I. PENDAHULUAN
Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan Negara/Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan (PUU), efisien, ekonomis, efektif, transparan & bertanggungjawab. Secara garis besar, Anggaran memiliki komponen Pendapatan & Hibah, Belanja Negara, & Pembiayaan.
Belanja barang adalah pembelian barang & jasa (barjas) yang habis pakai untuk memproduksi barjas yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat & belanja perjalanan. Belanja barang ini terdiri dari belanja pengadaan barjas, belanja pemeliharaan, & belanja perjalanan. Belanja pengadaan barjas merupakan pengeluaran yang antara lain Alat Tulis Kantor, biaya pelatihan & penelitian. Belanja pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja seperti pemeliharaan gedung & bangunan kantor. Belanja perjalanan merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi & jabatan Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap & aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah seperti Belanja modal tanah, peralatan & mesin, gedung & bangunan.
Pengadaan Barjas Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang terdiri dari Belanja Barjas serta Belanja Modal pada APBN/APBD. Kebijakan Publik Pengadaan di Indonesia saat ini diatur Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18'). Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres ini meliputi: Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; & Jasa Lainnya. Selain tunduk pada PS 16/18', PBJ di Indonesia juga tunduk pada beberapa PUU lain yang diistilahkan sebagai Pengadaan yang dikecualikan misalnya pengadaan alat peralatan pertahanan & keamanan yang tunduk pada UU no. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. PBJ sendiri dilaksanakan dengan 2 cara yaitu Swakelola; dan/atau Penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barjas yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi masyarakat (ormas), atau kelompok masyarakat (pokmas) sedangkan Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang rnelakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barjas berdasarkan kontrak.
Di level Internasional terdapat 2 Pedoman Pengadaan yaitu World Trade Organization (WTO) dengan Agreement on Government Procurement (GPA 2012) & United Nations (UN) dengan UNCITRAL Model Law on Public Procurement of Goods, Construction and Services (2011). Meskipun begitu, kebijakan PBJ Indonesia sampai saat ini belum menyepakati satupun pedoman itu sehingga bebas membuat standar sisitim PBJ tersendiri. Sebagai informasi tambahan, dikawasan Asia Tenggara tercatat hanya Negara Singapura yang telah menandatangani GPA 2012.
Berdasarkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pengadaan Barjas K/L/PD tahun 2022 (LKPPBJ 2022), total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Barang/Jasa Pemerintah tahun 2022 sebesar 1.039,74 Triliun rupiah (T), namun yang diumumkan di Sistim RUP (SiRUP) hanya sebesar 971,60 T. Berdasarkan data Kementrian Koperasi & UKM tahun 2018 terdapat Usaha Mikro & Kecil (UMK) sebanyak 64.283.132 Unit, namun sangat disayangkan hanya 0,27 % ikut berpartisipasi pada pasar PBJ dengan cara mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari Total RUP barjas tersebut, 415,00 T (39,91%) direncanakan dikerjakan melalui swakelola murni tanpa penyedia & 556,6 T (53,53%) direncanakan dikerjakan melalui Penyedia & sisanya 68,14 T (6,56%) tanpa keterangan.
II. ANALISA
Indonesia resmi memperkenalkan Swakelola sebagai Metode/Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan & Jasa lainnya melalui Kerpres No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & masih tetap dipakai hingga saat ini, di Eropen Union (EU), Swakelola (In-House) pertamasekali diperkenalkan pada kebijakan Directive 2004/18/EC, namun aturan ini telah dicabut oleh Directive 2014/24/EU & dinyatakan sebagai pengadaan pengecualian yang dilaksanakan secara sangat ketat.
PBJ di Indonesia yang tunduk kepada PS 16/18' dilaksanakan sesuai prinsip Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka; Bersaing; Adil; & Akuntabel. PBJ menurut GPA 2012 hanya berdasarkan prinsip Non-discrimination, Transparency and Procedural fairness. PBJ menurut Model Law (2011) mengacu kepada prinsip Objectivity, Fairness, Participation, Competition, and Integrity. Terkait Swakelola, baik GPA 2012 maupun Model Law (2011) tidak menyarankan dilakukan pada PBJ yang nilainya berada diatas Nilai Ambang Batas namun untuk yang nilainya dibawah ambang batas maka kebijakannya diserahkan kepada negara masing-masing. Sebagai perbandingan, kami mengacu ke Jerman mengingat 90% dari total jumlah PBJ-nya (75% dari total nilai pagu) berada di bawah ambang batas UE(2018), disamping itu Negara ini juga terkenal memiliki sistem pengadaan yang cepat, fleksibel, efisien, & rendah birokrasi. PBJ yang dibawah Ambang batas EU harus mematuhi kebijakan Unterschwellenvergabeordnung (UVgO) Edisi 2017. Prinsip mereka adalah Transparansi, Persaingan, Non diskriminasi, Perlakuan yang sama, Kepentingan untuk usaha kecil & menengah, Keberlanjutan & e-Procurement. Swakelola di Jerman adalah prosedur yang dikecualikan & pengawasannya sangat ketat yang tidak boleh melanggar prinsip Kepentingan untuk Usaha Kecil & Menengah, meskipun tidak ada larangan namun pada prakteknya Swakelola hampir mustahil ditemukan.
