Pengantar
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN/77/2020), memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan PA dalam pelaksanaan teknis kegiatan di unit organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, peran KPA menjadi krusial dalam menjamin tertib administrasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta akuntabilitas keuangan publik di daerah.
Peranan dan Kewenangan KPA
1. Pelimpahan Kewenangan dari PA
PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD sebagai KPA, dengan pertimbangan besaran anggaran, lokasi kegiatan, atau rentang kendali yang ditetapkan oleh kepala daerah2020_77_PMDAGRI_Pedoman….
2. Pelaksanaan Anggaran dan Pembayaran
KPA bertanggung jawab untuk:
-
Melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran,
-
Melaksanakan anggaran unit SKPD,
-
Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran,
-
Menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
3. Pengelolaan Utang dan Piutang
KPA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab unit kerjanya sesuai ketentuan, termasuk yang bersumber dari pekerjaan lintas tahun atau keputusan hukum tetap.
4. Pengawasan dan Penunjukan Pejabat Teknis
KPA mengawasi pelaksanaan anggaran serta:
-
Menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD,
-
Menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah di unitnya.
5. Tugas Khusus di Unit Organisasi Bersifat Khusus
KPA pada unit organisasi bersifat khusus juga menyusun RKA dan DPA, serta mengelola dan menyampaikan laporan keuangan unitnya secara lengkap.
6. Peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam hal pengadaan barang/jasa, KPA juga dapat bertindak sebagai PPK dan dibantu oleh personel berkompetensi atau agen pengadaan sesuai regulasi pengadaan pemerintah.
Kesimpulan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan dan belanja daerah di level teknis. Dengan kewenangan yang didelegasikan dari PA, KPA harus mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan. Peran strategis ini membutuhkan integritas, kecermatan administrasi, serta pemahaman mendalam atas regulasi. Dengan pelaksanaan yang tepat, KPA turut menentukan keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan pencapaian pelayanan publik yang berkualitas.
catatan: PMDN/77/2020 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah