 2,22 M) untuk produk dan layanan yang dibeli oleh otoritas negara bagian dan lembaga administratif;
  3. 209.000 Euro (sekitar 3,44 M) untuk produk atau layanan yang dibeli oleh otoritas lokal dan lembaga administratif mereka;
  4. 418,000 Euro (sekitar 6,89 M) untuk pembelian sektoral atau pertahanan
  5. 5.225.000 Euro (sekitar 86,2 M) untuk pekerjaan.

Ketika nilai perkiraan tidak melebihi 25.000 Euro, tidak perlu melakukan prosedur (tender). Jika perkiraan nilai antara 25.000 Euro dan ambang batas yang disebutkan, otoritas kontraktor dapat melakukan prosedur sesuai dengan prinsip-prinsip perlakuan yang sama, akses terbuka dan transparansi (tanpa persyaratan ini menjadi kewajiban). Ketika nilai perkiraan melebihi ambang batas pada angka 2 sampai 6 diatas maka AWARD PROCEDURE (AW) harus diterapkan.

Menurut Holterbach, K. dan Dubrulle, J., B., (2018), di Prancis, AW dapat mengambil bentuk berikut:

  1. Panggilan untuk tender ("appel d'offre") 
  2. Prosedur kompetitif dengan negosiasi;
  3. Dialog kompetitif.

kriteria penghargaan, faktor penilaian, bobotnya, atau algoritme perhitungannya diterbitkan dalam dokumentasi penghargaan dan tidak dapat diubah selama prosedur. Kriteria penghargaan dalam hukum Prancis adalah:

  1. kriteria tradisional "harga terendah" di mana penawar yang memberikan harga terendah dinyatakan sebagai pemenang;
  2. "rasio harga kualitas terbaik";
  3. "biaya terendah", biaya yang ditetapkan pada siklus hidup produk dan terdiri dari biaya produksi, biaya operasi (penggunaan), biaya pemeliharaan dan biaya siklus akhir hidup .

Di Prancis, tender sering dianalisis menggunakan faktor penilaian seperti kualitas, jangka waktu pengiriman, kualitas tim tender yang melakukan kontrak, aspek pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, perlindungan sosial, inklusi sosial, keanekaragaman hayati. Seperti dapat dilihat, di Prancis tidak ada kriteria rasio kualitas-biaya terbaik. 

Dari apa yang dapat dilihat, cara menghitung harga yang luar biasa rendah di Prancis sangat tepat tanpa meninggalkan apresiasi sewenang-wenang dari otoritas kontrak. Dari sudut pandang ini, sehubungan dengan harga yang luar biasa rendah, undang-undang Prancis  menghilangkan kesewenang-wenangan dan sepatutnya menerapkan prinsip perlakuan yang sama dari tender. 

The situation of the main characteristics of public procurement systems in France 

Sources: SACEU - France, (2014) - Public procurement - Study on administrative capacity in the EU - France Country Profile; National Agency for Public Procurement (ANAP) - Indicators to monitor the effectiveness of procurement procedures completed by contract/framework contract in 2017 

Sistem pengadaan publik di Prancis berada di bawah tanggung jawab Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MINEFI - Ministere de l'Economie des Finances et de l'Industrie), dengan lembaga pengadaan terpusat, Agen pengadaan yaitu Union for Grouping Procurement (UGAP - Union des Groupements d'Achats Publics) di tingkat nasional. 

Di Prancis, prosedur pengadaan dilakukan oleh sekitar 200.000 pekerja dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, departemen kota, struktur, struktur antar kota, dan lembaga kesehatan. Staf pengadaan publik dilatih di empat sekolah layanan publik utama: di tingkat pusat, Sekolah Administrasi Nasional (ENA– Ecole Nationale d'Aministration), dan di tingkat teritorial, Institut Nasional untuk Studi Teritorial (INET– Institut National de Etudes Territoriales), Pusat Layanan Publik Teritorial Nasional (CNFPT– Center National de la Fonction Publique Territoriale) dan untuk layanan kesehatan (rumah sakit) Sekolah Kesehatan Masyarakat Nasional (EHESP – Ecole des Hautes Etudes en Sante Publique (SACEU - Prancis, 2014) ).

Sumber :
Holterbach, K., Dubrulle, J., B. (2018) Public Procurement 2018/France (ICLG - Internațional Comparative Legal Guides)

Kebijakan sistem PBJ disana sangat jauh berbeda dari yang kita anut, namun seperti kata Pepatah "Hasil tidak akan pernah menghianati Proses", begitu pula hasil dari Proses PBJ mereka yang saya liput  langsung dikota Paris.
 
Gambar Pagar Proyek pada saat ada pekerjaan perbaikan saluran ditepi jalan, fokus pada warna Pagar Hijau dan hitam dan bandingkan dengan Pagar Proyek kita (Paris, 9 Juli 2019).


Gambar Menara Eiffel ditepi sungai Seine, sungai ditengah kota tak berbau, konstruksi bangunan sipil yang baik disepanjang tepi sungai dan menjadi moda transportasi air, tanpa sistem PBJ yang tepat mustahil pelayanan publik disana bisa berjalan dengan baik (Paris, 10 Juli 2019).

Reference:

Ionel PREDA, "Comparative Analysis of the Characteristics of Public Procurement Systems in Germany, France and Romania"

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

  SUMMARY KONFERENSI PERS KPK https://www.youtube.com/live/6Pyip2Tp1Eg?si=BQGnqxPHfAfKJYDJ  OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerin...