Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
SUMMARY KONFERENSI PERS KPK – OTT Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,
A. Identitas Konferensi Pers
Lembaga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Perkara: Tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum
Lokasi Perkara: Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
Waktu OTT: Kamis, 18 Desember 2025
Konferensi Pers: Jumat, 19 Desember 2025 (pagi hari)
Pimpinan Konpers: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
B. Kronologi Singkat Peristiwa
Sumber awal: Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Operasi: KPK melakukan OTT di HSU pada 18 Desember 2025.
Pengamanan: Total 21 orang diamankan; 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Eskalasi: Setelah ekspos perkara dan kecukupan alat bukti, kasus naik ke penyidikan.
Penahanan: Dilakukan 19 Desember 2025 untuk 20 hari pertama (hingga 8 Januari 2026).
C. Pihak yang Diamankan & Peran
APN – Kepala Kejaksaan Negeri HSU (Agustus 2025–sekarang)
ASB – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
TAR – Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
RHM – Kepala Dinas Pendidikan HSU
YND – Kepala Dinas Kesehatan HSU
HE & RR – Pihak lainnya
D. Konstruksi Perkara (Inti)
Modus: Pemerasan terhadap SKPD dengan ancaman penanganan laporan LSM (atau seolah-olah ada perkara) agar tidak diproses hukum.
Sasaran: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD.
Periode: Utama November–Desember 2025 (dengan penerimaan lain sebelumnya).
Aliran dana:
APN menerima ≥ Rp804 juta (langsung/ melalui perantara ASB dan TAR).
ASB diduga menerima Rp63,2 juta (Februari–Desember 2025).
TAR diduga menerima ± Rp1,07 miliar (akumulasi penerimaan 2022 & 2024).
Tambahan: Dugaan pemotongan anggaran internal Kejari (TUP ± Rp257 juta) tanpa SPPD, serta penerimaan lain ± Rp50 juta (termasuk transfer ke rekening istri APN).
E. Barang Bukti
Uang tunai: Rp318 juta disita dari kediaman APN.
F. Penetapan Tersangka & Penahanan
Tersangka (3 orang): APN, ASB, TAR.
Ditahan: APN dan ASB (20 hari pertama).
Status TAR: Melarikan diri saat OTT, melakukan perlawanan; akan diterbitkan DPO dan dilakukan pencarian.
G. Pasal yang Disangkakan
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP
H. Klarifikasi Kunci KPK (Tanya–Jawab)
Perlawanan saat OTT: Benar; tersangka TAR melarikan diri—diproses pencarian dan DPO.
Apakah ada perkara/pengadaan riil di SKPD?
→ Tidak; ancaman pengadaan dipakai sebagai modus pemerasan.
TPPU: Sedang didalami kemungkinan aliran ke aset/barang.
Pendalaman perkara lain: Terbuka bila ditemukan peristiwa pidana lain dalam penyidikan.
I. Makna Sistemik (Kacamata Kebijakan PBJ)
Kasus ini menunjukkan fraud berbasis pemerasan yang menyandera SKPD melalui ketakutan penegakan hukum, bukan karena pengadaan bermasalah. Pola ini sejalan dengan temuan bahwa ruang PBJ kerap dijadikan alat tekan oleh aktor berkuasa, meskipun tidak ada proyek yang sedang diperiksa.
Pendalaman analitis mengenai bagaimana PBJ dijadikan instrumen pemerasan dan rente dapat dibaca pada buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan.
J. Ajakan Literasi Publik (Wajib – Promosi Buku)
Untuk memahami akar sistemik praktik seperti kasus HSU—mulai dari biaya politik, relasi jabatan, hingga pembajakan fungsi PBJ—pembaca disarankan membaca:
Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan (Cetak & e-Book)
OTT Dugaan Suap/Ijon Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bekasi
1. Identitas Perkara
Perkara ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengaturan dan ijon proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sektor PBJ konstruksi/infrastruktur. Konferensi pers disampaikan oleh KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.
2. Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers:
Desember 2024 – Desember 2025: Setelah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, ADK menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam periode tersebut, ADK meminta ijon paket proyek meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia, dan baru direncanakan pada tahun anggaran berikutnya. Permintaan dilakukan melalui HMK dan pihak lainnya.
Kamis, 18 Desember 2025: KPK melakukan kegiatan penangkapan tertangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap/ijon proyek PBJ di Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu, 20 Desember 2025: Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyampaikan status perkara tersebut kepada publik melalui konferensi pers ini.
3. Para Pihak yang Ditetapkan
Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
ADK
Jabatan: Bupati Kabupaten Bekasi (periode 2025–sekarang)
Peran: Penerima hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ
Status hukum: Tersangka
HMK
Jabatan: Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
Peran: Perantara dan pihak penerima dalam aliran ijon proyek PBJ
Status hukum: Tersangka
SRJ
Jabatan: Pihak swasta
Peran: Pemberi hadiah atau janji terkait ijon proyek PBJ Status hukum: Tersangka
4. Modus Operandi dan Objek Proyek PBJ
4.1 Identifikasi Objek Proyek
Objek perkara adalah paket-paket proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersifat konstruksi/infrastruktur, yang menurut keterangan KPK belum tersedia pada saat uang ijon diminta dan diberikan. Proyek berada pada tahap perencanaan, sebelum proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak.
4.2 Pembacaan Proyek melalui Teropong Pasar PBJ
Berdasarkan keterangan KPK, proyek PBJ dalam perkara ini ditempatkan sebagai objek yang dikaitkan dengan komitmen pemberian uang sebelum siklus formal PBJ berjalan. Relasi antara penyelenggara negara, perantara, dan pihak swasta menunjukkan adanya akses proyek yang ditentukan melalui komunikasi dan permintaan uang di luar mekanisme formal PBJ, dengan pengambilan keputusan terpusat pada pihak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam konstruksi perkara oleh KPK.
4.3 Batasan Analisis
Uraian pada bagian ini sepenuhnya diturunkan dari pernyataan KPK dalam konferensi pers, tanpa penambahan istilah, kategori, atau penilaian yang tidak disampaikan oleh KPK.
4.4 Catatan Sistem Pasar PBJ
Catatan Sistem Pasar PBJ: Pola pengaturan proyek dalam perkara ini menunjukkan bahwa proyek PBJ beroperasi sebagai sebuah pasar yang tidak netral, di mana struktur pasar, relasi aktor, dan desain kebijakan membuka ruang manipulasi yang tampak prosedural. Kerangka analisis mengenai bagaimana proyek pemerintah bekerja sebagai pasar PBJ dibahas secara komprehensif dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karya Dr. Bonatua Silalahi.
4.5 Promosi Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WAJIB)
📗 Buku:Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penulis: Dr. Bonatua Silalahi ISBN: 978-623-500-971-1
Total ijon proyek yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan.
Sepanjang tahun 2025, ADK juga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK sebagai sisa setoran ijon keempat.
6. Pasal yang Diterapkan
Sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers:
Penerima (ADK dan HMK): Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi (SRJ): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Pernyataan Penutup KPK
KPK menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026, dan perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
Catatan Analitis
Pola perkara dalam konferensi pers ini memperlihatkan bahwa penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari sistem politik, anggaran, jabatan, dan pengawasan yang saling mengunci. Analisis sistemik atas pola tersebut dibahas lebih lanjut dalam buku Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan karya Dr. Bonatua Silalahi.
Promosi Buku Fraud PBJ (WAJIB)
📘 Buku:Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
KPK Bongkar Pengaturan Lelang Proyek Jalur Kereta DJKA Medan 2021–2024: Modus “Pemenang Sudah Ada”, Bocor HPS, hingga Setoran Miliaran
Video yang Anda tonton di halaman ini adalah penjelasan resmi KPK tentang update penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan pada tahun anggaran 2021–2024.
Kasus ini penting karena memperlihatkan pola yang sangat khas dalam fraud PBJ sektor infrastruktur: pemenang sudah dikondisikan sejak awal, proses lelang dibuat seolah formal, lalu aliran “imbal balik” berjalan rapi dari rekanan ke pejabat kunci.
Ringkas Perkara: DJKA Medan, PPK, dan Penahanan Tersangka
Dalam video, KPK menyampaikan penahanan seorang tersangka:
MC, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian utara/Medan (periode 2021–2024), dan juga disebut memiliki jabatan teknis lain pada 2024–sekarang.
KPK juga menyebut sebelumnya telah dilakukan penahanan tersangka lain, sehingga penahanan MC adalah rangkaian pengembangan.
Modus yang Dibuka KPK: “Pemenang Sudah Ditentukan” Sebelum Lelang
Bagian terpenting dari video ini adalah konstruksi modus yang disampaikan secara gamblang, antara lain:
1) Pengondisian pemenang lelang sejak awal
KPK menyebut sebelum lelang dilaksanakan, pemenang sudah dikondisikan untuk paket proyek pembangunan jalur tertentu.
2) Paket dibagi-bagi dan diatur agar tidak saling “mengganggu”
Disebutkan paket pekerjaan dipecah/bagi-bagi dan pelaksanaannya dibuat multi years (tahun jamak), sehingga antar rekanan “sudah dapat jatah” dan tidak saling mengganggu pada saat pelelangan.
3) Kebocoran dokumen kunci: HPS dan spesifikasi teknis
Ini poin krusial dalam dunia PBJ. KPK menyebut HPS dan spesifikasi teknis diberikan kepada rekanan tertentu agar mereka bisa “memenuhi kualifikasi” dan memastikan dokumen lelang mereka terlihat paling sesuai.
4) Koordinasi dengan Pokja: “beri perhatian” ke rekanan tertentu
Dalam proses lelang, MC disebut berkoordinasi agar rekanan tertentu “diberi perhatian” sehingga unsur administratifnya aman dan tidak gugur.
5) Ada “lurah” sebagai pengumpul setoran
KPK menyebut DRS ditunjuk sebagai semacam “lurah” untuk mengumpulkan dan mengoordinir permintaan kepada rekanan, lalu uang diserahkan ke MC.
Angka Kunci: Total Penerimaan Disebut Rp12,12 Miliar
KPK menyampaikan total penerimaan MC sekitar Rp12,12 miliar, dengan rincian besar:
dari DRS sekitar Rp7,2 miliar, dan
dari rekanan pelaksana lainnya sekitar Rp4,8 miliar (rincian per perusahaan disebut akan disusulkan dalam penjelasan lanjutan).
Bagi pembaca, angka ini penting karena menunjukkan bahwa fraud PBJ bukan “kecil-kecilan”, melainkan mekanisme pendapatan sistemik yang berlangsung beberapa tahun.
Mengapa Kasus DJKA Medan Ini Relevan bagi Publik?
Kasus perkeretaapian bukan hanya soal uang negara. Ia menyangkut:
keselamatan publik (kualitas jalur),
layanan transportasi massal,
dan logistik nasional.
Ketika jalur kereta dibangun dalam sistem yang “dibajak”, publik menanggung risiko ganda: biaya mahal dan kualitas yang bisa turun.
Mengaitkan ke Kerangka Buku Saya: Dari “Pasar PBJ” ke “Fraud PBJ”
A) Perspektif Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam kacamata Pasar PBJ, kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek publik berubah menjadi pasar tertutup:
pemenang “ditentukan”,
informasi inti (HPS & spesifikasi) menjadi “modal dagang”,
dan keberlanjutan proyek tahunan menciptakan hubungan ketergantungan: siapa patuh, dia dipelihara.
B) Perspektif Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa fraud PBJ tidak berdiri sendiri. Ia berjalan karena:
ada jaringan aktor (PPK, rekanan, perantara),
ada desain penguncian (paket dibagi, tahun jamak, “jatah”),
ada imbal balik berulang (setoran untuk proyek berikutnya),
dan ada legitimasi semu (lelang tetap tampak berjalan).
Dengan kata lain: bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan arsitektur fraud.
Tentang Buku yang Menjadi Kerangka Analisis Tulisan Ini
📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Buku ini membedah fraud PBJ sebagai produk sistem—politik, anggaran, jabatan, dan kelembagaan—yang membuat penyimpangan tampak legal dan berulang. Informasi identitas buku serta kanal penjualan (termasuk Shopee dan Tokopedia/TikTok) tercantum pada dokumen resensi resmi.
Buku ini membangun fondasi analisis PBJ sebagai pasar kebijakan: aktor, struktur, regulasi, mekanisme, dan insentif—untuk memahami mengapa “pengaturan pemenang” bisa muncul sebagai gejala yang berulang. Kanal penjualan Shopee dan Tokopedia/TikTok tercantum pada resensi resmi.
Penutup: Fraud PBJ Infrastruktur Bukan Sekadar “Kasus”, tetapi Pola
Kasus DJKA Medan menunjukkan pola yang jelas: pengondisian pemenang, kebocoran informasi kunci, koordinasi internal, dan setoran berulang. Selama sistem PBJ masih memberi ruang besar bagi jaringan seperti ini, penindakan akan selalu datang terlambat—karena transaksi sudah terjadi lebih dulu.
📌 Tonton videonya. Pahami modusnya. Dan baca kerangka sistemnya melalui dua buku di atas.
OTT PBJ Lampung Tengah: Modus Fee Proyek 15–20% dan Biaya Politik di Balik Pengadaan Pemerintah
Video yang Anda tonton di halaman ini adalah penjelasan resmi KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fraud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena nilai uang yang disebutkan, tetapi karena kembali membuka fakta lama: PBJ kerap dijadikan sumber pembiayaan politik, bukan lagi instrumen pelayanan publik.
Fenomena ini dibahas secara sistemik dalam dua buku saya: Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan dan Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengapa OTT PBJ Lampung Tengah Penting untuk Publik?
Dalam video tersebut, KPK mengungkap beberapa poin krusial:
Fee proyek 15–20% sebagai komitmen pemenangan,
Pengondisian pemenang PBJ melalui penunjukan langsung dan e-katalog,
Aliran dana yang dikaitkan dengan biaya kampanye dan operasional politik.
Ini bukan kasus tunggal. Pola serupa berulang di banyak daerah dan menandakan adanya masalah struktural dalam sistem PBJ dan sistem politik lokal.
PBJ sebagai Pasar: Perspektif Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, saya menjelaskan bahwa PBJ pada hakikatnya adalah pasar yang diatur negara.
Di dalam pasar ini terdapat:
Aktor: politisi, ASN, penyedia, pengawas,
Komoditas: paket proyek,
Harga: fee, komitmen, dan setoran.
Ketika proyek dimenangkan bukan karena kualitas dan efisiensi, melainkan karena kemampuan membayar fee, maka PBJ telah berubah menjadi pasar transaksional kekuasaan.
E-katalog dan penunjukan langsung, yang seharusnya mempercepat pelayanan, justru menjadi jalur cepat pengondisian proyek.
Fraud PBJ dan Biaya Politik: Akar Masalah yang Berulang
Buku Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan menunjukkan bahwa fraud PBJ bukan kejahatan individual, melainkan hasil dari sistem yang saling mengunci:
Biaya politik mahal,
Utang kampanye menumpuk,
Jabatan publik diraih,
PBJ dijadikan alat pengembalian modal,
Fraud terjadi meski prosedur tampak legal.
OTT KPK hanyalah ujung hilir. Selama sistem pembiayaan politik tidak dibenahi, praktik fraud PBJ akan terus berulang di daerah mana pun.
Mengapa Video Ini Wajib Ditonton Sampai Selesai?
Video OTT PBJ Lampung Tengah penting untuk:
Memahami modus pengondisian proyek pemerintah,
Melihat bagaimana biaya politik memengaruhi pengadaan,
Menyadari bahwa pencegahan administratif kalah cepat dari transaksi politik.
Kasus ini bukan soal siapa yang tertangkap, tetapi bagaimana sistem bekerja.
Rekomendasi Bacaan: Memahami PBJ dari Hulu ke Hilir
📘 Fraud Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Buku ini membedah fraud PBJ sebagai produk sistem politik, anggaran, jabatan, dan kelembagaan. Ditujukan bagi:
Penutup: OTT Akan Terus Terjadi Jika Sistem Tidak Diubah
OTT Lampung Tengah hanyalah satu episode.
Selama biaya politik tetap mahal dan PBJ dijadikan bahan bakar kekuasaan, maka kasus serupa akan terus muncul—berganti daerah, berganti nama, tetapi dengan pola yang sama.
Menjelaskan Akar Sistemik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tengah Arus Politik dan Kepentingan
Video ini menampilkan dua karya penting yang saya tulis untuk membuka pemahaman publik mengenai bagaimana sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bekerja, bagaimana ia dibentuk oleh kebijakan, dan bagaimana ia rentan ditarik masuk ke dalam kepentingan politik dan ekonomi. Narasi ini dilengkapi dengan wawancara saya di acara The Daily Buzz oleh Okezone bersama Bernadeta Ginting dan Kahfid Mardiansyah, sebagai konteks langsung diskusi publik.
Buku pertama, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bagaimana ruang PBJ bukan hanya sekadar mekanisme belanja negara, tetapi merupakan pasar besar yang memengaruhi efisiensi pembangunan, ruang fiskal, kualitas pelayanan publik, dan bahkan stabilitas politik. Buku ini membahas fondasi hukum, dinamika pasar PBJ, kompetisi penyedia, serta bagaimana regulasi—dari undang-undang hingga peraturan presiden—menciptakan struktur yang menentukan siapa yang bisa berkompetisi dan siapa yang tidak. Saya menulisnya untuk memberikan kacamata analitis bagi ASN, penyedia, akademisi, dan masyarakat agar memahami bahwa PBJ adalah sektor strategis yang seharusnya transparan dan melayani publik, bukan alat untuk memperkuat oligarki kekuasaan.
Buku kedua, Fraud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Tengah Arus Politik dan Kepentingan, melanjutkan pembahasan dengan fokus pada akar masalah paling sensitif: intervensi politik, biaya politik, dan celah regulasi yang membuka ruang terjadinya fraud yang sistemik. Buku ini lahir dari pengalaman penelitian saya atas ratusan kasus, tumpang tindih regulasi, dan pola-pola penyalahgunaan kewenangan yang muncul ketika PBJ dijadikan arena kompromi politik. Mulai dari kebijakan pengecualian, manipulasi skema penunjukan langsung, sampai desain peraturan yang sengaja melumpuhkan fungsi pengawasan—semuanya dibahas dengan data, contoh, dan kerangka analisis kebijakan publik yang ketat.
Dalam wawancara saya di acara The Daily Buzz bersama Okezone, saya menyampaikan secara langsung bagaimana temuan-temuan dalam kedua buku ini sudah diserahkan ke Presiden, Menteri, partai politik, MPR, dan pers sebagai masukan penting. Dalam diskusi tersebut, saya juga menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa bukan hanya persoalan teknis atau administratif — tetapi sudah menembus ranah politik dan kepentingan yang memerlukan keberanian rakyat dan lembaga negara untuk mendorong reformasi.
Kedua buku ini saling melengkapi. Buku pertama menjelaskan sistemnya, sementara buku kedua membedah penyimpangannya. Video dan wawancara ini menunjukkan bagaimana keduanya menjadi rujukan dalam diskusi publik dan bagaimana saya sebagai peneliti berinteraksi langsung dengan media untuk membawa agenda reformasi PBJ ke level nasional.
Tujuan saya sederhana: menghadirkan pengetahuan yang jernih agar bangsa ini tidak lagi terjebak pada siklus pengadaan yang penuh kepentingan. Kita membutuhkan sistem PBJ yang transparan, akuntabel, dan kuat menghadapi godaan politik—karena PBJ bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen negara untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil bagi semua.
Tonton juga Video versi lengkap ini agar dapat melihat secara utuh:
(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009)
oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Peneliti Independen)
Pendahuluan Pada 27 Oktober 2025, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan ditujukan untuk mencari laba, melainkan sebagai investasi sosial bagi masyarakat.¹
“Prinsip dasar transportasi massal itu layanan publik, bukan mencari laba. Jadi, transportasi umum tidak diukur dari keuntungan finansial, tetapi dari keuntungan sosial.”²
Pernyataan ini menggambarkan semangat sosial negara, tetapi dalam praktik kebijakan, Whoosh tidak diformulasikan sebagai pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009), melainkan sebagai proyek investasi bisnis antar-BUMN dengan mitra Tiongkok.
Artikel ini menelusuri salah formulasi kebijakan (policy misformulation) Whoosh dengan menggunakan tahapan kebijakan publik menurut Thomas R. Dye, serta menguraikan solusi kebijakan melalui pendekatan William N. Dunn dalam kerangka Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik.
Identifikasi Masalah
Pemerintah mendefinisikan masalah utama sebagai kemacetan Jabodetabek–Bandung yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp64 triliun per tahun.³ Namun, masalah tersebut dikonstruksi secara teknokratis, bukan sosial: kemacetan dianggap hanya persoalan kecepatan dan kapasitas moda, bukan ketimpangan akses terhadap transportasi publik.
Padahal UU/25/2009 menekankan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas keterjangkauan, pemerataan, dan akuntabilitas.⁴ Masalah publik seharusnya didefinisikan sebagai kesenjangan akses dan pelayanan, bukan sekadar lambatnya mobilitas antarwilayah.
Penyusunan Agenda
2.1. Landasan Awal: Perpres/38/2015 Pada 20 Maret 2015, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres/38/2015) sebagai dasar hukum public–private partnership (KPBU).⁵ Regulasi ini seharusnya menjadi payung proyek Whoosh karena membuka peluang investasi badan usaha dengan tetap menjamin prinsip keterbukaan, kompetisi, dan akuntabilitas.
2.2. Kronologi Agenda Politik 25 September 2015: Pemerintah memilih proposal Tiongkok dengan skema business to business (B2B) tanpa jaminan pemerintah.⁶
6 Oktober 2015: Terbit Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung (Perpres/107/2015).⁷
Keputusan ini mendahului Perpres/107/2015, menjadikannya legitimasi ex post facto, bukan hasil formulasi kebijakan yang mengikuti prinsip pelayanan publik sebagaimana Pasal 5 ayat (4) huruf a UU/25/2009.⁸
Perumusan Kebijakan
Perpres/107/2015 menetapkan penugasan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan dukungan PMN dan opsi penjaminan pemerintah (Pasal 3A).⁹ Namun perumusan ini tidak berlandaskan penugasan pelayanan publik, melainkan pada logika investasi.
Bila mengacu pada Perpres/38/2015, proyek seperti Whoosh semestinya dikategorikan KPBU sektor transportasi dengan kontrak berbasis kinerja dan pembagian risiko yang jelas. Namun pemerintah justru menempatkannya di luar mekanisme KPBU dan PBJ, menjadikannya proyek komersial berwajah publik.
Legitimasi Kebijakan
Legitimasi hukum diperoleh melalui Perpres/107/2015, bukan melalui UU/25/2009. Padahal asas pelayanan publik—kepentingan umum, keterjangkauan, keterbukaan, dan akuntabilitas—harus melekat pada setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.¹⁰
Tarif Whoosh sebesar Rp250–350 ribu per penumpang tidak memenuhi asas keterjangkauan, sementara restrukturisasi dan PMN justru memperluas beban fiskal negara.
Dengan demikian, legitimasi Whoosh bersifat politik, bukan administratif pelayanan publik.
Implementasi Kebijakan
Pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan komposisi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (60%) dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (40%).¹¹ Pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar ±US$4,55 miliar (75%) dan ekuitas Indonesia–Tiongkok ±US$1,52 miliar (25%), ditambah PMN 2021 sebesar Rp4,3 triliun ke PT KAI.¹²
Namun proyek ini dikecualikan dari sistem PBJ nasional sebagaimana Perlem LKPP/5/2021 tentang pengadaan yang dikecualikan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik tidak berlaku penuh.¹³ Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi ini membuat negara kehilangan mekanisme kontrol sosial yang melekat pada setiap penyelenggaraan layanan publik.
Evaluasi menunjukkan bahwa Whoosh menghadapi restrukturisasi tenor pinjaman menjadi 60 tahun (PMK/89/2023)—indikasi debt stress dan lemahnya proyeksi fiskal.¹⁴ Selain itu, indikator “keuntungan sosial” yang dijadikan justifikasi kebijakan tidak pernah didefinisikan secara terukur, sehingga evaluasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara obyektif.
