Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

02 Agustus 2020

PORSI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BELANJA NEGARA

Berangkat dari artikel sebelumnya tentang Belanja Negara dapat disimpulkan bahwa baik Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Belanja/Pengeluarannya terutama dalam bentuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat PBJ). Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (update: telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) disingkat PS 16/18, PBJ  meliputi:

  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya. 

Khusus PBJ yang pembiayaanya bersumber dari APBN/APBD dimana ketentuan Pengadaanya tunduk pada aturan PS 16/18, pelaksanaan PBJ-nya di Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh LKPP yang penyajian datanya dapat diakses secara online pada link berikut https://monev.lkpp.go.id. Untuk data PBJ dari tahun 2017 s/d 2021 coba saya sadur sebagai berkut :

catt: 
Pandemi Covid 19 terjadi sejak Februari 2020 dan tentunya kondisi ini sangat mempengaruhi penggunanaan anggaran terutama Belanja dalam upaya mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi sebagai dampak kelanjutan pandemi.

Berapakah porsi PBJ diatas dalam kurun waktu 5 tahun tersebut dalam struktur Belanja pada APBN/APBD kita?  berdasarkan olahan data dari LKPP dan Kementrian Keuangan dalam rentang 5 tahun terakhir maka coba saya simpulkan sebagai berikut:  

Ternyata total Kue APBN/APBD yang diperebutkan oleh 429.868 Penyedia Barang/Jasa (terverifikasi LKPP) nilainya sangat Fantastis yaitu rata-rata sebesar Rp. 1.167 T, namun sangat disayangkan hanya 549 T (50%) saja yang Pengadaannya mengacu ke PS 16/18 dengan begitu setengahnya adalah PBJ yang dikecualikan dalam artian tidak harus mengikuti keseluruhan 7 Prinsip pelaksanaan PJB-P yaitu :
  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel 

PBJ yang dikecualikan seperti Alparhankam, Badan Layanan Umum, Aseangames/seagames. PBJ tersebut belum juga termasuk Pengadaan Barang Jasa yang diadakan oleh BUMN/D yang bersumber dari Kekayaan Negara meskipun secara teori harusnya tetap mengikuti PS 16/18 karena modalnya bersumber dari APBN/D, khusus terkait Covid dikecualikan juga atas dasar Perpres 54/2020 & Perpres 72/2020.

Apabila diandaikan saja keuntungan para penyedia bersih 5% maka bisa dipastikan Dana APBN/APBD menggerakkan ekonomi nasional beredar sebesar 60 T/tahun. Bagaimana jika ternyata Dana sebesar yang sama tersebut juga bocor akibat adanya Moral Hazards para Pelaku PBJ ……hmmmm sudah cukup untuk APBD Provinsi Sumatera Utara selama 5 tahun.

Terkait potensi kebocoran tersebut akan kita bahas di artikel selanjutnya, intinya kita semua sama-sama memahami besarnya Kue APBN/APBD sangat menjelaskan akan tingginya kepentingan didalamnya dan sangat diperlukan Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa yang berpihak kepada pengamanan keuangan Negara.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari makalah, tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

BELANJA NEGARA DALAM APBN

Ditaksir Negara kehilangan Pendapatan sekitar 600 M akibat perubahan Kebijakan Tender Konstruksi

Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sejak 25 Maret 2019 sedari awal terasa sudah bermasalah, salah satunya terdapat pada Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c dimana terjadi perubahan Segmentasi Pangsa Pasar Konstruksi. Peraturan sebelumnya mensyaratkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) berkualifikasi Kecil hanya mampu mengikuti Tender bernilai maksimum 2,5 Milyar (M) dirubah menjadi maksimum 10 M dan untuk Perusahaan kulifikasi Menengah yang awalnya hanya diatas 2,5 M sampai dengan 50 M dirubah menjadi diatas 10 M sampai 100 M.

Adalah Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia disingkat (DPP AABI) yang pertamasekali dan langsung berhasil melakukan Proses Uji Materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan menteri yang baru diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019 melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 menyatakan bahwa Kebijakan Perubahan Segmentasi diatas bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.

Meskipun pada tanggal 18 Mei 2020 Peraturan Menteri tersebut telah dicabut, namun pada faktanya telah mengurangi Pendapatan Negara dari Sektor Konstruksi. Perubahan segmentasi yang tidak memperhatikan ketentuan pada Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan segmentasi yang saya terangkan diawal tidak sejalan dengan ketentuan besarnya pembayaran pajak penghasilan final (PPh) jasa konstruksi dari perusahaan Pemenang Tender karena Rumusan Besaran pungutan PPh tersebut mengikat kepada kulifikasi SBU, bukan kepada Nilai Paket Pekerjaan. 

Adapun ilustrasi kerugian tersebut dapat saya uraikan sebagai berikut dibawah ini.
Pada paket pekerjaan dengan Nilai Kontrak diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar berdasarkan Undang-Undang no. 20 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 dan PermenPUPR no. 31/2015 maka seharusnya Negara memperoleh pemasukan dari PPh final konstruksi sebesar :

(3% x 2,5 M) s/d (3% x 10 M)

75 jt s/d 300 jt

Namun karena PermenPUPR no. 31/2015 diganti menjadi PermenPUPR no. 07/2019 yang mengubah segmentasi paket nilai paket pekerjaan terhadap kualifikasi SBU maka pembayaran PPh final berubah menjadi sebesar :

(2% x 2,5 M) s/d (2%x10 M)

50 jt s/d 200 jt

Dari selisih skema peneriman sebelum dan sesudah perubahan peraturan tersebut diatas terdapat Kekurangan Pendapatan Negara sebesar diatas 25 juta sampai dengan 100 juta per setiap paket kecil yg nilai kontraknya antara diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar. 

Sebagaimana ilustrasi pada perubahan segmentasi pakaet SBU kelas Kecil, ilustrasi yang sama juga terjadi pada perubahan Segmentasi paket SBU Kualifikasi Menengah. Dengan menggunakan Metode Pendekatan ke Harga Pagu Paket dan mengambil Data  dari Rencana Umum Pengadaan Nasional tahun Anggaran 2019 pada website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah ( https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro ), saya taksir telah terjadi Kekurangan Pendapatan Negara sebesar Rp. 621,32 Milyar atas PPh Final Jasa Konstruksi.

        Demikian artikel ini saya sajikan, apakah kekurangan yang saya maksud bisa dipandang sebagai Kerugian Negara tentunya diserahkan ke Lembaga yang berwenang untuk hal tersebut. Pertanyaan terpentingnya apakah kekurangan bayar tersebut masih bisa diminta kembali kepada Badan Usaha yang tidak sengaja diuntungkan pada kesalahan peraturan perundang-undangan ini ? kita berharap pemerintah berlaku adil dan merata karena tahun-tahun sebelumnya Badan Usaha lain diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang benar dan tarif yang sesuai pula.  

       Artikel ini tentunya adalah sebuah hasil pemikiran pribadi  yang didasarkan penafsiran peraturan perundang-undangan yang ada tanpa bermaksud bertindak melawan hukum ataupun mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. Tentunya dengan catatan akan terjadi jika Kementrian Keuangan tidak melanggar Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008.



Salam Kebijakan Publik PBJ



Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah, Tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

Sumber Gambar dan Referensi: http://icconsultant.co.id/pph-pasal-4-ayat-2-pajak-atas-usaha-jasa-konstruksi/ 

 

 

 

01 Agustus 2020

KEBIJAKAN PENGADAAN LINTAS PENGUASA


Tahukah teman-teman bahwa Pemerintah Indonesia baru mulai bisa mengatur Pengadaan Barang/Jasa-nya (PBJ) secara khusus setelah Indonesia memasuki era Reformasi setelah kejatuhan Rezim Orde Baru? dan tahukan anda bahwa Kebijakan PBJ begitu seksinya serta sarat kepentingan sehingga jika dirata-ratakan maka terdapat sangat banyak perubahan kebijakan pertahunnya baik dilevel Norma maupun di petunjuk pelaksanaanya.

Melanjutkan artikel sebelumnya bagaimana Porsi PBJ pada APBN, dimana rata-rata Pengeluaran/Belanja PBJ negara pada 3 tahun terakhir sebesar Rp.534 T pertahun. Dan Besaran Belanja yang ditetapkan di APBN adalah merupakan Keputusan politik yang ditetapkan para Politisi Senayan bersama Pemerintah. Bisa dibayangkan bagaimana alotnya Proses pengajuan anggaran Pengeluaran/ Belanja dimulai, diusulkan, disetujui, direncanakan, ditentukan penyedianya, dikerjakan dan sampai pembayaran. Sangat banyak pihak yang berkepentingan baik di eksekutif, legislatif terutama Pengusaha (Penyedia). Mengingat hampir ¼ belanja negara adalah PBJ, menurut saya Idealnya Regulasi yang mengaturnya harusnya sekelas Undang-undang, sedangkan saat ini PBJ baru diatur Peraturan Presiden  nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021, namun meskipun begitu patut kita syukuri jika dibandingkan dengan zaman sebelum-sebelumnya.

