Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Juli 2025

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pejabat Pengadaan menurut Perpres/16/2018

Pejabat Pengadaan adalah pelaku teknis dalam proses pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, terutama yang bernilai kecil, yang pelaksanaannya tidak melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Peran Pejabat Pengadaan sangat krusial untuk menjaga kelancaran belanja pemerintah dalam skala operasional, baik di pusat maupun daerah. Artikel ini menyajikan rangkuman seluruh pasal dan ayat dalam Perpres 46 Tahun 2025 yang menyebut secara langsung ketentuan mengenai Pejabat Pengadaan.


Ketentuan yang Mengatur Pejabat Pengadaan

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Kelima: Pejabat Pengadaan

Pasal 12
Tugas Pejabat Pengadaan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

  2. Melaksanakan Penunjukan Langsung untuk:

    • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ≤ Rp200 juta;

    • Jasa Konsultansi ≤ Rp100 juta;

  3. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai ≤ Rp200 juta.

Catatan: Tugas-tugas ini menjadikan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku utama dalam belanja operasional rutin, belanja darurat kecil, serta belanja e-katalog dalam batasan tertentu.


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c)

"Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan bertanggung jawab menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi, institusional)."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 – 82
Pejabat Pengadaan dapat dikenai sanksi administratif dalam beberapa hal:

  • Jika lalai atau terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan Penyedia;

  • Jika menyetujui penyedia yang menyampaikan dokumen palsu atau terlibat persekongkolan;

  • Jika tidak mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK/Koperasi.

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajibannya."

Pasal 82 ayat (3)

"Sanksi dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berbasis prestasi kerja."


BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88 ayat (1d)

"Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023 jika belum memiliki sertifikat kompetensi."


Ketentuan Tambahan dari Pasal 74A dan 74B

  • Pasal 74A ayat (2): Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan.

  • Pasal 74B ayat (2b): Jika belum tersedia cukup Pengelola PBJ, maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar (level-1).


Kesimpulan

Pejabat Pengadaan merupakan pelaksana teknis dalam pengadaan bernilai kecil hingga menengah, dengan tanggung jawab yang sangat spesifik dan cepat. Tugasnya meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta transaksi e-katalog dalam batas tertentu. Meskipun nilai pengadaan relatif kecil, tanggung jawabnya tetap besar karena menyangkut kepatuhan hukum, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas.

Dalam regulasi terbaru, Pejabat Pengadaan dituntut untuk memiliki kompetensi dasar, berperan dalam keberlanjutan, serta tunduk pada sanksi jika lalai menjalankan kewenangan. Oleh karena itu, posisi ini memerlukan profesionalitas, ketelitian, dan integritas tinggi, terutama dalam konteks belanja negara yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kelopok Kerja (POKJA) menurut Perpres/16/2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merupakan unsur vital dalam sistem pengadaan pemerintah, terutama dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka bertugas memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilihan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Pokja Pemilihan juga diatur secara ketat dalam Perpres 46 Tahun 2025, baik dalam hal tugas, keanggotaan, maupun kewenangan yang dapat dijalankan. Artikel ini menyajikan secara sistematik seluruh ketentuan hukum terkait Pokja Pemilihan, mulai dari definisi hingga tanggung jawab hukumnya.


Ketentuan yang Mengatur Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia."


BAB III PELAKU PBJ – Bagian Keenam

Pasal 13
Tugas Pokja Pemilihan:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.

  2. Menetapkan pemenang untuk metode:

    • Tender/Penunjukan Langsung (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) dengan pagu ≤ Rp100 miliar.

    • Seleksi/Penunjukan Langsung (Jasa Konsultansi) dengan pagu ≤ Rp10 miliar.

Keanggotaan Pokja:

  • Pokja terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

  • Dapat ditambah menjadi ganjil jika kompleksitas pekerjaan tinggi.

  • Dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.


BAB IV PERENCANAAN – Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dapat dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pokja Pemilihan."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf c

"Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyusun dokumen pemilihan yang memperhatikan aspek keberlanjutan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 78 ayat (1)

"Jika peserta pemilihan mengundurkan diri tanpa alasan dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat mengusulkan sanksi administratif."

Pasal 79 ayat (1)

"Sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan."

Pasal 82 ayat (1)

"Sanksi administratif dikenakan kepada Pokja Pemilihan yang lalai dalam kewajibannya."

Pasal 82 ayat (1a)

"Sanksi juga dapat diberikan kepada Pokja pada satuan kerja yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMK/Koperasi."


Ketentuan Tambahan Terkait Pokja

Pasal 74A ayat (2)

"Pengelola PBJ ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan."

Pasal 74B ayat (2)

"Jika jumlah Pengelola PBJ belum mencukupi, maka anggota Pokja dapat berasal dari ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian tingkat dasar."


Kesimpulan

Pokja Pemilihan adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung atas penetapan pemenang tender, pemenuhan prinsip kompetitif dan transparansi, serta penerapan aspek keberlanjutan.

Pokja juga berperan sebagai pihak yang menyusun dokumen pemilihan yang menjadi dasar sah pengadaan. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian, Pokja tidak luput dari pertanggungjawaban administratif, bahkan dapat menjadi subjek laporan pidana jika melanggar pakta integritas. Oleh karena itu, Pokja dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang tinggi.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurut Perpres/16/2018



Dalam tata kelola keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, peran KPA semakin strategis sebagai pelaksana delegasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pelaksanaan anggaran. Artikel ini menghimpun secara sistematis seluruh ayat yang menyebut KPA untuk memberikan gambaran utuh tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab KPA dalam sistem pengadaan pemerintah.


Ketentuan yang Mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
"Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8 huruf b

"Pelaku PBJ terdiri atas: PA; KPA; PPK; ...dst."


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

  1. KPA melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PA sesuai pelimpahan.

  2. KPA berwenang menjawab sanggah banding dalam tender pekerjaan konstruksi.

  3. KPA dapat menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran belanja.

  4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  5. KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK.

  6. KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan dan PPK.


Pelimpahan Wewenang dari PA ke KPA

Pasal 9 ayat (3)

"PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai ketentuan PPU."
"PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan huruf a sampai huruf f2 kepada KPA."


BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

Pasal 21 ayat (2)

"Konsolidasi pengadaan dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ."


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3) huruf a

"Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ."


BAB XII SANKSI

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja/agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional."

Pasal 82 ayat (1) dan (1a)

"Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban."
"Termasuk bagi yang tidak memenuhi target penggunaan produk dalam negeri atau UMK-Koperasi."


Kesimpulan

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat strategis yang bertindak atas delegasi dari PA dan menjalankan peran operasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain memegang kewenangan teknis seperti menjawab sanggah banding dan menunjuk PPK, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK itu sendiri — asalkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

KPA juga memiliki peran dalam perencanaan, konsolidasi, pemilihan penyedia, hingga pengenaan sanksi administratif dan penayangan daftar hitam. Posisi ini bukan hanya administratif, tapi juga mengandung pertanggungjawaban yang serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, termasuk pencapaian target penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK. 

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Pengguna Anggaran (PA) menurut Perpres/16/2018

Pengguna Anggaran (PA) memegang peran sentral dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kerangka regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, posisi PA ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Artikel ini menyajikan secara sistematis ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan PA beserta tugas, kewenangan, dan relasi kelembagaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dan bab yang relevan.


Ketentuan yang Mengatur Pengguna Anggaran (PA)

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

"Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah."


BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu – Pelaku PBJ
Pasal 8

"Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia."


Bagian Kedua – Pengguna Anggaran
Pasal 9
PA memiliki tugas dan kewenangan:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;

  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;

  4. Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP);

  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;

  6. Menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

  7. Menetapkan sanksi daftar hitam dan penyesuaian prosedur dalam kondisi tertentu;

  8. Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/ahli;

  9. Menyatakan tender/seleksi gagal;

  10. Menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai:

    • Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya ≥ Rp100 miliar;

    • Jasa Konsultansi ≥ Rp10 miliar.

Pelimpahan Wewenang:

  • PA APBN → KPA: seluruh kewenangan;

  • PA APBD → KPA: huruf a s.d. f2 (hingga penyesuaian prosedur).


Bagian Ketiga – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 10
KPA menjalankan pendelegasian dari PA. Kewenangan KPA termasuk:

  • Menjawab sanggah banding tender konstruksi;

  • Menugaskan PPK untuk:

    • Mengakibatkan pengeluaran anggaran;

    • Mengadakan perjanjian dalam batas anggaran;

  • Dibantu Pengelola PBJ;

  • Dapat sekaligus melaksanakan tugas PPK (dengan kompetensi yang sesuai).


BAB IX PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pasal 68 ayat (3)

"Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: (a) PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan PBJ; (b) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan (c) Pokja/Pejabat/Agen dalam dokumen pemilihan."


BAB XII SANKSI DAN PENGAWASAN

Pasal 79 ayat (1)

"Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen."

Pasal 83

"PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional."


Kesimpulan

Peraturan Presiden ini mempertegas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah aktor utama dalam sistem pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai pemilik anggaran tetapi juga pengarah strategis proses pengadaan. PA memiliki otoritas menetapkan perencanaan, menunjuk pelaksana, mengesahkan hasil pemilihan, hingga menetapkan sanksi. Selain itu, PA dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada KPA, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban anggaran.

Regulasi ini menuntut agar PA memiliki pemahaman yang mendalam dan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengadaan berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip "value for money" dalam pengelolaan APBN dan APBD.

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang PPK Menurut PMK/210/2022


KATA PENGANTAR

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran. Dalam PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PMK/210/2022), peran PPK tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ujung tombak pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada pencairan dana APBN. Artikel ini merangkum segala hal yang secara eksplisit diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengangkatan hingga kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan PPK.

1. Definisi PPK

PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pasal 1 angka 12: Pejabat Pembuat Komitmen...

2. Penetapan dan Larangan Perangkapan Jabatan

PPK ditetapkan oleh KPA dan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara.

Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (4)

3. Tugas dan Wewenang PPK

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pengadaan, menguji tagihan, menerbitkan SPP, dan lainnya.

Pasal 11 ayat (2)

4. Tanggung Jawab PPK

PPK bertanggung jawab atas validitas bukti tagihan, data kontrak, dan hasil pekerjaan.

Pasal 11 ayat (3)

5. Pembuatan Komitmen oleh PPK

PPK menandatangani kontrak/komitmen pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)

6. Penatausahaan Data Kontrak

PPK wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja.

Pasal 30 ayat (1)-(3)

7. Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPP

PPK menguji tagihan, menerbitkan, dan menyampaikan SPP.

Pasal 40 dan Pasal 41

8. Penggunaan Uang Persediaan

PPK menerbitkan SPBy dan memantau pertanggungjawaban uang muka.

Pasal 43 dan 44

9. Sertifikasi dan Kompetensi PPK

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2)

10. Masa Jabatan dan Pengganti

Penugasan PPK tidak terikat tahun anggaran dan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab saat penugasan berakhir.

Pasal 16 ayat (1) dan (5)

KESIMPULAN

PPK memiliki peran kunci dalam tata kelola pembayaran APBN. PMK 210/2022 secara komprehensif mengatur ruang lingkup kewenangan, kewajiban, serta batasan etik bagi PPK. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap pejabat PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Catatan: PMK 210/2022 dibentuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


POSTINGAN TERBARU

Peran dan Ketentuan Lengkap tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menurut PMK/210/2022

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBN, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sangat penting sebagai pelaksana tekn...