Dalam tata kelola keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, peran KPA semakin strategis sebagai pelaksana delegasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pelaksanaan anggaran. Artikel ini menghimpun secara sistematis seluruh ayat yang menyebut KPA untuk memberikan gambaran utuh tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab KPA dalam sistem pengadaan pemerintah.
Ketentuan yang Mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah."
BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8 huruf b
"Pelaku PBJ terdiri atas: PA; KPA; PPK; ...dst."
Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 10
-
KPA melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PA sesuai pelimpahan.
-
KPA berwenang menjawab sanggah banding dalam tender pekerjaan konstruksi.
-
KPA dapat menugaskan PPK untuk:
-
Mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
-
Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja.
-
-
KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
-
KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.
-
KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan dan PPK.
Pelimpahan Wewenang dari PA ke KPA
Pasal 9 ayat (3)
"PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan PPU."
"PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f2 kepada KPA."
BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN
Pasal 21 ayat (2)
"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."
BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pasal 68 ayat (3) huruf a
"Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ."
BAB XII SANKSI
Pasal 79 ayat (1)
"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja/agen."
Pasal 83
"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional."
Pasal 82 ayat (1) dan (1a)
"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban."
"Termasuk bagi yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri atau UMK-Koperasi."
Kesimpulan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat strategis yang bertindak atas delegasi dari PA dan menjalankan peran operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain memegang kewenangan teknis seperti menjawab sanggah banding dan menunjuk PPK, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK itu sendiri — asalkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.
KPA juga memiliki peran dalam perencanaan, konsolidasi, pemilihan penyedia, hingga pengenaan sanksi administratif dan penayangan daftar hitam. Posisi ini bukan hanya administratif, tapi juga mengandung pertanggungjawaban yang serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, termasuk pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK.