Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

29 Mei 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud-Ristek 2019-2023


Peningkatan Status Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022

Pada 20 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022 berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Adapun kasus posisinya yaitu:
⦁    Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif;
⦁    Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
⦁    Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.  
⦁    Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 (tiga triliun lima ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 (dua) lokasi sehubungan dengan perkara tersebut yaitu:
⦁    Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, kediaman sdri. FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
⦁    Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, kediaman sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Penyidik JAM PIDSUS menemukan barang barang berupa:
⦁    Di Rumah sdri. FH Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan :
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁    1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung berwana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD,  IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.
⦁    Di Rumah sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan:
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁    1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
⦁    1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
⦁    1 (satu) unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
⦁    1 (satu) unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Dokumen berupa :
⦁    1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine;
⦁    1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/5448/read

30 Maret 2025

Kajian Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres/16/2018), BAB II tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6 diatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Sangat disayangkan bahwa pada Perpres ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh prinsip tersebut namun untungnya pada pasal BAB XV tentang Ketentuan Penutup, Pasal 93 disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Perlu diketahui bahwa Perpres/16/2018 adalah pengganti dari Perpres/54/2010 dimana pada Perpres lama yaitu pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

a. efisien; 

b. efektif; 

c. transparan; 

d. terbuka; 

e. bersaing; 

f. adil/tidak diskriminatif; dan 

g. akuntabel. 

Disamping itu Perpres/54/2010 pada bagian Penjelasan untuk Pasal 5 bahwa: 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi dministrasi, teknis dan keuangan.

a. Efisien. Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

b. Efektif. Harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

c. Transparan. Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

d. Terbuka. Dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

e. Bersaing. Harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

f. Adil/tidak diskriminatif. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

g. Akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dari penjabaran diatas jelas terlihat bahwa prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 6 Perpres/16/2018 (aturan baru) hanya menghapus kata “tidak diskriminatif” yang ada pada huruf f pasal 5 Perpres/54/2010 (aturan baru).

Perpres/16/2018 tidak secara tegas menyatakan bahwa Pasal 5 pada Perpres/54/2010 dinyatakan masih tetap berlaku padahal ketentuannya tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam aturan baru sebagaimana ditentukan pada pasal Pasal 93 Perpres/16/2018, ketujuh prinsip pada aturan lama belum berubah kecuali berganti menjadi Pasal 6 serta kata “tidak diskriminatif” yang telah dihapus pada Peraturan baru, dalam hal ini Perpres/16/2018 tetap saja dapat dikatakan bertentangan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu tidak memiliki kejelasan rumusan sebagai mana yang disebut pada huruf f, pasal 5, BAB II tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja ini akan berpotensi adanya pihak yang melakukan uji ke Mahkamah Agung.

        Dalam konteks kajian Pengadaan Barang/jasa kedepannya maka demi adanya kepastian hukum sebaiknya kita tetap berasumsi bahwa rumusan prinsip-prinsip PBJ selalu mengacu pada Perpres/54/2010.

KETENTUAN UMUM (BAB I) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 
3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 
8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 
11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 
12. Kelompok Kerja Pernilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. 
14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 
15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 
16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 
17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. 
18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
18a.  Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 
18b.  Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 
19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 
20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. 
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. 
23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 
24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 
25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. 
26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. 
27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku Usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 
28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 
29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
29a. Produk adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha. 
30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 
31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 
32. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 
33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  
34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 
35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau Toko Daring 
36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 
37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. 
38. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing. 
39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. 
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. 
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. 
44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 
45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 
46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 
47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. 
49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. 
50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonornis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus peoggunaannya. 
51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. 
52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
54. Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pelaku Usaha yang menjual barang/jasa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik dan ritel daring. 
 
Pasal 2 

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi: 
1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian /Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; 
2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau 
3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. 

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi: 
a. Barang; 
b. Pekerjaan Konstruksi; 
c. Jasa Konsultansi; dan 
d. Jasa Lainnya. 
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.  
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: 
a. Swakelola; dan/atau 
b. Penyedia. 

Catt: 
Dicoret berarti aturan lama yang sudah dirubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

16 Maret 2025

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

19 Februari 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN BARANG DAN JASA KOTA SEMARANG

13 Februari 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN KAPAL DI PT. ASDP (BUMN)

21 Januari 2025

KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BARANG JASA DI KEBUPATEN SITUBONDO & PROVINSI RIAU (2018)

10 Januari 2025

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN BARANG & JASA DI LINGKUNGAN PT TELKOM GROUP

POSTINGAN TERBARU

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud-Ristek 2019-2023

Peningkatan Status Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 Pada 20 Me...