Berikut adalah kebijakan Pengadaan yang dilakukan pada setiap era Presiden sebagai Penangunggungjawab Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:

Kebijakan PBJ di Negara Indonesia menurut saya harus dirombak secara Total Fundamental, bukan menuduh tapi data berbicara bahwa 70% kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah terkai masalah PBJ, malah jika dikaitkan maka 100%-nya pasti terkait PBJ. Untuk hal ini saya telah melakukan penelitian dalam rangka pembuatan tesis dimana hasilnya sangat bersesuaian dengan Hipotesa pandangan KPK, Lembaga Survey maupun Pejabar Negara. Jika tertarik silahkan dibaca artikel saya pada Social Science Research Network (SSRN) atau langsung diklik pada link berikut : 
Salam Kebijakan Publik


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah, Tesis ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih. 
 

KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN JOKO WIDODO

PRESIDEN JOKO WIDODO
Masa jabatan
20 Oktober 2014 – sekarang

PRESIDEN JOKO WIDODO pada tanggal 28 November 2014, melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan disusul dengan 3x perubahan lagi dengan masing-masing perubahan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Disamping itu dikeluarkan pula aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) khusus:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  2. Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
  5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
  6. Selain itu, sampai saat ini telah dikeluarkan pula kebijakan terkait PBJ antara lain:
  7. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  8. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  10. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  11. Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  12. Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  14. Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 
  17. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
  18. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Uundang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  19. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  20. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  21. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
  22. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ada kontroversi yang menurut saya merupakan pertentangan kebijakan, tepatnya tanggal 21 April 2020, PRESIDEN JOKO WIDODO mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Peraturan perundangan-undangan ini ternyata masuk mengatur Pedoman PBJ khusus Konstruksi. Selain kedudukan Hierarkinya lebih tinggi dari Peraturan Presiden, kedua-duanya juga mengatur materi yang sama, tidak seperti PP nomor 29 tahun 2000, pada pasal 70 PP yang baru ada menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata (PUPR) untuk membuat Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan. Sesuatu yang baru juga mengingat selama ini PBJ Konstruksi tidak pernah diatur tersendiri yang menugaskan Mentri PUPR membuat ketentuan PBJ Konstruksi. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 18 melalui pasal Pasal 61 ayat (1) huruf d sangat jelas menafsirkan bahwa karena Pengadaan Konstruksi sudah diatur khusus oleh PP maka seharusnya Tender Konstruksi tidak lagi mengacu ke Peraturan Presiden ini. Awalnya saya menduga hal ini dipersiapkan untuk Regulasi Pemindahan Ibukota baru yang kabarnya biaya konstruksinya senilai paling rendah 450 T namun belakangan ini PP nomor 22 tahun 20 diubah oleh PP nomor 14 tahun 2021 dimana disisipkan Pasal 74A yang menyatakan bahwa ketentuan Pemilihan penyedia diatur oleh Peraturan presiden. Tampaknya peraturan presiden yang dimaksud adalah nomor 12 tahun 2021, jika begitu maka Konstruksi kembali diatur oleh LKPP sebagai pelaksana Perpres nomor 12 tahun 21 meskipun peraturan menteri merupakan turunan dari pasal 70 PP 14/21 belum dicabut. 

Mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri.

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi 
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Melalui Penyedia.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Perka LKPP nomor 1 tahun 2015 tentang e-Tendering
  2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
  3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
  4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Peraturan LKPP nomor 22 tahun 2015 tentang PERUBAHAN atas Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
  6. Perka LKPP NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  7. Peraturan LKPP nomor  7 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  8. Peraturan LKPP nomor  2 tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik Dan E- Purchasing 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akhirnya dicabut juga dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri PUPR nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 07/19)
  2. Peraturan Menteri PUPR nomor 01 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 01/20)
  3. Peraturan Menteri PUPR nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan PM 01/20 (PM 25/20).
  4. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/20) mencabut dan menggantikan PM 07/19.
  5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan UmumPerumahan Rakyat nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan.

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola
  4. Peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
  5. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
  6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
  9. Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Agen Pengadaan
  10. Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  11. PERATURAN LKPP NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  12. Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  13. Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
  14. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  15. Peraturan LKPP nomor 08 tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  16. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
  17. PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LKPP
  18. Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  19. PERATURAN LKPP NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LKPP NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
  20. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
  21. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  22. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  23. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
  24. Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
  25. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Saat ini Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diundangkan pertanggal  02 Feb 2021. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri

  1. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia  (PerLKPP 12/21) yang mencabut dan menggantikan PM 14/20 dan PM 25/20
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
  4. PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  5. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  6. Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia  
  8. Surat Edaran Bersama 01/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


POSTINGAN POPULER