Analisis Monitoring dan Evaluasi (Pendekatan William N. Dunn)
7.1. Posisi dalam Siklus Kebijakan Menurut William N. Dunn, siklus kebijakan publik terdiri atas: agenda setting → policy formulation → policy adoption → implementation → evaluation → termination.¹⁵ Berdasarkan tahapan ini, proyek Whoosh kini telah memasuki tahap evaluasi, karena kebijakan sudah diimplementasikan, tetapi efektivitas dan dampaknya kini dipertanyakan.
7.2. Kerangka Analisis Dunn dalam Monev Dunn memandang monitoring dan evaluation sebagai fase analisis kebijakan yang mencakup lima aspek:
Effectiveness – sejauh mana kebijakan mencapai tujuan;
Efficiency – perbandingan antara manfaat dan biaya;
Adequacy – kecukupan kebijakan menjawab masalah;
Equity – keadilan sosial dalam distribusi manfaat;
Responsiveness – daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.¹⁶
7.3. Evaluasi Terhadap Whoosh
Kriteria
Temuan
Implikasi
Effectiveness
Dampak terhadap penurunan kemacetan belum signifikan; load factor rendah.
Tujuan sosial belum tercapai.
Efficiency
Biaya tinggi, restrukturisasi utang menunjukkan ketidakefisienan.
Menambah beban fiskal antar-generasi.
Adequacy
Tidak menjawab kebutuhan mobilitas berbiaya terjangkau.
Kebijakan kurang relevan bagi masyarakat luas.
Equity
Tarif Rp250–350 ribu membuat akses terbatas bagi kelas menengah ke bawah.
Tidak sejalan dengan asas keterjangkauan (UU/25/2009).
Responsiveness
Partisipasi publik dalam perumusan dan evaluasi minim.
Kurang memenuhi asas partisipatif dan keterbukaan.
7.4. Rekomendasi Solusi Dunn
Restrukturisasi Kebijakan (Restructuring): Kembalikan Whoosh dalam kerangka penugasan pelayanan publik sesuai Pasal 5 ayat (4) huruf a UU/25/2009.
Redesain Kebijakan (Redesign): Terapkan Public Service Obligation (PSO) agar tarif sosial dan subsidi negara memiliki dasar hukum.
Redefinisi Tujuan (Redefinition): Ubah indikator “keuntungan sosial” menjadi parameter terukur—misalnya jumlah pengguna, penghematan waktu, penurunan emisi, dan dampak kesejahteraan.
Integrasi dan Diversifikasi: Gabungkan Whoosh dengan moda KRL–MRT–LRT, serta kembangkan pendapatan non-tiket (TOD, logistik, dan iklan) agar berkelanjutan.
Audit dan Keterbukaan: Laksanakan policy audit oleh BPK dan publikasi laporan kinerja serta risiko fiskal secara terbuka.
Kesimpulan Kronologi kebijakan menunjukkan bahwa pemerintah menyimpang dari kerangka KPBU (Perpres/38/2015) ketika menetapkan proyek Whoosh sebagai investasi BUMN–Tiongkok melalui Perpres/107/2015. Akibatnya, proyek ini kehilangan karakter pelayanan publik sebagaimana amanat UU/25/2009.
Dalam kerangka Thomas R. Dye, kesalahan terjadi pada tahap agenda setting dan formulasi kebijakan. Sedangkan dalam pendekatan William N. Dunn, reformasi kebijakan harus dilakukan melalui restructuring, redesign, dan redefinition agar proyek kembali ke jalur layanan publik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Catatan
Tribun-Video.com, “Presiden Jokowi: Transportasi Umum Diukur dari Keuntungan Sosial, Bukan Finansial,” 27 Oktober 2025.
Ibid.
Sekretariat Kabinet RI, “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat,” 21 Agustus 2015.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009), Pasal 3–4.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres/38/2015).
Sekretariat Kabinet RI, “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat.”
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung (Perpres/107/2015).
UU/25/2009, Pasal 5 ayat (4) huruf a.
Perpres/107/2015, Pasal 1, 3A, dan 4.
UU/25/2009, Pasal 4.
PT KCIC, Struktur Kepemilikan, 2023.
PwC Indonesia, Infrastructure News, Oktober 2021.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan (Perlem LKPP/5/2021).
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Penjaminan Pemerintah atas Kewajiban PT KAI (Persero) (PMK/89/2023).
William N. Dunn, Public Policy Analysis: An Integrated Approach, 6th ed. (New York: Routledge, 2018), 50–52.
Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, M.E. (Konsultan Kebijakan Publik/Peneliti Independen)
A. Pendahuluan
Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh (Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Hebat) adalah proyek transportasi publik terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Dengan kecepatan operasi hingga 350 km/jam dan waktu tempuh sekitar 40 menit, Whoosh dirancang sebagai katalis mobilitas, pertumbuhan ekonomi, dan percontohan layanan publik modern berbasis kerja sama BUMN dengan mitra asing.
Sebagai kebijakan publik, proyek ini wajib dibaca melalui Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009) dan rezim Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018), karena menyentuh kepentingan, dana, dan aset publik.¹
Menurut UU/25/2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal Pelayanan perkeretaan, ruang lingkup masuk sebagai Pelayanan Jasa.
B. Latar Belakang, Nilai Proyek, dan Skala terhadap Pasar PBJ
Nilai investasi awal (2016) sekitar US$ 6,07 miliar (≈ Rp 82 triliun pada kurs saat itu), kemudian direvisi menjadi sekitar US$ 7,3 miliar (≈ Rp 111 triliun) sejalan perubahan desain, bunga, dan keterlambatan. Struktur pembiayaan ±75% pinjaman luar negeri dan ±25% ekuitas.
Sebagai pembanding skala fiskal, total PBJ nasional tahun 2021 tercatat Rp 418,94 triliun (melalui Penyedia), sehingga nilai proyek Whoosh setara ±26% dari total PBJ setahun itu — menandakan bobot fiskal dan tata kelola yang sangat besar.¹⁰
Pada awalnya, Pelayanan Publik ini masuk pada skema kebijakan penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (huruf d ayat 4 Pasal 5 UU/25/2009) namun ditengah jalan berubah menjadi penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan (huruf c ayat 4 Pasal 5 UU/25/2009).
