Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

19 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Peran dan Ketentuan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam PMDN/77/2020

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasrakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan. Dalam struktur keuangan daerah, peran PPK sering dirangkap oleh PA atau KPA, tetapi fungsinya tetap berdiri sebagai simpul utama pengikatan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Peranan dan Tanggung Jawab PPK

1. Penyiapan dan Pengikatan Komitmen

PPK melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, seperti:

  • Menyusun dokumen pengadaan barang/jasa,

  • Melakukan pemilihan penyedia,

  • Menandatangani kontrak atau perjanjian kerja sama.

2. Pengujian dan Pembayaran

PPK melakukan pengujian tagihan atas pekerjaan yang telah selesai dan memerintahkan pembayaran berdasarkan dokumen yang sah dan benar.

3. Penjaminan Kepatuhan terhadap Regulasi

PPK harus memastikan seluruh proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan LKPP dan standar akuntansi pemerintahan.

4. Kolaborasi dengan PPTK dan Bendahara

PPK bekerja bersama PPTK dalam memverifikasi pelaksanaan kegiatan serta menyusun dokumen SPP dan SPM, dan berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran terkait pembayaran.

5. Kualifikasi Personil

PPK adalah ASN yang memiliki kompetensi teknis dan/atau telah mengikuti pelatihan pengadaan. Jika dirangkap oleh PA atau KPA, PPK tetap dapat dibantu oleh pegawai berkompetensi atau agen pengadaan.

6. Tanggung Jawab Administratif dan Hukum

PPK bertanggung jawab penuh terhadap sahnya proses kontraktual dan dampaknya terhadap keuangan daerah, termasuk pengelolaan risiko hukum dalam pelaksanaan kontrak.


Kesimpulan

Peran PPK bukan hanya administratif, tetapi sangat strategis dalam menjamin integritas dan efisiensi keuangan daerah. Ia adalah penghubung antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan melalui kontrak atau kerja sama. Oleh sebab itu, seorang PPK harus memahami prinsip-prinsip pengadaan, akuntabilitas keuangan, serta mampu mengambil keputusan yang berdampak langsung pada reputasi dan kinerja pemerintah daerah.


catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK menurut Perpres/16/2018


BAB I – Ketentuan Umum

Pasal 1

“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.”


BAB III – Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8

“Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; ...”


Bagian Keempat – Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11 Ayat (1)
PPK bertugas:

  • a. Menyusun perencanaan pengadaan;

  • b. Melaksanakan konsolidasi pengadaan;

  • c. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;

  • d. Menetapkan HPS dan rancangan kontrak;

  • e. Menetapkan besaran uang muka;

  • f. Menetapkan perubahan jadwal pelaksanaan PBJ;

  • g. Menetapkan penggunaan e-purchasing;

  • h. Menyusun dan menetapkan e-kontrak;

  • i. Menyimpan dokumen pelaksanaan PBJ;

  • j. Melaporkan pelaksanaan dan hasil PBJ kepada PA/KPA;

  • k. Menyerahkan hasil PBJ dengan berita acara serah terima;

  • l. Menilai kinerja penyedia;

  • m. Menetapkan tim pendukung/tenaga ahli;

  • n. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Ayat (2):

"PPK melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pelimpahan dari PA/KPA."

Ayat (2a):

"PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologi pekerjaan yang ditangani."

Ayat (2b):

"Dalam hal tidak tersedia PPK untuk pengadaan melalui APBD, PA/KPA dapat menunjuk PPTK sebagai PPK dengan kompetensi sesuai ketentuan."

Ayat (2c):

"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat."


BAB IV – Perencanaan Pengadaan

Pasal 18 ayat (4):

"PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK, RAB, dan pemaketan PBJ."

Pasal 21 ayat (2):

"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


BAB V – Persiapan Pengadaan

Pasal 25 ayat (1):

"PPK menetapkan: HPS, rancangan kontrak, spesifikasi teknis/KAK, jadwal, lokasi, dan besaran uang muka."


BAB VI – Pelaksanaan Kontrak

Pasal 52:
PPK bertanggung jawab atas:

  • Penandatanganan kontrak;

  • Serah terima hasil pekerjaan;

  • Pengendalian pelaksanaan;

  • Perubahan kontrak;

  • Pengenaan sanksi;

  • Pemutusan kontrak jika wanprestasi;

  • Penanganan keadaan kahar.


BAB VIII – Swakelola

Pasal 24 ayat (2):

"PPK menetapkan rencana kegiatan Swakelola, termasuk kebutuhan barang/jasa dan SDM."


BAB IX – Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 68 ayat (3) huruf b:

"PPK bertugas menyusun spesifikasi teknis dan/atau KAK yang memenuhi aspek keberlanjutan."


BAB XII – Sanksi dan Pengawasan

Pasal 82 ayat (1):

"Sanksi administratif dikenakan kepada PPK yang lalai melakukan kewajiban."