Tata cara swakelola di Indonesia diatur Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP 03/21). Swakelola dilaksanakan manakala barjas yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barjas yang bersifat rahasia & mampu dilaksanakan oleh K/L/PD yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas & Pokmas. Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari: Tim Persiapan,Tim Pelaksana, & Tim Pengawas. Untuk Jenis Tipe Swakelola & penetapan Penyelenggaranya sendiri adalah sebagai berikut:
tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran; Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA
tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD lain pelaksana Swakelola; Tim Persiapan & Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, & Tim Pelaksana ditetapkan oleh K/L/PD pelaksana Swakelola. Tim Pelaksana pada K/L/PD pelaksana Swakelola dapat ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran & dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; Tim Persiapan & Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, & Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan calon pelaksana Swakelola.
tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Pokmas, & dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana Swakelola. Tim Persiapan, Tim Pelaksana, & Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan Pokmas pelaksana Swakelola.
Dalam menganalisa Implementasi Kebijakan terkait Swakelola maka kami mencoba mengukur apakah ketujuh prinsip PBJ yang diatur di PS 16/18' tidak dilanggar, sebagai pembanding hasil pengukuran maka dibagian akhir kami juga akan menampilkan hasil penelitian yang mendukung kajian kami ini. Berikut adalah pengukuran beserta pembahasan kepatuhan Swakelola terhadap tujuh prinsip PBJ di Indonesia, sebagai catatan mengingat pada PS 16/18' tidak memiliki bagian penjelasan maka Definisi setiap prinsip diambil dari Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meskipun telah dicabut namun masih dianggap valid karena ketentuan tentang prinsip PBJ tidak mengalami perubahan.
Prinsip Efisien yaitu Harus diusahakan dengan menggunakan dana & daya yang minimum untuk mencapai kualitas & sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil & sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Pembahasan: Berdasarkan ketentuan Kontrak swakelola pada PLKPP 03/21, ternyata untuk Type I tidak ada Negosiasi harga & untuk Type II sampai IV dilakuan Negosiasi Harga antara PPK & Tim Pelaksana. Prosedur Negosiasi yang dilakukan keduanya akan kental bernuansa Korupsi Kolusi Nepotisme karena prosesnya diadakan tertutup, seleksi TIM Pelaksananya tidak transparan & para pihak berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi. Kehadiran Ormas/Pokmas juga disinyalir atas dasar pertemanan & hubungan tidak profesional yang cenderung terjadi barter kepentingan. Hal ini sangat berbeda apabila pengaadaan tersebut dilakukan melalui penyedia yang melakukan penawaran harga yang sangat kompetitif & transparan secara elektronik.
Prinsip Efektif yaitu Harus sesuai dengan kebutuhan & sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Pembahasan: Pelaksanaan & Pengawas berada pada kendali satu Pimpinan/berafiliasi yang berpotensi capaian sasaran kualitas barjas tidak sesuai harapan, hal ini disinyalir menjadi transaksional yang saling menguntungkan akibat tidak efektifnya pengawasan. Berbeda jika dilakukan melalui penyedia karena pengawasannya dilakukan oleh penyedia yang berbeda.
Prinsip Transparan yaitu Semua ketentuan & informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas & dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barjas yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
Pembahasan:
1). Pada deskripsi transparan jelas menyebutkan kata Penyedia, jadi sedari awal memang PBJ diperuntukkan hanya untuk Penyedia. Swakelola bisa saja menggunakan jasa penyedia namun pelaksanaan PBJ-nya sudah mengacu ke Peraturan LKPP no. 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Sebagai masyarakat, ketersediaan Informasi tentang Swakelola ini sangat minim, dengan mengambil informasi swakelola (gambar 1), terlihat tidak ada informasi Spesifikasi, Kualitas & Kuantitas barjas yang diadakan, tidak pula tercantum siapa Penyelenggara swakelolanya & berapa efisiensi harga yang ditawarkannya terhadap Nilai Pagu.

Gambar 1. Contoh screenshoot informasi paket swakeloal yang ditayangkan di LPSE