Layanan Jasa Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Peraturan Direksi dan Dokumen Tender). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

02 Agustus 2020

OTT PBJ Pekerjaan Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Jurus/kuncian maut pertarungan Tender

Selama puluhan tahun menjadi Penyedia dan telah mengikuti semua jenis lelang/tender beserta dinamika aturannya, saya coba merangkum trik-trik Penyedia (pengantin) yang berkolaborasi dengan para Non Penyedia. Mungkin rangkuman jurus-jurus ini sangat membantu teman-teman agar lebih waspada atau sebaliknya bisa makin nambah ilmu dan dipakai  bertarung mematahkan lawan untuk melakukan pengarahan. 

I. Jurus-jurus Maut
I.1.Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 

    I.1.a. Membuat bingung Penyedia.
    Dokumen apa diupload dimana dan dari mana ? Tidak banyak penyedia yang memiliki pengetahuan apa itu Isian Kualifikasi pada LPSE dan apa itu Apendo bahkan banyak juga yang bingung apa itu dokumen Kualifikasi Perusahaan dan apa itu Dokumen Kualifikasi Paket Pekerjaan. Tidak ada satupun dalam peraturan perundangan-undangan yang dengan jelas mendefinisikannya. Celah ini sering dimanfaatkan Non Penyedia dengan memutar-mutar syarat yang seharusnya ada di LDK dipindah ke LDP dan sebaliknya, akibatnya Penyedia yang terbiasa mengikuti panduan penggunaan SPSE terkecoh dan gugur seketika. Teknik ini dipakai juga dengan kombinasi antar dokumen pada SPSE, seperti membuat syarat pada dokumen pemilihan namun isinya mengacu ke dokumen lain seperti: Daftar Personil mengacu ke KAK, material yang didukung sesuai Gambar, jenis-jenis pekerjaan pendukung lihat di RAB.
    I.1.b. Mempersingkat Jadwal Tender.
    Trik ini sering dipakai untuk mempersulit penyedia, ada-ada saja alasan untuk pembenaran diantaranya tidak ada peserta yang protes di Acara Penjelasan atau faktor manusia, lupalah salah pencetlah, error jaringanlah.
    I.1.c. Memperbanyak Addendum dan perubahan dokumen.
    Pernahkah teman-teman melihat Addendum sampai 3 kali atau lebih? Kalo terjadi ya harap hati-hati saja, kekurang telitian bisa berakibat fatal menggugurkan alasannya simple ‘penawaran tidak sesuai dokumen pemilihan’.
    I.1.d. Mempekecil Bandwith Server.
    Apakah kinerja server bisa disaksikan penyedia secara Live ? apakah stress testnya dilakukan dan hasilnya dipublikasikan? mengapa LPSE tidak bisa menjamin tidak ada gangguan proses Up-Load meskipun mendekati Jadwal yang ditentukan. Bukankah LPSE bertanggungjawab penuh menjamin kepuasan pelayanan publik ? bukankah sangat berbahaya LPSE dipegang oleh UKPBJ yg nota bene membawahi ULP juga. Kalopun penyedia mengupload di Ruang Server LPSE apakah terjamin bisa upload juga jika bandwith dikecilkan pada saat terjadi antrian secara bersamaan? Faktanya ini sering terjadi dan lelang tetap dilanjutkan karena Pengantin sudah sukses upload duluan sebelum jurus dikeluarkan.  
    I.1.e. Merubah RAB versi LPSE dengan versi Apendo
    Pernahkah penyedia tidak bisa mengupload RAB melalui media Unggah Apendo sehingga akhirnya mengetik secara manual di Active Screen Apendo? Atau tak kala selesai mengisi RAB versi download di LPSE dan membandingkan isinya dengan versi excell hasil download dari Apendo ternyata hasilnya berbeda? Jika iya maka penyedia telah dikerjain. 
    I.1.f. Mengupload Dokumen Tender yang tidak bisa dibuka.
    Pernahkah penyedia mendowload dokumen namun tidak bisa dibuka? Atau bisa dibuka namun dengan versi PDF reader atau Office versi tertentu? Hmmmm….liat aja pasti nanti diupload yang baru namun tidak perpanjangan waktunya kurang bahkan tidak ada.

I.2. Strategi diluar sistem.
    I.2.a. Memasang 2 atau lebih perusahaan.
    Biasanya pasang 3, satu nawar di 80% HPS (pesimis option), satu lagi di antara 80% ke 90 % (optimum option) dan sisanya di 98% (maksimum option)…..jaga-jaga siapa tahu ada virus ditengah yang susah dimatiin dan backingnya orang kuat juga he3x.
    I.2.b. Kavlingan/Arisan.
Masih trending, berbagi paket dalam satu lingkup Pengguna Anggaran yang sama dengan membuat kavlingan paket A untuk si A, Paket B untuk si B dst, dalam hal ini pengendalinya adalah PA. Namun jika berbaginya dipaket yang Pengguna Anggaran yang berbeda namanya Arisan yang pengendalinya para player itu sendiri.
    I.2.c. Mengamankan Tender Konsultan (Perencana/MK)
    Teknik ini memastikan pengarahan aman, biasanya Konsultan banting harga serendah-rendahnya agar lebih pasti menang. Tak kala sudah menang maka dengan posisi yang dekat dengan Non Penyedia akan jauh lebih mudah mengarahkan pemenang pelaksana konstruksinya. Keterlibatannya macam-macam seperti membantu pembuatan KAK, metode kerja, spesifikasi teknis, design, memberi masukan penilaian dan sebagainya
    I.2.d. Membeli dokumen Penawaran Pemenang
    Teknik ini diperlukan jaga-jaga kalo penggiringan disabotase dan atau dijadikan bahan sanggahan…. sisanya tinggal dilakukan pencarian dukungan legalitas materi yang disanggahkan.
    I.2.e. Tidak menang banyak, jangan juga kalah telak.
Sipemenang menyuruh mundur peserta yang harga penawarannya dibawah harga penawaran penggiring. Banyak cara bersifat teknis pelaksanaan agar yang mundur tidak kena blacklist. Kompensasi mundur bisa berupa uang bahkan ada yang jadi subkon.
    I.2.f. Menghindari Penyedia alias melalui swakelola.
Membuat swakelola meskipun pekerjaan tersebut diminanti banyak penyedia yang mampu menyediakan PBJ yang dimaksud, terhindari dari proses tender yang belum pasti pemenangnya, banting-bantingan harga (inefisiensi), tak perlu perizinan SBU dan macam segala, meskipun pada prakteknya yang kerja penyedia juga namun tanpa perlu mengeluarkan Jaminan, tanpa resiko pemeliharaan dan tak jelas pertanggungjawaban gagal konstruksinya.

I.3.Validasi/Verifikasi/Klarifikasi
    I.3.a. Mengirim undangan diluar jam kantor.
    Staff sudah pada pulang jam 5 sore, besok pagi masuk melihat email undangan klarifikasi jadwalnya hari ini…modar dan kocar kacir nyiapin Tenaga Ahli dan dokumen…moga-moga ga kececer hi3x.
    I.3.b. Mendatangi Vendor/Supplier
    Meminta surat pernyataan Supplier ditanyain kapasitas produksi, ditanyain pelanggan yang bakal memesan saat bersamaan pada saat pelaksanaan kontrak, ditekan secara halus....kelar deh, vendor/supplier ga mau menandatangani pernyataan kesanggupan 
    I.3.c. Meminta bantuan mencari penyakit dokumen tender si virus
    Pssst….no comment. 
    I.3.d. Mendatangkan semua Personil terutama Tenaga Ahli
    Klarifikasi wajib mendatangkan semua Tenaga Ahli beserta kelengkapannya (asli), busyet deh…mana rentalan pulak nih barang wakakakak
    I.3.f. Mendatangkan semua Peralatan.
    Kalo kecil-kecil bisalah…ini Mesin Molen dan Genset juga, mana mintanya siang lagi…masih dipakai di proyek temanlah
    I.3.g. Menghitung kepemilikan peralatan dari Laporan Keuangan.
    Seru nih, kalo dipembukuan ga pernah tercatat beli peralatan wajib GUGUR. Perusahaan segede Gaban ajapun belum tentu mau investasi di peralatan kalopun ada ya perusahaan itu aslinya Rental peralatan yang nyamar jadi kontraktor.