Ayat (1a):

"Sanksi juga dikenakan bila PPK tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK/Koperasi."

Ayat (3):

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


Kesimpulan

PPK adalah aktor teknis sekaligus administratif yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan. Ketentuan dalam Perpres 46 Tahun 2025 mempertegas bahwa PPK harus kompeten dan tersertifikasi, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan. Beban tanggung jawabnya tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berisiko hukum bila terjadi wanprestasi atau pelanggaran.

Dengan demikian, keberadaan PPK menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan PBJ, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun integritas tata kelola.Pada kenyatannya, Menteri Keuangan turut mengatur PPK untuk APBN dan Menteri Dalam Negeri turut mengatur PPK untuk APBD, adapun Peran dan ketentuannya dapat di klik pada link berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
  2. Peraturan Menteri Keuangan





      18 Juli 2025

      Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurut Perpres/16/2018



      Dalam tata kelola keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, peran KPA semakin strategis sebagai pelaksana delegasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pelaksanaan anggaran. Artikel ini menghimpun secara sistematis seluruh ayat yang menyebut KPA untuk memberikan gambaran utuh tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab KPA dalam sistem pengadaan pemerintah.


      Ketentuan yang Mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

      BAB I KETENTUAN UMUM

      Pasal 1

      "Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
      "Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah."


      BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

      Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
      Pasal 8 huruf b

      "Pelaku PBJ terdiri atas: PA; KPA; PPK; ...dst."


      Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran

      Pasal 10

      1. KPA melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PA sesuai pelimpahan.

      2. KPA berwenang menjawab sanggah banding dalam tender pekerjaan konstruksi.

      3. KPA dapat menugaskan PPK untuk:

        • Mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

        • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja.

      4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

      5. KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

      6. KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan dan PPK.


      Pelimpahan Wewenang dari PA ke KPA

      Pasal 9 ayat (3)

      "PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan PPU."
      "PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f2 kepada KPA."


      BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

      Pasal 21 ayat (2)

      "Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


      BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

      Pasal 68 ayat (3) huruf a

      "Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ."


      BAB XII SANKSI

      Pasal 79 ayat (1)

      "Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja/agen."

      Pasal 83

      "PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional."

      Pasal 82 ayat (1) dan (1a)

      "Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban."
      "Termasuk bagi yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri atau UMK-Koperasi."


      Kesimpulan

      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat strategis yang bertindak atas delegasi dari PA dan menjalankan peran operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain memegang kewenangan teknis seperti menjawab sanggah banding dan menunjuk PPK, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK itu sendiri — asalkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

      KPA juga memiliki peran dalam perencanaan, konsolidasi, pemilihan penyedia, hingga pengenaan sanksi administratif dan penayangan daftar hitam. Posisi ini bukan hanya administratif, tapi juga mengandung pertanggungjawaban yang serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, termasuk pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK. 

      Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

      Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana teknis penggunaan anggaran yang telah didelegasikan oleh Pengguna Anggaran (PA). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) secara rinci mengatur peran, tugas, dan kewenangan KPA, yang menjadi tulang punggung tata kelola keuangan di satuan kerja (Satker).


      Definisi KPA

      Pasal 1 angka 11 PMK 210/PMK.05/2022 menyebutkan:
      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.


      Penetapan KPA

      Menurut Pasal 5, PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA. Dalam kondisi tertentu, pejabat lain dapat ditetapkan sebagai KPA, seperti:

      • Satker dipimpin pejabat komisioner

      • Dipimpin eselon I

      • Satker tugas khusus atau fungsional

      • Satker lembaga negara

      Penetapan KPA bersifat ex-officio, dan tidak terikat tahun anggaran (Pasal 7 ayat (1)).


      Tugas dan Wewenang KPA

      Sesuai Pasal 9 ayat (4), KPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

      a. Menyusun DIPA
      b. Menetapkan PPK dan PPSPM
      c. Menetapkan panitia/pejabat pelaksana anggaran
      d. Menetapkan rencana kegiatan dan pencairan dana
      e. Melakukan tindakan pengeluaran anggaran
      f. Melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran
      g. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
      h. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
      i. Menyusun laporan keuangan dan kinerja


      Tanggung Jawab KPA

      Dalam Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan di bawah penguasaannya:

      • Tanggung jawab formal: atas pelaksanaan tugas dan wewenang

      • Tanggung jawab materiil: atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan


      Kesimpulan

      KPA merupakan garda depan dalam pelaksanaan anggaran di tingkat Satker. Dengan kewenangan teknis yang luas dan tanggung jawab yang berat, KPA menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas belanja negara. PMK 210/PMK.05/2022 memperkuat peran tersebut agar sistem perbendaharaan nasional berjalan efektif dan berorientasi hasil.

      Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


      POSTINGAN TERBARU

      Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

      Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksa...