Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Juli 2025

Peran dan Ketentuan tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam PMDN/77/2020

 


Pengantar

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan PA dalam pelaksanaan teknis kegiatan di unit organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, peran KPA menjadi krusial dalam menjamin tertib administrasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta akuntabilitas keuangan publik di daerah.


Peranan dan Kewenangan KPA

1. Pelimpahan Kewenangan dari PA

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD sebagai KPA, dengan pertimbangan besaran anggaran, lokasi kegiatan, atau rentang kendali yang ditetapkan oleh kepala daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Pelaksanaan Anggaran dan Pembayaran

KPA bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran,

  • Melaksanakan anggaran unit SKPD,

  • Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran,

  • Menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

3. Pengelolaan Utang dan Piutang

KPA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit kerjanya sesuai ketentuan, termasuk yang bersumber dari pekerjaan lintas tahun atau keputusan hukum tetap.

4. Pengawasan dan Penunjukan Pejabat Teknis

KPA mengawasi pelaksanaan anggaran serta:

  • Menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD,

  • Menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah di unitnya.

5. Tugas Khusus di Unit Organisasi Bersifat Khusus

KPA pada unit organisasi bersifat khusus juga menyusun RKA dan DPA, serta mengelola dan menyampaikan laporan keuangan unitnya secara lengkap.

6. Peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, KPA juga dapat bertindak sebagai PPK dan dibantu oleh personel berkompetensi atau agen pengadaan sesuai regulasi pengadaan pemerintah.


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan dan belanja daerah di level teknis. Dengan kewenangan yang didelegasikan dari PA, KPA harus mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan. Peran strategis ini membutuhkan integritas, kecermatan administrasi, serta pemahaman mendalam atas regulasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, KPA turut menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan pencapaian pelayanan publik yang berkualitas.

catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) Menurut PMK/210/2022

Dalam rangka menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran Pengguna Anggaran (PA) menjadi sentral. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022) menetapkan secara tegas peran, tugas, dan tanggung jawab PA dalam setiap tahap pengelolaan keuangan negara. Artikel ini membahas ketentuan penting tentang PA sebagaimana diatur dalam PMK ini untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, terutama bagi para pelaku pengelola anggaran di kementerian/lembaga negara.


Pengertian Pengguna Anggaran (PA)

Menurut Pasal 1 angka 10 PMK 210/PMK.05/2022, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. PA memiliki posisi strategis karena menjadi titik awal dalam struktur perbendaharaan negara, baik secara formal maupun materiil.


Penetapan PA dan Tanggung Jawabnya

Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga (atau pejabat lainnya ad interim) bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang menjadi kewenangannya. PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran.

  • Tanggung jawab formal: atas pengelolaan keuangan di institusinya (Pasal 4 ayat (3)).

  • Tanggung jawab materiil: atas hasil dan penggunaan anggaran (Pasal 4 ayat (4)).


Tugas dan Wewenang PA

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5), PA memiliki tugas dan wewenang berikut:

a. Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
b. Merinci anggaran ke masing-masing satuan kerja (Satker)
c. Menetapkan kepala Satker atau pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
d. Menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 5 menegaskan bahwa kepala Satker ditetapkan sebagai KPA oleh PA, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pejabat lain ditetapkan sebagai KPA.


Hubungan PA dengan KPA

Perlu dicatat bahwa PA dapat melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada KPA, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) (Pasal 9 dan 10). PA tetap menjadi penanggung jawab akhir atas pelaksanaan anggaran, meskipun kewenangan operasional didelegasikan.


Ketentuan Penunjukan dan Berakhirnya PA

Meskipun PMK 210/PMK.05/2022 tidak menyebutkan secara eksplisit masa jabatan PA, peran ini melekat pada jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga, dan akan berakhir apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Ketentuan lanjutan terkait perubahan struktur Satker maupun pengalihan anggaran juga diatur secara teknis dalam Pasal 7–8.


Kesimpulan

Peran Pengguna Anggaran (PA) tidak hanya administratif, melainkan strategis dalam pelaksanaan APBN. Melalui PMK 210/PMK.05/2022, pemerintah mempertegas posisi PA sebagai titik sentral pengambilan keputusan anggaran dengan tanggung jawab formal dan materiil yang jelas. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, dan kepemimpinan PA menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan akuntabel.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peran dan Ketentuan tentang Pengguna Anggaran (PA) dalam PMDN/77/2020

Pengantar

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran yang sangat strategis dan menentukan. PA merupakan pejabat pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan yang didanai APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020) secara rinci menetapkan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab PA, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.


Peranan Pengguna Anggaran (PA)

1. Penetapan dan Pengelolaan Anggaran

PA adalah pejabat kepala SKPD yang bertindak atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran. Ia bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Menetapkan pelimpahan UP (Uang Persediaan) berdasarkan usulan Bendahara Pengeluaran2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

  • Menyetujui dan menandatangani SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS yang merupakan dasar pencairan dana2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

2. Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat dibantu oleh pegawai kompeten atau agen pengadaan. PA berperan dalam:

  • Melakukan tindakan pengadaan,

  • Mengikat kontrak,

  • Memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan hukum2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

3. Penerbitan Perintah Membayar

Bersama dengan PPK-SKPD, PA berperan dalam:

  • Menerbitkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara,

  • Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen,

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

4. Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah

PA bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….

5. Pelimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD sebagai KPA dengan kriteria tertentu, seperti besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan rentang kendali teknis atau administratif2020_77_PMDAGRI_Pedoman….


Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengguna Anggaran bukan hanya sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai tokoh sentral dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Dengan tugas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran serta pengadaan barang/jasa, PA memegang kunci dalam menjamin tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan sesuai hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap tugas dan kewenangan PA menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan bertanggung jawab.


catatan:

PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

16 Juli 2025

🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI


Dua hal yang menarik yang saya Catat yaitu:
1. Fraud PBJ ber-revolusi sangat cepat, bahkkan saat ini sudah dimulai jauh sebelum Proses Anggaran lebih tepatnya sebelum Pengguna Anggaran (PA) dilantik .
2. Anak Om Google yang di Indonesia ternyata bisa terseret pad Pusaran Proses PBJ , padahal konon katanya Google Maha Tahu .

09 Juli 2025

Konferensi Pers Update Penyidikan Perkara Dugaan TPK terkait Pengadaan Mesin EDC di BRI

03 Juli 2025

PBJ: Instrumen Pasar, Pilar Pembangunan

Buku Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk memahami dunia pengadaan secara lebih komprehensif. Di sini, pengadaan tidak hanya dipahami sebagai prosedur birokrasi, tetapi sebagai instrumen pasar strategis yang menggerakkan perekonomian nasional, membuka peluang usaha, dan memperkuat ekosistem belanja publik.

Di sisi lain, buku ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pada kerangka hukum administrasi negara. Setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan melalui PBJ harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi. Dengan pendekatan lintas disiplin — menggabungkan teori ekonomi, hukum administrasi, manajemen publik, dan teknologi informasi — buku ini memandu pembaca untuk melihat PBJ sebagai pilar penting pembangunan, sekaligus sarana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan.

Dengan bahasa yang lugas dan pembahasan yang praktis, buku ini diharapkan menjadi referensi utama bagi siapa saja yang terlibat di dunia pengadaan barang/jasa — mulai dari mahasiswa, ASN, konsultan, hingga pelaku usaha. Inilah saatnya memahami pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai pasar strategis yang harus dioptimalkan untuk mendukung kemajuan bangsa.



28 Juni 2025

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK DI KABUPATEN MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA

29 Mei 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud-Ristek 2019-2023


Peningkatan Status Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022

Pada 20 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022 berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Adapun kasus posisinya yaitu:
⦁    Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif;
⦁    Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
⦁    Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.  
⦁    Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 (tiga triliun lima ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 (dua) lokasi sehubungan dengan perkara tersebut yaitu:
⦁    Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, kediaman sdri. FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
⦁    Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, kediaman sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Penyidik JAM PIDSUS menemukan barang barang berupa:
⦁    Di Rumah sdri. FH Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan :
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁    1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung berwana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4;
⦁    1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD,  IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.
⦁    Di Rumah sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan:
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁    1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
⦁    1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
⦁    1 (satu) unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
⦁    1 (satu) unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Dokumen berupa :
⦁    1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine;
⦁    1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021;
⦁    1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/5448/read

30 Maret 2025

Kajian Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres/16/2018), BAB II tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6 diatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Sangat disayangkan bahwa pada Perpres ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh prinsip tersebut namun untungnya pada pasal BAB XV tentang Ketentuan Penutup, Pasal 93 disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Perlu diketahui bahwa Perpres/16/2018 adalah pengganti dari Perpres/54/2010 dimana pada Perpres lama yaitu pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

a. efisien; 

b. efektif; 

c. transparan; 

d. terbuka; 

e. bersaing; 

f. adil/tidak diskriminatif; dan 

g. akuntabel. 

Disamping itu Perpres/54/2010 pada bagian Penjelasan untuk Pasal 5 bahwa: 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi dministrasi, teknis dan keuangan.

a. Efisien. Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

b. Efektif. Harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

c. Transparan. Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

d. Terbuka. Dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

e. Bersaing. Harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

f. Adil/tidak diskriminatif. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

g. Akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dari penjabaran diatas jelas terlihat bahwa prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 6 Perpres/16/2018 (aturan baru) hanya menghapus kata “tidak diskriminatif” yang ada pada huruf f pasal 5 Perpres/54/2010 (aturan baru).

Perpres/16/2018 tidak secara tegas menyatakan bahwa Pasal 5 pada Perpres/54/2010 dinyatakan masih tetap berlaku padahal ketentuannya tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam aturan baru sebagaimana ditentukan pada pasal Pasal 93 Perpres/16/2018, ketujuh prinsip pada aturan lama belum berubah kecuali berganti menjadi Pasal 6 serta kata “tidak diskriminatif” yang telah dihapus pada Peraturan baru, dalam hal ini Perpres/16/2018 tetap saja dapat dikatakan bertentangan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu tidak memiliki kejelasan rumusan sebagai mana yang disebut pada huruf f, pasal 5, BAB II tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja ini akan berpotensi adanya pihak yang melakukan uji ke Mahkamah Agung.

        Dalam konteks kajian Pengadaan Barang/jasa kedepannya maka demi adanya kepastian hukum sebaiknya kita tetap berasumsi bahwa rumusan prinsip-prinsip PBJ selalu mengacu pada Perpres/54/2010.

POSTINGAN TERBARU

WHOOSH, SALAH FORMULASI KEBIJAKAN?

(Analisis Tahapan Thomas R. Dye dan Evaluasi dengan Pendekatan William N. Dunn dalam Perspektif UU/25/2009)  oleh: Dr. Bonatua Silalahi (Pen...