 



II.Kunci-kuncian yang mematikan 
II.1.Persyaratan Kualifikasi:
    II.1.a. Penambahan subklasifikasi SBU yang berlebihan
    Seperti kombinasi berbagai subklasifikasi ataupun mengambil sub klasifikasi yang tidak sesuai dengan PM no. 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Ini terkait kuncian pengalaman Kemampuan Dasar (KD), banyak yang memaksakan Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU yang tidak sesuai dijadikan syarat yang penting pengantinnya bisa masuk dan memenuhi syarat perhitungan KD. Ada nemu, sengaja mengambil SBU Spesialis pertamanan padahal Pekerjaannya mayoritas Pekerjaan Bangunan Sipil yang kebetulan lokasi kawasannya di taman. Dengan nilai KD yang besar otomatis perusahaan yang memenuhi syarat bisa dihitung dengan jari.
    II.1.b. Penambahan Pegawai tetap yang harus terdaftar di LPJK.NET 
    Kita semua tahu kalo mau daftarkan pegawai tetap ke LPJK pasti idealnya 3 tahun sekali (terkait biaya) dan itupun sebatas Penangung Jawab Teknik (PJT) dan Bidang (PJB)
    II.1.c. Penambahan subklasifikasi SKK. 
    Disyaratkan dari 1 orang personil harus memiliki beberapa SKK yang berbeda secara bersamaan. Banyak juga pemilihan mempersyaratkan SKK dari lembaga diluar LPJK seperti Radiologi, K3 Kementrian Kesehatan, Sertifikat IT dll. (catt: saat ini Personil dipersyaratkan (PM 14/20) masuk ke syarat Teknis)  
    II.1.d. Kombinasi SKK dengan jenjang pendidikan (S-2),
    Padahal kalo ada Doktor (S-3) lebih mantap lagi kuncianya ya…sayangnya Kontraktor ga mungkin punya pegawai bergelar Doktor walaupun S-2 juga belum tentu punya.
    II.1.e. Kombinasi SKK dengan Jenis Pendidikan
    Biasanya memilih Sarjana Jurusan yang sulit-sulit seperti Teknik Geodesi, Fisika dan Informatika.
    II.1.f. Kombinasi Sertifikat Manajemen
    Penambahan Sertifkasi manajemen secara bersamaan meskipun secara manajemen berfungsi sama seperti OHSAS dan SMK3 dan ISO 45001.

II.2.Persyaratan Administrasi dan Teknis
    II.2.a. Metode sesuai Urutan/tahapan.
    Sering penyedia membuat urutan/tahapan berdasarkan pengetahuannya sendiri hal ini karena tidak diberikan standar tahapan/urutan mana yang dimaksud di LDP. Ada juga yang menceritakan teknis pekerjaaan namun terdapat di KAK, RKS dan lampiran lain itupun Penulisannya bukan Tahapan/urutan
    II.2.b. Dukungan perusahaan subkon/vendor/supplier
    Pemilik SBU/Alat/Merek yg dipersyaratkan sangat terbatas bahkan hanya satu. Ketika subkon tersebut dihubungi susahnya minta ampun, udah ketemu dia ga mau ngasih…eh ternyata sudah dikavling.
    II.2.c. Pembuatan Cash Flow Keuangan
    Rencana Kas keuangan proyek harus sesuai target pekerjaan dan cara pembayaran, biasanya  dibundling dengan Penyerapan Anggaran tiap tahun dan Kurva-S.
    II.2.d. Persyaratan tambahan dari Pihak lain seperti:
  1. Subkontraktor harus melampirkan: SIUJK, SBU, Pengalaman, BPJS, Perjanjian Subkon, Foto Kantor, Sertifikasi ISO 9001, Surat penunjukan aplikator. 
  2. Supplier Material harus melampirkan: Kartu Anggota Asosiasi, Sertifikasi Manajemen, SIUP, Surat Penunjukan Pabrikan/ATPM/Distributor, Lisensi Lokal, Nasional dan International, Izin Quarry, Pabrikan radius sekian KM dari lokasi Proyek, Brosur asli bahkan berstempel basah.
  3. Vendor Alat  harus melampirkan : Izin Operasi Lokal, SIA, SIO, Izin Workshop,  Lokasi Pembuangan tanah (menang aja belum tentu), Perjanjian leges Notaris, Foto Alat, Pajak Pembelian
  4. Dukungan dari pemberi dukungan harus melampirkan :Surat dukungan dari vendor material misalnya Pemeberi Dukungan Ready Mix harus melamprkan juga surat dukungan dari supplier semen kepada pabrikan Ready mix tersebut.
    II.2.e. Sistem Nilai namun aslinya sistem GUGUR. 
       Banyak yang terkecoh kalo Sistem Nilai tidak menggugurkan jika hanya satu atau beberapa sub unsur yang kurang sempurna. Jangan lupa setelah ada Ambang Batas Total/gabungan Unsur ada juga Ambang Batas Sub Unsur. Disini letak triknya kawan-kawan, batas ambang unsur dibuat maksimal sehingga harus betul-betul sempurna. Sebagai contoh Batas Sub Unsur “X” yang misalnya 30 dibuat maksimal 30 juga, dengan kata lain tidak ada ambang batas untuk sub unsur alias sistem gugur.

    II.3.  Persyaratan Keuangan
a.Rekening koran tiga bulan terakhir.
b.Saldo sejumlah minimal tertentu yang tersedia kurun waktu 3 bulan terakhir.
c.Surat kuasa Konfirmasi Bank.
d.Surat keterangan Fiskal.

 

Demikianlah teman-teman, siapa tahu ada jurus atau kuncian lain mari saling berbagi ilmu. Pesan saya kalo mau buat jurus/kuncian, sebisa mungkin jurus lama tidak dipakai soalnya sudah kebaca….tinggal diintip 😎 jadi harus pinter-pinter dilapangan.

 

Sekian terimakasih.
 
Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


WARTA PARLEMEN - DPR DORONG LKPP SERAP POTENSI BELANJA SEKTOR UMKM

DPR RI - KOMISI XI DORONG SISTEM PENGUATAN LKPP

PORSI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BELANJA NEGARA

Berangkat dari artikel sebelumnya tentang Belanja Negara dapat disimpulkan bahwa baik Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Belanja/Pengeluarannya terutama dalam bentuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat PBJ). Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (update: telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) disingkat PS 16/18, PBJ  meliputi:

  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya. 

Khusus PBJ yang pembiayaanya bersumber dari APBN/APBD dimana ketentuan Pengadaanya tunduk pada aturan PS 16/18, pelaksanaan PBJ-nya di Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh LKPP yang penyajian datanya dapat diakses secara online pada link berikut https://monev.lkpp.go.id. Untuk data PBJ dari tahun 2017 s/d 2021 coba saya sadur sebagai berkut :

catt: 
Pandemi Covid 19 terjadi sejak Februari 2020 dan tentunya kondisi ini sangat mempengaruhi penggunanaan anggaran terutama Belanja dalam upaya mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi sebagai dampak kelanjutan pandemi.

Berapakah porsi PBJ diatas dalam kurun waktu 5 tahun tersebut dalam struktur Belanja pada APBN/APBD kita?  berdasarkan olahan data dari LKPP dan Kementrian Keuangan dalam rentang 5 tahun terakhir maka coba saya simpulkan sebagai berikut:  

Ternyata total Kue APBN/APBD yang diperebutkan oleh 429.868 Penyedia Barang/Jasa (terverifikasi LKPP) nilainya sangat Fantastis yaitu rata-rata sebesar Rp. 1.167 T, namun sangat disayangkan hanya 549 T (50%) saja yang Pengadaannya mengacu ke PS 16/18 dengan begitu setengahnya adalah PBJ yang dikecualikan dalam artian tidak harus mengikuti keseluruhan 7 Prinsip pelaksanaan PJB-P yaitu :
  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel 

PBJ yang dikecualikan seperti Alparhankam, Badan Layanan Umum, Aseangames/seagames. PBJ tersebut belum juga termasuk Pengadaan Barang Jasa yang diadakan oleh BUMN/D yang bersumber dari Kekayaan Negara meskipun secara teori harusnya tetap mengikuti PS 16/18 karena modalnya bersumber dari APBN/D, khusus terkait Covid dikecualikan juga atas dasar Perpres 54/2020 & Perpres 72/2020.

Apabila diandaikan saja keuntungan para penyedia bersih 5% maka bisa dipastikan Dana APBN/APBD menggerakkan ekonomi nasional beredar sebesar 60 T/tahun. Bagaimana jika ternyata Dana sebesar yang sama tersebut juga bocor akibat adanya Moral Hazards para Pelaku PBJ ……hmmmm sudah cukup untuk APBD Provinsi Sumatera Utara selama 5 tahun.

Terkait potensi kebocoran tersebut akan kita bahas di artikel selanjutnya, intinya kita semua sama-sama memahami besarnya Kue APBN/APBD sangat menjelaskan akan tingginya kepentingan didalamnya dan sangat diperlukan Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa yang berpihak kepada pengamanan keuangan Negara.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari makalah, tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

BELANJA NEGARA DALAM APBN

Ditaksir Negara kehilangan Pendapatan sekitar 600 M akibat perubahan Kebijakan Tender Konstruksi

Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sejak 25 Maret 2019 sedari awal terasa sudah bermasalah, salah satunya terdapat pada Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c dimana terjadi perubahan Segmentasi Pangsa Pasar Konstruksi. Peraturan sebelumnya mensyaratkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) berkualifikasi Kecil hanya mampu mengikuti Tender bernilai maksimum 2,5 Milyar (M) dirubah menjadi maksimum 10 M dan untuk Perusahaan kulifikasi Menengah yang awalnya hanya diatas 2,5 M sampai dengan 50 M dirubah menjadi diatas 10 M sampai 100 M.

Adalah Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia disingkat (DPP AABI) yang pertamasekali dan langsung berhasil melakukan Proses Uji Materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan menteri yang baru diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019 melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 menyatakan bahwa Kebijakan Perubahan Segmentasi diatas bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.

Meskipun pada tanggal 18 Mei 2020 Peraturan Menteri tersebut telah dicabut, namun pada faktanya telah mengurangi Pendapatan Negara dari Sektor Konstruksi. Perubahan segmentasi yang tidak memperhatikan ketentuan pada Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan segmentasi yang saya terangkan diawal tidak sejalan dengan ketentuan besarnya pembayaran pajak penghasilan final (PPh) jasa konstruksi dari perusahaan Pemenang Tender karena Rumusan Besaran pungutan PPh tersebut mengikat kepada kulifikasi SBU, bukan kepada Nilai Paket Pekerjaan. 

Adapun ilustrasi kerugian tersebut dapat saya uraikan sebagai berikut dibawah ini.
Pada paket pekerjaan dengan Nilai Kontrak diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar berdasarkan Undang-Undang no. 20 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008 dan PermenPUPR no. 31/2015 maka seharusnya Negara memperoleh pemasukan dari PPh final konstruksi sebesar :

(3% x 2,5 M) s/d (3% x 10 M)

75 jt s/d 300 jt

Namun karena PermenPUPR no. 31/2015 diganti menjadi PermenPUPR no. 07/2019 yang mengubah segmentasi paket nilai paket pekerjaan terhadap kualifikasi SBU maka pembayaran PPh final berubah menjadi sebesar :

(2% x 2,5 M) s/d (2%x10 M)

50 jt s/d 200 jt

Dari selisih skema peneriman sebelum dan sesudah perubahan peraturan tersebut diatas terdapat Kekurangan Pendapatan Negara sebesar diatas 25 juta sampai dengan 100 juta per setiap paket kecil yg nilai kontraknya antara diatas 2,5 Milyar sampai dengan 10 Milyar. 

Sebagaimana ilustrasi pada perubahan segmentasi pakaet SBU kelas Kecil, ilustrasi yang sama juga terjadi pada perubahan Segmentasi paket SBU Kualifikasi Menengah. Dengan menggunakan Metode Pendekatan ke Harga Pagu Paket dan mengambil Data  dari Rencana Umum Pengadaan Nasional tahun Anggaran 2019 pada website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah ( https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro ), saya taksir telah terjadi Kekurangan Pendapatan Negara sebesar Rp. 621,32 Milyar atas PPh Final Jasa Konstruksi.

        Demikian artikel ini saya sajikan, apakah kekurangan yang saya maksud bisa dipandang sebagai Kerugian Negara tentunya diserahkan ke Lembaga yang berwenang untuk hal tersebut. Pertanyaan terpentingnya apakah kekurangan bayar tersebut masih bisa diminta kembali kepada Badan Usaha yang tidak sengaja diuntungkan pada kesalahan peraturan perundang-undangan ini ? kita berharap pemerintah berlaku adil dan merata karena tahun-tahun sebelumnya Badan Usaha lain diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang benar dan tarif yang sesuai pula.  

       Artikel ini tentunya adalah sebuah hasil pemikiran pribadi  yang didasarkan penafsiran peraturan perundang-undangan yang ada tanpa bermaksud bertindak melawan hukum ataupun mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. Tentunya dengan catatan akan terjadi jika Kementrian Keuangan tidak melanggar Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2008.



Salam Kebijakan Publik PBJ



Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah, Tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.

Sumber Gambar dan Referensi: http://icconsultant.co.id/pph-pasal-4-ayat-2-pajak-atas-usaha-jasa-konstruksi/ 

 

 

 

01 Agustus 2020

KEBIJAKAN PENGADAAN LINTAS PENGUASA


Tahukah teman-teman bahwa Pemerintah Indonesia baru mulai bisa mengatur Pengadaan Barang/Jasa-nya (PBJ) secara khusus setelah Indonesia memasuki era Reformasi setelah kejatuhan Rezim Orde Baru? dan tahukan anda bahwa Kebijakan PBJ begitu seksinya serta sarat kepentingan sehingga jika dirata-ratakan maka terdapat sangat banyak perubahan kebijakan pertahunnya baik dilevel Norma maupun di petunjuk pelaksanaanya.

Melanjutkan artikel sebelumnya bagaimana Porsi PBJ pada APBN, dimana rata-rata Pengeluaran/Belanja PBJ negara pada 3 tahun terakhir sebesar Rp.534 T pertahun. Dan Besaran Belanja yang ditetapkan di APBN adalah merupakan Keputusan politik yang ditetapkan para Politisi Senayan bersama Pemerintah. Bisa dibayangkan bagaimana alotnya Proses pengajuan anggaran Pengeluaran/ Belanja dimulai, diusulkan, disetujui, direncanakan, ditentukan penyedianya, dikerjakan dan sampai pembayaran. Sangat banyak pihak yang berkepentingan baik di eksekutif, legislatif terutama Pengusaha (Penyedia). Mengingat hampir ¼ belanja negara adalah PBJ, menurut saya Idealnya Regulasi yang mengaturnya harusnya sekelas Undang-undang, sedangkan saat ini PBJ baru diatur Peraturan Presiden  nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021, namun meskipun begitu patut kita syukuri jika dibandingkan dengan zaman sebelum-sebelumnya.

Berikut adalah kebijakan Pengadaan yang dilakukan pada setiap era Presiden sebagai Penangunggungjawab Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:

Kebijakan PBJ di Negara Indonesia menurut saya harus dirombak secara Total Fundamental, bukan menuduh tapi data berbicara bahwa 70% kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah terkai masalah PBJ, malah jika dikaitkan maka 100%-nya pasti terkait PBJ. Untuk hal ini saya telah melakukan penelitian dalam rangka pembuatan tesis dimana hasilnya sangat bersesuaian dengan Hipotesa pandangan KPK, Lembaga Survey maupun Pejabar Negara. Jika tertarik silahkan dibaca artikel saya pada Social Science Research Network (SSRN) atau langsung diklik pada link berikut : 
Salam Kebijakan Publik


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah, Tesis ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih. 
 

KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN JOKO WIDODO

PRESIDEN JOKO WIDODO
Masa jabatan
20 Oktober 2014 – sekarang

PRESIDEN JOKO WIDODO pada tanggal 28 November 2014, melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan disusul dengan 3x perubahan lagi dengan masing-masing perubahan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Disamping itu dikeluarkan pula aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) khusus:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  2. Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
  5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
  6. Selain itu, sampai saat ini telah dikeluarkan pula kebijakan terkait PBJ antara lain:
  7. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  8. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  10. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  11. Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  12. Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  14. Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 
  17. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi
  18. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Uundang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  19. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  20. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  21. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
  22. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ada kontroversi yang menurut saya merupakan pertentangan kebijakan, tepatnya tanggal 21 April 2020, PRESIDEN JOKO WIDODO mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Peraturan perundangan-undangan ini ternyata masuk mengatur Pedoman PBJ khusus Konstruksi. Selain kedudukan Hierarkinya lebih tinggi dari Peraturan Presiden, kedua-duanya juga mengatur materi yang sama, tidak seperti PP nomor 29 tahun 2000, pada pasal 70 PP yang baru ada menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyata (PUPR) untuk membuat Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan. Sesuatu yang baru juga mengingat selama ini PBJ Konstruksi tidak pernah diatur tersendiri yang menugaskan Mentri PUPR membuat ketentuan PBJ Konstruksi. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 18 melalui pasal Pasal 61 ayat (1) huruf d sangat jelas menafsirkan bahwa karena Pengadaan Konstruksi sudah diatur khusus oleh PP maka seharusnya Tender Konstruksi tidak lagi mengacu ke Peraturan Presiden ini. Awalnya saya menduga hal ini dipersiapkan untuk Regulasi Pemindahan Ibukota baru yang kabarnya biaya konstruksinya senilai paling rendah 450 T namun belakangan ini PP nomor 22 tahun 20 diubah oleh PP nomor 14 tahun 2021 dimana disisipkan Pasal 74A yang menyatakan bahwa ketentuan Pemilihan penyedia diatur oleh Peraturan presiden. Tampaknya peraturan presiden yang dimaksud adalah nomor 12 tahun 2021, jika begitu maka Konstruksi kembali diatur oleh LKPP sebagai pelaksana Perpres nomor 12 tahun 21 meskipun peraturan menteri merupakan turunan dari pasal 70 PP 14/21 belum dicabut. 

Mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri.

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi 
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Melalui Penyedia.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Perka LKPP nomor 1 tahun 2015 tentang e-Tendering
  2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
  3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
  4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Peraturan LKPP nomor 22 tahun 2015 tentang PERUBAHAN atas Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
  6. Perka LKPP NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  7. Peraturan LKPP nomor  7 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  8. Peraturan LKPP nomor  2 tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik Dan E- Purchasing 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akhirnya dicabut juga dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri PUPR nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 07/19)
  2. Peraturan Menteri PUPR nomor 01 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 01/20)
  3. Peraturan Menteri PUPR nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan PM 01/20 (PM 25/20).
  4. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/20) mencabut dan menggantikan PM 07/19.
  5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan UmumPerumahan Rakyat nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan.

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola
  4. Peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia
  5. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
  6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
  9. Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Agen Pengadaan
  10. Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  11. PERATURAN LKPP NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  12. Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  13. Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
  14. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  15. Peraturan LKPP nomor 08 tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  16. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
  17. PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LKPP
  18. Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  19. PERATURAN LKPP NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LKPP NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
  20. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
  21. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  22. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  23. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
  24. Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
  25. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Saat ini Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diundangkan pertanggal  02 Feb 2021. Kembali lagi...mengikuti perubahan kebijakan diatasnya, LKPP dan Menteri PUPR pun melakukan perubahan sebagai berikut:

A. Perubahan Peraturan Menteri

  1. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia  (PerLKPP 12/21) yang mencabut dan menggantikan PM 14/20 dan PM 25/20
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

B. Perubahan Peraturan LKPP

  1. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan LKPP nomor 06 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. Peraturan LKPP nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
  4. PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
  5. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  6. Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia  
  8. Surat Edaran Bersama 01/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


KEBIJAKAN PENGADAAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Masa jabatan
20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014

Tidak genap setahun menjabat tepatnya pada tanggal 20 April 2005, Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO merubah Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan selanjutnya di rezim yang sama kebijakan tersebut telah berubah 5 kali sebelum akhirnya dicabut. Berikut adalah perubahanya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Disamping itu dikeluarkan Pengadaan khusus : 

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP
  3. Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999 tentang Komisi Persaingan Usaha
  4. Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
  7. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara

Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperiode ke-2 Presiden Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ternyata masih melakukan 2 kali perubahan serta mengeluarkan 4 peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 
  2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  5. Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
  6. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Sebagai catatan, pergantian ini mengubah istilah Pedoman menjadi lebih umum yaitu tentang PBJ. Cakupan PBJ sangatluas yaitu dari mulai tahap perencanaan , pemilihan penyedia sampai dengan berita aacara serah terima, dimana pedoman adalah bagian tahapan PBJ dan ketentuannya selanjutnya ditetapkan oleh LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Terkhusus aturan Pedoman, Standard Dokumen dan lainnya yang terkait ke Penyedia, sebagai turunan PS 54/10, LKPP tercatat telah mengeluarkan  banyak kebijakan yaitu antara lain:

  1. Peraturan LKPP nomor  02 tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perka LKPP nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  2. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah  secara elektronik.
  3. Perka LKPP nomor 06 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  4. Peraturan LKPP nomor  01 tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering
  5. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH.
  6. Peraturan LKPP nomor 05 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
  7. Perka LKPP nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 
  8. Perka LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG E-PURCHASING
  9. Perka LKPP nomor 18 tahun 2012 tentang e-Tendering
  10. Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa
  11. Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Peraturan LKPP nomor  19 tahun 2014 tentang PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI.

Secara hampir bersamaan, Menteri Pekerjaan Umum ternyata turut pula mengeluarkan Kebijakan terkait Pedoman untuk Konstruksi terkait  Penyedia dengan menjadikan dasar hukumnya sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 157);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
  8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang pembentukan kabinet.
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15/M- IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Membaca semua (11) dasar hukum diatas saya sama sekali tidak menemukan adanya penugasan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan KemenPU membuat ketentuan tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, man teman coba bantu saya siapa tahu nemu namun jika seandainya saya benar maka Peraturan Menteri PU ini tidak memiliki kekuatan hukum dan mengingat hal ini jelas diatur di Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 8 ayat 1 & 2 berbunyi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.  Apakah keluarnya PermenPU atas dasar kewenangannya? saya rasa tidak karena Pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP, Pasal 2, ayat (2) jelas disebutkan bahwa LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, PP 29/00 hanya menugaskan Menteri PUPR dalam menetapkan syarat-syarat pemilihan penyedia jasa terintegrasi. Apa mungkin kebijakan pengaturan kewenangan di internal Presiden terjadi tumpang tindih kewenangan?...mungkin akan kita bahas disesi khusus.Yang jelas KemenPU telah mengeluarkan PermenPU berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang PERUBAHAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Pada periode ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah mengeluarkan Pedoman agar PBJ terhindar dari praktek persekongkolan maupun praktek lain yang dilarang dalam proses pemilihan penyedia. Adapun regulasi yang dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
  2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli
  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
  4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan
  5. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 50 huruf d Tentang Pengecualian terhadap Perjanjian dalam Rangka Keagenan
  6. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor TENTANG PEDOMAN PASAL 5 (PENETAPAN HARGA) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
  7. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor  11 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PASAL 17 (PRAKTEK MONOPOLI) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

Selain itu terbit pula peraturan dari kementrian lain yang terkait PBJ yaitu antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

POSTINGAN TERBARU

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI

Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemen...

POSTINGAN POPULER