C. Kronologi & Dasar Hukum Pelaksanaan
C.1 Kompetisi Awal (Jepang vs Tiongkok)
Kompetisi penawaran berlangsung sepanjang 2015 antara Jepang (JICA) dan Tiongkok (China Railway). Pemerintah menilai berbagai opsi pembiayaan, teknologi, dan risiko fiskal.
C.2 Kronologi Pemilihan dan Penetapan Perpres 107/2015
25 September 2015: Pemerintah memilih proposal Tiongkok karena skema business-to-business tanpa jaminan pemerintah.¹⁴
Saat keputusan ini diambil belum ada lex specialis untuk proyek kereta cepat; karenanya Perpres 54/2010 (beserta Perpres 70/2012, 172/2014, 4/2015) adalah satu-satunya rezim PBJ yang berlaku.
Implikasi normatif: Pemilihan penyedia (konsorsium BUMN Indonesia + China Railway) secara prinsip semestinya tunduk pada Perpres 54/2010, khususnya prinsip Pasal 5 (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel) dan etika Pasal 6 huruf a–b (efisiensi, persaingan sehat, keterbukaan informasi).¹⁵ ¹⁶
6 Oktober 2015: Presiden menandatangani Perpres 107/2015 — berfungsi sebagai legitimasi ex post facto atas penugasan dan pengaturan kelembagaan/fiskal, bukan instrumen kompetisi.²
C.3 Isi Pasal Kunci Perpres 107/2015
Pasal 1 ayat (1):
“Pemerintah menugaskan kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)…”²
Pasal 3A ayat (1)–(2) huruf b:
Pembentukan Komite KCIC dan tugas **menetapkan bentuk dukungan Pemerintah… termasuk rencana PMN dan/atau penjaminan Pemerintah … termasuk apabila terjadi cost overrun.”²
Perpres 54/2010 Pasal 129 ayat (1): pengadaan melalui pola kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta “diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.”³
Dengan terbitnya Perpres 107/2015, proyek Whoosh memperoleh kedudukan “pengadaan dikecualikan (lex specialis)” terhadap rezim PBJ reguler.
Setelah era Perpres 16/2018, Perlem LKPP 5/2021 menegaskan kembali kategori pengadaan yang dikecualikan (diatur oleh peraturan lain/khusus).
Total Investasi Revisi: ≈ US$ 7,3 miliar (≈ Rp 111 triliun pada kurs rata-rata periode revisi).
PMN: Rp 4,3 triliun ke PT KAI (2021) untuk memperkuat ekuitas PSBI.⁵
Catatan kurs: angka rupiah bersifat estimasi historis (berdasarkan kurs berjalan pada saat dihitung dalam dokumen/diskursus kebijakan tahun bersangkutan).
G. Prinsip/Azas Pelayanan Publik (UU 25/2009) & Prinsip PBJ
G.1 Asas UU 25/2009
“Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.”⁷
Pasal 20: kerja sama dengan pihak lain diperbolehkan, tanggung jawab tetap pada penyelenggara.⁸
Konsekuensi: kompetisi terbuka tidak dijalankan; namun standar tata kelola (transparansi, akuntabilitas, keadilan) tetap harus dipenuhi karena proyek adalah pelayanan publik (UU 25/2009).
G.4. Praktik saat ini yang tidak memenuhi Azas Pelayanan Publik (temuan kebijakan & opini publik) adalah:
Keterbukaan: detail skema restrukturisasi (suku bunga efektif, jadwal pembayaran, risiko fiskal) belum sepenuhnya dipublikasikan.
Keterjangkauan: tarif Rp 250–350 ribu relatif lebih tinggi dibanding KA ekonomi (± Rp 70–100 ribu) dan bus (± Rp 80–150 ribu), sehingga inklusivitas terbatas.
Partisipatif: konsultasi publik terbuka pada tahap formulasi/implementasi terbatas.
Akuntabilitas fiskal: adanya PMN dan penjaminan (PMK 89/2023) menandakan eksposur keuangan publik yang perlu diaudit berkala.
H. Restrukturisasi Utang 60 Tahun & Isu Gagal Bayar (Debt Stress)
Sebelum restrukturisasi: tenor pinjaman ≈ 40 tahun, bunga ±2%, grace period ±5 tahun.
11 Oktober 2025: Pemerintah mengumumkan restrukturisasi menjadi 60 tahun untuk menurunkan beban pembayaran tahunan.⁹
Implikasi fiskal: mengurangi tekanan kas jangka pendek, namun meningkatkan total beban bunga jangka panjang → risiko antar-generasi.
Kebijakan payung: PMK 89/2023 Pasal 2–3 (penjaminan untuk cost overrun, dengan prinsip kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; pengelolaan risiko fiskal).⁶
Temuan monitoring: restrukturisasi dan penjaminan mengindikasikan debt stress/gagal bayar parsial di level proyek (ketidakmampuan memenuhi jadwal pembayaran tanpa pengaturan ulang).
I. Posisi Whoosh pada Siklus Kebijakan Publik (Dye & Dunn)
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai “whatever governments choose to do or not to do.”¹⁷ Keputusan memilih Tiongkok, menerbitkan Perpres 107/2015, memberi PMN, serta merestrukturisasi utang adalah pilihan pemerintah—produk otoritas politik.
William N. Dunn menguraikan siklus kebijakan: agenda setting → formulation → adoption → implementation → evaluation.¹⁸
Saat ini Whoosh telah memasuki tahap Evaluasi, karena:
Output (operasi & layanan) sudah berjalan;
Outcome (manfaat, beban fiskal) mulai terukur;
Monitoring menemukan masalah serius: debt stress/gagal bayar → memaksa restrukturisasi 60 tahun.
Konsekuensi kebijakan: Pemerintah perlu memilih opsi kebijakan korektif (penyesuaian tarif & integrasi moda, optimalisasi pendapatan non-kereta/TOD, liability management, dan audit transparan periodik) untuk menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.
Rekalibrasi tarif dengan skema farebox + non-farebox agar inklusif.
Diversifikasi pembiayaan (investor sekunder, obligasi hijau berbasis aset).
Audit dan keterbukaan (publikasi laporan kinerja & fiskal; independent review).
Penguatan integrasi antarmoda untuk menaikkan load factor (kinerja sosial-ekonomi).
K. Kesimpulan
Secara hukum, Whoosh adalah penugasan langsung (lex specialis) yang dilegalkan melalui Perpres 107/2015, setelah Pemerintah memilih Tiongkok sebagai mitra—sebelum terdapat dasar lex specialis (sehingga bertentangan dengan semangat kompetisi Perpres 54/2010 pada saat keputusan diambil).
Sebagai pelayanan publik, proyek wajib menegakkan asas UU 25/2009: keterbukaan, keadilan/keterjangkauan, partisipasi, akuntabilitas.
Kini kebijakan Whoosh berada pada tahap Evaluasi (Dunn); tahap monitoring telah mengungkap masalah serius (debt stress/gagal bayar) yang memaksa restrukturisasi 60 tahun. Ke depan, kebijakan korektif harus menyeimbangkan kecepatan pelayanan dengan transparansi, keadilan sosial, dan keberlanjutan fiskal.
“Tantangan bukan sekadar mempercepat kereta, tetapi memastikan kecepatan tersebut sebanding dengan transparansi, keadilan sosial, dan keberlanjutan fiskal.”¹³
Endnotes
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara RI Tahun 2009 No.112.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Pasal 1(1); Pasal 3A(1)–(2) huruf b; Pasal 4(1).
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5; Pasal 129(1).
China AidData Project #61320, “Jakarta–Bandung High-Speed Railway Project Loan and Equity Structure,” 2021.
PwC Indonesia, Infrastructure News, Oktober 2021 (PMN Rp 4,3 triliun untuk PT KAI).
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Penjaminan Pemerintah atas Kewajiban PT KAI (Persero) dalam Rangka Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Pasal 2–3.
Republik Indonesia, UU/25/2009, Pasal 4.
Ibid., Pasal 20.
Luhut B. Panjaitan (pernyataan publik), restrukturisasi tenor 60 tahun (11 Oktober 2025).
Bonatua Silalahi, Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Jakarta: Pusat Studi Kebijakan Publik, 2025), 8–12.
Ibid., 3–10.
Ibid., 25–30.
Ibid., 347.
Sekretariat Kabinet RI, “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat,” 21 Agustus 2015 (kronologi kompetisi & penajaman opsi pemerintah).
Republik Indonesia, Perpres/54/2010, Pasal 5 (prinsip PBJ).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No.112.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Republik Indonesia. PMK Nomor 89 Tahun 2023 tentang Penjaminan Pemerintah atas Kewajiban PT KAI (Persero) dalam Rangka Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Buku & Sumber Akademik
Dunn, William N. Public Policy Analysis: An Integrated Approach. 6th ed. New York: Routledge, 2018.
Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. 14th ed. Boston: Pearson, 2013.
Silalahi, Bonatua. Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Pusat Studi Kebijakan Publik, 2025.
Sumber Sekunder/Institusional
PwC Indonesia. “Government Invests Rp4.3 Trillion in PT KAI for Jakarta–Bandung HSR Project.” Infrastructure News, Oktober 2021.
China AidData Project #61320. “Jakarta–Bandung High-Speed Railway Project Loan and Equity Structure.” 2021.
Sekretariat Kabinet RI. “Pemerintah Evaluasi Dua Proposal Kereta Cepat.” 21 Agustus 2015.
Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
(Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, pernah bersidang di Komisi Informasi beberapa tahun lalu)
Latar Belakang
Pada hari Jumat, 26 September 2025, saya kembali hadir di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, saya mengajukan Sengketa Informasi terkait permohonan salinan dokumen duplikat ijazah beserta informasi yang terkandung di dalamnya. Di dinding ruang sidang terpampang slogan besar: “Hak Anda untuk Tahu.”
Slogan ini sederhana, tetapi sarat makna. Ia mengingatkan kita semua bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara. Pengalaman saya yang pernah bersidang di tempat ini beberapa tahun lalu membuat saya semakin yakin, perjuangan memperoleh informasi publik adalah jalan panjang untuk memastikan negara bekerja transparan. Dari titik inilah kita perlu memahami lebih jauh apa yang dimaksud dengan hak, publik, dokumen, informasi, dan keterbukaan itu sendiri.
Apa yang Dimaksud Hak, Publik, Informasi, Dokumen, dan Keterbukaan Informasi?
Keterbukaan informasi tidak bisa dilepaskan dari definisi dasar konsep-konsep ini:
Hak: hak memperoleh informasi dijamin sebagai hak asasi manusia, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Publik: menunjuk kepentingan bersama seluruh warga negara, bukan kepentingan pribadi.
Informasi: segala data, keterangan, atau pesan dalam bentuk tulisan, suara, atau visual.
Dokumen: bentuk fisik dari informasi—arsip, ijazah, laporan, atau data elektronik—yang dikelola Badan Publik.
Keterbukaan Informasi: prinsip bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.
Namun, hak atas informasi ini tidak berhenti pada level undang-undang. Ia memperoleh kekuatan tertinggi dari konstitusi negara.
Hak atas Informasi sebagai Hak Konstitusional
UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak konstitusional.
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Jaminan ini memberi dasar kuat bahwa negara wajib menyediakan akses informasi kepada publik. Meski begitu, UUD juga memberi batasan melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, bahwa hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi dengan undang-undang untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, moral, dan hak orang lain.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prinsip konstitusional yang meneguhkan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Untuk memahami lebih jauh siapa yang dimaksud “rakyat” atau “publik” dalam konteks republik, kita perlu meninjau teorinya.
Teori tentang Publik di dalam Negara Republik
Publik dalam Perspektif Konstitusional
Dalam konteks Negara Republik Indonesia, publik berarti seluruh warga negara dan penduduk yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya, publik adalah pemegang kedaulatan. Negara ada untuk melayani, bukan sebaliknya.
Publik sebagai Pemilik Kedaulatan
Konsep republik (res publica, dari bahasa Latin: “kepentingan umum”) menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik raja, bangsawan, atau elite, melainkan milik rakyat sebagai publik.
Publik dalam Perspektif UU KIP dan Pelayanan Publik
UU KIP: Pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (PP 96/2012): Publik adalah masyarakat, baik perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
Publik sebagai Pengawas Negara
Publik tidak pasif. Ia memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui hak politik, hak hukum, dan hak sosial.
Perspektif Filosofis
Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762):
“Sovereignty, being nothing but the exercise of the general will, can never be alienated, and the sovereign, which is only a collective being, can be represented only by itself.”
📌 Artinya, dalam republik, publiklah yang memegang kedaulatan, bukan raja atau elite tertentu.
Kedudukan Dokumen Duplikat Ijazah
Ijazah adalah contoh konkret bagaimana dokumen pribadi bisa berubah status ketika masuk ke ranah publik.
Ijazah Asli → milik pribadi, bersifat privat, dilindungi Pasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi).
Duplikat Ijazah Asli → diserahkan ke Badan Publik (misalnya Komisi Pemilihan Umum), berubah status menjadi dokumen publik. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (PP 61/2010) menegaskan informasi pribadi dapat dibuka jika berkaitan dengan jabatan publik.
Dalam penelitian saya, fokus utamanya bukanlah subjek orangnya (pejabat yang bersangkutan), melainkan objek informasinya, yakni dokumen duplikat ijazah yang disimpan oleh Badan Publik. Penekanan ini penting agar jelas bahwa permohonan informasi tidak ada kaitannya dengan urusan personal, melainkan murni untuk kepentingan publik dan transparansi penyelenggaraan negara.
📊 Tabel Perbandingan
Aspek
Ijazah Asli (Private)
Duplikat Ijazah Asli (Publik)
Kepemilikan
Dimiliki langsung oleh individu lulusan
Diserahkan kepada Badan Publik
Sifat Dokumen
Dokumen pribadi
Dokumen publik
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h UU KIP (rahasia pribadi)
Pasal 2 UU KIP & Pasal 8 ayat (3) PP 61/2010
Akses Publik
Tidak bisa diminta tanpa izin pemilik
Dapat diminta karena syarat jabatan publik
Fungsi
Bukti sah pendidikan pribadi
Bukti sah persyaratan jabatan publik
Perlindungan Data
Penuh sebagai rahasia pribadi
Terbuka, dengan redaction untuk bagian sensitif
Contoh Informasi dan Dokumentasi yang Pernah Diminta
Sebagai peneliti dan pegiat keterbukaan informasi, saya telah mengajukan berbagai permintaan informasi publik. Beberapa di antaranya:
Duplikat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disimpan oleh KPU, KPUD Provinsi DKI Jakarta, dan KPUD Kota Surakarta, karena dipakai sebagai syarat pencalonan jabatan publik.
Dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang disimpan KPUD Kota Surakarta dan KPU, karena digunakan sebagai syarat pencalonan jabatan publik.
Dokumen ijazah Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, baik yang tercatat di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk. maupun di Universitas Padjajaran, beserta informasi akademik terkait. Permintaan ini diajukan karena dokumen tersebut digunakan untuk menduduki jabatan publik sekaligus menerima fasilitas dan kekayaan negara.
Dokumen arsip pendidikan pejabat publik yang seharusnya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yaitu Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Sekretariat Negara, tetapi dalam praktiknya sering masih tertahan di lembaga asal.
Dokumen penawaran dari pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah, karena terkait transparansi anggaran dan akuntabilitas proses lelang.
Dokumen Data Profil Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena memuat informasi strategis terkait kebijakan dan praktik PBJ yang wajib terbuka untuk publik.
Arsip buku, peta kuno, serta peraturan lama di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang penting untuk penelitian sejarah, hukum, dan kebijakan publik di Indonesia.
Data keuangan di Kementerian Keuangan, yang menyangkut penggunaan APBN serta alokasi anggaran negara, sebagai bentuk transparansi fiskal untuk kepentingan publik.
Contoh-contoh ini menegaskan bahwa fokus penelitian saya adalah pada objek dokumen dan informasi yang sudah masuk ranah publik, bukan pada privasi pribadi subjek pejabat.
Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Sengketa informasi terjadi ketika permohonan informasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. UU KIP memberi jalan penyelesaiannya di Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
Perbedaannya dengan pengadilan umum sangat jelas:
Pengadilan Negeri → perkara pidana & perdata.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) → sengketa keputusan tata usaha negara.
Komisi Informasi → khusus sengketa keterbukaan informasi publik (quasi peradilan).
Jika pihak tidak puas, putusan Komisi Informasi dapat dilanjutkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri sesuai objeknya.
Jumlah Majelis dan Sistem Keputusan
Setiap perkara di Komisi Informasi diputus oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari tiga orang: satu ketua majelis dan dua anggota. Komposisi ini dirancang untuk menjaga objektivitas serta memastikan keputusan diambil melalui mekanisme kolektif, bukan kehendak sepihak.
Dalam sidang, para komisioner tidak hanya bertindak sebagai hakim, tetapi juga mediator. Mereka memimpin jalannya persidangan, mendengarkan argumen para pihak, menilai bukti, dan berupaya mendorong kesepakatan damai. Jika musyawarah tidak membuahkan mufakat, maka keputusan akan ditentukan melalui pemungutan suara, dengan suara terbanyak sebagai penentu hasil.
Putusan Majelis Komisioner bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Artinya, badan publik yang diperintahkan membuka informasi wajib melaksanakannya. Meski begitu, pihak yang tidak puas tetap memiliki ruang hukum untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan, baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri.
Dengan mekanisme seperti ini, Komisi Informasi berfungsi sebagai penjaga pertama hak publik atas informasi—memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan murah, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap dihormati.
Penutup
“Hak Anda untuk Tahu” bukan sekadar slogan di dinding ruang sidang, tetapi janji konstitusional negara. Publik adalah pemilik kedaulatan, dan dokumen publik—termasuk duplikat ijazah pejabat—adalah bagian dari hak rakyat untuk mengawasi negara.
Hak itu saya ibaratkan semua Manusia tercipta memiliki Otak, Anda berhak menggunakannya meskipun lebih berhak lagi untuk tidak menggunakannya.
Setiap sengketa informasi, sekecil apa pun, adalah bagian dari perjuangan besar menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.